Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini, yang dimaksud dengan:
1. Bahan galian golongan c adalah bahan galian yang tidak termasuk bahan galian golongan a (strategis) dan bahan galian golongan b (vital), sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor II Tahun 1967;
2. Penyelidikan umum adalah penyelidikan secara geologi umum atau geofisika, di daratan, perairan, dan dari udara, segala sesuatu dengan maksud untuk membuat peta geologi umum atau untuk MENETAPKAN tanda- tanda adanya bahan galian pada umumnya
3. Eksplorasi adalah segala penyelidikan geologi pertambangan untuk MENETAPKAN lebih teliti/seksama adanya dan sifat letakan bahan galian;
4. Eksploitasi adalah usaha pertambangan dengan maksud untuk menghasilkan bahan galian dan memanfaatkannya;
5. Pengolahan dan pemumian adalah pekerjaan untuk mempertinggi mutu bahan galian serta untuk memanfaatkan dan memperoleh unsur-unsur yang terdapat pada bahan galian itu;
6. Pengangkutan adalah segala usaha pemindahan bahan galian dan hasil pengolahan serta pemurnian bahan galian dari wilayah eksplorasi atau tempat pengolahan/pemurnian;
7. Penjualan adalah segala usaha penjualan bahan galian dan hasil pengolahan/pemurnian bahan galian.
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1986 tentang PENYERAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAH DI BIDANG PERTAMBANGAN KEPADA PEMERINTAH DAERAH TINGKAT I
Pasal 1
Pasal 2
(1) Sebagian urusan Pemerintahan di bidang Pertambangan diserahkan kepada Daerah Tingkat I, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini.
(2) Penyerahan urusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh Menteri Pertambangan dan Energi berdasarkan penilaian Menteri Dalam Negeri sesuai dengan kemampuan daerah yang bersangkutan untuk menerimanya.
Pasal 3
Pemerintah Daerah Tingkat I dapat menyerahkan lebih lanjut sebagian urusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 kepada Pemerintah Daerah Tingkat II di daerahnya.
epkumham.go
Pasal 4
(1) Urusan yang diserahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi kebijaksanaan untuk mengatur, mengurus dan mengembangkan usaha pertimbangan bahan galian golongan c, sepanjang tidak terletak di lepas pantai dan/atau yang pengusahaannya dilakukan dalam rangka Penanaman Modal Asing sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
(2) Usaha pertambangan tersebut pada ayat (1), meliputi :
a. eksplorasi;
b. eksploitasi;
c. pengolahan dan pemumian;
d. pengangkutan;
e. penjualan.
(3) Penyelidikan umum terhadap bahan galian golongan c tersebut pada ayat
(1),dilakukan oleh Menteri Pertambangan dan Energi dan/atau bersama- sama Pemerintah Daerah Tingkat 1.
Pasal 5
(1) Izin usaha pertambangan bahan galian golongan c dapat diberikan oleh Pemerintah Daerah Tingkat I kepada :
a. Perusahaan Daerah;
b. Koperasi;
c. Badan Usaha Milik Negara;
d. Badan Hukum Swasta yang didirikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan Republik INDONESIA, berkedudukan di INDONESIA, mempunyai pengurus yang berkewarganegaraan INDONESIA serta bertempat tinggal di INDONESIA dan mempunyai lapangan usaha di bidang,pertambangan;
e. Perorangan yang berkewarganegaraan INDONESIA dan bertempat tinggal di INDONESIA, dengan mengutamakan mereka yang bertempat tinggal di Daerah Tingkat 11 tempat terdapatnya bahan galian golongan c yang bersangkutan;
f. Perusahaan dengan modal bersama antara Negara/Badan Usaha Milik Negara disatu pihak dengan Pemerintah Daerah Tingkat I dan/atau Pemerintah Daerah Tingkat 11 atau Perusahaan Daerah di pihak lain;
g. Perusahaan dengan modal bersama antara Negara/Badan Usaha Milik Negara dan/atau Pemerintah Daerah Tingkat I/Pemerintah Daerah Tingkat II/Perusahaan Daerah di satu pihak dengan Koperasi, Badan Hukum Swasta atau perorangan tersebut pada huruf b,huruf e di pihak lain.
