PENGELOLAAN TRANSFER KE DAERAH
Ditetapkan: 2023-01-01
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
I Transfer ke Daerah yang selanjutnya disingkat dengan
TKD adalah dana yang bersumber dari anggaran
pendapatan dan belanja negara dan merupakan bagian
dari belanja negara yang dialokasikan dan disalurkan
kepada daerah untuk dikelola oleh daerah dalam rangka
mendanai penyelenggaraan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah.
2 Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah
bagian dari TKD yang dialokasikan berdasarkan
persentase atas pendapatan tertentu dalam anggaran
pendapatan dan belanja negara dan kinerja tertentu,
yang dibagikan kepada daerah penghasil dengan tujuan
untuk mengurangi ketimpangan fiskal antara
pemerintah dan daerah, serta kepada daerah lain
nonpenghasil dalam rangka menanggulangi
eksternalitas negatif dan/atau meningkatkan
pemerataan dalam satu wilayah.
3 Dana Alokasi Umum yang selanjutnya disingkat DAU
adalah bagian dari TKD yang dialokasikan dengan
tujuan mengurangi ketimpangan kemampuan
keuangan dan layanan publik antardaerah.
4 Dana Alokasi Khusus yang selanjutnya disingkat DAK
adalah bagian dari TKD yang dialokasikan dengan
tujuan untuk mendanai program, kegiatan, dan/atau
kebijakan tertentu yang menjadi prioritas nasional dan
membantu operasionalisasi layanan publik, yang
penggunaannya telah ditentukan oleh pemerintah.
1. Dana . . .
SK No l81613 A
---
PRESIDEN
1. Dana Alokasi Khusus Fisik yang selanjutnya disingkat
DAK Fisik adalah bagian dari TKD yang dialokasikan
untuk mendukung pembangunan/pengadaan sarana
dan prasarana layanan publik daerah dalam rangka
mencapai prioritas nasional, mempercepat
pembangunan daerah, mengurangi kesenjangan
layanan publik, dan/atau mendorong pertumbuhan
perekonomian daerah.
1. Dana Alokasi Khusus Nonfisik yang selanjutnya
disingkat DAK Nonfisik adalah DAK yang dialokasikan
untuk membantu operasionalisasi layanan publik
daerah yang penggunaannya telah ditentukan oleh
pemerintah pusat.
1. Dana Otonomi Khusus adalah bagian dari TKD yang
dialokasikan kepada daerah tertentu untuk mendanai
pelaksanaan otonomi khusus sebagaimana ditetapkan
dalam undang-undang mengenai otonomi khusus.
1. Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yograkarta yang
selanjutnya disebut Dana Keistimewaan adalah bagian
dari TKD yang dialokasikan untuk mendukung urusan
keistimewaan Daerah Istimewa Yoryakarta
sebagaimana ditetapkan dalam undang-undang
mengenai keistimewaan Yoryakarta.
1. Dana Desa adalah bagian dari TKD yang diperuntukkan
bagi desa dengan tujuan untuk mendukung pendanaan
penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan
pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan
kemasyarakatan.
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang
selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan
tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh
Dewan Perwakilan Rakyat.
1 1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara.
12.Keuangan...
SK No l8l614A
---
PRESIDEN
1. Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban
negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala
sesuatu, baik berupa uang maupun berupa barang yang
dapat dijadikan milik negara berhubung dengan
pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
1. Dana Bagi Hasil Pajak yang selanjutnya disebut DBH
Pajak adalah dana bagi hasil yang dihitung berdasarkan
pendapatan Pajak Penghasilan, Pajak Bumi dan
Bangunan, dan cukai hasil tembakau.
1. Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan yang selanjutnya
disebut DBH PPh adalah DBH Pajak yang berasal dari
Pajak Penghasilan Pasal 2l , Pajak Penghasilan Pasal 25,
dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri,
termasuk dari Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29
Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri yang
pemungutannya bersifat final berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
1. Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan yang
selanjutnya disingkat DBH PBB adalah DBH Pajak yang
berasal dari penerimaan pajak atas bumi dan/atau
bangunan selain Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan
dan Perkotaan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau
dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan.
1. Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau yang
selanjutnya disingkat DBH CHT adalah DBH Pajak yang
berasal dari penerimaan cukai hasil tembakau yang
dibuat di dalam negeri.
1. Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam yang selanjutnya
disingkat DBH SDA adalah dana bagi hasil yang
dihitung berdasarkan penerimaan sumber daya alam
kehutanan, mineral dan batu bara, minyak bumi dan
gas bumi, panas bumi, dan perikanan.
1. Daerah . . .
SK No l81615A
---
PRESIDEN
### REPUBLIK TNDONESIA
1. Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah
adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai
batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan
mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan
masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri
berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
1. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia
yang memegang kekuasaan pemerintahan negara
Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden
dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Pemerintah Daerah adalah kepala Daerah sebagai
unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang
memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan Daerah.
1. Kementerian Keuangan yang selanjutnya disebut
Kementerian adalah perangkat pemerintah yang
membidangi urusan pemerintahan di bidang Keuangan
Negara.
1. Pendapatan Daerah adalah semua hak Daerah yang
diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam
periode tahun anggaran yang bersangkutan.
1. Urusan Pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahan
yang menjadi kewenangan Presiden yang
pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian negara
dan penyelenggara pemerintahan daerah untuk
melindungi, melayani, memberdayakan, dan
menyej ahterakan masyarakat.
1. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan Urusan
Pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan
tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-
luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
25.Belanja...
SK No l8l5l5A
---
PRESIDEN
1. Belanja Daerah adalah semua kewajiban Daerah yang
diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih dalam
periode tahun anggaran yang bersangkutan.
1. Pendapatan Asli Daerah yang selanjutnya disingkat PAD
adalah Pendapatan Daerah yang diperoleh dari pajak
daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan
daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli
Daerah yang sah sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang
selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan
tahunan Daerah yang ditetapkan dengan peraturan
Daerah.
1. Pembiayaan adalah setiap penerimaan yang perlu
dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan
diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang
bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran
berikutnya.
1. Daeral:. Istimewa Yoryakarta yang selanjutnya disingkat
DIY adalah Daerah provinsi yang mempunyai
keistimewaan dalam penyelenggaraan Urusan
Pemerintahan dalam kerangka Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
1. Dewan Perwakilan Ralqrat Daerah yang selanjutnya
disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan ra\rat
Daerah yang berkedudukan sebagai unsur
penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3 1. Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disingkat
RKUN adalah rekening tempat penyimpanan uang
negara yang ditentukan oleh Menteri selaku bendahara
umum negara untuk menampung seluruh penerimaan
negara dan membayar seluruh pengeluaran negara
pada bank sentral.
1. Rekening. . .
SK No 181617A
---
PRESIDEN
1. Rekening Kas Umum Daerah yang selanjutnya disingkat
RKUD adalah rekening tempat penyimpanan uang
Daerah yang ditentukan oleh gubernur, bupati, atau
wali kota untuk menampung seluruh penerimaan
Daerah dan membayar seluruh pengeluaran Daerah
pada bank yang ditetapkan.
1. Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban
Daerah dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah yang dapat dinilai dengan uang serta segala
bentuk kekayaan yang dapat dijadikan milik Daerah
berhubung dengan hak dan kewajiban Daerah tersebut.
1. Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut
dengan nama lain, yang selanjutnya disebut Desa,
adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki
batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan
mengurus Urusan Pemerintahan, kepentingan
masyarakat setempat berdasarkan prakarsa
masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional
yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
1. Kepala Daerah adalah gubernur bagi Daerah provinsi
atau bupati bagi Daerah kabupaten atau wali kota bagi
Daerah kota.
Pasal 1
**(1) DBH kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9**
huruf a bersumber dari penerimaan:
- iuran izin usaha pemanfaatan hutan;
- provisi sumber daya hutan; dan
- dana reboisasi.
(21 DBH kehutanan yang bersumber dari penerimaan iuran
izin usaha pemanfaatan hutan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a dibagikan kepada:
- provinsi yang bersangkutan; dan
- kabupaten/ kota penghasil.
**(3) DBH kehutanan yang bersumber dari penerimaan**
provisi sumber daya hutan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b dibagikan kepada:
- provinsi yang bersangkutan;
- kabupaten/ kota penghasil;
- kabupaten . . .
SK No 181621A
---
PRES!DEN
- 1l -
- kabupaten/ kota yang berbatasan langsung dengan
kabupaten/ kota penghasil; dan
- kabupaten/ kota lainnya dalam provinsi yang
bersangkutan.
**(4) DBH kehutanan yang bersumber dari penerimaan dana**
reboisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
dibagikan kepada provinsi penghasil.
**(5) Kabupaten/kota penghasil sebagaimana dimaksud**
pada ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf b, serta provinsi
(41 penghasil sebagaimana dimaksud pada ayat
ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan
Urusan Pemerintahan di bidang kehutanan.
**(6) Kabupaten/ kota yang berbatasan langsung dengan**
kabupaten/kota penghasil sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf c ditetapkan oleh menteri yang
menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri.
Pasal 2
**(1) Kebijakan TKD mengacu pada rencana pembangunan**
jangka menengah nasional dan peraturan perundang-
undangan terkait, selaras dengan rencana kerja
Pemerintah Pusat dan dituangkan dalam nota keuangan
dan rancangan APBN tahun anggaran berikutnya.
(21 Menteri mengoordinasikan perumusan kebijakan TKD
bersama menteri yang menyelenggarakan Urusan
Pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan
nasional, menteri yang menyelenggarakan Urusan
Pemerintahan dalam negeri, dan menteri/ lembaga
terkait sesuai dengan tugas, fungsi, dan
kewenangannya.
**(3) Rumusan . . .**
SK No l81618A
---
PRESIOEN
**(3) Rumusan kebijakan TKD yang telah dikoordinasikan**
oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dibahas lebih lanjut dalam forum dewan pertimbangan
otonomi daerah sebelum penyampaian nota keuangan
dan rancangan APBN ke Dewan Perwakilan Ralryat.
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 3
DBH terdiri atas:
- DBH Pajak; dan
- DBH SDA.
Pasal 3
**(1) Data untuk menghitung kebutuhan fiskal Daerah dan**
potensi Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 22 ayat (3) dan ayat (41 diperoleh dari
kementerian/lembaga sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
**(2) Dalam . . .**
SK No 181633 A
---
PRESIDEN
**(2) Dalam hal data sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
belum lengkap, dapat digunakan data tahun
sebelumnya.
Bagian Kesatu
Umum
### Pasal 3 I
**(1) DAK terdiri atas:**
- DAK Fisik;
- DAK Nonfisik; dan
- Hibah kepada Daerah.
(21 DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a
digunakan untuk mendukung pembangunan/
pengadaan sarana prasarana layanan publik di Daerah.
**(3) DAK Nonfisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
huruf b digunakan untuk mendukung operasionalisasi
layanan publik Daerah.
**(4) Hibah kepada Daerah sebagaimana dimaksud pada**
ayat (l) huruf c digunakan untuk mendukung
pembangunan fisik dan/atau layanan publik di Daerah
tertentu yang didasarkan pada perjanjian antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
**(5) Hibah kepada Daerah sebagaimana dimaksud pada**
ayat ( 1) huruf c bersumber dari:
- penerimaan dalam negeri;
- pinjaman luar negeri; dan/atau
- hibah luar negeri.
**(6)Hibah. . .**
SK No l81634A
---
PRESIOEN
**(6) Hibah kepada Daerah sebagaimana dimaksud pada**
ayat (5) diberikan dalam bentuk uang.
(71 Kementerian/lembaga dapat memberikan hibah kepada
Daerah dalam bentuk selain uang sebagaimana
dimaksud pada ayat (6).
**(8) Hibah dalam bentuk selain uang sebagaimana**
dimaksud pada ayat (7) dicatat sebagai pendapatan
transfer pada laporan keuangan Pemerintah Daerah.
**(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pencatatan**
hibah kepada Daerah dalam bentuk selain uang diatur
dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan
Urusan Pemerintahan dalam negeri.
Bagian Kedua
Perencanaan dan Penganggaran
Pasal 4
DBH Paj ak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a
terdiri atas:
- DBH PPh;
- DBH PBB; dan
- DBH CHT.
Pasal 5
**(1) DBH PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4**
huruf a dibagikan kepada:
- provinsi yang bersangkutan;
- kabupaten/ kota penghasil; dan
- kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang
bersangkutan.
**(2) Kabupaten . . .**
SK No l81619A
---
PRESIDEN
REPTIBLIIf INDONESIA
(21 Kabupaten/ kota penghasil sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b adalah kabupaten/kota tempat
wajib pajak terdaftar.
**(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendaftaran wajib**
pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur
dalam Peraturan Menteri.
Pasal 5
**(1) Pengelolaan Dana Otonomi Khusus mengacu pada**
rencana induk yang selaras dan sinkron dengan
rencana pembangunan jangka panjang nasional dalam
rangka otonomi khusus dan/atau penggunaan Dana
Otonomi Khusus.
(21 Rencana induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan dokumen perencanaan pembangunan
dalam rangka otonomi khusus yang menjadi pedoman
bagi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
**(3) Rencana...**
SK No l81646A
---
PRESIDEN
**(3) Rencana induk sebagaimana dimaksud pada ayat l2l**
memuat paling sedikit:
- isu, permasalahan, dan tantangan pembangunan;
- visi, misi, sasaran, arah kebijakan dan strategi
pembangunan;
- prioritas dan fokus pembangunan selama masa
otonomi khusus berlaku;
- sinergi pembangunan antara Pemerintah Daerah
dan Pemerintah Pusat; dan
pengawasan, e. pelaksanaan, pelaporan,
pemantauan dan evaluasi.
