Langsung ke konten

KESELAMATAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JAI,AN

PP No. 37 Tahun 2017 berlaku

Ditetapkan: 2017-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang selanjutnya
disingkat LLA"I adalah satu kesatuan sistem yang terdiri
atas Lelu Lintas, Angkutan Jalan, Jaringan Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan, Prasarana lalu Lintas dan
Angkutan Jalan, Kendaraan, Pengemudi, Pengguna
Jalan, serta pengelolaannya.
1. Keselamatan . . .

---

PRESIDEN

1. Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang
selanjutnya disingkat KLLA"I adalah suatu keadaan
terhindarnya setiap orang dari risiko kecelakaan selama
berlalu lintas yang disebabkan oleh manusia, kendaraan,
jalan, dan/atau lingkungan.
1. Perencanaan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan yang selanjutnya disebut Perencanaan KLLAJ
adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa
depan yang tepat untuk mewujudkan keselamatan lalu
lintas dan angkutan jalan yang ditetapkan sebagai
sasaran, melalui urutan pilihaa, dengan
memperhitungkan sumber daya yang tersedia.
1. Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan yang selanjutnya disingkat RUNK LI,A"I
adalah dokumen perencanaan keselamatan Pemerintah
untuk periode 20 (dua puluh) tahun.
1. Rencana Aksi Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan Kementeian/ l-embaga yang selanjutnya disebut
RAK LL J Kementerian/lembaga adalah dokumen
perencanaafl keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan kementerian/lembaga untuk periode 5 (lima)
tahun.
1. Rencana Aksi Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan Provinsi/Kabupaten/Kota yang selanjutnya
disebut RAK LLAJ Provinsi/Kabupaten/Kota adalah
dokumen perencanaan keselamatan Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan Provinsi/Kabupaten/Kota untuk periode
5 (lima) tahun.
7, Program Nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan yang selanjutnya disebut Program Nasional KLLA",
adalah instrumen kebiiakan yang berisi satu atau lebih
kegiatan yang dilaksanakan oleh instansi p emerintah/
lembaga untuk mencapai sasaran dan tqiuan serta
memperoleh alokasi anggaran, atau kegiatan masyarakat
yang dikoordinasikan oleh instansi pemerintah.
1. Manajemen Keselamatan lalu Lintas dan Angkutan Jalan
yang selanjutnya disebut Manajemen KLLAJ adalah
seluruh usaha pemangku kepentingan yang terorganisir
dan terintegrasi untuk mewujudkan keselamatan lalu
Iintas dan angkutan jalan yang ditetapkan dalam
Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan.
1. Sistem . . .

---

PRESIDEN

1. Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan
Umum adalah bagran dari manajemen perusahaan
angkutan umum berrrpa tata kelola keselamatan yang
dilakukan oleh perusahaan angkutan umum secara
komprehensif dan terkoordinasi dalam rangka
mewujudkan keselamatan dan mengelola risiko
kecelalaan.
1. Audit Bidang Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan yang selanjutnya disebut Audit Bidang KLLA"I
adalah pemeriksaan formal terhadap obyek tertentu
sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing pembina
lalu lintas dan angkutan jalan.
1. Inspeksi Bidang Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan yang selanjutnya disebut Inspeksi Bidang KLLAJ
adalah pengamatan langsung obyek tertentu sesuai
dengan tugas dan fungsi masing-masing pembina lalu
lintas dan angkutan jalan yang dilaksanakan oleh
inspektor masing-masing untuk mengetahui keadaan dan
kineq'a obyek yang diinspeksi.
t2. Pengamatan dan Pemantauan Bidang Keselamatan Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan yang selanjutnya disebut
Pengamatan dan Pemantauan Bidang KLLA"I adalah
kegiatan mengamati dan mengikuti perkembangan obyek
tertentu di bidang keselamatan lalu lintas dan angkutan
jalan melalui laporan yang disampaikan sesuai dengan
tugas, fungsi, dan wewenang masing-masing pemangku
kepentingan.
1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur
penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah otonom.

Pasal 2

Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai:
- Perencanaan KLLA"I;
- pelaksanaan dan pengendalian KLL,A"I;
- Sistem Manajemen KeselanataIr Perusahaan Angkutan
Umum;
- alat pemberi informasi Kecelakaan Lalu Lintas; dan
e, pengawasan KLLAJ.
BABII ...

---

PRE 9IDEI\

Bagran Kesatu
Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan

Pasal 3

(1) Pemerintah bertanggung jawab atas terjaminnya

KLLAJ.
(21 Untuk menjamin KLLAJ sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), ditetapkan RUNK LLAJ.

(3) RUNK LLAJ sebagaimana dimaksud pada ayat (21,

memuat:
- visi dan misi;
- sasaran;
- kebijakan;
- strategi; dan
- Program Nasional KLI,AJ.

