Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
I Transfer ke Daerah yang selanjutnya disingkat dengan
TKD adalah dana yang bersumber dari anggaran
pendapatan dan belanja negara dan merupakan bagian
dari belanja negara yang dialokasikan dan disalurkan
kepada daerah untuk dikelola oleh daerah dalam rangka
mendanai penyelenggaraan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah.
2 Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah
bagian dari TKD yang dialokasikan berdasarkan
persentase atas pendapatan tertentu dalam anggaran
pendapatan dan belanja negara dan kinerja tertentu,
yang dibagikan kepada daerah penghasil dengan tujuan
untuk mengurangi ketimpangan fiskal antara
pemerintah dan daerah, serta kepada daerah lain
nonpenghasil dalam rangka menanggulangi
eksternalitas negatif dan/atau meningkatkan
pemerataan dalam satu wilayah.
3 Dana Alokasi Umum yang selanjutnya disingkat DAU
adalah bagian dari TKD yang dialokasikan dengan
tujuan mengurangi ketimpangan kemampuan
keuangan dan layanan publik antardaerah.
4 Dana Alokasi Khusus yang selanjutnya disingkat DAK
adalah bagian dari TKD yang dialokasikan dengan
tujuan untuk mendanai program, kegiatan, dan/atau
kebijakan tertentu yang menjadi prioritas nasional dan
membantu operasionalisasi layanan publik, yang
penggunaannya telah ditentukan oleh pemerintah.
1. Dana . . .
SK No l81613 A
---
PRESIDEN
1. Dana Alokasi Khusus Fisik yang selanjutnya disingkat
DAK Fisik adalah bagian dari TKD yang dialokasikan
untuk mendukung pembangunan/pengadaan sarana
dan prasarana layanan publik daerah dalam rangka
mencapai prioritas nasional, mempercepat
pembangunan daerah, mengurangi kesenjangan
layanan publik, dan/atau mendorong pertumbuhan
perekonomian daerah.
1. Dana Alokasi Khusus Nonfisik yang selanjutnya
disingkat DAK Nonfisik adalah DAK yang dialokasikan
untuk membantu operasionalisasi layanan publik
daerah yang penggunaannya telah ditentukan oleh
pemerintah pusat.
1. Dana Otonomi Khusus adalah bagian dari TKD yang
dialokasikan kepada daerah tertentu untuk mendanai
pelaksanaan otonomi khusus sebagaimana ditetapkan
dalam undang-undang mengenai otonomi khusus.
1. Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yograkarta yang
selanjutnya disebut Dana Keistimewaan adalah bagian
dari TKD yang dialokasikan untuk mendukung urusan
keistimewaan Daerah Istimewa Yoryakarta
sebagaimana ditetapkan dalam undang-undang
mengenai keistimewaan Yoryakarta.
1. Dana Desa adalah bagian dari TKD yang diperuntukkan
bagi desa dengan tujuan untuk mendukung pendanaan
penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan
pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan
kemasyarakatan.
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang
selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan
tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh
Dewan Perwakilan Rakyat.
1 1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara.
12.Keuangan...
SK No l8l614A
---
PRESIDEN
1. Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban
negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala
sesuatu, baik berupa uang maupun berupa barang yang
dapat dijadikan milik negara berhubung dengan
pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
1. Dana Bagi Hasil Pajak yang selanjutnya disebut DBH
Pajak adalah dana bagi hasil yang dihitung berdasarkan
pendapatan Pajak Penghasilan, Pajak Bumi dan
Bangunan, dan cukai hasil tembakau.
1. Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan yang selanjutnya
disebut DBH PPh adalah DBH Pajak yang berasal dari
Pajak Penghasilan Pasal 2l , Pajak Penghasilan Pasal 25,
dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri,
termasuk dari Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29
Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri yang
pemungutannya bersifat final berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
1. Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan yang
selanjutnya disingkat DBH PBB adalah DBH Pajak yang
berasal dari penerimaan pajak atas bumi dan/atau
bangunan selain Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan
dan Perkotaan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau
dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan.
1. Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau yang
selanjutnya disingkat DBH CHT adalah DBH Pajak yang
berasal dari penerimaan cukai hasil tembakau yang
dibuat di dalam negeri.
1. Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam yang selanjutnya
disingkat DBH SDA adalah dana bagi hasil yang
dihitung berdasarkan penerimaan sumber daya alam
kehutanan, mineral dan batu bara, minyak bumi dan
gas bumi, panas bumi, dan perikanan.
1. Daerah . . .
SK No l81615A
---
PRESIDEN
### REPUBLIK TNDONESIA
1. Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah
adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai
batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan
mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan
masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri
berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
1. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia
yang memegang kekuasaan pemerintahan negara
Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden
dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Pemerintah Daerah adalah kepala Daerah sebagai
unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang
memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan Daerah.
1. Kementerian Keuangan yang selanjutnya disebut
Kementerian adalah perangkat pemerintah yang
membidangi urusan pemerintahan di bidang Keuangan
Negara.
1. Pendapatan Daerah adalah semua hak Daerah yang
diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam
periode tahun anggaran yang bersangkutan.
1. Urusan Pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahan
yang menjadi kewenangan Presiden yang
pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian negara
dan penyelenggara pemerintahan daerah untuk
melindungi, melayani, memberdayakan, dan
menyej ahterakan masyarakat.
1. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan Urusan
Pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan
tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-
luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
25.Belanja...
SK No l8l5l5A
---
PRESIDEN
1. Belanja Daerah adalah semua kewajiban Daerah yang
diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih dalam
periode tahun anggaran yang bersangkutan.
1. Pendapatan Asli Daerah yang selanjutnya disingkat PAD
adalah Pendapatan Daerah yang diperoleh dari pajak
daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan
daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli
Daerah yang sah sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang
selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan
tahunan Daerah yang ditetapkan dengan peraturan
Daerah.
1. Pembiayaan adalah setiap penerimaan yang perlu
dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan
diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang
bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran
berikutnya.
1. Daeral:. Istimewa Yoryakarta yang selanjutnya disingkat
DIY adalah Daerah provinsi yang mempunyai
keistimewaan dalam penyelenggaraan Urusan
Pemerintahan dalam kerangka Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
1. Dewan Perwakilan Ralqrat Daerah yang selanjutnya
disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan ra\rat
Daerah yang berkedudukan sebagai unsur
penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3 1. Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disingkat
RKUN adalah rekening tempat penyimpanan uang
negara yang ditentukan oleh Menteri selaku bendahara
umum negara untuk menampung seluruh penerimaan
negara dan membayar seluruh pengeluaran negara
pada bank sentral.
1. Rekening. . .
SK No 181617A
---
PRESIDEN
1. Rekening Kas Umum Daerah yang selanjutnya disingkat
RKUD adalah rekening tempat penyimpanan uang
Daerah yang ditentukan oleh gubernur, bupati, atau
wali kota untuk menampung seluruh penerimaan
Daerah dan membayar seluruh pengeluaran Daerah
pada bank yang ditetapkan.
1. Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban
Daerah dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah yang dapat dinilai dengan uang serta segala
bentuk kekayaan yang dapat dijadikan milik Daerah
berhubung dengan hak dan kewajiban Daerah tersebut.
1. Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut
dengan nama lain, yang selanjutnya disebut Desa,
adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki
batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan
mengurus Urusan Pemerintahan, kepentingan
masyarakat setempat berdasarkan prakarsa
masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional
yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
1. Kepala Daerah adalah gubernur bagi Daerah provinsi
atau bupati bagi Daerah kabupaten atau wali kota bagi
Daerah kota.
