Langsung ke konten

PENJUALAN SAHAM MILIK NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PP No. 37 Tahun 2013 berlaku

Ditetapkan: 2012-11-23

Pasal 1

(1) Negara Republik Indonesia melakukan penjualan seluruh

saham yang dimiliki pada Perusahaan Perseroan (Persero)
PT Primissima melalui penjualan saham secara langsung
sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-
undangan di bidang perseroan terbatas.

(2) Penjualan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan berdasarkan prinsip transparansi,
kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban,
kewajaran, dan prinsip harga terbaik dengan
memperhatikan kondisi pasar.

### Pasal 2 . . .

---

Pasal 2

(1) Penjualan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1

ayat (1) dilakukan atas keseluruhan saham milik Negara
Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan (Persero)
PT Primissima, sebanyak 6.863 (enam ribu delapan ratus
enam puluh tiga) saham atau sebesar 52,79% (lima puluh
dua koma tujuh puluh sembilan persen).

(2) Besarnya nilai saham yang akan dijual sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Badan
Usaha Milik Negara.

Pasal 3

(1) Hasil penjualan saham sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2 ayat (1) disetorkan langsung ke Kas Negara.

(2) Hasil penjualan saham sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) merupakan hasil bersih setelah dikurangi dengan

biaya pelaksanaan penjualan tersebut.

(3) Biaya pelaksanaan penjualan saham sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Badan
Usaha Milik Negara dan wajib memperhatikan prinsip
kewajaran, transparansi, dan akuntabilitas, sesuai
dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Pasal 4

Setelah pelaksanaan penjualan saham, Menteri Badan Usaha
Milik Negara memberitahukan secara tertulis banyaknya
saham dan besarnya nilai saham yang dijual tersebut kepada
Menteri Keuangan.

Pasal 5

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Mei 2013

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 Mei 2013

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

Asisten Deputi Perundang-undangan
Bidang Perekonomian,

Lydia Silvanna Djaman