(4) Pen5rursunan RUNK LLAJ sebagaimana dimaksud pada

dikoordinasikan oleh kementerian yang ayat l2l menyelenggarakan urusan pemerintatran di bidang
perencanaan pembangunan nasional.

Pasal 4

(1) Program Nasional KLLA.J sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 3 ayat (3) huruf e, terdiri atas 5 (lima) pilar

keselamatan yang meliputi:
- pilar 1 (satu) yaitu sistem yang berkeselamatan;
- pilar 2 (dua) yaitu jalan yang berkeselamatan;
- pilar 3 (tiga) yaitu kendaraan yang berkeselamatan;
- pilar 4 (empat) yaitu pengguna jalan yang
berkeselamatan; dan
- pilar 5 (lima) yaitu penanganan korban kecelakaan.
(21 Pen5rusunan pilar 1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a, dikoordinasikan oleh kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perencanaan pembangunan nasional.

(3) Pen5rusunan...

---

PRESIDEN

### REPUBLIK IN DON ES IA

(3) Penyusunan pilar 2 sebagaimana dimaksud pada ayat {1)

yang huruf b, dikoordinasikan oleh kementerian
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang jalan.

(4) Penyusunan pilar 3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

yang huruf c, dikoordinasikan oleh kementerian
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan.

(5) Penyusunan pilar 4 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf d, dikoordinasikan oleh Kepolisian Negara Republik
Indonesia.

(1)(6) Penyusunan pilar 5 sebagaimana dimaksud pada ayat

yang huruf e, dikoordinasikan oleh kementerian
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kesehatan.
(71 Penyusunan pilar 1 sampai dengan pilar 5 melibatkan
kementerian/lembaga terkait dan dapat melibatkan
pemangku kepentingan.

Pasal 4

(1) Audit Bidang KLI"AJ sebagaimana dimaksud dalam Pasal

37 ayat (1) huruf a dilakukan oleh auditor independen
yang ditentukan oleh pembina LLA"I.
t2l Auditor independen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan auditor yang tidak terlibat langsung dengan
kegiatan yang diaudit serta memiliki kompetensi.

Pasal 5

Penyusunan Program Nasional KLL.A,"I sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (1), dengan memperhatikan Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN).

Pasa1 6
(U RUNK LLA.I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3,
ditetapkan dengan Peraturan Presiden.
(21 RUNK LLA.I sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
berlaku selama 20 (dua puluh) tahun.

(3) RUNK LLA", sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat

dievaluasi setiap 5 (lima) tahun atau sewaktu-waktu bila
diperlukan.

(4) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan

oleh masing-masing penanggung jawab pilar
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(s) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4),
disampaikan kepada kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perencanaan pembangunan nasional untuk dimintakan
persetqiuan kepada Presiden.

### Pasal 7. . .

---

PRESIDEN

Pasal 7

(1) Untuk melaksanakan RUNK LLA", sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 3, perlu disusun dan
dilaksanakan RAK LI,AJ oleh:
sesuai dengan kewenangannya; a. Kementeri an /l*mbaga
- Pemerintah Provinsi; dan
c, Pemerintah Kabupaten/Kota.
(2t Badan usaha dan masyarakat dapat berpartisipasi dalam
penJrusunan dan pelaksanaan RAK LL,{I.

(3) Ketentuan mengenai tata cara penyusunan RAK LLA"I

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut
oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perencEulaan pembangunan
nasional.

Pasal 8

(1) RUNK LLAJ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat

(3), dijabarkan dalam Program Nasional KLLAJ.

{21 Program Nasional KLLA.I sebagaimana dimaksud pada
ayat (l), paling sedikit meliputi:
- Penyediaan dan pemeliharaan fasilitas dan
perlengkapan KLLAJ;
- Pengkajian masalah KLLA"I; dan
- Manajemen KLLAJ.

Bagian Kedua
Penyusunan dan Penetapan Rencana Aksi Keselamatan Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan Kementerian/lrembaga

Pasal 9

(1) RAK LLA"I Kementerian/Lembaga sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a, memuat:
- Sasaran Kementerian/ Lrmbaga;
- Arah kebljakan strategis berdasarkan RUNK LLA"I;
- Kebutuhan regulasi dan tatanan kelembagaan
kementerian/lembaga yang diperlukan;
- Rencana aksi dan target kjneg'a; dan
- Rencana pendanaan.

(2) RAK. . .

---

m t,',?S)r.
*. r u J.Tnt r, o

(21 RAK LLA.J Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), disusun berdasarkan:
- Rencana Pembangunan Jangka Panjang dan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah; dan
- RUNK LLA"I.

(3) RAK LI"A"I Kementerian/Lembaga ditetapkan dengan

Peraturan Menteri/Kepala Lembaga sesuai wewenang
dan tanggung jawabnya masing-masing.

(4) RAK LLA"I Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud

pada ayat (2), berlaku paling lama 5 (lima) tahun dan
dilalrukan evaluasi secara berkala setiap tahun.

