Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1991 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGAMANAN PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI

PP No. 37 Tahun 1991 berlaku

Pasal 1

Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan:

1. Perlindungan adalah suatu perbuatan atau usaha yang dilakukan untuk melindungi jaringan telekomunikasi dan sarana penunjang telekomukasi;

2. Pengamanan adalah suatu perbuatan atau usaha yang dilakukan untuk mengamankan jaringan telekomunikasi dan sarana penunjang telekomunikasi;

3. Alat telekomunikasi adalah setiap alat perlengkapan yang digunakan dalam bertelekomunikasi;

4. Perangkat telekomunikasi adalah sekelompok alat telekomunikasi yang memungkinkan bertelekomunikasi;

5. Jaringan telekomunikasi adalah rangkaian perangkat telekomunikasi dan kelengkapannya yang digunakan dalam rangka bertelekomunikasi,

6. Pemancar radio adalah alat telekomunikasi yang menggunakan dan memancarkan gelombang radio;

7. Penyelenggaraan telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan pelayanan sarana dan/atau fasilitas telekomunikasi sehingga memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi;

8. Gangguan telekomunikasi adalah setiap gangguan terhadap alat,

perangkat, jaringan telekomunikasi dan/atau sarana penunjang telekomunikasi sehingga menyebabkan tidak berfungsinya atau tidak lancarnya atau terputusnya penyelenggaraan telekomunikasi,

9. Penyelenggara telekomunikasi adalah badan penyelenggara dan badan lain yang menyelenggarakan jasa telekomunikasi, penyelenggara telekomunikasi untuk keperluan khusus dan penyelenggara telekomunikasi untuk keperluan pertahanan keamanan negara;

10.Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang telekomunikasi.

Pasal 2

Perlindungan dan pengamanan penyelenggaraan telekomunikasi dimaksudkan untuk memberikan perlindungan dan pengamanan atas jaringan telekomunikasi dan sarana penunjang telekomunikasi dari setiap perbuatan atau keadaan alam yang dapat menimbulkan gangguan, kerusakan atau tidak berfungsinya jaringan telekomunikasi dan/atau sarana penunjang telekomunikasi atau karena tindakan lain dengan cara menguasai yang bertentangan dengan hukum.

Pasal 3

Perlindungan dan pengamanan penyelenggaraan telekomunikasi bertujuan untuk :

a. menjaga kesinambungan penyelenggaraan telekomunikasi;
b. memperlancar dan meningkatkan mutu penyelenggaraan

telekomunikasi.
c. mencegah terjadinya gangguan terhadap penyelenggaraan telekomunikasi.

Pasal 4

Jenis gangguan telekomukasi dapat berupa:

a. gangguan fisik yaitu gangguan yang mengakibatkan terjadinya kerusakan secara fisik pada alat, perangkat atau jaringan telekomunikasi atau sarana penunjang telekomunikasi yang digunakan untuk penyelenggaraan telekomunikasi;

b. gangguan elektromagnetik yaitu gangguan yang menyebabkan kerusakan secara elektromagnetik pada alat, perangkat atau jaringan telekomunikasi atau sarana penunjang telekomunikasi yang digunakan untuk penyelenggaraan telekomunikasi,

c. gangguan alam yaitu gangguan yang mengakibatkan kerusakan secara fisik dan/atau kerusakan secara elektromagnetik yang disebabkan oleh keadaan alam atau force majeure.

Pasal 5

Sumber gangguan telekomunikasi dapat berasal dari:

a. perbuatan manusia;
b. keadaan alam atau force majeure.

Pasal 6

(1) Perbuatan manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dapat berupa :

a. tindakan fisik antara lain:

1) pengrusakan terhadap jaringan telekomunikasi;

2) pemasangan alat perangkat telekomunikasi tambahan;

3) pengrusakan jaringan telekomunikasi karena galian atau pembangunan gedung yang menghalangi jalur bebas (koridor) transmisi radio;

4) pemasangan alat perangkat untuk keperluan apapun pada jaringan telekomunikasi.

b. tindakan non fisik antara lain:

1) pemancaran frekuensi radio yang tidak sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan;

2) penggunaan alokasi frekuensi radio yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

(2) Gangguan telekomunikasi yang bersumber dari keadaan alam atau force majeure sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b antara lain berupa gempa bumi, petir, hujan lebat, benda angkasa, arus laut, panas matahari, huru hara, kerusuhan dan gangguan keamanan lainnya.

Pasal 7

(1) Penggunaan spektrum frekuensi radio dan penetapan alokasi frekuensi radio ditetapkan berdasarkan prinsip tidak saling mengganggu dan sesuai peruntukannya.

