Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1990 tentang PERUBAHAN PP 35-1985 TENTANG PELAKSANAAN UU 15-1969 TENTANG PEMILIHAN UMUM ANGGOTA-ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN/PERWAKILAN RAKYAT SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH

PP No. 37 Tahun 1990 berlaku

Pasal 1

Ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1985
tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang
Pemilihan Umum Anggota-anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan
Rakyat
sebagaimana
telah
tiga
kali
diubah
terakhir
dengan
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1985, sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1985, diubah lagi sebagai berikut:

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA

1. Ketentuan Pasal 1 huruf d diganti dengan ketentuan yang berbunyi
sebagai berikut;
"Pemilih adalah Warganegara Republik Indonesia yang pada waktu
pendaftaran pemilih untuk Pemilihan Umum sudah genap berumur 17
(tujuh belas) tahun atau lebih atau sudah/pernah kawin."
2. Ketentuan Pasal 10 ayat (4) diganti dengan ketentuan yang berbunyi
sebagai berikut.
"(4) Untuk kelancaran pelaksanaan tugas pada Dewan Pertimbangan
LPU ditunjuk seorang Sekretaris yang dapat dibantu oleh seorang
Wakil Sekretaris, yang diangkat dan diberhentikan oleh Menteri
Dalam Negeri/Ketua LPU."
3. Pada Pasal 11 di antara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan ketentuan yang
dijadikan ayat (2a) yang berbunyi sebagai berikut :
"(2a) Sekretariat Umum LPU bertugas melakukan segala sesuatu yang
perlu di bidang teknis penyclenggaraan dan admininistrasi untuk
kelancaran pelaksanaan tugas LPU."
4. Ketentuan Pasal 27 ayat (3) huruf b diganti dengan ketentuan yang
berbunyi sebagai berikut :
"b.
Sekretaris dan Pembantu Sekretaris PANTARLIH diangkat dan
diberhentikan
olch
Camat/Ketua
PPS
atas
usul
Kepala
Desa/Lurah/ Ketua PANTARLIH."
5. Pada Pasal 27 ditambah ketentuan yang dijadikan ayat (4)
yang
berbunyi sebagai berikut :
"(4) Pendaftar
sebagai
petugas
yang
membantu
PANTARLIH
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf f, diangkat dan
diberhentikan oleh Kepala Desa/Lurah/Ketua PANTARLIH."
6. Pada Pasal 41 ditambah ketentuan yang dijadikan ayat (4) yang
berbunyi sebagai berikut :
"(4) Kepada pemilih sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan
tanda bukti bahwa namanya telah dicatat pada Kartu Pemilih

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA

(Model A), yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan
Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua LPU."
7. Ketentuan Pasal 44 ayat (4) diganti dengan ketentuan yang berbunyi
sebagai berikut:
"(4) Kepala Desa/Lurah membuat daftar WNRI sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) dan menyampaikan daftar tersebut kepada
Menteri Dalam Negeri melalui Camat, Bupati/Walikotamadya
Kepala Daerah Tingkat II, dan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I,
setelah diadakan penelitian dan penilaian sebagaimana dimaksud
dalam ayat (3) oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I dengan
mengadakan
koordinasi
dengan
Panglima
Daerah
Militer
(PANGDAM) selaku Ketua Badan Koordinasi Bantuan Pemantapan
Stabilitas Nasional di tingkat Daerah (Ketua Bakorstanasda) yang
bersangkutan."
8. Pada Pasal 44 ayat (5) perkataan "Panglima Komando Operasi
Pemulihan Keamanan dan Ketertiban" diganti dengan perkataan
"Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (PANGAB) selaku
Ketua Badan Koordinasi Bantuan Pemantapan Stabilitas Nasional
(Ketua Bakorstanas)", sehingga ketentuan Pasal 44 ayat (5) berbunyi
sebagai berikut :
"(5) Dengan
memperhatikan
hasil
penelitian
dan
penilaian
sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) Menteri Dalam Negeri
mengesahkan
daftar
tersebut
setelah
disetujui
Panglima
Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (PANGAB) selaku Ketua
Badan Koordinasi Bantuan Pemantapan Stabilitas Nasional (Ketua
Bakorstanas)
dan
selanjutnya
menyampaikan
salinan
daftar-daftar tersebut kepada Menteri Dalam Negeri/Ketua LPU."
9. Pada Pasal 46 di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan ketentuan yang
dijadikan ayat (la) yang berbunyi sebagai berikut :
"(la) Daftar Pemilih Sementara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
merupakan bahan untuk penyusunan Salinan Daftar Pemilih
Tetap/ Daftar Pemilih Tambahan Untuk TPS dan bahan untuk

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA

menetapkan jumlah dan letak TPS oleh Camat/Ketua PPS
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 dan Pasal 97 ayat (2)."
10. Ketentuan Pasal 47 ayat (1) huruf a diganti dengan ketentuan yang
berbunyi sebagai berikut :
"a.
Satu rangkap Daftar Pemilih Sementara sebagaimana dimaksud
dalam
Pasal
46,
sehari
sesudah
selesai
penyusunannya
diumumkan oleh PANTARLIH pada Kantor Kepala Desa/Lurah atau
ruangan lain yang ditentukan oleh Kepala Desa/Lurah/Ketua
PANTARLIH, dan adanya pengumuman tersebut diberitahukan
kepada masyarakat setempat."
11. Pada Pasal 48 ayat (2), di belakang perkataan "Daftar Pemilih
Tetap" ditambah perkataan "dalam suatu rapat PPS", sehingga
ketentuan Pasal 48 ayat (2) berbunyi sebagai berikut :
"(2) Setelah Daftar Pemilih Sementara diperbaiki sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), Camat/Ketua PPS mengesahkannya
menjadi Daftar Pemilih Tetap dalam suatu rapat PPS."
12. Pada Pasal 50, di belakang perkataan "Pasal 49 ayat (2)"

ditambah perkataan "dalam suatu rapat PPS", sehingga ketentuan
Pasal 50 berbunyi sebagai berikut :