Bagian Ketiga
Penyusunan dan Penetapan Rencana Aksi Keselamatan Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan Provinsi

Pasal lO

(1) RAK LLA"I Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7

ayat (1) huruf b, memuat:
- sasar.rn Pemerintah Provinsi;
- arah kebijakan strategis berdasarkan RUNK LL,4"I dan
RAK LLAJ Kementerian / Lembaga;
- kebutuhan regulasi daerah dan tatanan kelembagaan
Pemerintah Provinsi;
- Rencana aksi dan target kinerja; dan
- rencana pendanaan.
12l. RAK LLAJ Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
disusun berdasarkan:
- RUNKLLAJ;
- RAK LLAJ Kementerian/Lembaga; dan
- Rencana Pembangunan Jangka Panjang dan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Provinsi.

(3) RAK LLAJ Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.

(4) RAK LL,AJ Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2),

berlaku selama 5 (lima) tahun dan dilakukan evaluasi
secara berkala setiap tahun.

BagranKeempat...

---

t,',?5|* o. r, J,-Tnt r, o =

Bagran Keempat
Penyusunan dan Penetapan Rencana Aksi Keselamatan Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan Kabupaten / Kota

Pasal 11

(1) RAK LLA", Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c, memuat:
- sasaran Pemerintah Kabupaten/Kota;
- arah kebijakan strategis berdasarkan RUNK LLA"I,
RAK LLAJ Kementerian/Lembaga, dan RAK LLA"I
Provinsi;
- kebutuhan regul,asi daerah dan tatanan kelembagaan
Pemerintah Ihbupaten/ Kota;
- rencana aksi dan target kine{a; dan
- rencana pendanaan.
(21 RAK LIA"I Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), disusun berdasarkan:
- RUNK LLAJ;
- RAK LLA"I Kementerian/ lembaga;
- RAK LLA", Provinsi; dan
- Rencana pembangunan jangka panjang dan rencana
pembangunan jangka menengah Kabupaten/Kota.

(3) RAK LLAJ Kabupaten/Kota ditetapkan dengan Peraturan

Bupati/Walikota.
t4t RAK LLA.I Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada
ayat (21, berlaku selama 5 (lima) tahun dan dilakukan
evaluasi secara berkala setiap tahun.

Bagan Kesatu
Umum

Pasal 12

(1) Pelaksanaan dan pengendalian RUNK LI"A"I, RAK LLA"I

Kementerian/kmbaga, RAK LLA"I Provinsi, dan RAK
LLA.I Kabup aten / Kota dilakukan secara terkoordinasi
oleh penanggung jawab pilar keselamatan dengan
menggunakan Manajemen KLLAJ.

(2) Manajemen . . .

---

PRESIDEN

### REPUBLIK IN DO N ESIA

Manajemen KLLAJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1)l2l
meliputi:
- pencapaian sasaran atau hasil yang diinginkan;
- pelaksanaan tindakan langsung secara sinergi; dan
- pemberian dukungan fungsi.

(3) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diselenggarakan melalui Forum LLAJ sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(41 Pelaksanaan RUNK Ll,l.l, RAK LLAJ
Kementerian/kmbaga, RAK LLA"I Provinsi, dan RAK
LLA"I Ihbupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilakukan evaluasi secara berkala setiap 3 (tiga)

bulan.

Pasal 13

(u Pencapaian sasaran atau hasil yang diinginkan
sebagaim4la dimaksud dalam Pasal L2 ayat (2) huruf a
berupa penurunan tingkat fatalitas akibat kecelakaan
dan biaya sosial sebagai dampak kecelakaan lalu lintas.
t2t Penurunan fatalitas akibat kecelakaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (l) dilakukan dengan melaksanakan
tindakan langsung secara sinergi melalui:
jalan; a. pemenuhan persyaratan laik fungsi
- pemenuhan persyaratan keselamatan kendaraan
bermotor;
- pemenuhan persyaratan penyelenggaraan kompetensi
pengemudi kendaraan bermotor;
- penegakan hukum ketentuan keselamatan berlalu
lintas; dan
- penanganan korban kecelakaan.

(3) Dalam melaksanakan tindakan langsung secara sinergi

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus didukung
fungsi:
- koordinasi;
- regulasi;
- pendanaan;
- promosi/sosialisasi;
- kerja sama dalam rangka pertukaran ilmu
pengetahuan dan teknologi Keselamatan Lalu Lintas;
dan/atau
- penelitian dan pengembangan KLLAJ,
Bagran Kedua .