(41 Rencana induk sebagaimana dimaksud pada ayat (21
menjadi acuan bagi dokumen perencanaan jangka
panjang, dokumen perencanaan jangka menengah, dan
dokumen perencanaan jangka pendek dengan
memperhatikan kekhususan Daerah otonomi khusus
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
**(5) Dalam penyusunan rencana €rnggaran dan program**
Dana Otonomi Khusus, Pemerintah Daerah
berpedoman pada rencana induk sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
**(6) Penyusunan rencana anggaran dan program Dana**
Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
melibatkan seluruh pemangku kepentingan dan peran
serta masyarakat melalui musyawarah perencanaan
pembangunan otonomi khusus sebagai rangkaian
tahapan penyusunan rencana kerja Pemerintah Daerah
yang pelaksanaannya merupakan bagian kegiatan yang
tidak terpisahkan dengan pelaksanaan musyawarah
perencanaan pembangunan.
(71 Rencana anggaran dan program Dana Otonomi Khusus
dievaluasi secara berjenjang oleh pemerintah provinsi
dan Pemerintah Pusat.
### Pasal 51 ...
SK No 181647A
---
PRESIDEN
Pasal 5
**(1) Kementerian menghitung indikasi kebutuhan Dana**
Otonomi Khusus berdasarkan besaran yang ditetapkan
dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
(21 Menteri menetapkan pagu indikatif berdasarkan
indikasi kebutuhan Dana Otonomi Khusus
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Bagian Ketiga
Pengalokasian
Pasal 6
**(1) DBH PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4**
huruf b dibagikan kepada:
- provinsi yang bersangkutan;
- kabupaten/ kota penghasil; dan
- kabupaten/ kota lainnya dalam provinsi yang
bersangkutan.
(21 DBH PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ditetapkan sebesar lOOo/" (seratus persen) untuk
Daerah.
**(3) DBH PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (2)**
termasuk untuk biaya operasional pemungutan.
**(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai biaya operasional**
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan
Peraturan Menteri.
Pasal 7
DBH CHT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c
dibagikan kepada:
- provinsi yang bersangkutan;
- kabupaten/kota penghasil; dan
- kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang
bersangkutan.
### Pasal 8...
SK No l81620A
---
PRESIDEN
Pasal 7
**(1) Penggunaan Dana Keistimewaan untuk mendanai**
kewenangan dalam urusan keistimewaan yang meliputi:
- tata . . .
SK No 181660A
---
PRESIDEN
jabatan, kedudukan, tugas, dan a. tata cara pengisian
wewenang gubernur dan wakil gubernur;
- kelembagaan Pemerintah Daerah DIY;
- kebudayaan;
- pertanahan; dan
- tata ruang.
(21 Dana Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c sampai dengan huruf e diprioritaskan
untuk mendanai kegiatan yang berdampak langsung
pada pemberdayaan ekonomi masyarakat, pengurangan
kemiskinan, serta peningkatan kebudayaan.
**(3) Kewenangan urusan keistimewaan sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) huruf c sampai dengan huruf e
dapat diserahkan kepada dan/ atau dilaksanakan oleh
kabupaten/kota.
(41 Dalam hal kewenangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (l) huruf c sampai dengan huruf e diserahkan
kepada kabupaten/kota, penyerahan kewenangan
diikuti dengan penyerahan alokasi Dana Keistimewaan.
Pasal 8
Besaran pembagian DBH PPh, DBH PBB, dan DBH CHT
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
mengenai hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah.
Pasal 9
DBH SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b
terdiri atas:
- DBH kehutanan;
- DBH mineral dan batu bara;
- DBH minyak bumi dan gas bumi;
- DBH panas bumi; dan
- DBH perikanan.
Pasal 11
**(1) DBH mineral dan batu bara sebagaimana dimaksud**
gas bumi dalam Pasal t huruf b, DBH minyak bumi dan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal t huruf c, dan DBH
panas bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
huruf d dibagikan kepada:
- provinsi penghasil;
- kabupaten/ kota penghasil;
- kabupaten/ kota pengolah;
- kabupaten/ kota yang berbatasan langsung dengan
kabupaten/kota penghasil;
- provinsi yang bersangkutan; dan/atau
- kabupaten/ kota lainnya dalam provinsi yang
bersangkutan,
sesuai dengan undang-undang yang mengatur
mengenai hubungan keuangan antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintahan Daerah.
**(2) Provinsi.. .**
SK No 181622A
---
PRESIDEN
-t2-
(21 Provinsi penghasil dan kabupaten/kota penghasil
sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a dan
huruf b ditetapkan oleh menteri yang
menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang
energi dan sumber daya mineral.
**(3) Kabupaten/kota pengolah sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) huruf c ditetapkan oleh menteri yang
menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang
energi dan sumber daya mineral dan/atau
menteri/ pimpinan lembaga pemerintah
nonkementerian terkait.
**(4) Kabupaten/ kota yang berbatasan langsung dengan**
kabupaten/kota penghasil sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf d ditetapkan oleh menteri yang
menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri.
Pasal 12
**(1) Alokasi untuk kabupaten/kota yang berbatasan**
langsung dengan kabupaten/kota penghasil
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O ayat (3) huruf c
dan Pasal 11 ayat (1) huruf d dihitung secara
proporsional berdasarkan tingkat eksternalitas negatif
yang dialami masing-masing Daerah.
(21 Perhitungan eksternalitas negatif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh
kementerian/lembaga terkait yang sesuai dengan tugas
dan fungsinya.
**(3) Dalam hal perhitungan eksternalitas negatif**
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum tersedia,
Menteri dapat menggunakan data indeks lingkungan
hidup atau data lain yang dapat
dipertan ggungi awabkan.
### Pasal 13. . .
SK No 181623 A
---
PRESIDEN
Pasal 13
**(1) DBH Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9**
huruf e dibagikan:
- sebesar 607o (enam puluh persen) secara merata
kepada:
1. kabupaten/kota di seluruh Indonesia; dan
1. Daerah provinsi yang tidak terbagi dalam Daerah
kabupaten/ kota otonom; dan
- sebesar 40% (empat puluh persen) kepada:
1. kabupaten/ kota; dan
1. provinsi yang tidak terbagi ke dalam Daerah
kabupaten/kota otonom,
yang memiliki luas wilayah laut secara proporsional
terhadap total luas wilayah laut.
(21 Luas wilayah laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b ditetapkan oleh instansi Pemerintah Pusat yang
berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 14
Besaran pembagian DBH kehutanan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10 ayat (21, ayal (3), dan ayat (41, DBH mineral
dan batu bara, DBH minyak bumi dan gas bumi, DBH panas
bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, dan DBH
Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 sesuai
dengan undang-undang yang mengatur mengenai hubungan
keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah.
### Pasal 15. . .
SK No 181624A
---
PRESIDEN
Pasal 15
Dalam hal wilayah Ibu Kota Nusantara ditetapkan sebagai
daerah penghasil sumber daya alam kehutanan, mineral dan
batu bara, pertambangan minyak bumi, pertambangan gas
bumi, dan/atau panas bumi, ketentuan bagi hasil untuk
kabupaten/kota yang berbatasan dengan Ibu Kota
Nusantara dan/atau pengolah dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 16
(l) Selain DBH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3,
Pemerintah Pusat dapat menetapkan jenis DBH lainnya.