"Camat/Ketua PPS segera mengesahkan Daftar Pemilih Tambahan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) dalam suatu rapat
PPS,
dan
mengirimkan
satu
rangkap
kepada
Kepala
Desa/Lurah/Ketua
PANTARLIH
dan
satu
rangkap
kepada
PANWASLAKCAM serta satu rangkap disimpan di kantor PPS."
13. Ketentuan Pasal 52 diganti dengan ketentuan yang terdiri dari 2
(dua) ayat yang berbunyi sebagai berikut :

"(1) Pendaftaran pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41
ayat (4), Pasal 42, Pasal 43, Pasal 45, Pasal 46, Pasal 47, Pasal
48, Pasal 49, dan Pasal 50 diawasi oleh PANWASLAKCAM.

(2)
PANWASLAKCAM
dalam
melaksanakan
pengawasan

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA

sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam bentuk
tim yang diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Dalam
Negeri/Ketua LPU."
14. Pada Pasal 53 ayat (1) dan ayat (2) perkataan "Anggota ABRI"
diganti dengan perkataan "Prajurit ABRI", sehingga ketentuan Pasal
53 ayat (1) dan ayat (2) berbunyi sebagai berikut :

"(1) Yang dimaksud dengan asrama dalam Bagian ini, ialah
perumahan tempat tinggal Prajurit ABRI dan keluarganya, yang
tata tertibnya diatur oleh dan dipertanggungjawabkan kepada
seorang Komandan.
(2)
Mengenai keluarga Prajurit ABRI dan orang-orang bukan Prajurit
ABRI yang bertempat tinggal di asrama, keterangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 43 dan keterangan jumlah penduduk
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) dapat diperoleh
pendaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat ( 1)
berdasarkan keterangan Komandan yang bertanggung jawab atas
asrama tersebut."
15. Pada Bab IV ditambah ketentuan yang dijadikan Pasal 53a yang

berbunyi sebagai berikut :

"Prajurit ABRI yang akan menjadi purnawirawan terhitung sejak
permulaan waktu penyelenggaraan pendaftaran pemilih/jumlah
penduduk WNRI sampai sebelum tanggal pemungutan suara,
didaftar sebagai pemilih."
16. Pada Bab IV ditambah ketentuan yang dijadikan Pasal 62a yang
berbunyi sebagai berikut :

"Pemilih/Penduduk WNRI yang sudah atau belum terdaftar dalam
daftar pemilih yang mengikuti program transmigrasi, atau yang
terkena bencana alam, atau yang terkena hal-hal lain yang
menyebabkan pemilih/pendu- duk WNRI tersebut pindah tempat
tinggal,
pengurusan
kepindahannya
yang
berkaitan
dengan
pendaftaran pemilih dilakukan oleh PPD I/PPD II/ PPS, yang

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA

pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri
Dalam Negeri/Ketua LPU."
17. Pada Pasal 66 di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan ketentuan
yang dijadikan ayat (la) yang berbunyi sebagai berikut :

"(la) Dalam pengajuan nama dan tanda gambar organisasi
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), organisasi peserta
Pemilihan Umum dapat mengajukan nama dan tanda gambar
organisasi yang pernah digunakan dalam penyelenggaraan
Pemilihan Umum sebelumnya."
18. Pada Bab VI ditambah ketentuan yang dijadikan Pasal 66a yang
berbunyi sebagai berikut :

"Nama dan tanda gambar organisasi yang diajukan oleh organisasi
peserta Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66
ayat (1) dan ayat (la) diteliti oleh Panitia Peneliti Nama dan Tanda
Gambar
yang
dibentuk
dengan
Keputusan
Menteri
Dalam
Negeri/Ketua LPU."
19. Pada Pasal 71 di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan ketentuan
yang dijadikan ayat (la) yang berbunyi sebagai berikut :

"(la) Penentuan nomor urut nama dan tanda gambar organisasi
masing-masing
sebagaimana
dimaksud
dalam
ayat
(1)
dilakukan
dalam
musyawarah
antara
Menteri
Dalam
Negeri/Ketua LPU dengan Dewan Pimpinan Pusat GOLKAR, PDI,
dan Partai Persatuan."
20. Ketentuan Pasal 73 ayat (2) diganti dengan ketentuan yang berbunyi
sebagai berikut :

"(2) GOLKAR, PDI, dan Partai Persatuan dapat mengadakan
kesepakatan penggabungan suaranya untuk diperhitungkan
dalam
pembagian
jumlah
wakil,
dan
kesepakatan
penggabungan suara harus dinyatakan oleh organisasi yang
mengajukan Calon pada formulir Surat Pencalonan (Model B)
dan juga pada daftar calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA

74 ayat (2).

