(1) Negara Republik Indonesia melakukan penjualan seluruh
saham yang dimiliki pada Perusahaan Perseroan (Persero)
PT Primissima melalui penjualan saham secara langsung
sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-
undangan di bidang perseroan terbatas.
(2) Penjualan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan berdasarkan prinsip transparansi,
kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban,
kewajaran, dan prinsip harga terbaik dengan
memperhatikan kondisi pasar.
### Pasal 2 . . .
---