(21 DBH lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bersumber dari penerimaan negara yang dapat
diidentifi kasi Daerah penghasilnya.
**(3) DBH lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
digunakan untuk mendanai kegiatan tertentu sesuai
dengan kewenangan Daerah dan/atau prioritas
nasional.
**(4) Penerimaan negara sebagaimana dimaksud pada**
ayat (2) yang dibagihasilkan paling sedikit memenuhi
kriteria sebagai berikut:
- merupakan penerimaan setiap tahun anggaran
secara berkelanjutan;
- dialokasikan kepada Daerah dengan persentase
tertentu mempertimbangkan kemampuan
Keuangan Negara;
- merupakan penerimaan yang diamanatkan oleh
peraturan perundang-undangan; dan
- pelaksanaan pemungutan oleh Pemerintah Pusat
dengan melibatkan Pemerintah Daerah.
**(5) Menteri melakukan penilaian atas pemenuhan kriteria**
sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
**(6) Dalam . . .**
SK No 181625 A
---
PRESIDEN
**(6) Dalam hal berdasarkan penilaian sebagaimana**
dimaksud pada ayat (5) telah memenuhi kriteria
sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pemerintah Pusat
menetapkan jenis DBH lainnya dalam Peraturan
Pemerintah setelah berkonsultasi dengan komisi yang
membidangi keuangan pada Dewan Perwakilan Ral<yat.
Bagian Kedua
Pengalokasian
Pasal 17
(l) Pagu DBH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ditetapkan berdasarkan realisasi penerimaan 1 (satu)
tahun sebelumnya.
(21 Dalam hal realisasi penerimaan negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) belum tersedia, dapat
digunakan perkiraan realisasi penerimaan negara
sampai dengan akhir tahun anggaran.
**(3) Data realisasi penerimaan sebagaimana dimaksud pada**
ayat (l) dan/atau perkiraan realisasi penerimaan
sampai dengan akhir tahun anggaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) bersumber dari Kementerian
dan/atau kementerian/ lembaga pemerintah terkait.
Pasal 18
**(1) Berdasarkan pagu DBH Pajak sebagaimana dimaksud**
dalam Pasal 3 huruf a, alokasi DBH Pajak per Daerah
provinsi/kabupaten/kota dihitung berdasarkan
pembobotan sebagai berikut:
- 9Ooh (sembilan puluh persen) berdasarkan
persentase bagi hasil dan penetapan Daerah
penghasil; dan
- loyo (sepuluh persen) berdasarkan kinerja
Pemerintah Daerah.
**(2) Kinerja...**
SK No 181626A
---
(21 Kinerja Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b yang menjadi dasar perhitungan
DBH Pajak merupakan kineda dalam mendukung
optimalisasi penerimaan negara dan dapat didukung
kinerja lainnya.
**(3) Alokasi DBH Pajak berdasarkan kinerja sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan kepada
Daerah penerima DBH Pajak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 yang mencapai tingkat kine{a tertentu.
**(4) Menteri menetapkan indikator kine{a sebagaimana**
dimaksud pada ayat (2) dan tingkat kinerja tertentu
sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
**(5) Data indikator atas kinerja sebagaimana dimaksud**
pada ayat (2) bersumber dari Kementerian dan/ atau
kementerian/ lembaga pemerintah terkait.
Pasal 19
**(1) Berdasarkan pagu DBH SDA sebagaimana dimaksud**
dalam Pasal 3 huruf b, alokasi DBH SDA per Daerah
provinsi/kabupaten/kota dihitung berdasarkan
pembobotan sebagai berikut:
- 9OVo (sembilan puluh persen) berdasarkan
persentase bagi hasil dan penetapan Daerah
penghasil; dan
- lOV. (sepuluh persen) berdasarkan kinerja
Pemerintah Daerah.
(21 Kinerja Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b yang menjadi dasar perhitungan
DBH SDA merupakan kinerja dalam pemeliharaan
lingkungan dan dapat didukung kinerja lainnya.
**(3) Alokasi DBH SDA berdasarkan kinerja sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan kepada
Daerah penerima DBH SDA sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 yang mencapai tingkat kinerja tertentu.
**(4) Menteri...**
SK No l81627A
---
PRESIDEN
**(4) Menteri menetapkan indikator kinerja sebagaimana**
dimaksud pada ayat (2) dan tingkat kine{a tertentu
sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
**(5) Data indikator atas kinerja sebagaimana dimaksud**
pada ayat (2) bersumber dari Kementerian dan/ atau
kementerian/ lembaga pemerintah terkait.
**(6) Dalam menetapkan indikator kinerja sebagaimana**
dimaksud pada ayat (4), Menteri dapat berkoordinasi
dengan menteri/pimpinan lembaga terkait.
Pasal 20
(l) Kementerian melakukan penghitungan rincian alokasi
DBH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 per Daerah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(21 Rincian alokasi DBH sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan dalam Peraturan Presiden yang
mengatur mengenai rincian APBN.
Bagian Kesatu
Umum
### Pasal 2 1
**(1) DAU dialokasikan untuk:**
- provinsi; dan
- kabupaten/kota.
**(2) Pagu. . .**
SK No 181628A
---
PRESIDEN
(21 Pagu nasional DAU ditetapkan dengan
mempertimbangkan:
- kebutuhan pelayanan publik sebagai bagian dari
pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi
kewenangan Daerah;
- pagu TKD secara keseluruhan;
- target pembangunan nasional; dan
- kemampuan Keuangan Negara.
**(3) Penghitungan kebutuhan pelayanan publik**
mempertimbangkan prioritas nasional dan sinergi
pendanaan pelaksanaan urusan antara Pemerintah
Pusat dan Daerah.
(41 Proporsi pagu DAU antara Daerah provinsi dan Daerah
kabupaten/kota mempertimbangkan kebutuhan
pendanaan dalam rangka pelaksanaan Urusan
Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah antara
provinsi dan kabupaten/ kota.
**(5) Proporsi pagu DAU Daerah provinsi dan Daerah**
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
dibagi menjadi beberapa kelompok berdasarkan
karakteristik tertentu.
**(6) Karakteristik tertentu sebagaimana dimaksud pada**
ayat (5) yaitu karakteristik kewilayahan seperti letak
geografis dan perekonomian Daerah.
mengenai pengelompokan dan l7l Ketentuan lebih lanjut
penghitungan pagu DAU masing-masing kelompok
sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diatur dengan
Peraturan Menteri.
**(8) Pengelompokan sebagaimana dimaksud pada ayat (7),**
dapat dikoordinasikan dengan menteri yang
menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang
perencanaan pembangunan nasional dan
menteri/ pimpinan lembaga terkait.
Bagian
SK No 181629A
---
PRESIDEN
Bagian Kedua
Pengalokasian
Pasal 22
**(1) DAU untuk setiap Daerah dialokasikan berdasarkan**
celah liskal untuk 1 (satu) tahun anggaran.
