1. Satu mil laut adalah 1.852 meter.
1. Diantara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni
ayat (1a) sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut :
Ditetapkan: 2008-01-01
1. Satu mil laut adalah 1.852 meter.
1. Diantara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni
ayat (1a) sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut :
(1) Pemerintah melakukan pembaharuan secara rutin
untuk memperbaiki dan melengkapi kekurangan-
kekurangan dalam penetapan Koordinat Geografis Titik-
titik Terluar untuk menarik Garis Pangkal Kepulauan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5,
### Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8.
(1a) Pembaharuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan oleh instansi pemerintah yang
menyelenggarakan tugas di bidang survei dan
pemetaan, di bawah koordinasi kementerian yang
membidangi politik, hukum dan keamanan.
(2) Apabila di kemudian hari ternyata terdapat pulau-pulau
terluar, atol, karang kering terluar, elevasi surut
terluar, teluk, muara sungai, terusan atau kuala dan
pelabuhan, yang dapat digunakan untuk penetapan
titik-titik terluar dari Garis Pangkal Kepulauan belum
termasuk dalam lampiran sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 ayat (2), maka diadakan perubahan
dalam lampiran tersebut sesuai dengan data baru.
(3) Apabila . . .
---
(3) Apabila di kemudian hari Koordinat Geografis Titik-titik
Terluar, pulau-pulau terluar, atol, karang kering
terluar, elevasi surut terluar, teluk, muara sungai,
terusan atau kuala dan pelabuhan berubah, maka
diadakan penyesuaian dalam lampiran sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2).
1. Lampiran nomor urut 17 sampai dengan 20 diubah,
sehingga menjadi sebagai berikut :
Data Petunjuk, No. Perairan Nomor Peta,
Jenis Garis Pangkal, Jarak Urut Lintang Bujur Skala, Referensi
Laut : Sulawesi P. Sebatik
17 04° 10' 10" U 117° 54' 29" T Titik Dasar No. TD.036 No. 489 dan 59
Pilar Pendekat No. TR.036 1 : 200.000
Jarak TD.036-TD.036A = 1.27 nm WGS’84
Garis Pangkal Lurus Kepulauan
Laut : Sulawesi P. Sebatik
18 04° 09' 58" U 117° 55' 44" T Titik Dasar No. TD.036A No. 489 dan 59
Pilar Pendekat No. TR.036 1 : 200.000
Jarak TD.036A-TD.036B = 0.82 nm WGS’84
Garis Pangkal Lurus Kepulauan
Laut : Sulawesi P. Sebatik
19 04° 09’ 34” U 117° 56’ 27” T Titik Dasar No. TD.036B No. 489 dan 59
Pilar Pendekat No. TR.036 1 : 200.000
Jarak TD.036B-TD.037 = 12.22 nm WGS’84
Garis Pangkal Lurus Kepulauan
Laut : Sulawesi Karang Unarang
20 04° 00’ 38” U 118° 04’ 58” T Titik Dasar No. TD.037 No. 489 dan 59
Pilar Pendekat No. TR.036 1 : 200.000
Jarak TD.037-TD.039 = 110.27 nm WGS’84
Garis Pangkal Lurus Kepulauan
1. Lampiran nomor urut 101 diubah dan diantara nomor urut
101 dan nomor urut 102 disisipkan 10 (sepuluh) Titik Dasar
baru, yaitu nomor urut 101A sampai dengan 101J, sehingga
menjadi sebagai berikut :
Data Petunjuk, No. Perairan Nomor Peta,
Jenis Garis Pangkal, Jarak Urut Lintang Bujur Skala, Referensi
Laut : Timor P. Meatimiarang
101 08° 21' 09" S 128° 30' 52" T Titik Dasar No. TD.109 No. 375
Pilar Pendekat No. TR.109 1 : 200.000
Jarak TD.109-TD.110 = 52.29 nm WGS'84
