Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1996 tentang PEMINDAHAN SISA KREDIT ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1995/1996 KE TAHUN ANGGARAN 1996/1997

PP No. 37 Tahun 1996 berlaku

Pasal 1

1. Sisa kredit anggaran proyek pada Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1995/1996 yang terdapat pada akhir Tahun Anggaran 1995/1996 dan masih diperlukan untuk menyelesaikan proyek sebesar Rp 34.087.352.550,00 (tiga puluh empat miliar delapan puluh tujuh juta tiga ratus lima puluh dua ribu lima ratus lima puluh rupiah) dipindahkan ke tahun Anggaran 1996/1997.
2. Perincian...

2. Perincian sisa kredit anggaran tersebut dimuat dalam lampiran A (menurut Sektor/Sub Sektor) dan lampiran B (menurut Departemen/Lembaga dan Proyek) PERATURAN PEMERINTAH ini.
3. Pemindahan sisa kredit anggaran sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) ditampung dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1996/1997 sebagaimana ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 1996.

Pasal 2

Sisa kredit anggaran proyek yang dipindahkan ke Tahun Anggaran 1996/1997 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dikurangkan dari kredit anggaran masing-masing proyek sebagaimana telah ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 1995.

Pasal 3

PERATURAN PEMERINTAH ini berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1996.
Agar…

Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Juni 1996 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Juni 1996 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA

ttd MOERDIONO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1996 NOMOR 54 Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Kepala Biro Hukum dan Perundang-undangan Plt ttd Lambock V.Nahattands, S.H.