**(2) Celah fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (l)**
dihitung sebagai selisih antara kebutuhan fiskal Daerah
dan potensi Pendapatan Daerah.
**(3) Kebutuhan fiskal Daerah sebagaimana dimaksud pada**
ayat (21 merupakan kebutuhan pendanaan Daerah
dalam rangka penyelenggaraan Urusan Pemerintahan
yang menjadi kewenangan Daerah.
**(4) Potensi Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud**
pada ayat (2) merupakan penjumlahan dari potensi
PAD, alokasi DBH, dan alokasi DAK Nonfisik.
Pasal 23
**(1) Kebutuhan pendanaan Daerah dalam rangka**
penyelenggaraan Urusan Pemerintahan sebagaimana
dimalsud dalam Pasal 22 ayat (3) dihitung berdasarkan
perkiraan satuan biaya dikalikan dengan jumlah unit
target layanan untuk tiap urusan dan dikalikan dengan
faktor penyesuaian serta mempertimbangkan
kebutuhan dasar penyelenggaraan pemerintahan.
(21 Kebutuhan dasar penyelenggaraan pemerintahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit
memperhitungkan kebutuhan penggajian aparatur sipil
negara di Pemerintah Daerah.
**(3) Penyelenggaraanpemerintahan sebagaimanadimaksud**
pada ayat (1) meliputi Urusan Pemerintahan di bidang
pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, dan layanan
umum.
**(4) Urusan...**
SK No l81630A
---
PRESIDEN
(41 Urusan Pemerintahan di bidang pendidikan, kesehatan,
dan pekerjaan umum sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan mengenai Pemerintahan Daerah.
**(5) Urusan Pemerintahan di bidang layanan umum**
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi semua
Urusan Pemerintahan di luar bidang pendidikan,
kesehatan, dan pekerjaan umum.
**(6) Satuan biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
dihitung dengan memperhitungkan biaya investasi
dalam rangka penyelenggaraan untuk setiap Urusan
Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(71 Biaya investasi untuk setiap Urusan Pemerintahan
Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dihitung
berdasarkan rerata 3 (tiga) tahun Belanja Daerah untuk
Urusan Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dibagi dengan rerata 3 (tiga) tahun jumlah unit
target layanan pada urusan yang bersangkutan.
Pasal 24
Ketentuan lebih lanjut mengenai target layanan untuk setiap
urusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1)
diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 25
**(1) Faktor penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam**
### Pasal 23 ayat (1) dihitung berdasarkan penjumlahan
luas wilayah, variabel karakteristik wilayah, indeks
kemahalan konstruksi, kepadatan penduduk, dan
indikator lainnya, dengan bobot tertentu.
(21 Variabel karakteristik wilayah yang diperhitungkan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karakteristik
Daerah kepulauan, karakteristik Daerah pariwisata,
karakteristik Daerah konservasi hutan, karakteristik
Daerah pertanian, karakteristik Daerah perikanan,
dan/ atau karakteristik Daerah lainnya.
**(3) Variabel ...**
SK No 18163l A
---
PRESIDEN
-2t-
**(3) Variabel karakteristik wilayah dan bobot perhitungan**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk variabel
karakteristik wilayah, indeks kemahalan konstruksi,
kepadatan penduduk, dan indikator lainnya, serta
masing-masing variabel karakteristik wilayah
ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 26
**(1) Potensi PAD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22**
ayat (41 merupakan perkiraan PAD dengan
mempertimbangkan minimal faktor pertumbuhan
produk domestik regional bruto dan PAD tahun
anggaran sebelumnya.
(21 Potensi PAD untuk Daerah provinsi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk PAD yang
dibagihasilkan ke kabupaten dan kota.
**(3) Potensi PAD untuk Daerah kabupaten/kota**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk PAD
yang dibagihasilkan dari provinsi.
**(4) Alokasi DBH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22**
ayat (4) merupakan alokasi DBH tahun anggaran
sebelumnya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
**(5) Alokasi DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (a) tidak**
termasuk DBH yang penggunaannya telah ditentukan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
**(6) Alokasi DAK Nonfisik yang diperhitungkan sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 22 ayat (4) merupakan alokasi
DAK Nonfisik sektor pendidikan dan sektor kesehatan
tahun anggaran sebelumnya.
### Pasal 27 . ..
SK No l81632A
---
tIrf*fFf{Il
_cc _
Pasal27
**(1) DAU suatu provinsi dihitung berdasarkan perkalian**
bobot provinsi yang bersangkutan dengan jumlah DAU
seluruh provinsi dalam kelompok berdasarkan
karakteristik tertentu sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 21 ayat (5).
(21 Bobot provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dihitung dengan membagi celah fiskal provinsi yang
bersangkutan dengan total celah fiskal seluruh provinsi
dalam kelompok berdasarkan karakteristik tertentu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (5).
Pasal 28
**(1) DAU suatu kabupaten/kota dihitung berdasarkan**
perkalian bobot kabupaten/kota yang bersangkutan
dengan jumlah DAU seluruh kabupaten/ kota dalam
kelompok berdasarkan karakteristik tertentu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (5).
l2l Bobot kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan membagi celah fiskal
kabupaten/ kota yang bersangkutan dengan total celah
fiskal seluruh kabupaten/ kota dalam kelompok
berdasarkan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 21 ayat (5).
Pasal 29
Rincian alokasi DAU per Daerah ditetapkan dalam Peraturan
Presiden mengenai rincian APBN.
Pasal 32
**(1) Menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan**
di bidang perencanaan pembangunan nasional
mengoordinasikan penyusunan rancangan arah
kebijakan DAK bersama Menteri.
(21 Rancangan arah kebijakan DAK sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) memperhatikan:
- arah kebijakan DAK dalam rencana pembangunan
jangka menengah;
- arahan Presiden;
- evaluasi kinerja pelaksanaan DAK tahun
sebelumnya;
- evaluasi kinerja pelaksanaan DAK dan kebijakan
DAK tahun berjalan;
- sinergi dengan pendanaan lainnya; dan
- kerangkapendanaanjangkamenengah berdasarkan
perencanaan DAK lintas tahun.
**(3) Rancangan . . .**
SK No 181635 A
---
PRESIDEN
**(3) Rancangan arah kebijakan DAK sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) menjadi bagian dari sasaran, arah
kebijakan, dan prioritas pembangunan yang akan
disampaikan kepada Presiden oleh menteri yang
menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang
perencanaan pembangunan nasional.
(41 Rancangan arah kebijakan DAK sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 yang telah disetujui oleh Presiden menjadi
bagian yang tidak terpisahkan dari rancangan awal
Rencana Kerja Pemerintah.
Pasal 33
**(1) Sinergi dengan pendanaan lainnya sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf e dapat
dilakukan minimal dengan:
- TKD lainnya;
- belanja kementerian/ lembaga;
- Pembiayaan utang Daerah; dan/atau
- keq'a sama pemerintah dan badan usaha.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai sinergi dengan
pendanaan lainnya sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 34
**(1) Berdasarkan rancangan arah kebijakan DAK**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (ll,
kementerian yang menyelenggarakan Urusan
Pemerintahan di bidang perenc€rnaan pembangunan
nasional bersama dengan Kementerian membahas dan
menyepakati rancangan tema/jenis/ bidang/ subbidang
DAK beserta indikasi Daerah prioritas.
