Langsung ke konten

FORUM LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN

PP No. 37 Tahun 2011 berlaku

Ditetapkan: 2011-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, selanjutnya
disingkat forum, adalah wahana koordinasi antarinstansi
penyelenggara Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

1. Kawasan . . .

---

1. Kawasan aglomerasi perkotaan adalah kawasan
perkotaan yang terdiri atas sebuah kawasan perkotaan
yang berdiri sendiri atau kawasan perkotaan inti dengan
kawasan perkotaan di sekitarnya yang saling memiliki
keterkaitan fungsional yang dihubungkan dengan sistem
jaringan prasarana wilayah yang terintegrasi dan
membentuk sebuah sistem.
1. Satuan Kerja Perangkat Daerah adalah instansi
pemerintah daerah yang merupakan bagian dari
pemerintah daerah yang bertanggung jawab atas bidang
tugas yang diemban.
1. Asosiasi Perusahaan Angkutan Umum adalah
perkumpulan yang dibentuk sebagai wadah dari
perusahaan angkutan umum.

Pasal 2

(1) Penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan dalam

kegiatan pelayanan langsung kepada masyarakat
dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, badan
hukum, dan/atau masyarakat.

(2) Penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara
terkoordinasi.

(3) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dilakukan oleh forum.

(4) Forum bertugas melakukan koordinasi antarinstansi

penyelenggara yang memerlukan keterpaduan dalam
merencanakan dan menyelesaikan permasalahan lalu
lintas dan angkutan jalan.

Pasal 3

Penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) meliputi:
- urusan pemerintahan di bidang jalan, oleh kementerian
negara yang bertanggung jawab di bidang jalan atau
pemerintah daerah sesuai dengan lingkup
kewenangannya;
- urusan . . .

---

- urusan pemerintahan di bidang sarana dan prasarana
lalu lintas dan angkutan jalan, oleh kementerian negara
yang bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana
lalu lintas dan angkutan jalan atau pemerintah daerah
sesuai dengan ruang lingkup kewenangannya;
- urusan pemerintahan di bidang pengembangan industri
lalu lintas dan angkutan jalan, oleh kementerian negara
yang bertanggung jawab di bidang industri atau
pemerintah daerah sesuai dengan ruang lingkup
kewenangannya;
- urusan pemerintahan di bidang pengembangan teknologi
lalu lintas dan angkutan jalan, oleh kementerian negara
yang bertanggung jawab di bidang pengembangan
teknologi atau pemerintah daerah sesuai dengan ruang
lingkup kewenangannya; dan
- urusan pemerintahan di bidang registrasi dan
identifikasi kendaraan bermotor dan pengemudi,
penegakan hukum, operasional manajemen dan
rekayasa lalu lintas, serta pendidikan berlalu lintas, oleh
Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pasal 4

Penyelenggaraan di bidang jalan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 huruf a meliputi kegiatan pengaturan,
pembinaan, pembangunan, dan pengawasan prasarana
jalan, terdiri atas:
- inventarisasi tingkat pelayanan jalan dan
permasalahannya;
- penyusunan rencana dan program pelaksanaannya serta
penetapan tingkat pelayanan jalan yang diinginkan;
- perencanaan, pembangunan, dan optimalisasi
pemanfaatan ruas jalan;
- perbaikan geometrik ruas Jalan dan/atau persimpangan
jalan;
- enetapan kelas jalan pada setiap ruas jalan;
- uji kelaikan fungsi jalan sesuai dengan standar
keamanan dan keselamatan berlalu lintas; dan
- pengembangan sistem informasi dan komunikasi di
bidang prasarana jalan.

### Pasal 5 . . .

---

Pasal 5

Penyelenggaraan di bidang sarana dan prasarana lalu lintas
dan angkutan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
huruf b terdiri atas:
- penetapan rencana umum lalu lintas dan angkutan jalan;
- manajemen dan rekayasa lalu lintas;
- persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor;
- perizinan angkutan umum;
- pengembangan sistem informasi dan komunikasi di
bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan
jalan;
- pembinaan sumber daya manusia penyelenggara sarana
dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan; dan
- penyidikan terhadap pelanggaran perizinan angkutan
umum, persyaratan teknis dan kelaikan jalan kendaraan
bermotor yang memerlukan keahlian dan/atau peralatan
khusus yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
Undang-Undang ini.

