Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang selanjutnya
disingkat LLA"I adalah satu kesatuan sistem yang terdiri
atas Lelu Lintas, Angkutan Jalan, Jaringan Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan, Prasarana lalu Lintas dan
Angkutan Jalan, Kendaraan, Pengemudi, Pengguna
Jalan, serta pengelolaannya.
1. Keselamatan . . .
---
PRESIDEN
1. Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang
selanjutnya disingkat KLLA"I adalah suatu keadaan
terhindarnya setiap orang dari risiko kecelakaan selama
berlalu lintas yang disebabkan oleh manusia, kendaraan,
jalan, dan/atau lingkungan.
1. Perencanaan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan yang selanjutnya disebut Perencanaan KLLAJ
adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa
depan yang tepat untuk mewujudkan keselamatan lalu
lintas dan angkutan jalan yang ditetapkan sebagai
sasaran, melalui urutan pilihaa, dengan
memperhitungkan sumber daya yang tersedia.
1. Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan yang selanjutnya disingkat RUNK LI,A"I
adalah dokumen perencanaan keselamatan Pemerintah
untuk periode 20 (dua puluh) tahun.
1. Rencana Aksi Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan Kementeian/ l-embaga yang selanjutnya disebut
RAK LL J Kementerian/lembaga adalah dokumen
perencanaafl keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan kementerian/lembaga untuk periode 5 (lima)
tahun.
1. Rencana Aksi Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan Provinsi/Kabupaten/Kota yang selanjutnya
disebut RAK LLAJ Provinsi/Kabupaten/Kota adalah
dokumen perencanaan keselamatan Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan Provinsi/Kabupaten/Kota untuk periode
5 (lima) tahun.
7, Program Nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan yang selanjutnya disebut Program Nasional KLLA",
adalah instrumen kebiiakan yang berisi satu atau lebih
kegiatan yang dilaksanakan oleh instansi p emerintah/
lembaga untuk mencapai sasaran dan tqiuan serta
memperoleh alokasi anggaran, atau kegiatan masyarakat
yang dikoordinasikan oleh instansi pemerintah.
1. Manajemen Keselamatan lalu Lintas dan Angkutan Jalan
yang selanjutnya disebut Manajemen KLLAJ adalah
seluruh usaha pemangku kepentingan yang terorganisir
dan terintegrasi untuk mewujudkan keselamatan lalu
Iintas dan angkutan jalan yang ditetapkan dalam
Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan.
1. Sistem . . .
---
PRESIDEN
1. Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan
Umum adalah bagran dari manajemen perusahaan
angkutan umum berrrpa tata kelola keselamatan yang
dilakukan oleh perusahaan angkutan umum secara
komprehensif dan terkoordinasi dalam rangka
mewujudkan keselamatan dan mengelola risiko
kecelalaan.
1. Audit Bidang Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan yang selanjutnya disebut Audit Bidang KLLA"I
adalah pemeriksaan formal terhadap obyek tertentu
sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing pembina
lalu lintas dan angkutan jalan.
1. Inspeksi Bidang Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan yang selanjutnya disebut Inspeksi Bidang KLLAJ
adalah pengamatan langsung obyek tertentu sesuai
dengan tugas dan fungsi masing-masing pembina lalu
lintas dan angkutan jalan yang dilaksanakan oleh
inspektor masing-masing untuk mengetahui keadaan dan
kineq'a obyek yang diinspeksi.
t2. Pengamatan dan Pemantauan Bidang Keselamatan Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan yang selanjutnya disebut
Pengamatan dan Pemantauan Bidang KLLA"I adalah
kegiatan mengamati dan mengikuti perkembangan obyek
tertentu di bidang keselamatan lalu lintas dan angkutan
jalan melalui laporan yang disampaikan sesuai dengan
tugas, fungsi, dan wewenang masing-masing pemangku
kepentingan.
1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur
penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah otonom.