**(2) Rancangan . . .**
SK No 181636A
---
PRESIDEN
(21 Rancangan tema/jenis/bidang/subbidang DAK beserta
indikasi Daerah prioritas sebagaimana dimaksud pada
ayat (l) memperhatikan arah kebijakan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 32 ayat (ll.
**(3) Berdasarkan kesepakatan sebagaimana dimaksud pada**
ayat (l), menteri yang menyelenggarakan Urusan
Pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan
nasional menetapkan tema/jenis/bidang/subbidang
DAK dan indikasi Daerah prioritas.
(41 Dalam hal terdapat arahan Presiden setelah dilakukan
penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan
di bidang perencanaan pembangunan nasional
melakukan penyesuaian tema/jenis/bidang/subbidang
DAK dan indikasi Daerah prioritas.
Pasal 35
Berdasarkan tema/jenis/ bidang/ subbidang DAK dan
indikasi Daerah prioritas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 34 ayat (3), Kementerian, kementerian yang
menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang
perencanaan pembangunan nasional, kementerian yang
menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri, dan
kementerian/ lembaga menyepakati paling sedikit:
- arah kebijakan jenis/bidang/subbidang;
- target/sasaran;
- Daerah prioritas;
- kebutuhan pendanaan jenis/bidang/subbidang DAK
untuk 3 (tiga) tahun ke depan; dan
- pemetaan output yang didanai dari DAK dan belanja
kementerian/ lembaga.
### Pasal 36...
SK No l81637A
---
Pasal 36
Arah kebijakan tema/jenis/ bidang/ subbidang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) meliputi:
- tema tertentu yang merupakan integrasi dari beberapa
sektor/ bidang/ subbidang DAK; dan/ atau
- pengalihan belanja kementerian/lembaga yang masih
mendanai urusan Daerah menjadi DAK dalam hal Daerah
telah memiliki kinerja baik dalam pengelolaan APBD.
Pasal 37
**(1) Pengalihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36**
huruf b dapat mempertimbangkan penugasan dari
Presiden kepada kementerian/lembaga.
(21 Pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mencakup kegiatan dan pendanaannya.
**(3) Pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (l)**
dibahas bersama Kementerian dan kementerian yang
menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang
perencanaan pembangunan nasional untuk selanjutnya
disepakati dengan kementerian/ lembaga.
l4l Tata cara pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri
setelah berkoordinasi dengan kementerian yang
menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang
perencanaan pembangunan nasional.
Pasal 38
**(1) Perencanaan hibah kepada Daerah yang bersumber dari**
pinjaman luar negeri dan hibah luar negeri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (5) huruf b
dan huruf c dilaksanakan dengan ketentuan sebagai
berikut:
- menteri . . .
SK No 181638A
---
PRESIDEN
- menteri/pimpinan lembaga mengusulkan rencana
kegiatan yang dibiayai penerusan hibah yang
bersumber dari pinjaman luar negeri dan hibah luar
negeri kepada menteri yang menyelenggarakan
Urusan Pemerintahan di bidang perencanaan
pembangunan nasional;
- menteri yang menyelenggarakan Urusan
Pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan
nasional melakukan penilaian kelayakan usulan
kegiatan yang diajukan oleh menteri/pimpinan
lembaga sebagaimana dimaksud dalam huruf a
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
- penilaian kelayakan terhadap usulan rencana
kegiatan mempertimbangkan keselarasan dengan
sumber pendanaan lain;
- menteri yang menyelenggarakan Urusan
Pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan
nasional, berdasarkan penilaian sebagaimana
dimaksud dalam huruf b menuangkan usulan
kegiatan yang dibiayai dari pinjaman luar negeri
dalam daftar rencana pinjaman luar negeri jangka
menengah;
- menteri yang menyelenggarakan Urusan
Pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan
nasional, berdasarkan penilaian sebagaimana
dimaksud dalam huruf b menuangkan usulan
kegiatan yang dibiayai dari hibah luar negeri dalam
daftar rencana kegiatan hibah;
- menteri/ pimpinan lembaga, berdasarkan daftar
rencana pinjaman luar negeri jangka menengah dan
daftar rencana kegiatan hibah sebagaimana
dimaksud dalam huruf d dan huruf e mengusulkan
Pembiayaan kegiatan kepada Menteri;
g.Menteri...
SK No l8l639A
---
PRESIOEN
- Menteri, berdasarkan usulan sebagaimana
dimaksud dalam huruf f menetapkan jumlah alokasi
peruntukan pinjaman luar negeri yang dihibahkan
dan hibah luar negeri yang diterushibahkan
sebelum pelaksanaan perundingan dengan calon
pemberi pinjaman luar negeri atau pemberi hibah
luar negeri.
(21 Berdasarkan alokasi peruntukan pinjaman luar negeri
yang dihibahkan dan hibah luar negeri yang
diterushibahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf g:
- menteri/pimpinan lembaga mengusulkan besaran
hibah kepada Daerah dan daftar Pemerintah Daerah
penerima, yang bersumber dari pinjaman luar negeri
dan hibah luar negeri kepada Menteri;
- pengusulan Pemerintah Daerah sebagai penerima
hibah kepada Daerah mempertimbangkan:
- kesesuaian kegiatan dan lokasi dengan program
dan prioritas dalam rencana pembangunan
jangka menengah nasional;
1. kriteria atau persyaratan teknis yang diusulkan
oleh kementerian/ lembaga terkait;
1. kapasitas fiskal Daerah dalam hal pelaksanaan
hibah melalui Pembiayaan awal Qtre-financingl ;
1. kinerja Daerah pada program hibah sebelumnya
atau program hibah yang sedang dilaksanakan;
dan/ atau
1. kesesuaian dengan kriteria daerah yang telah
ditentukan oleh kementerian/ lembaga
pemerintah.
### Pasal 39...
SK No 181640A
---
PRESIDEN
Pasal 39
**(1) Berdasarkan kesepakatan sebagaimana dimaksud**
dalam Pasal 35 dan kebijakan pengalihan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 36 huruf b, pengguna anggaran
bendahara umum negara mengenai TKD menghitung
indikasi kebutuhan DAK.
(21 Menteri menetapkan pagu indikatif bendahara umum
negara DAK dengan mempertimbangkan indikasi
kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
**(3) Penetapan pagu indikatif bendahara umum negara**
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan mengenai pen5rusunan rencana kerja dan
anggaran.
Pasal 40
**(1) Berdasarkan pagu indikatif sebagaimana dimaksud**
dalam Pasal 39 ayat (2), Kementerian dan kementerian
yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di
bidang perencanaan pembangunan nasional
bersama-sama menyusun rencana pemanfaatan DAK.
**(2) Rencana pemanfaatan DAK sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) berupa pagu indikatif DAK yang dirinci per
bidang/jenis.