Dalam kesepakatan tersebut Wakil yang diperoleh karena
penggabungan suara sesuai dengan kesepakatan diberikan
kepada organisasi yang ditentukan atau kepada organisasi yang
mempunyai
jumlah
sisa
suara
terbesar.
Kesepakatan
penggabungan suara bersifat mengikat."
21. Pada Pasal 73 ayat (3) perkataan "60 (enam puluh) hari" diganti
dengan perkataan "40 (empat puluh) hari". sehingga ketentuan Pasal
73 ayat (3) berbunyi sebagai berikut:

"(3) Surat Pencalonan beserta lampirannya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 75 disampaikan dalam jangka waktu 40 (empat
puluh) hari terhitung nilai 10 (sepuluh) hari sesudah jangka
waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2)
berakhir, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. untuk keanggotaan DPR oleh Dewan Pimpinan Pusat
GOLKAR, PDI, dan Partai Persatuan kepada PPI;

b. untuk keanggotaan DPRD I oleh Dewan Pimpinan GOLKAR,
PDI, dan Partai Persatuan di Daerah Tingkat I kepada PPD 1;

c. untuk keanggotaan DPRD II oleh Dewan Pimpinan GOLKAR,
PDI, dan Partai Persatuan di Daerah Tingkat II Kepada PPD
II."
22. Pada Pasal 76 ayat (1). pada kalimat pertama di belakang perkataan
"Menteri Dalam Negeri/Ketua PPI" ditambah perkataan "dalam suatu
rapat PPI", sehingga ketentuan Pasal 76 ayat (1) berbunyi sebagai
berikut:

"(1) Surat Pencalonan beserta lampirannya untuk keanggotaan DPR
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (3) huruf a dan
Pasal 75 diajukan kepada Menteri Dalam Negeri/Ketua PPI
dalam suatu rapat PPI.

Menteri Dalam Negeri/Ketua PPI menyampaikan Surat Pencalonan

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA

tersebut beserta lampirannya kepada Panitia Peneliti Pusat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1) untuk diadakan
penelitian.
23. Pada Pasal 76 ayat (2), pada kalimat pertama di belakang perkataan
"Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II/Ketua PPD II"
ditambah perkataan "dalam suatu rapat PPD I/PPD II", sehingga
ketentuan Pasal 76 ayat (2) berbunyi sebagai berikut :

"(2) Surat Pencalonan beserta lampirannya untuk keanggotaan
DPRD I dan DPRD II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat
(3) huruf b dan huruf c serta Pasal 75, masing-masing diajukan
kepada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I/Ketua PPD I dari
kepada Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II/Ketua
PPD II dalam suatu rapat PPD I/PPD II.

Gubernur
Kepala
Daerah
Tingkat
I/Ketua
PPD
I
dan
Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II/Ketua PPD II
menyampaikan Surat Pencalonan tersebut beserta lampirannya
kepada Panitia Peneliti Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal
80 ayat (2) untuk diadakan penelitian."
24. Pada Pasal 76 ayat (5) perkataan "20 (dua puluh) hari" diganti
dengan perkataan "40 (empat puluh) hari", sehingga ketentuan Pasal
76 ayat (5) berbunyi sebagai berikut :

"(5) Selambat-lambatnya 40 (empat puluh) hari sesudah jangka
waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (3)
berakhir, Panitia Pemilihan yang bersangkutan harus sudah
selesai memeriksa Surat Pencalonan beserta lampirannya,
termasuk penelitian oleh Panitia Peneliti Pusat/Panitia
Peneliti Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 dan
sudah memberitahukan tentang Daftar
Calon
Organisasi
(Model BA) yang tidak memenuhi syarat kepada organisasi yang
bersangkutan."
25. Pada Pasal 78 di antara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan ketentuan
yang dijadikan ayat (2a) yang berbunyi sebagai berikut :

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA

"(2a) Penandatanganan
Daftar
Calon
Sementara
sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) huruf e dilakukan dalam rapat
PPI/PPD I/PPD II yang bersangkutan.

Penandatanganan
tersebut
merupakan
penetapan
dan
pengesahan Daftar Calon Sementara."
26. Ketentuan Pasal 79 diganti dengan ketentuan yang terdiri dari 2
(dua) ayat, yang berbunyi sebagai berikut :

"(1) Selama 30 (tiga puluh) hari sesudah jangka waktu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 78 ayat (3) berakhir, setiap orang dapat
mengemukakan keberatan/tanggapan secara tertulis atas isi
Daftar Calon Sementara dengan disertai alasannya kepada
Panitia Pemilihan yang bersangkutan.

Panitia
Pemilihan
tersebut
memberikan
keputusan
atas
keberatan/tanggapan yang diajukan setelah dibicarakan dengan
Dewan Pimpinan organisasi peserta Pemilihan Umum yang
bersangkutan.

(2)
Apabila dalam keputusan Panitia Pemilihan yang bersangkutan
setelah pembicaraan dengan Dewan Pimpinan organisasi
peserta Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), ada calon yang dikeluarkan dari Daftar Calon Sementara,
dalam penyusunan Daftar Calon Tetap sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 81 ayat (1) calon tersebut diganti dengan calon
nomor urut berikutnva dari Daftar Calon Sementara yang
bersangkutan dan calon di bawahnya secara berurut dinaikkan
ke atas."
27. Ketentuan Pasal 80 ayat (1) dan ayat (2) diganti dengan ketentuan
yang berbunyi sebagai berikut:

"(1) Untuk melaksanakan penelitian mengenai pemenuhan syarat
pengajuan calon dan syarat calon Anggota DPR sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 72, Pasal 73, Pasal 74, dan Pasal 75
serta penelitian mengenai keberatan/tanggapan masyarakat