---

PRESIDEN

Bag'an Kedua
Pelaksanaan dan Pengendalian Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan dan Rencana Aksi Keselamatan LaIu Lintas dan
Angkutan Jalan Kementerian/Lembaga

Pasal 14

(U Pemenuhan persyaratan laik fungsi jalan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a paling sedikit
dilakukan dengan cara:
- melaksanakan pembangunan jalan sesuai dengan
persyaratan keselamatan;
- melaksanalan manajemen dan rekayasa lalu lintas di
jalan;
jalan; c. melakukan uji laik fungsi
- melalsanakan pemantauan dan penilaian kondisi
jalan;
- melakukan inspeksi jalan; dan
jalan. f. melakukan audit
(2t Pemenuhan persyaratan keselamatan kendaraan
bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2)
huruf b paling sedikit melalui:
- pelaksanaan uji tipe kendaraan bermotor;
- penerbitan sertilikat qii tipe kendaraan bermotor;
kendaraan c. penerbitan surat registrasi uji tipe
bermotor;
- pelaksanaan akreditasi unit pengujian kendaraan
bermotor;
- pelaksanaan kalibrasi peralatan uji;
penguji f. pelaksanaan sertifikasi kompetensi
kendaraan bermotor; dan
- pelaksanaan inspeksi, audit, dan pemantauan unit
pelaksana uji berkala kendaraan bermotor, unit
pelaksana penimbangan kendaraan bermotor dan
terminal.

(3) Pemenuhan persyaratan penyelenggaraan kompetensi

pengemudi kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 13 ayat (2) huruf c paling sedikit melalui
pelaksanaan:
- akreditasi satuan penyelenggara administrasi penerbit
surat izin mengemudi;
- norma, standar, prosedur, dan kriteria untuk
pendidikan dan pelatihan pengemudi;
- sertifikasi .

---

$*D

PRESIDEN

### REPUBLIK INOO N ESIA

- sertilikasi kompetensi penguji surat izin mengemudi;
- pengujian surat izin mengemudi;
- penerbitan surat izin mengemudi;
- pencabutan dan pemblokiran surat izin mengemudi;
dan
- inspeksi, audit, dan pemantauan.

(4) Penegakan hukum ketentuan persyaratan keselamatan

berlalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13
ayat (21 huruf d paling sedikit ditakukan terhadap
pelanggaran:
- persyaratan keselamatan jalan;
- tata cara berlalu lintas;
- persyaratan mengemudi;
jalan; d. persyaratan teknis dan laik
- tata cara muat; dan
- pelaksanaan uji kendaraan bermotor.

(5) Penanganan korban kecelakaan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 13 ayat (2) huruf e paling sedikit memuat:
- pemberian pertolongan pertama pada korban
kecelalaan di lokasi kejadian;
- evakuasi korban dari lokasi kejadian ke pusat
kesehatan masyarakat atau rumah sakit terdekat;
- pengobatan korban;
- perawatan korban;
- rehabilitasi korban; dan
- sistem pembiayaan dan/atau penjaminan
penanganan korban.

(6) Pelaksanaan tindakan langsung secara bersinergi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat

(5) dilaksanakan berdasarkan kewenangan di bidang

jalan, bidang sarana prasarana, bidang registrasi dan
identifikasi kendaraan bermotor dan pengemudi serta
bidang kesehatan.

Bagian Ketiga
Pelaksanaan dan Pengendalian Rencana Aksi Keselamatan Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Pasal l.5

(1) Pemenuhan persyaratan laik fungsi jalan provinsi,

kabupaten/kota paling sedikit dilakukan dengan cara:
- melaksanakan , . .

---

PRESIDEN

-t2-
- melaksanakan pembangunan jalan;
- melaksanakan manajemen dan rekayasa lalu lintas di
jalan;
jalan; c. melakukan uji laik fungsi
- melaksanakan pemantauan dan penilaian kondisi
jalan;
jalan; dan e. mela-kukan inspeksi
jalan. f. melakukan audit
(2t Pemenuhan persyaratan keselamatan kendaraan
bermotor provinsi, kabupaten/kota paling sedikit melalui:
- pelaksanaan uji berkala kendaraan bermotor;
- penerbitan kartu uji kendaraan bermotor;
- penerbitan tanda uji kendaraan bermotor; dan
- pelaksanaan alreditasi unit pengujian kendaraan
bermotor.

(3) Pemenuhan persyaratan penyelenggaraan kompetensi

provinsi, pengemudi kendaraan bermotor
kabupaten/kota paling sedikit melalui pelaksanaan:
- pengujian surat izin mengemudi;
- pelaksanaan penerbitan surat izin mengemudi;
- pelaksanaan pencabutan dan pemblokiran surat izin
mengemudi; dan
- pelaksanaan inspeksi, audit, dan pemantauan.

(4) Penegakan hukum ketentuan persyaratan keselamatan

berlalu lintas provinsi, kabupaten/kota paling sedikit
dilakukan terhadap pelanggaran:
- persyaratan keselamatan jalan;
- tata cara berlalu lintas;
- persyaratan mengemudi;
jalan; d. persyaratan teknis dan laik
- tata cara muat; dan
- pelaksanaan uji kendaraan bermotor.