**(3) Rencana pemanfaatan DAK sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) disampaikan kepada
kementerian/lembaga melalui surat bersama Menteri
dan menteri yang menyelenggarakan Urusan
Pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan
nasional tentang pagu indikatif kementerian/ lembaga.
(41 Dalam hal terdapat perubahan pagu indikatif DAK,
dibahas dan disepakati bersama oleh Kementerian dan
kementerian yang menyelenggarakan Urusan
Pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan
nasional.
**(5) Menteri/pimpinan lembaga melakukan sinkronisasi**
terhadap belanja Pemerintah Pusat dan DAK.
Bagian
SK No 18164l A
---
PRESIDEN
Bagian Ketiga
Pengalokasian
### Pasal 4 1
(l) Berdasarkan tema/jenis/bidang/ subbidang DAK dan
indikasi Daerah prioritas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 35, Daerah menyampaikan usulan DAK Fisik.
(21 Penyampaian usulan DAK Fisik sebagaimana dimaksud
pada ayat (l) dilakukan melalui sistem informasi
perencanaan dan penganggaran yang terintegrasi.
**(3) Kementerian/lembaga dan kementerian yang**
menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang
perencanaan pembangunan nasional melakukan
penilaian atas usulan DAK Fisik sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat(21.
Pasal 42
**(1) Berdasarkan kesepakatan sebagaimana dimaksud**
dalam Pasal 35, Daerah menyampaikan usulan hibah
kepada Daerah yang bersumber dari dalam negeri.
(21 Kementerian/Iembaga melakukan penilaian atas
usulan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud
pada ayat (l ).
**(3) Hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2)**
disampaikan kepada Menteri.
Pasal 43
**(1) Kementerian melakukan penghitungan alokasi DAK**
Fisik per bidang/ subbidang per Daerah dengan
mempertimbangkan hasil penilaian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4L ayat (3), pagu anggaran,
kinerja pelaksanaan DAK Fisik, kapasitas fiskal Daerah,
dan/ atau pertimbangan lainnya.
**(2) Kementerian . . .**
SK No l81642A
---
PRESIDEN
(21 Kementerian dan kementerian/ lembaga melakukan
penghitungan alokasi DAK Nonfisik perjenis per Daerah
dengan mempertimbangkan kebutuhan Daerah,
kapasitas fiskal, dan/atau kinerja Daerah.
**(3) Kementerian dan kementerian/lembaga melakukan**
penghitungan alokasi hibah kepada Daerah dengan
mempertimbangkan kebutuhan program hibah kepada
Daerah, kapasitas fiskal, dan/atau kinerja Daerah.
Pasal 44
Rincian alokasi:
- DAK Fisik per bidang/subbidang per Daerah;
- DAK Nonfisik perjenis per Daerah; dan
- Alokasi hibah kepada Daerah per jenis per Daerah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ditetapkan dalam
Peraturan Presiden mengenai rincian APBN.
Pasal 45
**(1) Alokasi hibah kepada Daerah sebagaimana dimaksud**
dalam Pasal 43 ayat (3) dapat dilakukan perubahan
dalam hal terdapat:
- percepatan pelaksanaan kegiatan hibah kepada
Daerah yang bersumber dari pinjaman atau hibah
luar negeri; dan/atau
- perubahan perjanjian pinjaman luar negeri atau
perjanjian hibah luar negeri.
**(2) Perubahan alokasi hibah kepada Daerah sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan
Peraturan Menteri mengenai tata cara revisi anggaran.
### Pasal 46...
SK No 181643 A
---
PRESIDEN
Pasal 46
**(1) Menteri menerbitkan surat penetapan pemberian hibah**
kepada Pemerintah Dacrah untuk hibah kepada Daerah
yang t ersunrber dari pinjaman lu;lr negeri sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 31 ayat (5) huruf b setelah
perjanjian pinjaman luar negcri ditandatangani dan
pa.gu alokasi ditetapkan dalam APBN berdasarkan
usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3a ayat (2)
huruf a.
(21 Menteri menerbitkan surat persetuj Llan penerusan
hibah kepada Pemerintah Daerah untrrk hibah kepada
Daerah yang bersumber dari hibah luar negeri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (5) huruf c
setelah perjanjian hibah luar negeri ditandatangani
berdasarkan usulan sebirgaitnana dimaksud dalam
### Pasal 38 ayat (21 huruf a.
**(3) Berdasarkan surat penetapan pemberian hibah kepada**
Pernerintah Daerah sebagzrirnana dimaksud pada
ayat (1) a1-au surat persetujuan penerusan hibah kepada
Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (21, dilakukan penandatanganan perjanjian hibah
kepada Dacrah <ian perjanjian penerusan hibah kepada
Daerah.
**(4) Dalam hal perjanjian pinjaman luar rregeri atau**
perjarlian hibah luar negeri mengalami perubahan,
pcrjanjian hibah kepada Daerah atau perjanjian
penerusan hibah kepada Daerah harus disesuaikan.
Pasal 47
Dalam hal undang-undang mengenai APBN telah ditetapkan,
penerusan hibah kepada Daerah yang bersumb.:r dari hibah
luar negeri dapat drlaksanakan untuk dianggarl.-arr dalam
undang-undang rnengenai perubahan atas APBN dan/atau
dilaporkan dalaln laporan keuangan Pemerintah Pusat.
Bagian
SK No l8l6ul4A
---
PRESIDEN
Bagian Keempat
Persiapan Pelaksanaan DAK Fisik
Pasal 48
**(1) Dalam rangka menjaga capaian keluaran DAK Fisik,**
Pemerintah Daerah menyampaikan rencana kegiatan
untuk mendapat persetujuan.
**(2) Kementerian/ lembaga dan kementerian yang**
menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang
perencanaan pembangunan nasional memberikan
persetujuan atas rencana kegiatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
**(3) Persetujuan oleh kementerian yang menyelenggarakan**
Urusan Pemerintahan di bidang perencanaan
pembangunan nasional sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 dilakukan terhadap bidang/subbidang DAK
Fisik yang penghitungan alokasinya berdasarkan
pertimbangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 43 ayat (f ).
**(4) Persetujuan oleh kementerian/ lembaga sebagaimana**
dimaksud pada ayat (2) diberikan setelah dilakukan
penilaian terhadap kesesuaian volume dan standar
biaya.
**(5) Persetujuan oleh kementerian yang menyelenggarakan**
Urusan Pemerintahan di bidang perencanaan
pembangunan nasional sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) diberikan setelah dilakukan penilaian terhadap
kesesuaian lokasi kegiatan dengan tema prioritas
nasional.
**(6) Tata cara persetujuan sebagaimana dimaksud pada**
ayat (3) dan ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai
petunjuk teknis DAK Fisik.
**(7) Rencana . . .**
SK No 181645 A
---
PRESIDEN
(71 Rencana kegiatan yang telah disetujui sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) menjadi dasar Pemerintah
Daerah melaksanakan pengadaan barang dan jasa.
**(8) Dalam kondisi tertentu, rencana kegiatan yang telah**
disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat
dilakukan perubahan.
