Langsung ke konten

PERUBAHAN ATAS

PP No. 37 Tahun 2008 berlaku

Ditetapkan: 2008-01-01

Pasal 1

1. Satu mil laut adalah 1.852 meter.

1. Diantara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni
ayat (1a) sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut :

Pasal 11

(1) Pemerintah melakukan pembaharuan secara rutin

untuk memperbaiki dan melengkapi kekurangan-
kekurangan dalam penetapan Koordinat Geografis Titik-
titik Terluar untuk menarik Garis Pangkal Kepulauan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5,

### Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8.

(1a) Pembaharuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan oleh instansi pemerintah yang
menyelenggarakan tugas di bidang survei dan
pemetaan, di bawah koordinasi kementerian yang
membidangi politik, hukum dan keamanan.

(2) Apabila di kemudian hari ternyata terdapat pulau-pulau

terluar, atol, karang kering terluar, elevasi surut
terluar, teluk, muara sungai, terusan atau kuala dan
pelabuhan, yang dapat digunakan untuk penetapan
titik-titik terluar dari Garis Pangkal Kepulauan belum
termasuk dalam lampiran sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 ayat (2), maka diadakan perubahan
dalam lampiran tersebut sesuai dengan data baru.

(3) Apabila . . .

---

(3) Apabila di kemudian hari Koordinat Geografis Titik-titik

Terluar, pulau-pulau terluar, atol, karang kering
terluar, elevasi surut terluar, teluk, muara sungai,
terusan atau kuala dan pelabuhan berubah, maka
diadakan penyesuaian dalam lampiran sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2).

1. Lampiran nomor urut 17 sampai dengan 20 diubah,
sehingga menjadi sebagai berikut :

Data Petunjuk, No. Perairan Nomor Peta,
Jenis Garis Pangkal, Jarak Urut Lintang Bujur Skala, Referensi

Laut : Sulawesi P. Sebatik

17 04° 10' 10" U 117° 54' 29" T Titik Dasar No. TD.036 No. 489 dan 59

Pilar Pendekat No. TR.036 1 : 200.000

Jarak TD.036-TD.036A = 1.27 nm WGS’84

Garis Pangkal Lurus Kepulauan

Laut : Sulawesi P. Sebatik

18 04° 09' 58" U 117° 55' 44" T Titik Dasar No. TD.036A No. 489 dan 59

Pilar Pendekat No. TR.036 1 : 200.000

Jarak TD.036A-TD.036B = 0.82 nm WGS’84

Garis Pangkal Lurus Kepulauan

Laut : Sulawesi P. Sebatik

19 04° 09’ 34” U 117° 56’ 27” T Titik Dasar No. TD.036B No. 489 dan 59

Pilar Pendekat No. TR.036 1 : 200.000

Jarak TD.036B-TD.037 = 12.22 nm WGS’84

Garis Pangkal Lurus Kepulauan

Laut : Sulawesi Karang Unarang

20 04° 00’ 38” U 118° 04’ 58” T Titik Dasar No. TD.037 No. 489 dan 59

Pilar Pendekat No. TR.036 1 : 200.000

Jarak TD.037-TD.039 = 110.27 nm WGS’84

Garis Pangkal Lurus Kepulauan

1. Lampiran nomor urut 101 diubah dan diantara nomor urut
101 dan nomor urut 102 disisipkan 10 (sepuluh) Titik Dasar
baru, yaitu nomor urut 101A sampai dengan 101J, sehingga
menjadi sebagai berikut :

Data Petunjuk, No. Perairan Nomor Peta,
Jenis Garis Pangkal, Jarak Urut Lintang Bujur Skala, Referensi

Laut : Timor P. Meatimiarang

101 08° 21' 09" S 128° 30' 52" T Titik Dasar No. TD.109 No. 375

Pilar Pendekat No. TR.109 1 : 200.000

Jarak TD.109-TD.110 = 52.29 nm WGS'84

Garis Pangkal Lurus Kepulauan

---

Data Petunjuk, No. Perairan Nomor Peta,
Jenis Garis Pangkal, JarakUrut Lintang Bujur Skala, Referensi

