Langsung ke konten

PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA KEPADA PIMPINAN DAN PEGAWAI

PP No. 37 Tahun 2019 berlaku

Ditetapkan: 2019-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Lembaga Nonstruktural, yang selanjutnya disingkat LNS
adalah lembaga selain kementerian atau selain lembaga
pemerintah nonkementerian yang dibentuk dengan
Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, atau Peraturan
Presiden yang pembiayaannya dibebankan kepada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
1. Hari Raya adalah hari raya Idul Fitri.

Pasal 2

Pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS
diberikan T\.rnjangan Hari Raya.

Pasal 3

(1) Pimpinan pada LNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2

terdiri atas:
- ketua/kepala;
- wakil ketua/wakil kepala;
- sekretaris; dan/atau
- anggota,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Pegawai.

SK No 000779 A

---

PRESIDEN

REPUBL!K INDONESIA

(2) Pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 2 harus memenuhi persyaratan
sebagai berikut:
- warga negara Indonesia;
- telah melaksanakan tugas pokok organisasi secara
penuh dan terus menerus paling singkat selama 1
(satu) tahun sejak pengangkatan/penandatanganan
perjanjian kerja pada LNS yang bersangkutan; dan
- pendanaan belanja pegawainya dibebankan kepada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan
- diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan atau
telah menandatangani Surat Perjanjian Kerja sesuai
dengan ketentuan yang berlaku pada LNS.

(3) Daftar LNS yang pimpinan dan pegawai nonpegawai

negeri sipilnya diberikan Tunjangan Hari Raya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditetapkan oleh
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi
birokrasi.

Pasal 4

(1) T\rnjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 2 yaitu diberikan sebesar penghasilan 1 (satu)

bulan pada 2 (dua) bulan sebelum bulan Hari Raya
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang mengatur mengenai penghasilan bagi
pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS.
(21 Dalam hal penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) lebih besar dari besaran penghasilan sebagaimana

tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini
maka T\rnjangan Hari Raya diberikan sebesar
penghasilan sesuai besaran penghasilan dalam lampiran.

(3) Dalam...

SK No 000780 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(3) Dalam hal penghasilan 1 (satu) bulan pada 2 (dua) bulan

sebelum bulan Hari Raya sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) lebih kecil dari besaran penghasilan
sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan
Pemerintah ini maka Tunjangan Hari Raya dibayarkan
sebesar penghasilan 1 (satu) bulan pada 2 (dua) bulan
sebelum bulan Hari Raya.
(41 Besaran penghasilan T\rnjangan Hari Raya dalam
Lampiran merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 5

(1) Tunjangan Hari Raya dibayarkan paling cepat 1O

(sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya.

(2) Dalam hal T\.rnjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, T\rnjangan Hari
Raya dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya.

Pasal 6

(1) Dalam hal pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil

pada LNS menerima lebih dari 1 (satu) penghasilan maka
T\.rnjangan Hari Raya diberikan salah satu penghasilan
yang jumlahnya lebih besar dan besarannya sesuai
dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.

(2) Dalam hal pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil

pada LNS menerima lebih dari 1 (satu) T\rnjangan Hari
Raya maka kelebihan pembayaran tersebut merupakan
utang dan wajib mengembalikan kepada negara sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Dalam...

SK No 000781 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(3) Dalam hal pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil

pada LNS sekaligus sebagai Penerima Pensiun
janda/duda atau Penerima T\rnjangan jandalduda maka
diberikan T\rnjangan Hari Raya sekaligus T\rnjangan Hari
Raya Penerima Pensiun janda/duda atau T\rnjangan Hari
Raya Penerima Tunjangan janda/ duda.

Pasal 7

Pajak penghasilan atas Tunjangan Hari Raya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 dibebankan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 8

Anggaran yang diperlukan untuk pelaksanaan Peraturan
Pemerintah ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara.

Pasal 9

Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian T\rnjangan
Hari Raya yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara diatur dengan Peraturan Menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Pasal 10

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar

SK No 000782 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Mei 2Ol9

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

JOKO WIDODO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 Mei 2Ol9

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

YASONNA H. LAOLY

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 94

Salinan sesuai dengan aslinya

KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

ti Bidang Hukum dan
SE -undangan,

* -4.
vanna Djaman
tK

SK No 000783 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

PENJELASAN
ATAS

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 37 TAHUN 2019

TENTANG

PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA KEPADA PIMPINAN DAN PEGAWAI

NONPEGAWAI NEGERI SIPIL PADA LEMBAGA NONSTRUKTURAL

I. UMUM

Dalam rangka usaha Pemerintah untuk menjaga tingkat
kesejahteraan pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS,
perlu memberikan tambahan penghasilan berupa T\rnjangan Hari Raya.
Pemberian T[rnjangan Hari Raya merupakan kebijakan Pemerintah
sebagai penghargaan atas kontribusi pimpinan dan pegawai nonpegawai
negeri sipil pada LNS dalam mencapai tujuan pembangunan nasional dan
diberikan dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara,
sehingga kebijakan besaran T\rn-iangan Hari Raya diberikan secara
proporsional mengacu pada kedudukan jabatan, tingkat pendidikan,
dan/atau masa kerja pegawai yang bersangkutan sebagaimana diatur
dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penghasilan
bagi Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada Lembaga
Nonstruktural, namun apabila penghasilan dimaksud lebih besar maka
Ttrnjangan Hari Raya diberikan sebagaimana tercantum dalam Lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Penetapan Peraturan Perrierintah ini dimaksudkan untuk
memberikan landasan hukum bagi pelaksanaan pemberian T\rnjangan
Hari Raya bagi pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS.

II.PASAL...

SK No 000784 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

II. PASAL DEMI PASAL

Pasal I
Cukup jelas.