Pasal 6

Penyelenggaraan di bidang industri sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 huruf c terdiri atas:
- penyusunan rencana dan program pelaksanaan
pengembangan industri kendaraan bermotor;
- pengembangan industri perlengkapan kendaraan
bermotor yang menjamin keamanan dan keselamatan lalu
lintas dan angkutan jalan; dan
- pengembangan industri perlengkapan jalan yang
menjamin keamanan dan keselamatan lalu lintas dan
angkutan jalan.

Pasal 7

Penyelenggaraan di bidang pengembangan teknologi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d terdiri atas:
- penyusunan rencana dan program pelaksanaan
pengembangan teknologi kendaraan bermotor;

  • pengembangan . . .

---

- pengembangan teknologi perlengkapan kendaraan
bermotor yang menjamin keamanan dan keselamatan lalu
lintas dan angkutan jalan; dan
- pengembangan teknologi perlengkapan jalan yang
menjamin ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan
angkutan jalan.

Pasal 8

Penyelenggaraan di bidang registrasi dan identifikasi
kendaraan bermotor dan pengemudi, penegakan hukum,
operasional manajemen dan rekayasa lalu lintas, serta
pendidikan berlalu lintas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 3 huruf e terdiri atas:

- pengujian dan penerbitan Surat Izin Mengemudi
kendaraan bermotor;
- pelaksanaan registrasi dan identifikasi kendaraan
bermotor;
- pengumpulan, pemantauan, pengolahan, dan penyajian
data lalu lintas dan angkutan jalan;
- pengelolaan pusat pengendalian sistem informasi dan
komunikasi lalu lintas dan angkutan jalan;
- pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli lalu
lintas;
- penegakan hukum yang meliputi penindakan pelanggaran
dan penanganan kecelakaan lalu lintas;
- pendidikan berlalu lintas;
- pelaksanaan manajemen dan rekayasa lalu lintas; dan
- pelaksanaan manajemen operasional lalu lintas.

Pasal 9

(1) Perencanaan penyelenggaraan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 8 yang memerlukan
keterpaduan dibahas dalam forum.

(2) Kriteria perencanaan penyelenggaraan yang

memerlukan keterpaduan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
- terkait dengan tugas pokok dan fungsi antarinstansi
penyelenggara; dan/atau
- berpotensi . . .

---

- berpotensi mengganggu pelayanan lalu lintas dan
angkutan jalan yang aman, selamat, tertib, lancar,
dan terpadu.

Pasal 10

(1) Dalam hal terjadi permasalahan lalu lintas dan

angkutan jalan yang kompleks dan memerlukan
keterpaduan dalam penyelesaiannya, dibahas dalam
forum.

(2) Kriteria permasalahan lalu lintas dan angkutan jalan

yang kompleks dan memerlukan keterpaduan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- terganggunya lalu lintas dan angkutan jalan yang
berdampak negatif terhadap sosial-ekonomi;
dan/atau
- penyelesaiannya memerlukan keserasian dan
kesalingbergantungan kewenangan dan tanggung
jawab antarinstansi pembina.

Bagian Kesatu
Fungsi

Pasal 11

Forum berfungsi sebagai wahana untuk menyinergikan
tugas pokok dan fungsi setiap penyelenggara lalu lintas dan
angkutan jalan dalam penyelenggaraan lalu lintas dan
angkutan jalan.

Bagian Kedua
Mekanisme Kerja

Pasal 12

(1) Setiap instansi Pemerintah dan pemerintah daerah

sebagai penyelenggara lalu lintas dan angkutan jalan
yang memerlukan keterpaduan di dalam
penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan,
menjadi pemrakarsa pelaksanaan pembahasan dalam
forum.

(2) Badan . . .

---

(2) Badan hukum atau masyarakat penyelenggara lalu

lintas dan angkutan jalan dapat mengajukan usulan
pembahasan permasalahan penyelenggaraan lalu lintas
dan angkutan jalan dalam forum melalui instansi
Pemerintah atau pemerintah daerah sesuai dengan
tugas pokok dan fungsi instansi.