Laut : Timor Tg. Karang, P. Leti

101A 08° 14’ 20” S 127° 38’ 34” T Titik Dasar No. TD.110 No. 375

Pilar Pendekat No. TR.196 1 : 200.000

Antara TD.110-TD.110A WGS'84

Garis Pangkal Biasa

Laut : Timor Tg. Kesioh, P. Leti

101B 08° 14’ 17” S 127° 38’ 04” T Titik Dasar No. TD.110A No. 375

Pilar Pendekat No. TR.196 1 : 200.000

Jarak TD.110A-TD.111 = 30.08 nm WGS'84

Garis Pangkal Lurus Kepulauan

Selat : Wetar Tutun Yen, P. Kisar

101C 08° 06’ 07” S 127° 08’ 52” T Titik Dasar No. TD.111 No. 375

Pilar Pendekat No. TR.198 1 : 200.000

Jarak TD.111-TD.112 = 41.24 nm WGS'84

Garis Pangkal Lurus Kepulauan

Selat : Wetar Tutun Eden, P. Wetar

101D 07° 58’ 31” S 126° 27’ 59” T Titik Dasar No. TD.112 No. 459A

Pilar Pendekat No. TR.112 1 : 200.000

Jarak TD.112-TD.112A = 43.85 nm WGS'84

Garis Pangkal Lurus Kepulauan

Selat : Wetar P. Lirang

101E 08° 03’ 44” S 125° 44’ 06” T Titik Dasar No. TD.112A No. 459A

Pilar Pendekat No. TR.112A 1 : 200.000

Jarak TD.112A-TD.113 = 38.69 nm WGS'84

Garis Pangkal Lurus Kepulauan

Selat : Ombai Tg. Lisomu, P. Alor

101F 08° 19’ 04” S 125° 08’ 25” T Titik Dasar No. TD.113 No. 459A

Pilar Pendekat No. TR.113 1 : 200.000

Antara TD.113-TD.113A WGS'84

Garis Pangkal Biasa

Selat : Ombai Tg. Seromu, P. Alor

101G 08° 21’ 26” S 125° 03’ 37” T Titik Dasar No. TD.113A No. 459A

Pilar Pendekat No. TR.113A 1 : 200.000

Jarak TD.113A-TD.113B = 16.49 nm WGS’84

Garis Pangkal Lurus Kepulauan

Laut : Sawu Tg. Sibera, P. Alor

101H 08° 23’ 58” S 124° 47’ 10” T Titik Dasar No. TD.113B No. 459A

Pilar Pendekat No. TR.205 1 : 200.000

Jarak TD.113B-TD.114 = 34.69 nm WGS’84

Garis Pangkal Lurus Kepulauan

101I . . .

---

Data Petunjuk, No. Perairan Nomor Peta,
Jenis Garis Pangkal, Jarak Urut Lintang Bujur Skala, Referensi

Laut : Sawu Mota Biku, P. Timor

101I 08° 57’ 26” S 124° 56’ 57” T Titik Dasar No. TD.114 No. 459A

Antara TD.114-TD.114A 1 : 200.000

Pulau Timor WGS'84

Laut : Timor Mota Talas, P. Timor

101J 09° 27’ 37” S 125° 05’ 20” T Titik Dasar No. TD.114A No. 459

Jarak TD.114A-TD.115 = 11.89 nm 1 : 200.000

Garis Pangkal Lurus Kepulauan WGS'84

1. Lampiran nomor urut 127 diubah, dan diantara nomor urut
127 dan nomor urut 128 disisipkan 2 (dua) Titik Dasar
baru, yaitu nomor urut 127A dan 127B sehingga menjadi
sebagai berikut :

Data Petunjuk, No. Perairan Nomor Peta,
Jenis Garis Pangkal, Jarak Urut Lintang Bujur Skala, Referensi

Samudera : Hindia Tg. Batur

Titik Dasar No. TD.140 No. 451

Pilar Pendekat No. TR 140 1 : 200.000

Jarak TD.140-TD.141 = 17.11 nm WGS’84

Garis Pangkal Lurus Kepulauan

Samudera : Hindia Tg. Ngeres Langu

Titik Dasar No. TD.141 No. 451

Pilar Pendekat No. TR 141 1 : 200.000

Jarak TD.141-TD.142 = 63.04 nm WGS’84

Garis Pangkal Lurus Kepulauan

Samudera : Hindia Batu Tugur

Titik Dasar No. TD.142 No. 450

Pilar Pendekat No. TR 142 1 : 200.000
Jarak TD.142-TD.143 = 23.13 nm WGS’84

Garis Pangkal Lurus Kepulauan

Pasal II

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 Mei 2008

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 19 Mei 2008

,

ttd

---