Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Lembaga Nonstruktural, yang selanjutnya disingkat LNS
adalah lembaga selain kementerian atau selain lembaga
pemerintah nonkementerian yang dibentuk dengan
Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, atau Peraturan
Presiden yang pembiayaannya dibebankan kepada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
1. Hari Raya adalah hari raya Idul Fitri.
PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA KEPADA PIMPINAN DAN PEGAWAI
Ditetapkan: 2019-01-01
Pasal 1
Pasal 2
Pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS
diberikan T\.rnjangan Hari Raya.
Pasal 3
(1) Pimpinan pada LNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
terdiri atas:
- ketua/kepala;
- wakil ketua/wakil kepala;
- sekretaris; dan/atau
- anggota,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pegawai.
SK No 000779 A
---
PRESIDEN
REPUBL!K INDONESIA
(2) Pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 harus memenuhi persyaratan
sebagai berikut:
- warga negara Indonesia;
- telah melaksanakan tugas pokok organisasi secara
penuh dan terus menerus paling singkat selama 1
(satu) tahun sejak pengangkatan/penandatanganan
perjanjian kerja pada LNS yang bersangkutan; dan
- pendanaan belanja pegawainya dibebankan kepada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan
- diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan atau
telah menandatangani Surat Perjanjian Kerja sesuai
dengan ketentuan yang berlaku pada LNS.
(3) Daftar LNS yang pimpinan dan pegawai nonpegawai
negeri sipilnya diberikan Tunjangan Hari Raya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditetapkan oleh
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi
birokrasi.
Pasal 4
(1) T\rnjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 yaitu diberikan sebesar penghasilan 1 (satu)
bulan pada 2 (dua) bulan sebelum bulan Hari Raya
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang mengatur mengenai penghasilan bagi
pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS.
(21 Dalam hal penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) lebih besar dari besaran penghasilan sebagaimana
tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini
maka T\rnjangan Hari Raya diberikan sebesar
penghasilan sesuai besaran penghasilan dalam lampiran.
(3) Dalam...
SK No 000780 A
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) Dalam hal penghasilan 1 (satu) bulan pada 2 (dua) bulan
sebelum bulan Hari Raya sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) lebih kecil dari besaran penghasilan
sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan
Pemerintah ini maka Tunjangan Hari Raya dibayarkan
sebesar penghasilan 1 (satu) bulan pada 2 (dua) bulan
sebelum bulan Hari Raya.
(41 Besaran penghasilan T\rnjangan Hari Raya dalam
Lampiran merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 5
(1) Tunjangan Hari Raya dibayarkan paling cepat 1O
(sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya.
(2) Dalam hal T\.rnjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, T\rnjangan Hari
Raya dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya.
Pasal 6
(1) Dalam hal pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil
pada LNS menerima lebih dari 1 (satu) penghasilan maka
T\.rnjangan Hari Raya diberikan salah satu penghasilan
yang jumlahnya lebih besar dan besarannya sesuai
dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(2) Dalam hal pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil
pada LNS menerima lebih dari 1 (satu) T\rnjangan Hari
Raya maka kelebihan pembayaran tersebut merupakan
utang dan wajib mengembalikan kepada negara sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam...
SK No 000781 A
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) Dalam hal pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil
pada LNS sekaligus sebagai Penerima Pensiun
janda/duda atau Penerima T\rnjangan jandalduda maka
diberikan T\rnjangan Hari Raya sekaligus T\rnjangan Hari
Raya Penerima Pensiun janda/duda atau T\rnjangan Hari
Raya Penerima Tunjangan janda/ duda.
Pasal 7
Pajak penghasilan atas Tunjangan Hari Raya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 dibebankan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
Anggaran yang diperlukan untuk pelaksanaan Peraturan
Pemerintah ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara.
Pasal 9
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian T\rnjangan
Hari Raya yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara diatur dengan Peraturan Menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Pasal 10
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
SK No 000782 A
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Mei 2Ol9
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 Mei 2Ol9
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 94
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ti Bidang Hukum dan
SE -undangan,
* -4.
vanna Djaman
tK
SK No 000783 A
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 37 TAHUN 2019
TENTANG
PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA KEPADA PIMPINAN DAN PEGAWAI
NONPEGAWAI NEGERI SIPIL PADA LEMBAGA NONSTRUKTURAL
I. UMUM
Dalam rangka usaha Pemerintah untuk menjaga tingkat
kesejahteraan pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS,
perlu memberikan tambahan penghasilan berupa T\rnjangan Hari Raya.
Pemberian T[rnjangan Hari Raya merupakan kebijakan Pemerintah
sebagai penghargaan atas kontribusi pimpinan dan pegawai nonpegawai
negeri sipil pada LNS dalam mencapai tujuan pembangunan nasional dan
diberikan dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara,
sehingga kebijakan besaran T\rn-iangan Hari Raya diberikan secara
proporsional mengacu pada kedudukan jabatan, tingkat pendidikan,
dan/atau masa kerja pegawai yang bersangkutan sebagaimana diatur
dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penghasilan
bagi Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada Lembaga
Nonstruktural, namun apabila penghasilan dimaksud lebih besar maka
Ttrnjangan Hari Raya diberikan sebagaimana tercantum dalam Lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Penetapan Peraturan Perrierintah ini dimaksudkan untuk
memberikan landasan hukum bagi pelaksanaan pemberian T\rnjangan
Hari Raya bagi pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS.
II.PASAL...
SK No 000784 A
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal I
Cukup jelas.