Garis Pangkal Lurus Kepulauan
---
Data Petunjuk, No. Perairan Nomor Peta,
Jenis Garis Pangkal, JarakUrut Lintang Bujur Skala, Referensi
Laut : Timor Tg. Karang, P. Leti
101A 08° 14’ 20” S 127° 38’ 34” T Titik Dasar No. TD.110 No. 375
Pilar Pendekat No. TR.196 1 : 200.000
Antara TD.110-TD.110A WGS'84
Garis Pangkal Biasa
Laut : Timor Tg. Kesioh, P. Leti
101B 08° 14’ 17” S 127° 38’ 04” T Titik Dasar No. TD.110A No. 375
Pilar Pendekat No. TR.196 1 : 200.000
Jarak TD.110A-TD.111 = 30.08 nm WGS'84
Garis Pangkal Lurus Kepulauan
Selat : Wetar Tutun Yen, P. Kisar
101C 08° 06’ 07” S 127° 08’ 52” T Titik Dasar No. TD.111 No. 375
Pilar Pendekat No. TR.198 1 : 200.000
Jarak TD.111-TD.112 = 41.24 nm WGS'84
Garis Pangkal Lurus Kepulauan
Selat : Wetar Tutun Eden, P. Wetar
101D 07° 58’ 31” S 126° 27’ 59” T Titik Dasar No. TD.112 No. 459A
Pilar Pendekat No. TR.112 1 : 200.000
Jarak TD.112-TD.112A = 43.85 nm WGS'84
Garis Pangkal Lurus Kepulauan
Selat : Wetar P. Lirang
101E 08° 03’ 44” S 125° 44’ 06” T Titik Dasar No. TD.112A No. 459A
Pilar Pendekat No. TR.112A 1 : 200.000
Jarak TD.112A-TD.113 = 38.69 nm WGS'84
Garis Pangkal Lurus Kepulauan
Selat : Ombai Tg. Lisomu, P. Alor
101F 08° 19’ 04” S 125° 08’ 25” T Titik Dasar No. TD.113 No. 459A
Pilar Pendekat No. TR.113 1 : 200.000
Antara TD.113-TD.113A WGS'84
Garis Pangkal Biasa
Selat : Ombai Tg. Seromu, P. Alor
101G 08° 21’ 26” S 125° 03’ 37” T Titik Dasar No. TD.113A No. 459A
Pilar Pendekat No. TR.113A 1 : 200.000
Jarak TD.113A-TD.113B = 16.49 nm WGS’84
Garis Pangkal Lurus Kepulauan
Laut : Sawu Tg. Sibera, P. Alor
101H 08° 23’ 58” S 124° 47’ 10” T Titik Dasar No. TD.113B No. 459A
Pilar Pendekat No. TR.205 1 : 200.000
Jarak TD.113B-TD.114 = 34.69 nm WGS’84
Garis Pangkal Lurus Kepulauan
101I . . .
---
Data Petunjuk, No. Perairan Nomor Peta,
Jenis Garis Pangkal, Jarak Urut Lintang Bujur Skala, Referensi
Laut : Sawu Mota Biku, P. Timor
101I 08° 57’ 26” S 124° 56’ 57” T Titik Dasar No. TD.114 No. 459A
Antara TD.114-TD.114A 1 : 200.000
Pulau Timor WGS'84
Laut : Timor Mota Talas, P. Timor
101J 09° 27’ 37” S 125° 05’ 20” T Titik Dasar No. TD.114A No. 459
Jarak TD.114A-TD.115 = 11.89 nm 1 : 200.000
Garis Pangkal Lurus Kepulauan WGS'84
1. Lampiran nomor urut 127 diubah, dan diantara nomor urut
127 dan nomor urut 128 disisipkan 2 (dua) Titik Dasar
baru, yaitu nomor urut 127A dan 127B sehingga menjadi
sebagai berikut :
Data Petunjuk, No. Perairan Nomor Peta,
Jenis Garis Pangkal, Jarak Urut Lintang Bujur Skala, Referensi
Samudera : Hindia Tg. Batur
Titik Dasar No. TD.140 No. 451
Pilar Pendekat No. TR 140 1 : 200.000
Jarak TD.140-TD.141 = 17.11 nm WGS’84
Garis Pangkal Lurus Kepulauan
Samudera : Hindia Tg. Ngeres Langu
Titik Dasar No. TD.141 No. 451
Pilar Pendekat No. TR 141 1 : 200.000
Jarak TD.141-TD.142 = 63.04 nm WGS’84
Garis Pangkal Lurus Kepulauan
Samudera : Hindia Batu Tugur
Titik Dasar No. TD.142 No. 450
Pilar Pendekat No. TR 142 1 : 200.000
Jarak TD.142-TD.143 = 23.13 nm WGS’84
Garis Pangkal Lurus Kepulauan
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
---
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 Mei 2008
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 19 Mei 2008
,
ttd
---