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA

atas isi Daftar Calon Sementara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 79 ayat (1). Menteri Dalam Negeri/Ketua LPU
membentuk Panitia Peneliti Pusat.
(2)
Untuk melaksanakan penelitian mengenai pemenuhan syarat
pengajuan calon dan syarat calon Anggota DPRD I/DPRD II
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72, Pasal 73, Pasal 74, dan
Pasal 75 serta penelitian mengenai keberatan/tanggapan
masyarakat atas isi Daftar Calon Sementara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 79 ayat (1), Gubernur Kepala Daerah
Tingkat I/Ketua PPD I atas nama Menteri Dalam Negeri/Ketua
LPU membentuk Panitia Peneliti Daerah Tingkat I dan
Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II/Ketua PPD II
atas nama Gubernur Kepala Daerah Ting- kat I/Ketua PPD I
membentuk Panitia Peneliti Daerah Tingkat II."
28. Pada Pasal 81 di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan ketentuan
yang dijadikan ayat (1a) yang berbunyi sebagai berikut :

"(la) Daftar Calon Tetap Pemilihan Umum Anggota DPR/DPRD I/
DPRD II sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditandatangani
oleh Ketua dan sekurang-kurangnya seperdua jumlah Anggota
PPI/ PPD I/PPD II dalam rapat Panitia Pemilihan yang
bersangkutan.
Penandatanganan
tersebut
merupakan
penetapan dan pengesahaan Daftar Calon Tetap."
29. Pada Bab VII ditambah ketentuan yang dijadikan Pasal 86a yang
berbunyi sebagai berikut :

"Untuk
kelancaran,
keamanan,
dan
ketertiban
pelaksanaan
kampanye Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84
ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf f selama masa
kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (1), ketiga
organisasi peserta Pemilihan Umum dapat mengadakan kesepakatan
bersama mengenai jadwal waktu dan tempat kampanye Pemilihan
Umum."
30. Ketentuan Pasal 87 ayat (1) diganti dengan ketentuan yang

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA

berbunyi sebagai berikut :

"(1) Organisasi peserta Pemilihan Umum yang mengadakan
kegiatan kampanye Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 86a harus memberitahukan secara tertulis kepada
penguasa yang berwenang setempat serendah-rendahnya
Kepala Kepolisian Tingkat Kecamatan, selambat-lambatnya 7
(tujuh) hari sebelum kegiatan kampanye Pemilihan Umum
diadakan."
31. Ketentuan Pasal 87 ayat (3) diganti dengan ketentuan yang berbunyi
sebagai berikut :

"(3) Dalam hal tidak diadakan kesepakatan bersama antara ketiga
organisasi peserta Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 86a dan penguasa sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) atau ayat (2) mengetahui bahwa pada waktu yang
bersamaan akan diadakan kegiatan kampanye Pemilihan
Umum dalam bentuk rapat umum, pawai, keramaian umum,
pesta umum, dan pertemuan umum, serta segala macam dan
bentuk pertunjukan umum di tempat yang letak- nya sama
atau berdekatan dan penguasa tersebut berpendapat bahwa
keamanan tidak akan dapat terjamin dengan baik, penguasa
dapat menentukan waktu dan/atau tempat lain untuk satu
atau beberapa kegiatan kampanye Pemilihan Umum tersebut."
32. Pada BAB VII ditambah ketentuan yang dijadikan Pasal 90a terdiri
dari 2 (dua) ayat, yang berbunyi sebagai berikut :

(1)
Anggota Badan Penyelengara/Pelaksana Pemilihan Umum dari
unsur GOLKAR/PDI/Partai Persatuan dapat melaksanakan
kegiatan kampanye Pemilihan Umum dengan terlebih dahulu
mendapat izin dari Ketua Badan Penyelnggara/Pelaksana
Pemilihan Umum yang bersangkutan.

(2)
Anggota Badan Penyelenggara/Pelaksana Pemilihan Umum dari
unsur GOLKAR/PDI/Partai Persatuan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1 ) dalam melaksanakan kegiatan kampanye

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA

Pemilihan Umum tidak dibenarkan menggunakan jabatan,
kekuasaan, dan/ atau fasilitas yang ada padanya sebagai
Anggotta Badan Penyelenggara/Pelaksana Pemilihan Umum."
33. Pada Pasal 91 perkataan "Anggota ABRI" diganti dengan perkataan
"Prajurit ABRI", sehingga ketentuan Pasal 91 berbunyi sebagai
berikut:

"Prajurit ABRI tidak dibenarkan melaksanakan kampanye Pemilihan
Umum karena tidak menggunakan hak memilih dan dipilih
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 14 Undang-undang.
Ketentuan mengenai hal ini diatur lebih lanjut dengan Keputusan
Panglima Angkatan Bersenjata."
34. Ketentuan Pasal 97 ayat (2) diganti dengan ketentuan yang
berbunyi sebagai berikut :

"(2) Camat/Ketua PPS menetapkan jumlah dan letak TPS dalam
wilayah kerjanya.