(3) Dalam hal badan hukum atau masyarakat

penyelenggara lalu lintas dan angkutan jalan menilai
bahwa suatu perencanaan penyelenggaraan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1)
memerlukan keterpaduan antarinstansi penyelenggara
lalu lintas dan angkutan jalan, dapat mengajukan
usulan pembahasan permasalahan penyelenggaraan
lalu lintas dan angkutan jalan dalam forum melalui
instansi Pemerintah atau pemerintah daerah sesuai
dengan tugas pokok dan fungsi instansi.

(4) Dalam hal instansi Pemerintah atau pemerintah daerah

menilai bahwa usulan dari badan hukum atau
masyarakat memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 ayat (2) atau Pasal 10 ayat (2), instansi
Pemerintah atau pemerintah daerah, dapat menjadi
pemrakarsa pelaksanaan pembahasan dalam forum.

Pasal 13

(1) Dalam pelaksanaan pembahasan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dan ayat (4),
pemrakarsa pelaksanaan pembahasan dalam forum
mengundang semua anggota forum.

(2) Dalam pelaksanaan pembahasan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dapat mengundang pula
instansi lain yang terkait dengan permasalahan yang
akan dibahas sebagai peserta forum.

(3) Dalam pelaksanaan pembahasan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dan ayat (4), forum
dipimpin oleh instansi Pemerintah atau pemerintah
daerah yang menjadi pemrakarsa pelaksanaan
pembahasan.

### Pasal 14 . . .

---

Pasal 14

(1) Pembahasan dalam forum sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 13 harus menghasilkan kesepakatan yang
merupakan solusi dalam perencanaan atau
penyelesaian permasalahan lalu lintas dan angkutan
jalan.

(2) Pelaksanaan pembahasan dapat dilakukan lebih dari 1

(satu) kali dalam hal permasalahan sangat kompleks
dan belum diperoleh kesepakatan.

(3) Kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dituangkan dalam naskah kesepakatan dan
ditandatangani oleh peserta forum yang sepakat.

(4) Kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

disepakati paling sedikit oleh pemrakarsa pelaksanaan
pembahasan dalam forum dengan instansi Pemerintah
atau pemerintah daerah yang sangat terkait dengan
permasalahan yang dibahas.

(5) Kesepakatan yang dihasilkan dalam forum lalu lintas

dan angkutan jalan wajib dilaksanakan oleh semua
instansi penyelenggara lalu lintas dan angkutan jalan.

Pasal 15

(1) Dalam pelaksanaan pembahasan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 14, setiap peserta
forum mempunyai hak dan kewajiban yang sama.

(2) Pembahasan dilaksanakan secara musyawarah untuk

mencapai kesepakatan diantara para peserta forum.

(3) Apabila dalam pelaksanaan pembahasan tidak tercapai

kesepakatan, permasalahan akan dikembalikan kepada
pemangku kepentingan.

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 16

(1) Keanggotaan forum terdiri atas unsur pembina,

penyelenggara, akademisi, dan masyarakat.

(2) Forum . . .

---

(2) Forum dapat diselenggarakan dalam rangka melakukan

koordinasi antarinstansi penyelenggara lalu lintas
angkutan jalan nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.

Bagian Kedua
Forum Nasional

Pasal 17

(1) Forum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2)

diselenggarakan dalam rangka melakukan koordinasi
antarinstansi penyelenggara lalu lintas angkutan jalan
nasional, keanggotaan forum terdiri atas:

- Menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana
dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan;
- Menteri yang bertanggung jawab di bidang jalan;
- Menteri yang bertanggung jawab di bidang industri;
- Menteri yang bertanggung jawab di bidang
pengembangan teknologi;
- Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- badan usaha milik negara yang melakukan kegiatan
usaha di bidang lalu lintas dan angkutan jalan;
- assosiasi perusahaan angkutan umum;
- perwakilan perguruan tinggi;
- tenaga ahli di bidang lalu lintas dan angkutan jalan;
- lembaga swadaya masyarakat yang aktivitasnya di
bidang lalu lintas dan angkutan jalan; dan
- pemerhati lalu lintas dan angkutan jalan.

(2) Keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

huruf h sampai dengan huruf k ditunjuk oleh
pemrakarsa pelaksanaan pembahasan sesuai dengan
permasalahan yang dibahas.