(2) Pemerintah Daerah Tingkat I/Pemerintah Daerah Tingkat 11 mengatur usaha pertambangan bahan galian golongan c dengan Peraturan Daerah sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Dalam negeri.
epkumham.go
Pasal 6
Pemerintah Daerah Tingkat I dapat membentuk Dinas Pertambangan sebagai unsur pelaksana di bidang Pertambangan sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Pasal 7
Pembentukan, susunan organisasi, dan tata kerja Dinas Pertambangan Daerah Tingkat I ditetapkan dengan Peraturan Daerah dan berlaku setelah mendapat pengesahan Menteri Dalam Negeri.
Pasal 8
Dengan tidak mengurangi hak Pemerintah Daerah Tingkat I mengangkat Pegawai Daerah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam penyelenggaraan urusan otonomi di bidang pertambangan, atas permintaan Pemerintah Daerah Tingkat 1, Menteri Pertambangan dan Energi :
a. Menyerahkan pegawai Departemen Pertambangan dan Energi kepada Pemerintah Daerah Tingkat I untuk diangkat menjadi Pegawai Daerah dan/atau;
b. Memperbantukan pegawai Departemen Pertambangan dan Energi kepada Pemerintah Daerah Tingkat I dan/atau;
c. Memperkerjakan pegawai Departemen Pertambangan dan Energi kepada Pemerintah Daerah Tingkat I.
Pasal 9
Untuk pembiayaan kebijaksanaan mengatur dan mengurus urusan usaha pertambangan yang diserahkan kepada Pemerintah Daerah Tingkat I pada saat penyerahan, maka sumber pembiayaan dan inventaris baik bergerak maupun tidak bergerak yang telah berada di daerah dan dipergunakan oleh Pemerintah Daerah Tingkat I diserahkan kepada Pemerintah Daerah Tingkat I guna kepentingan pelaksanaan urusan pertambangan tersebut.
Pasal 10
Segala pungutan di bidang pertambangan bahan galian golongan c di daerah menjadi Pendapatan Asli Daerah Tingkat I dan/atau Pemerintah Daerah Tingkat 11, diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah yang bersangkutan.
epkumham.go
Pasal 11
(1) Dengan memperhatikan ketentuan Pasal 2 ayat (2), penyerahan secara nyata urusan di bidang pertambangan sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH ini dilakukan oleh Menteri Pertambangan dan Energi.
(2) Dalam berita acara serah terima urusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dicantumkan dengan jelas tentang keuangan, inventaris, kepegawaian dan hal-hal yang dipandang perlu.
Pasal 12
(1) Pemerintah Daerah Tingkat I melakukan pengawasan terhadap usaha pertambangan bahan galian golongan c sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 dan Pasal 5.
(2) Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah Tingkat I harus berpedoman kepada petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Menteri Pertambangan dan Energi.
Pasal 13
(1) Pemerintah Daerah Tingkat I menyelenggarakan pengumpulan keterangan pemetaan dan data statistik pertambangan serta melaporkan kepada Menteri Pertambangan dan Energi dan Menteri Dalam Negeri.
(2) Bentuk dan tata cara laporan sebagaimana dimaksud ayat (1), ditetapkan oleh Menteri Pertambangan dan Energi.
Pasal 14
Hal-hal yang belum diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini, akan ditetapkan kemudian sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 15
Ketentuan yang mengatur tentang bahan galian golongan c yang sudah ada sebelum berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, masih tetap berlaku sampai dikeluarkannya ketentuan baru berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini.
epkumham.go
Pasal 16
Izin usaha pertambangan bahan galian golongan c yang telah dikeluarkan sebelum PERATURAN PEMERINTAH ini tetap berlaku sampai berakhir masa berlakunya.
Pasal 17
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Agustus 1986
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Agustus 1986 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
ttd
SUDHARMONO, S.H.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1986 NOMOR 53
epkumham.go
