Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Universitas Negeri Surabaya yang selanjutnya
disebut UNESA adalah perguruan tinggi negeri badan
hukum.
pengelolaan 2. Statuta UNESA adalah peraturan dasar
UNESA yang digunakan sebagai landasan
penyusunan peraturan dan prosedur operasional di
UNESA.
1. Majelis Wali Amanat yang selanjutnya disingkat
MWA adalah organ UNESA yang men5rusun,
merumuskan, dan menetapkan kebijakan,
memberikan pertimbangan pelaksanaan kebijakan
umum, dan melaksanakan pengawasan di bidang
nonakademik.
1. Senat Akademik Universitas yang selanjutnya
disingkat SAU adalah organ UNESA yang
menjalankan fungsi penetapan kebijakan, pemberian
pertimbangan, dan pengawasan di bidang akademik.
yang 5. Rektor adalah pemimpin UNESA
menyelenggarakan dan mengelola UNESA.
1. Komite Audit yang selanjutnya disingkat KA adalah
perangkat MWA yang secara independen berfungsi
melakukan evaluasi terhadap hasil audit internal
dan eksternal atas penyelenggaraan UNESA untuk
dan atas nama MWA.
1. Fakultas . . .
SK No 148338 A
---
PRESIDEN
1. Fakultas adalah himpunan sumber daya pendukung
yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan
akademik, pendidikan vokasi, dan/ atau pendidikan
profesi dalam 1 (satu) rumpun disiplin ilmu
pengetahuan dan teknologi.
1. Sekolah Pascasarjana adalah unsur pelaksana
akademik setingkat Fakultas yang bertugas
dan/ atau
program pascasarJana.
1. Departemen adalah unsur dari Fakultas yang
mendukung penyelenggaraan kegiatan akademik
dalam 1 (satu) atau beberapa cabang ilmu
pengetahuan dan teknologi dalam jenis pendidikan
akademik, pendidikan vokasi, dan/ atau pendidikan
profesi.
1O. Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan
dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan
metode pembelajaran tertentu dalam 1 (satu) jenis
pendidikan akademik, pendidikan vokasi, dan/ atau
pendidikan profesi.
1. Dekan adalah pemimpin Fakultas yang berwenang
dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan
pendidikan pada masing-masing Fakultas di UNESA.
1. Senat Akademik Fakultas yang selanjutnya disingkat
SAF adalah organ Fakultas yang bertugas
memberikan pertimbangan dan pengawasan dalam
penJrusunan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan
akademik di Fakultas.
1. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan
dengan tugas utama mentransformasikan,
mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu
pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan,
penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
1. Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang
pendidikan tinggi di UNESA.
15.Sivitas...
SK No 148339A
---
PRESIDEN
1. Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik
yang terdiri atas Dosen dan Mahasiswa.
1. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat
yang mengabdikan diri dan diangkat dengan tugas
utama menunjang penyelenggaraan pendidikan
tinggi di UNESA.
1. Kementerian adalah perangkat pemerintah pusat
y€rng menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pendidikan.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