TPS tidak ditempatkan di ruang gedung Pemerintah atau sekolah
termasuk halamannya dan diatur sedemikian rupa, sehingga bagi
setiap pemilih ada jaminan untuk dapat memberikan suaranya
secara bebas dan rahasia."
35. Ketentuan Pasal 99 ayat (2) diganti dengan ketentuan yang
berbunyi sebagai berikut :

"(2) Yang dapat ditunjuk sebagai saksi sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) huruf c ialah anggota organisasi peserta
Pemilihan Umum yang bertempat tinggal di wilayah kerja PPS
yang meliputi TPS yang bersangkutan dan terdaftar dalam
Daftar Pemilih."
36. Pada Pasal 99 di antara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan ketentuan
yang dijadikan ayat (2a) yang berbunyi sebagai berikut :

"(2a) Apabila dalam wilayah keda PPS sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2) jumlah anggota organisasi peserta Pemilihan Umum

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA

yang ditunjuk sebagai saksi kurang dari jumlah TPS yang telah
ditetapkan atau di wilayah keda PPS tersebut tidak ada
anggota organisasi peserta Pemilihan Umum yang dapat
ditunjuk sebagai saksi, organisasi peserta Pemilihan Umum
dapat menunjuk anggota-anggotanya yang bertempat tinggal
di Desa/Kelurahan dalam wilayah kerja PPS lain yang letaknya
berbatasan dengan Desa/Kelurahan dimana TPS itu berada,
tetapi masih berada dalam satu wilayah kerja PPD II."
37. Ketentuan Pasal 99 ayat (4) diganti dengan ketentuan yang berbunyi
sebagai berikut :

"(4) Saksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) secara organik
masuk KPPS yang pengesahannya dilakukan dengan Keputusan
Bupati/ Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II/Ketua PPD II.
Selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari sebelum tanggal
pemungutan suara, Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah
Tingkat II/Ketua PPD II sudah menyampaikan surat keputusan
pengesahan sebagai saksi kepada Dewan Pimpinan organisasi
peserta Pemilihan Umum di Daerah Tingkat II untuk
disampaikan kepada yang bersangkutan, dengan tembusan
kepada Camat/Ketua PPS dan PANWASLAKCAM"."
38. Ketentuan Pasal 99 ayat (7) diganti dengan ketentuan yang berbunyi
sebagai berikut :

"(7) Saksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) pada saat akan
melakukan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (5)
harus menunjukkan surat keputusan pengesahannya sebagai
saksi kepada Ketua KPPS yang bersangkutan."
39. Ketentuan Pasal 100 ayat (2) diganti dengan ketentuan yang
berbunyi sebagai berikut:

"(2) Sebelum pemungutan suara dimulai Anggota KPPS dan saksi
yang hadir diambil sumpah/janji oleh Ketua KPPS."
40. Pada Pasal 109 di antara ayat (4) dan ayat (5) disisipkan ketentuan

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA

yang dijadikan ayat (4a) yang berbunyi sebagai berikut:

"(4a)Apabila kepada pemilih sebagaimana dimaksud dalam ayat(4)
tidak dapat diberikan Surat Pemberitahuan/Panggilan Untuk
Memberikan Suara (Model C) karena namanya tidak tercantum
dalam Salinan Daftar Pemilih Tetap/Daftar Pemilih Tambahan
Untuk TPS (Model AA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104
ayat (1), pemilih yang bersangkutan dapat mengurusnya di
kantor KepalaDesa/ Lurah dengan menunjukkan tanda bukti
bahwa namanya telah dicatat dalam Kartu Pemilih (Model A)
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (4).

Dalam hal pemilih tersebut ternyata namanya telah tercantum
dalam Daftar Pemilih Tetap/Daftar Pemilih Tambahan (Model AA),
Kepala Desa/Lurah/Pembantu PPS memberikan Kutipan Daftar
Pemilih Tetap/Daftar Pemilih Tambahan (Model AB) kepada pemilih
yang bersangkutan."
41. Ketentuan Pasal 111 ayat (1) diganti dengan ketentuan yang
berbunyi sebagai berikut:

"(1) Penyampaian
Surat
Pemberitahuan/Panggilan
Untuk
Memberikan Suara (Model C) kepada pemilih sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 109, diawasi oleh PANWASLAKCAM yang
pelaksanaan pengawasannya dilakukan dalam bentuk tim."
42. Ketentuan Pasal 116 ayat (2) diganti dengan ketentuan yang
berbunyi sebagai berikut :

"(2) Rapat pemungutan suara sebagaimana dimaksud alam ayat (1)
dibuka oleh Ketua KPPS tepat pukul 08.00 waktu setempat."
43. Ketentuan Pasal 116 ayat (7) diganti dengan ketentuan yang
berbunyi sebagai berikut:

"(7) Setelah Anggota KPPS dan saksi diambil sumpah/janji
sebagaimana
dimaksud
dalam
ayat
(4),
Ketua
KPPS
melanjutkan rapat pemungutan suara. Kotak suara yang
digunakan untuk pemungutan suara dibuka dan diperlihatkan

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA

kepada para saksi dan pemilih yang hadir, bahwa kotak suara
benar-benar kosong, kemudian ditutup dan dikunci, dan
ditempatkan pada tempat yang sudah ditentukan."
44. Ketentuan Pasal 142 ayat (2) diganti dengan ketentuan yang
berbunyi sebagai berikut:

"(2) PPS
mengadakan
penghitungan
suara
dengan
cara
menjumlahkan
bilangan
dari
jumlah-jumlah
sebagaimanadimaksud dalam Pasal 139 ayat (2) huruf h sampai
dengan huruf m untuk melaksanakan penghitungan suara
Daerah Pemungutan Suara."
45. Ketentuan Pasal 177, Pasal 178, Pasal 179, dan Pasal 180 dihapus.