(2) Peruntukan frekuensi radio diatur sebagai berikut :

a. alokasi jalur frekuensi berdasarkan wilayah geografis;

b. penjatahan jalur frekuensi berdasarkan jenis dinas;

c. penunjukan frekuensi untuk pemakaian tertentu.

Pasal 8

(1) Pemerintah mengawasi peruntukan frekuensi radio dan penggunaan perangkat telekomunikasi yang menggunakan gelombang radio dan gelombang elektromagnetik lainnya.

(2) Tata cara pengawasan peruntukan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri.

Pasal 9

(1) Pemerintah mengamankan jaringan telekomunikasi yang dapat berupa kabel laut, kabel tanah, kabel udara, transmisi satelit, transmisi terestrial, dan mengadakan langkah terpadu untuk mencegah terjadinya gangguan atas jaringan telekomunikasi tersebut.

(2) Kegiatan pengamanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri melalui koordinasi dengan instansi yang bertanggung jawab dibidangnya masing-masing.

Pasal 10

(1) Dalam rangka perlindungan dan pengamanan jaringan telekomunikasi, Menteri MENETAPKAN persyaratan teknis untuk perangkat telekomunikasi yang digunakan untuk penyelenggaraan jasa telekomunikasi dan telekomunikasi untuk keperluan khusus.

(2) Persyaratan teknis untuk perangkat telekomunikasi yang digunakan untuk penyelenggaraan telekomunikasi untuk keperluan pertahanan keamanan negara diatur tersendiri dengan PERATURAN PEMERINTAH.

Pasal 11

(1) Badan penyelenggara dan badan lain wajib membuat peta dan/atau gambar jaringan telekomunikasi yang berupa kabel laut, kabel darat, kabel udara, transmisi terestrial dan transmisi satelit yang digunakan untuk penyelenggaraan jasa telekomunikasi.

(2) Penyelenggara telekomunikasi untuk keperluan khusus wajib membuat peta dan/atau gambar jaringan telekomunikasi yang digunakannya.

Pasal 12

(1) Peta dan/atau gambar jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 disampaikan kepada Menteri untuk disebarluaskan.

(2) Bentuk peta dan/atau gambar jaringan telekomunikasi serta tata cara penyebarluasannya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri.

Pasal 13

Badan penyelenggara atau badan lain dan penyelenggara telekomunikasi untuk keperluan khusus wajib membangun sarana perlindungan dan pengamanan atas jaringan telekomunikasi dan sarana penunjang telekomunikasi yang digunakan untuk penyelenggaraan telekomunikasi agar terhindar dari gangguan telekomunikasi.

Pasal 14

(1) Dalam rangka menjaga kesinambungan, kelancaran dan peningkatan mutu penyelenggaraan telekomunikasi, badan penyelenggara wajib mengadakan berbagai sistem jaringan telekomunikasi dan menyediakan cadangan siap pakai atas alat, perangkat atau jaringan telekomunikasi dan sarana penunjang telekomunikasi.

(2) Jenis sistem jaringan telekomunikasi dan prioritas penyediaan cadangan siap pakai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri.

Pasal 15

(1) Instansi Pemerintah yang berwenang mengeluarkan izin mendirikan bangunan, instalasi dan/atau prasarana lainnya wajib memperhatikan peta dan/atau gambar jaringan telekomunikasi.

(2) Pihak yang melakukan kegiatan pembangunan atas dasar izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib mengupayakan

untuk menghindari terjadinya gangguan telekomunikasi terhadap jaringan telekomunikasi dalam bentuk apapun.

(3) Apabila kegiatan pembangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) menimbulkan gangguan telekomunikasi atau pelaksanaan pembangunan tersebut mengakibatkan pemindahan, perubahan atau penambahan jaringan telekomunikasi maka seluruh biaya yang timbul karena pemindahan perubahan atau penambahan jaringan telekomunikasi tersebut menjadi tanggung jawab pihak yang melaksanakan pembangunan.

Pasal 16

Masyarakat wajib ikut serta melindungi dan mengamankan alat, perangkat atau jaringan telekomunikasi yang digunakan untuk kepentingan umum.

Pasal 17

Setiap perbuatan yang menimbulkan gangguan fisik dan/atau elektromagnetik terhadap alat, perangkat atau jaringan telekomunikasi atau sarana penunjang telekomunikasi yang digunakan untuk penyelenggaraan telekomunikasi dilarang.

Pasal 18

Barang siapa melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan fisik dan atau gangguan elektromagnetik serta gangguan yang merugikan penyelenggara telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 17 diancam dengan, pidana sesuai dengan

ketentuan Pasal 36 dan Pasal 37 UNDANG-UNDANG Nomor 3 Tahun 1989 tentang Telekomunikasi.

Pasal 19

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Juni 1991

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Juni 1991

MENTERI/SEKRETARIS NEGARA

ttd

MOERDIONO