(5) Penanganan korban kecelakaan provinsi,

kabupaten/ kota paling sedikit memuat:
- pemberian petolongan pertama pada korban
kecelakaan di lokasi kejadian;
- evakuasi korban dari lokasi kejadian ke pusat
kesehatan masyarakat atau rumah sakit terdekat;
- pengobatan korbarr;
- perawatan.

---

PRESIDEN

### REPUBLIK IN DO NESIA

  • perawatan korban;
  • rehabilitasi korban; dan
  • penjaminan biaya penanganan korban.

(6) Pelaksanaan tindakan langsung secara bersinergi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat

(5) dilaksanakan berdasarkan kewenangan pemerintah

daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota.

Bagran Kesatu
Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum

Pasal 16

(l) Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan
Umum meliputi:
- komitmen dan kebijakan;
- pengorganisasian;
- manajemen bahaya dan risiko;
- fasilitas pemeliharan dan perbaikan kendaraan
bermotor;
- dokumentasi dan data;
- peningkatan kompetensi dan pelatihan;
- tanggap darurat;
- pelaporan kecelakaan internal;
- monitoring dan evaluasi; dan
- pengukuran kinerja.
(21 Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan
Umum sslagaiman6 dimaksud pada ayat (1) dilakukan
oleh petugas atau unit yang bertanggung jawab di bidang
sistem manajemen keselamatan angkutan umum.

Pasal 17

Komitmen dan kebiiakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
16 ayat (1) huruf a dinyatakan dalam visi, misi, kebljakan,
dan sasar€rn perusahaan yang ingrn dicapai untuk
meningkatkan kine{a keselamatan dalam pelayanan
angkutan umum.

### Pasal 18.

---

PRES IDEN

Pasal 18

Pengorganisasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat

(1) huruf b berisi struktur organisasi, tugas dan fungsi unit

organisasi perusahaan angkutan umum.

Pasal 19

Manajemen bahaya dan risiko sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 16 ayat (1) huruf c merupakan standar Prosedur

operasi untuk:
- menetapkan prosedur analisa risiko;
- melakukan analisa risiko setiap kegiatan;
risiko; danc. mendokumentasikan semua hasil analisa
- melakuka.n pengendalian risiko.

Pasal 20

Fasilitas pemeliharan dan perbaikan kendaraan bermotor
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf d
berupa tersedianya fasilitas penyimpanan suku cadang serta
pemeliharaan dan perbaikan kendaraan bermotor yang
digunakan untuk mendukung kegiatan perusahaan.

### Pasal 2 1

Dokumentasi dan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal
16 ayat (1) huruf e berupa tersedianya dokumentasi dan data
terkait dengan penyelanggaraan kegiatan operasional
perusahaan dalam mendukrrng pencapaian kinerja
keselamatan.

Pasal 22

Peningkatan kompetensi dan pelatihan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf f berupa:
- terpenuhinya persyaratan kompetensi sesuai dengan
ketentuan peraturan pemndang-undangan; dan
- adanya program pelatihan bagi tenaga ke{a sesuai dengan
kebutuhan terutama bidang pekerjaan yang mengandung
risiko tinggi secara berkala.
Pasal23...

---

PRES IDEN

Pasal 23

Tanggap darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat
(U huruf g berupa standar prosedur operasi untuk
menghadapi setiap keadaan darurat yang meliputi:
- pengembangan dan penerapan manajemen tanggap
darurat;
yang mungkinb. identilikasi semua potensi keadaan darurat
timbul dalam kegiatan operasi; dan
- sistem manajemen krisis dan tanggap darurat.

Pasal 24

Pelaporan kecelakaan internal sebagaimana dimaksud dalam
setiapPasal 16 ayat (1) huruf h merupakan laporan
kecelakaan lalu lintas yang memuat:
- lokasi kejadian kecelakaan;
kecelakaan,'b. kondisi lingkungan sekitar tempat kejadian
dan
penyebab kecelakaan.c. identifikasi faktor

Pasal 25

Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
yang16 ayat (1) hurr.f i merupakan kegiatan tinjau ulang
dilakukan secara berkala dalam waktu 3 (tiga) bulan untuk
pelaksanaanmengetahui kelemahan dan kelebihan
keselamatan dalam perusahaan.

Pasal 26

(1) Pengukuran kinerja sebagaimana sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 16 ayat (1) huruf j merupakan kegiatan
berkala untuk mengetahui tingkat keselamatan
pelayanan angkutan yang dinyatakan dengan:
- Ratio antara jumlah kejadian kecelakaan dengan
kendaraan kilometer; darr
- Ratio antara korban kecelakaan dengan kejadian
kecelakaan.
(2t Perusahaan harus membuat, mengembangkan, dan
melaksanakan standar prosedur operasi pemantauan dan
pengukuran kinerja keselamatan secara berkala dan
mendokumentasikan hasilnya.
Pasal27...