Pasal II

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Agustus 1990

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd

SOEHARTO

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 Agustus 1990

MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

ttd

MOERDIONO

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA

PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 37 TAHUN 1990
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR
35 TAHUN 1985
TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15
TAHUN 1969
TENTANG PEMILIHAN UMUM ANGGOTA-ANGGOTA
BADAN
PERMUSYAWARATAN/PERWAKILAN RAKYAT
SEBAGAIMANA
TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH

UMUM

1. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1985 mengatur Pelaksanaan
Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum
Anggota-anggota
Badan
Permusyawaratan/Perwakilan
Rakyat
sebagaimana telah tiga kali diubah terakhir dengan Undang-undang
Nomor 1 Tahun 1985.
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1985 tersebut telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1985 terbatas
mengenai
ketentuan
yang
berkaitan
dengan
penyelenggaraan
Pemilihan Umum Anggota DPR, DPRD I, dan DPRD II
di
Propinsi
Daerah Tingkat I Timor Timur, dan diubah lagi dengan Peraturan
Pemerintah ini.

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA

2. a. Perubahan dalam Peraturan Pemerintah ini pada dasarnya
merupakan
aturan
yang
diperlukan
untuk
menyempurnakan
penyelenggaraan
Pemilihan
Umum
dengan
sebaik-baiknya,
disesuaikan dengan perkembangan keadaan untuk meningkatkan
kualitas pelaksanaan Pemilihan Umum.
b. Perubahan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini adalah
sebagai berikut :

1) Penggantian ketentuan Pasal 1 huruf d dimaksudkan untuk lebih
mempertegas pengertian mengenai pemilih, yaitu bahwa yang
menjadi pemilih ialah semua Warganegara Republik Indonesia
yang pada waktu pendaftaran pemilih sudah genap berumur 17
(tujuh belas) tahun atau lebih, atau belum berumur 17 (tujuh
belas) tahun, tetapi sudah/pernah kawin.

2) Penggantian ketentuan Pasal 10 ayat (4) dimaksudkan sebagai
Penyempurnaan
ketentuan
untuk
lebih
memperlancar
pelaksanaan tugas Dewan Pertimbangan LPU.

3) Penambahan ketentuan ayat (2a) pada Pasal 11 dimaksudkan
sebagai pengaturan tugas pokok Sekretariat Umum LPU.

4) Perubahan ayat (3) huruf b dan penambahan ketentuan ayat (4)
pada Pasal 27 dimaksudkan untuk mempertegas ketentuan
mengenai Pembantu Sekretaris PANTARLIH dan Pendaftar sebagai
petugas yang membantu PANTARLIH.

5) Penambahan ketentuan Pasal 41 ayat (4) adalah sebagai
pengaturan mengenai tanda bukti pemilih yang telah dicatat
namanya dalam Kartu Pemilih (Model A). Tanda bukti tersebut
selain dimaksudkan untuk lebih memantapkan pelaksanaan
pendaftaran
pemilih
dan
jumlah
penduduk
WNRI
dan
meningkatkan peran aktif pemilih dalam penyelenggaraan
Pemilihan Umum, juga untuk digunakan sebagai alat pengecekan
oleh pemilih apakah namanya sudah tercantum dalam Daftar
Pemilih Sementara.

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA

6) Perubahan ketentuan Pasal 44 ayat (4) dan ayat (5) dimaksudkan
untuk mengadakan penyesuaian ketentuan sehubungan dengan
dibentuknya Badan Koordinasi Bantuan Pemantapan Stabilitas
Nasional di tingkat Daerah (Bakorstanasda)/Badan Koordinasi
Bantuan Pemantapan Stabilitas Nasional (Bakorstanas), serta
umtuk lebih memantapkan pelaksanaan tugas dan fungsi
Gubernur Kepala Daerah Tingkat I dalam mengadakan penelitian
dan penilaian terhadap WNRI sebagaimana dimaksud dalam ayat
(3).

7) Penambahan ketentuan ayat (la) pada Pasal 46 dimaksudkan
sebagai pengaturan mengenai penyusunan Salinan Daftar Pemilih
Tetap/Daftar Pemilih Tambahan Untuk TPS serta penetapan
jumlah dan letak TPS oleh Camat/Ketua PPS.

8) Penggantian ketentuan pada Pasal 47 ayat (1) dimaksudkan
supaya masyarakat mengetahui adanya pengumuman Daftar
Pemilih
Sementara
dan
pemilih
berperan
aktif
dalam
penyelenggaraan Pemilihan Umum.

9) Penggantian ketentuan Pasal 48 ayat (2) dan Pasal 50
dimaksudkan untuk lebih meningkatkan pelaksanaan tugas PPS
berkaitan dengan pengesahan Daftar Pemilih Tetap dan Daftar
Pemilih Tambahan. Pengesahan Daftar Pemilih Tetap dan Daftar
Pemilih Tambahan dilaksanakan dalam suatu rapat PPS dengan
disaksikan oleh PANWASLAKCAM.

10)Penggantian ketentuan Pasal 52 dimaksudkan untuk lebih
meningkatkan pelaksanaan tugas PANWASLAKCAM berkaitan
dengan pengawasan pendaftaran pemilih.

11)Perubahan ketentuan Pasal 53 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal
dimaksudkan
untuk
mengadakan
penyesuaian
dengan
Undang-undang Nomor 2 Tahun 1988 tentang Prajurit Angkatan
Bersenjata Republik Indonesia.