Pasal 18

Pelaksanaan forum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17
dapat mengikutsertakan gubernur, kepala kepolisian daerah,
dan/atau bupati/walikota dan kepala kepolisian resor/resor
kota dalam rangka pembahasan perencanaan dan
penyelesaian permasalahan lalu lintas dan angkutan jalan
kawasan aglomerasi perkotaan.
Bagian . . .

---

Bagian Ketiga
Forum Provinsi

Pasal 19

(1) Forum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2)

diselenggarakan dalam rangka melakukan koordinasi
antarinstansi penyelenggara lalu lintas angkutan jalan
provinsi, keanggotaan forum terdiri atas:
- gubernur;
- kepala kepolisian daerah;
- badan usaha milik negara dan/atau badan usaha
milik daerah yang kegiatan usahanya di bidang lalu
lintas dan angkutan jalan;
- asosiasi perusahaan angkutan umum di provinsi;
- perwakilan perguruan tinggi;
- tenaga ahli di bidang lalu lintas dan angkutan jalan;
- lembaga swadaya masyarakat yang aktivitasnya di
bidang lalu lintas dan angkutan jalan; dan
- pemerhati lalu lintas dan angkutan jalan di provinsi.

(2) Keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf

d sampai dengan huruf h ditunjuk oleh pemrakarsa
pelaksanaan pembahasan sesuai dengan permasalahan
yang dibahas.

(3) Dalam pembahasan forum, gubernur sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf a harus mengikutsertakan
Satuan Kerja Perangkat Daerah yang menyelenggarakan
urusan:
- sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan;
- jalan;
- perindustrian; dan
- penelitian dan pengembangan.

(4) Dalam pembahasan forum, kepala kepolisian daerah

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus
mengikutsertakan direktur lalu lintas kepolisian daerah.

Pasal 20

Pelaksanaan forum sebagaimana dimaksud dalam pasal 19
dapat mengikutsertakan bupati/walikota dan kepala
kepolisian resor/resor kota dalam rangka pembahasan
perencanaan dan penyelesaian permasalahan lalu lintas dan
angkutan jalan kawasan aglomerasi perkotaan.
Bagian . . .

---

Bagian Keempat
Forum Kabupaten/Kota

Pasal 21

(1) Forum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2)

diselenggarakan dalam rangka melakukan koordinasi
antarinstansi penyelenggara lalu lintas angkutan jalan
kabupaten/kota, keanggotaan forum terdiri atas:
- bupati/walikota;
- kepala kepolisian resor/resor kota;
- badan usaha milik negara dan/atau badan usaha
milik daerah yang kegiatan usahanya di bidang lalu
lintas dan angkutan jalan;
- asosiasi perusahaan angkutan umum di
kabupaten/kota;
- perwakilan perguruan tinggi;
- tenaga ahli di bidang lalu lintas dan angkutan jalan;
- lembaga swadaya masyarakat yang aktivitasnya di
bidang lalu lintas dan angkutan jalan; dan
- pemerhati lalu lintas dan angkutan jalan di
kabupaten/kota.

(2) Keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf

d sampai dengan huruf h ditunjuk oleh pemrakarsa
pelaksanaan pembahasan sesuai dengan permasalahan
yang dibahas.

(3) Dalam pembahasan forum, bupati/walikota sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf a harus mengikutsertakan
Satuan Kerja Perangkat Daerah yang menyelenggarakan
urusan:
- sarana dan prasarana Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan;
- jalan;
- perindustrian; dan
- penelitian dan pengembangan;

(4) Dalam . . .

---

(4) Dalam pembahasan forum, kepala kepolisian resor/ resor

kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus
mengikutsertakan kepala satuan lalu lintas kepolisian
resor/resor kota.

Bagian Kelima
Dukungan Administratif

Pasal 22

(1) Pelaksanaan forum lalu lintas dan angkutan jalan

nasional memperoleh dukungan administratif dari
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang sarana dan prasarana lalu
lintas dan angkutan jalan.

(2) Pelaksanaan forum lalu lintas dan angkutan jalan

provinsi memperoleh dukungan administratif dari
sekretariat daerah provinsi.

(3) Pelaksanaan forum lalu lintas dan angkutan jalan

kabupaten/kota memperoleh dukungan administratif
dari sekretariat daerah kabupaten/kota.

Pasal 23

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 Juli 2011

INDONESIA

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 25 Juli 2011

---