---

PRESIDEN

-16_

Pasal27

Perusahaan Angkutan Umum wajib membuat, melaksanakan,
dan menyempurnakan Sistem Manajemen Keselamatan
Perusahaan Angkutan Umum dengan berpedoman pada

Pasal 28

(U Pembuatan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan
Angkutan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27
dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan
sejak izin penyelenggaraan angkutan umum diberikan.
(2t Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan
Umum yang telah dibuat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaporkan kepada pemberi izin penyelenggaraan
angkutan umum sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 29

Dalam pelaksanaan Sistem Manajemen Keselamatan
Perusahaan Angkutan Umum sebagaimana dimaksud dalam
Pasa127 dilakukan:
- penilaian oleh Pemerintah;
- pemberian bimbingan teknis dan bantuan teknis; dan
c, pengawasan terhadap pelaksanaan Sistem Manajemen
Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum.

Pasal 30

(U Penyempurnaan Sistem Manqjemen Keselamatan
Perusahaan Angkutan Umum sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 27 dapatdilakukan dalam hal:
- perubahan RUNK LLAJ yang berpengaruh pada
perusahaan angkutan;
- perubahan teknologi; dan
- perubahan manajemen perusahaan angkutan;
t2t Penyempurnaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaporkan kembali kepada menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan.

Pasal 31

(1) Perusahaan Angkutan Umum yang melanggar ketentuart

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dikenai sanksi
administratif bempa:
- peringatan tertulis;
- pembekuan izin; dan
- pencabutan inn.
(21 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintatran di bidang sarana dan prasarana lalu lintas
dan anglmtan jalan, gubernur, dan bupati/walikota sesuai
kewenangan.

Pasal 32

(1) Sanksi administratif berupa peringatan tertulis

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) dikenai
paling banyak 2 (dua) kali dengan jangka waktu masing-
masing 30 (tiga puluh) hari.
(21 Dalam hal pemegang izin tetap tidak melaksanakart
kewajiban setelah berakhirnya jangka waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dikenai pembekuan izirt berupa
pembekuan kartu pengawasan.

(3) Dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak pemegang

setelah izin tetap tidak melaksanakan kewajiban
beraktrirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat {21, dikenai pembekuan izin berupa pembekuan kartu
pengawasan.

(4) Ketentuan mengenai pembekuan izin dan pencabutan izin

dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 33

(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah melaksanakan

pembinaan terhadap pelaksanaan Sistem Manqjemen
Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum yang
dilaksanakan oleh perusahaan angkutan umum.
(2t Dalam rangka pembinaan terhadap pelaksanaan Sistem
Manqjemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang s€rr€rna
dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan menyiapkan
pedoman pembuatan, pelaksanaan, dan penyempurnaan
Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan
Umum.

(3) Pembinaan...

---

PRES IDEN

(1)(3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat

meliputi:
- pelaksanaan penilaian Sistem Manajemen
Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum;
- pemberian bimbingan teknis dan bantuan teknis; dan
Sistem c. pengawasan terhadap pelaksanaan
Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan
Umum melalui audit, inspeksi, dan pengamatan dan
pemantauan.

Pasal 34

Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman Sistem Manajemen
Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum dan tata cara
pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2)
diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang sara.na dan prasarana lalu
lintas dan angkutan jalan.

Bagian Kedua
Alat Pemberi Informasi Kecelakaan Lalu lintas

Pasal 35

(1) Kendaraan bermotor umum hanrs dilengkapi dengan alat

pemberi informasi terjadinya kecelakaan lalu lintas ke
pusat kendali sistem keselamatan LLAJ.
(21 Alat pemberi informasi kecelakaan lalu lintas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
perangkat elektronik yang berfungsi untuk
menyampaikan informasi dan melakukan komunikasi
dengan menggunakan isyarat, gelombang radio,
dan/atau gelombang satelit untuk memberikan informasi
dan komunikasi terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Pasal 36

Alat Pemberi Informasi Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 35 hanrs memenuhi persyaratan:
- gelombang harrs dapat diterima tanpa terputus-putus
dalam segala cuaca;
- sec€rra otomatis dapat mengirimkan sinyal ke pusat
kendali;
- dapat menyimpan data yang setiap saat dapat digunakan
sebagai bahan analisa;
- tetap

---

PRES IDEN

.19-
- tetap berfungsi dalam kondisi terendam air dan terbakar;
dan
- didukung oleh jaringan penyelenggara telekomunikasi.

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 37

(1) Pengawasan terhadap pelaksanaan program KLLAJ

meliputi:
- Audit Bidang KLL{J;
- Inspeksi Bidang KLLAJ; dan
- Pengamatan dan Pemantauan Bidang KLLAJ.
(2t Lingkup pengawasErn terhadap pelaksanaan program
KLLAJ meliputi bidang:
- jalan;
- sara.na dan prasarana; dan
- pengemudi kendaraan bermotor.

(3) Pengawasan terhadap pelaksanaan program KLLAJ

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh
masing-masing instansi pembina LLAJ dan
dikoordinasikan dalam forum LLAJ.