12)Penambahan ketentuan Pasal 53a pada Bab IV dimaksudkan
sebagai pengaturan mengenai Prajurit ABRI dalam rangka

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA

pendaftaran pemilih dan jumlah penduduk WNRI. Bagi prajurit
ABRI
yang
dapat
menunjukkan
surat
keterangan
dari
Komandannya yang menyatakan bahwa pada permulaan waktu
pendaftaran pemilih dan jumlah penduduk WNRI sampai dengan
saat
sebelum
tanggal
pemungutan
suara
akan
menjadi
purnawirawan, didaftar sebagai pemilih yang selanjutnya diatur
oleh Panglima ABRI.

13) Penambahan ketentuan Pasal 62a pada BAB IV dimaksudkan
sebagai pengaturan bagi pemilih/penduduk WNRI yang
mengikuti program transmigrasi, atau terkena bencana alam,
atau terkena hal-hal lain yang mengakibatkan sejumlah
pemilih/penduduk WNRI pindah tempat tinggal, PPD I/PPD
II/PPS bekerja sama dengan Instansi terkait mengurus

a. pemindahan nama sejumlah pemilih dari satu Daftar Pemilih
ke Daftar Pemilih yang lain;

b. pendaftaran pemilih dan jumlah penduduk WNRI yang belum
didaftar di tempat tinggalnya yang lama.

14) Penambahan ketentuan ayat (la) pada Pasal 66 dimaksudkan
untuk mempertegas ketentuan berkenaan dengan pemberian
kesempatan kepada organisasi peserta Pemilihan Umum,
bahwa dalam pengajuan nama dan tanda gambar organisasi,
organisasi peserta Pemilihan Umum dapat mengajukan nama
dan tanda gambar yang pernah digunakan dalam Pemilihan
Umum sebelumnya, yaitu tanda gambar yang mengungkapkan
bahwa organisasi peserta Pemilihan Umum yang bersangkutan
berasaskan Pancasila sebagai satu-satunya asas. Dalam hal ini
Dewan Pimpinan organisasi peserta Pemilihan Umum cukup
mengajukan
Salinan
Surat
Keputusan
Menteri
Dalam
Negeri/Ketua LPU mengenai pengesahan nama dan tanda
gambar yang bersangkutan.

15) Penambahan ketentuan Pasal 66a pada Bab VI dimaksudkan
sebagai pengaturan mengenai pembentukan Panitia Peneliti

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA

Nama dan Tanda Gambar yang bertugas membantu Menteri
Dalam Negeri/Ketua LPU dalam memutuskan nama dan tanda
gambar organisasi yang digunakan dalam. penyelenggaraan
Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat
(6) Undang-undang.

16) Penambahan ketentuan ayat (la) pada Pasal 71 dimaksudkan
sebagai pengaturan mengenai tata cara penentuan nomor
urut, nama dan tanda gambar organisasi yang digunakan dalam
penyelenggaraan Pemilihan Umum.

17) Penggantian ketentuan Pasal 73 ayat (2) dimaksudkan untuk
mempertegas cara penentuan pemberian wakil yang diperoleh
organisasi
peserta
Pemilihan
Umum
karena
adanya
kesepakatan penggabungan suara.

18) Penggantian ketentuan Pasal 73 ayat (3) dan Pasal 76 ayat (5)
dimaksudkan untuk pengaturan penggunaan waktu yang lebih
berdayaguna dan berhasil guna dalam pencalonan keanggotaan
DPR, DPRD I, dan DPRD II.

19) Penggantian ketentuan ayat (1) dan ayat (2) pada Pasal 76
dimaksudkan untuk lebih meningkatkan pelaksanaan tugas
PPI/ PPD I/PPD II berkaitan dengan pengajuan calon Anggota
DPR, DPRD I, dan DPRD II. Pengajuan calon oleh Dewan
Pimpinan
GOLKAR,
PDI
dan
Partai
Persatuan
sesuai
tingkatannya dilaksanakan dalam suatu rapat PPI/PPD I/PPD II
dengan
disaksikan
oleh
PANWASLAKPUS/PANWASLAK
I/PANWASLAK II.

20) Penambahan ketentuan ayat (2a) pada Pasal 78 dan
penambahan ketentuan ayat (la) pada Pasal 81 dimaksudkan
untuk lebih meningkatkan pelaksanaan tugas PPI/PPD I/PPD II
berkaitan
dengan
penandatanganan
Daftar
Calon
Sementara/Daftar Calon Tetap Pemilihan Umum Anggota
DPR/DPRD
I/DPRD
II.
Penandatanganan
Daftar
Calon
Sementara/Daftar Calon Tetap Pemilihan Umum Anggota

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA

DPR/DPRD I/DPRD II dilaksanakan dalam suatu rapat PPI/PPD
I/PPD II dengan disaksikan oleh PANWASLAKPUS/PANWASLAK
I/PANWASLAK II.

21) Penggantian
ketentuan
Pasal
dimaksudkan
sebagai
pengaturan mengenai diikutsertakannya organisasi peserta
Pemilihan Umum dalam membicarakan mengenai seseorang
calon yang tercantum dalam Daftar Calon Sementara
Pemilihan Umum Anggota DPR, DPRD I, dan DPRD II yang
memperoleh tanggapan dari masyarakat serta pengaturan
mengenai tata cara penggantian
seorang
calon
yang
dikeluarkan dari Daftar calon Sementara sebagai akibat
adanya tanggapan masyarakat.

22) Penggantian ketentuan Pasal 80 ayat (1) dan ayat (2)
dimaksudkan untuk lebih meningkatkan pelaksanaan tugas
Panitia Peneliti Pusat/Panitia Peneliti Daerah Tingkat I/Panitia
Peneliti Daerah Tingkat II, yaitu selain meneliti mengenai
pemenuhan syarat pengajuan calon dan syarat calon Anggota
DPR/DPRD I/ DPRD II, juga meneliti keberatan/tanggapan
masyarakat atas isi Daftar Calon Sementara Pemilihan Umum
Anggota DPR/ DPRD I/DPRD II.

