Negara Republik Indonesia melakukan penambahan
penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia IV yang statusnya
sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 199 1
tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum)
Pelabuhan IV menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Ditetapkan: 2016-01-01
Pasal 1
Pasal 2
(1) Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp199.952.304.000,00
(seratus sembilan puluh sembilan miliar sembilan ratus
lima puluh dua juta tiga ratus empat ribu rupiah).
(2) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berasal dari pengalihan Barang
Milik Negara pada Kementerian Perhubungan yang
pengadaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara Tahun Anggaran 2004,2OO5, 2006, 2OO7,
2008, 2OO9, dan 2O1l dengan rincian sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Pernerintah ini.
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar . .
---
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 September 2016
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 September 2O16
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Asisten Deputi Bidang Perekonomian,
uti Bidang Hukum dan
vanna Djaman
---
$try-ilas,-!€
PRESIDENI