Pasal 38

(1) Hasil pengawasan melalui Audit Bidang KLL,AJ

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf a
berupa rekomendasi dalam rangka peningkatan KLLA.J.
pengawas€ur melalui Inspeksi Bidang KLI"AJ l2l Hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf b
berupa laporan keadaan dan kinerja obyek yang
diinspeksi dalam rangka peningkatan KLLAJ.

(3) Hasil pengawasan melalui Pengamatan dan Pemantauan

Bidang KLLAJ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37
ayat (1) hur-uf c berupa laporan perkembangan situasi
dan kondisi KLLAJ.

Pasal 39

(1) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal

38 harus ditindaklanjuti dengan tindakan korektif
dan/ atau penegakan hukum.
(2t Tindakan korektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berupa:
- perbaikan kinerja terhadap obyek audit dan inspeksi;
dan
- perubahan kebijakan dan/atau regulasi KLI,AJ;

(3) Penegakan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (l)

berupa pengenaan sanksi administratif sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sagian Kedua
Audit Bidang Keselamatan LaIu Lintas dan Angkutan Jalan

Paragraf 1
Umum

Pasal 41

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Audit Bidang KLLA"I
serta standar kompetensi auditor diatur dengan Peraturan
Menteri/Kepala Lembaga masing-masing pembina LI"A..I.

Paragraf 2 . ..

---

l

Paragraf 2
Audit di Bidang Jalan

Pasal 42

(1) Audit di bidang jalan dilakukan pada:

- jalan baru dan/atau jalan yang ditingkatkan; dan
- jalan yang sudah beroperasi.
(21 Audit jalan baru dan/atau jalan yang ditingkatkan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan
pada tahap:
- perencana,an;
- desain awal;
- desain rinci;
- konstruksi; dan
- sebelum operasi.

(3) Audit terhadap jalan yang sudah beroperasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai
kebutuhan.

Pasal 43

(1) Audit di bidang jalan dilalrukan oleh auditor independen

yang ditentukan oleh pembina jalan.
(21 Pembina jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri dari:
- menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang jdan, untuk jatan nasional;
- gubernur, untuk jalan provinsi; dan
- bupati/walikota, untuk jalan kabupaten/kota.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan

audit bidang j.hrt dan persyaratan auditor independen
diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang jalan.

Paragraf 3

---

{D

Paragraf 3
Audit di Bidang Sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Pasal 44

(1) Audit di bidang sarana dan prasara.na LLAJ meliputi

audit terhadap:
- perlengkapan jalan dan fasilitas pendulmng untuk
jalan barr. dan/atau jalan yang ditingkatkan;
- terminal;
- unit pengujian kendaraan bermotor;
- unit pelaksana penimbangan kendaraan bermotor;
dan
- perusahaan angkutan umum.
(21 Audit terhadap perlengkapan jalan dan fasilitas
pendukung untuk jalan baru dan/atau jalan yang
ditingkatkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
a dilaksanakan oleh:
- menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang sErr€rna dan prasarana lalu
lintas dan angkutan jalan, untuk perlengkapan jalan
dan fasilitas pendukung yang berada di jalan
nasional;
- gubernur, untuk perlengkapan jalan dan fasilitas
pendukung yang berada di jalan provinsi; dan
- bupati/walikota, untuk perlengkapan jalan dan
fasilitas pendukung yang berada di jalan
kabupaten/kota.

(3) Audit terhadap terminal sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh:
- menteri yang menyelenggarakan urus€rn
pemerintahan di bidang sarana dan prasarana lalu
lintas dan angkutan jalan, untuk terminal tipe A;
- gubernur, untuk terminal tipe B; dan
- bupati/walikota, untuk terminal tipe C.
(41 Audit terhadap unit pengujian kendaraan bermotor
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurrf c
dilaksanakan oleh Menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang sarana dan prasarana
lalu lintas dan angkutan jalan.

(5) Audit terhadap unit pelaksana penimbangan kendaraan

bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d
dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan
urusa.n pemerintahan di bidang sar€rna dan prasarana
lalu lintas dan angkutan jalan.

(6) Audit...

---

PRESIDEN

(6) Audit terhadap perusahaan angkutan umum

sebagaimana dimaksud pada ayat (U huruf e
dilaksanalan oleh pejabat yang menerbitkan iitn.

Paragraf 4
Audit di Bidang Pengemudi Kendaraan Bermotor

Pasal 45

(1) Audit di bidang pengemudi kendaraan bermotor

dilakukan terhadap satuan penyelenggara administrasi
surat izin mengemudi.
bidang pengemudi kendaraan bermotor l2l Audit di
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Bagian Ketiga
Inspeksi Bidang Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Paragraf 1
Umum

Pasal 46

(1) Inspeksi Bidang KLLAJ sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 37 ayat (1) huruf b dilalsanalan oleh inspektur

atau petugas yang ditunjuk oleh instansi/kepala masing-
masing pembina LLAJ.
oleh l2l Inspektur atau petugas yang ditunjuk instansi/kepala masing-masing pembina LLA,J
sebagaimana dimaksud pada ayat (f) harus memiliki
kompetensi sesuai dengan bidangnya.