23) Penambahan ketentuan Pasal 86a pada BAB VII dimaksudkan
untuk memberikan kesempatan kepada ketiga organisasi
peserta Pemilihan Umum guna mengadakan kesepakatan yang
berkaitan dengan penentuan mengenai jadwal waktu dan
tempat kampanye Pemilihan Umum. Kesepakatan tersebut
dibuat bersama- sama dengan Kepala Wilayah Pemerintahan
setempat dan Badan Penyelenggara/Pelaksana Pemilihan
Umum yang bersangkutan.

24) Penggantian ketentuan Pasal 87 ayat (1) dimaksudkan sebagai
penegasan bahwa organisasi peserta Pemilihan Umum yang
akan mengadakan kegiatan kampanye Pemilihan Umum, baik
ada kesepakatan bersama maupun tidak, harus terlebih dahulu

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA

memberitahukan kepada penguasa yang berwenang.

25) Penggantian ketentuan Pasal 87 ayat (3) dimaksudkan sebagai
pengaturan mengenai kewenangan penguasa yang berwenang
untuk menentukan waktu dan tempat lain dalam kegiatan
kampanye
Pemilihan
Umum
berdasarkan
pertimbangan
keamanan
dan
ketertiban,
dalam
hal
tidak
diadakan
kesepakatan
bersama
antara
ketiga
organisasi
peserta
Pemilihan Umum. Dalam menentukan waktu dan tempat
kampanye Pemilihan Umum lain didasarkan atas tanggal
penyampaian surat pemberitahuan, dengan pengertian bahwa
yang ditentukan waktu dan/atau tempat lain adalah yang
penyampaian
surat
pemberitahuannya
lebih
kemudian
(belakangan).

26) Penambahan ketentuan Pasal 90a pada BAB VII dimaksudkan
sebagai
pengaturan
bagi
Anggota
Badan
Penyelenggara/Pelaksana
Pemilihan
Umum
dari
unsur
GOLKAR, PDI, dan Partai Persatuan yang melaksanakan
kampanye
Pemilihan
Umum.
Ketua
Badan
Penyelenggara/Pelaksana Pemilihan Umum yang dimaksud
dalam Pasal ini adalah :

a. Menteri
Dalam
Negeri/Ketua
LPU,
untuk
Badan
Penyelenggara/Pelaksana Pemilihan Umum di tingkat
Pusat;

b. Gubernur Kepala Daerah Tingkat I/Ketua PPD I, untuk
Badan Penyelenggara/Pelaksana Pemilihan Umum di Daerah
Tingkat I;

c. Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II/Ketua PPD
II, untuk Badan Penyelenggara/Pelaksana Pemilihan Umum
di Daerah Tingkat II dan di tingkat Kecamatan.

27) Penggantian ketentuan Pasal 97 ayat (2) dimaksudkan sebagai
pengaturan bagi Camat/Ketua PPS dalam menetapkan jumlah
dan letak TPS dalam wilayah kerjanya.

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA

28) Penggantian ketentuan Pasal 99 ayat (2), ayat (4) dan ayat (7)
serta penambahan ketentuan ayat (2a), dimaksudkan untuk
lebih meningkatkan pelaksanaan tugas wakil organisasi peserta
Pemilihan Umum sebagai saksi dalam penyelenggaraan
pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS.

29) Penambahan ketentuan ayat (4a) pada Pasal 109 dimaksudkan
untuk
lebih
meningkatkan
peran
aktif
pemilih
dalam
penyelenggaraan pemungutan suara dan penghitungan suara di
TPS.

30) Penggantian ketentuan Pasal 111 ayat (1) dimaksudkan untuk
lebih
meningkatkan
pelaksanaan
tugas
PANWASLAKCAM
berkaitan
dengan
pengawasan
penyampaian
Surat
Pemberitahuan/Panggilan Untuk Memberikan Suara (Model C)
kepada pemilih, termasuk mengenai bukti penerimaannya oleh
pemilih.

31) Penggantian ketentuan Pasal 100 ayat (2) dan Pasal 116 ayat
(2) dimaksudkan untuk mempertegas tugas KPPS dalam
pelaksanaan pemungutan suara di TPS.

32) Penggantian ketentuan Pasal 116 ayat (7) dimaksudkan untuk
mempertegas bahwa kotak suara benar-benar kosong sebelum
digunakan untuk keperluan pemungutan suara.

33) Penggantian ketentuan Pasal 142 ayat (2) dimaksudkan untuk
lebih
meningkatkan
pelaksanaan
tugas
PPS
dalam
penghitungan suara di Daerah Pemungutan Suara.

34) Penghapusan ketentuan Pasal 177, Pasal 178, Pasal 179, dan
Pasal 180 dimaksudkan untuk lebih meningkatkan pelaksanaan
Pemilihan Umum di Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur.
3. Kemudian apabila ada ketentuan atau perkataan/kata dalam
Peraturan Pemerintah ini yang dinyatakan ditambah, diganti, atau
dihapus,
ketentuan
atau
perkataan/kata
tersebut
dalam
Penjelasannya juga ditambah, diganti, atau dihapus.

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA

PASAL DEMI PASAL

Pasal I
Cukup jelas

Pasal II
Cukup jelas