Langsung ke konten

PERUBAHAN KETIGA BELAS ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 14

PP No. 37 Tahun 2015 berlaku

Ditetapkan: 2015-01-01

Pasal 1

Kepada Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan

diberikan Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/

Kemerdekaan sebesar Rp2.303.000,00 (dua juta tiga

ratus tiga ribu rupiah) setiap bulan.

1. Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai

berikut:

### Pasal 3 . . .

---

Pasal 3

(1) Apabila Perintis Pergerakan Kebangsaan/

Kemerdekaan meninggal dunia kepada Janda/

Dudanya yang sah diberikan penghargaan/

tunjangan sebesar Rp1.715.000,00 (satu juta tujuh

ratus lima belas ribu rupiah) setiap bulan.

(2) Dalam hal terdapat lebih dari seorang Janda yang

sah maka tunjangan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dibagi rata untuk masing-masing Janda.

(3) Pembayaran penghargaan/tunjangan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), dihentikan apabila

Janda/Duda Perintis Pergerakan Kebangsaan/

Kemerdekaan yang bersangkutan:

  • meninggal dunia; atau
  • kawin lagi.

1. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan

angka 2 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2015.

Pasal II

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan

penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Juni 2015

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 Juni 2015

,

ttd.