Pasal 47

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Inspeksi Bidang
KLl,A"l serta standar kompetensi inspektur diatur dengan
peraturan menteri/kepala lembaga masing-masing pembina
LLAJ.

Paragral 2

---

Patagral2
Inspeksi Bidang Jalan

Pasal 48

(1) Inspeksi Bidang KLLAJ yang dilaksanahan di bidang

jalan dilakukan terhadap jalan yang sudah beroperasi.
(21 Inspeksi Bidang KLLAJ yang dilaksanakan di bidang
jafan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
tanggung jawab pembina yang bertanggung jawab di
bidang ja1an.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan

inspeksi bidang jalan diatur dengan Peraturan Menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
jalan.

Paragraf 3
Inspeksi Bidang Sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Pasa1 49

(1) Inspeksi bidang sarana dan prasarana LI"A"I meliputi

inspeksi:
- perlengkapan jalan dan fasilitas pendukung untuk
jalan yang sudah dioperasikan;
- terminal;
- unit pengujian kendaraan bermotor;
- unit pelaksana penimbangan kendaraan bermotor;
dan
- perusatraan angkutan umum.
Inspeksi terhadap perlengkapan jalan dan fasilitas l2l pendukung untuk jalan yang sudah dioperasikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dilaksanakan oleh:
- menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang sarana dan prasarana lalu
lintas dan angkutan jalan, untuk perlengkapan jalan
dan fasilitas pendukung yang berada di jalan
nasional;
- gubernur, untuk perlengkapan jalan dan fasilitas
pendukung yang berada di jalan provinsi; dan
- bupati/walikota, untuk perlengkapan jatan dan
fasilitas pendulnrng yang berada di jalan
kabupaten/kota.

(3) Inspeksi terhadap terminal sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh:
a.menteri...

---

PRESIDEN

- menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang sarana dan prasarana lalu
Iintas dan angkutan jalan, untuk terminal tipe A;
- gubernur, untuk terminal tipe B; dan
- bupati/walikota, untuk terminal tipe C.
(41 Inspeksi terhadap unit pengujian kendaraan bermotor
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan dalam bidang sarana dan
prasarana lalu lintas dan angkutan jalan.
penimbangan (s) Inspeksi terhadap unit pelaksana
kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat
yang (1) huruf d dilaksanakan oleh menteri
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan.

Paragraf 4
Inspeksi Bidang Pengemudi Kendaraan Bermotor

Pasal 50

(U Inspeksi di bidang pengemudi kendaraan bermotor
dilakukan terhadap Satuan Penyelenggara Adminitrasi
Surat lzin Mengemudi.
(21 Inspeksi bidang pengemudi kendaraan bermotor
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Bagran Keempat
Pengamatan dan Pemantauan
Bidang Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Pasal 51

(1) Pengamatan dan Pemantauan Bidang KLLA",

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf c
meliputi kegiatan:
- pencatatan kondisi faktual dan permasalahan
masing-masing bidang;
- evaluasi dan penilaian terhadap perkembangan
KLLA^I sesuai dengan bidangnya masing-masing; dan
- pelaporan secara berkala perkembangan KLLAJ
sesuai dengan bidangnya masing-masing.

(2) Pengamatan

---

PRESIDEN

Pemantauan Bidang KLLAJ l2l Pengamatan dan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secEra
berkelanjutan oleh masing-masing pembina LLAJ sesuai
dengan tugas, fungsi, dan kewenangannya.

Pasal 52

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Pengamatan dan
Pemantauan Bidang KLLA"I sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 51 diatur dengan:

- Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang jalan untuk pengamatan dan
pemantauan di bidang jalan.
- Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang sarana dan prasarana lalu lintas
dan angkutan jalan, untuk pengamatan dan pemantauan:
1. perlengkapan jalan dan fasilitas pendukung untuk
jalan yang sudah dioperasikan;
1. terminal;
1. unit pengujian kendaraan bermotor;
1. unit pelaksana penimbangan kendaraan bermotor; dan
1. perusahaan angkutan umum.
- Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
untuk pengamatan dan pemantauan di bidang pengemudi.

Pasal 53

Perusahaan angkutan umum yang telah memperoleh izin
angkutan sebelum Peraturan Pemerintah ini ditetapkan, wajib
membuat, melaksanakan, dan menyempurnakan Sistem
Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum dalam
jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan
Pemerintah ini berlaku.

BAE} VII

Pasal 54

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar. . .

---

$-,D

PRES IOEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan diJakarta
pada tangqd 14 September 2017

INDONESIA

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 15 September 2017

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

Asisten Deputi Bidang Perekonomian,
Bidang Hukum dan
undangan,

DJse.,!

---

q,D

PRESIDEN