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 49
Pengelolaan Dana Otonomi Khusus dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua
Perencanaan dan Penganggaran
Pasal 52
(l) Alokasi Dana Otonomi Khusus dibagi antara bagian
provinsi dan bagian kabupaten/kota secara
proporsional dengan mempertimbangkan belanja
urusan sesuai kewenangan.
(21 Alokasi Dana Otonomi Khusus bagian kabupaten/kota
dibagi antarkabupaten/kota secara proporsional
dengan mempertimbangkan:
- aspek kewilayahan;
- aspek kependudukan;
- aspek kesejahteraan; dan
- aspek lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
**(3) Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada**
ayat (21 dialokasikan berdasarkan prinsip keadilan,
transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.
(41 Pembagian alokasi antara bagian provinsi dan bagian
kabupaten/kota serta antarkabupaten/ kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat (2)
dilakukan Pemerintah Pusat atas usulan pemerintah
provinsi.
**(5) Rincian pembagian alokasi Dana Otonomi Khusus**
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dalam
Peraturan Presiden mengenai rincian APBN.
BABVI ...
SK No 181648 A
---
PRESIDEN
Bagian Kesatu
Perencanaan dan Penganggaran
Pasal 53
**(1) Pemerintah Provinsi DIY menyusun rencana induk**
keistimewaan dengan memperhatikan prinsip
pengelolaan keuangan yang baik dan dibahas dengan
DPRD.
(21 Dalam rangka sinergi kebijakan keistimewaan,
penyusunan rencana induk sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dikoordinasikan dengan menteri yang
menyelenggarakal Urusan Pemerintahan di bidang
perencanaan pembangunan nasional dan
kementerian/ lembaga terkait.
**(3) Rencana induk keistimewaan sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) menjadi pedoman bagi:
- Pemerintah Pusat dalam melakukan asistensi dan
evaluasi pelaksanaan keistimewaan DIY;
- Pemerintah Daerah dan DPRD dalam melaksanakan
perencanaan dan penganggaran program atau
kegiatan prioritas pelaksanaan keistimewaan DIY;
dan
- Dunia usaha dan masyarakat dalam berkontribusi
mewujudkan cita-cita dan keistimewaan DIY sesuai
dengan mekanisme perencanaan partisipatif.
(41 Rencana induk keistimewaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) menjadi acuan bagi rencana
pembangunan jangka panjang Daerah, rencana
pembangunan jangka menengah Daerah, dan rencana
kerja pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
**(5) Rencana . . .**
SK No 181649A
---
PRESIDEN
**(5) Rencana induk sebagaimana dimaksud pada ayat (f)**
disinkronkan dengan rencana pembangunan jangka
panjang nasional, rencana pembangunan jangka
menengah nasional, dan rencana strategis
kementerian/lembaga terkait.
**(6) Rencana induk keistimewaan sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) memuat materi paling sedikit:
- isu dan permasalahan pembangunan;
- visi, misi, sasaran, arah kebijakan dan strategi
pembangunan;
- prioritas dan fokus pembangunan;
- sinergi pembangunan antara DIY dan Pemerintah
Pusat; dan
- pelaksanaan, pelaporan, pemantauan dan evaluasi.
(71 Rencana induk keistimewaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (6) ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
**(8) Rencana induk keistimewaan sebagaimana dimaksud**
pada ayat (7) untuk 20 (dua puluh) tahun pertama
ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak
tanggal Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
**(9) Pemutakhiran atas rencana induk keistimewaan dapat**
dilakukan berdasarkan hasil evaluasi bersama antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah DIY.
**(10) Pemerintah Daerah DIY men5,'usun rencana program**
dan kegiatan atas penggunaan Dana Keistimewaan
berpedoman kepada rencana induk sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
**(11) Penyusunan rencana program dan kegiatan atas**
penggunaan Dana Keistimewaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (10) dapat dilakukan dengan
memperhatikan usulan kebutuhan dan prioritas
program/kegiatan kabupaten/ kota yang sesuai dengan
urusan keistimewaan Pemerintah Daerah DIY.
**(12) Penyusunan...**
SK No 181650A
---
PRESIDEN
**(12) Penyusunan rencana program dan kegiatan atas**
penggunaan Dana Keistimewaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (lO) disinkronkan dengan rencana
kerja kementerian/ lembaga terkait.
**(13) Rencana program dan kegiatan atas penggunaan Dana**
Keistimewaan dievaluasi secara berjenjang sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 54
**(1) Menteri menghitung indikasi kebutuhan Dana**
Keistimewaan berdasarkan:
- hasil evaluasi atas usulan rencana anggaran dan
program penggunaan Dana Keistimewaan
Pemerintah Daerah DIY;
- hasil evaluasi kinerja anggaran dan kinerja output;
dan
- kemampuan Keuangan Negara.
(21 Menteri menetapkan pagu indikatif berdasarkan
indikasi kebutuhan Dana Keistimewaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
Bagian Kedua
Pengalokasian
Pasal 55
**(1) Menteri menetapkan alokasi Dana Keistimewaan**
berdasarkan pagu Dana Keistimewaan dalam hasil
pembahasan Rancangan undang-undang mengenai
APBN antara Pemerintah Pusat dengan Dewan
Perwakilan Rakyat.
(21 Alokasi Dana Keistimewaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan dalam Peraturan Presiden
mengenai rincian APBN.
BABVII ...
SK No 18165l A
---
PRESIDEN
DANA DESA
Bagian Kesatu
Perencanaan dan Penganggaran
Pasal 56
**(1) Menteri menghitung indikasi kebutuhan Dana Desa.**
(21 Penghitungan indikasi kebutuhan Dana Desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikal:
- kebutuhan Desa yang menjadi kewenangan Desa;
- prioritas nasional;
- hasil pengalihan belanja kementerian/lembaga yang
masih mendanai kewenangan Desa; dan/atau
- kemampuan Keuangan Negara.
**(3) Menteri menetapkan pagu indikatif berdasarkan**
indikasi kebutuhan Dana Desa sebagaimana dimaksud
pada ayat (1).
Bagian Kedua
Pengalokasian
Pasal 57
( I sebagaimana ) Berdasarkan pagu indikatif Dana Desa dimaksud dalam Pasal 56 Menteri melakukan
penghitungan rincian Dana Desa:
- setiap Desa; dan
- setiap kabupaten/kota.
(21 Rincian Dana Desa setiap Desa sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a dialokasikan dengan
mempertimbangkan pemerataan dan keadilan yang
dihitung berdasarkan kinerja Desa, jumlah Desa,
jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan
tingkat kesulitan geografi s.
**(3) Rincian . . .**
SK No l81652A
---
PRESIDEN
**(3) Rincian Dana Desa setiap kabupaten/kota sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) huruf b dihitung berdasarkan
penjumlahan Dana Desa setiap Desa di wilayah
kabupaten/kota.
(41 Penghitungan rincian Dana Desa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara:
- sekaligus; atau
- bertahap.
**(5) Dalam hal penghitungan rincian Dana Desa dilakukan**
secara sekaligus sebagaimana dimaksud pada ayat l4l
huruf a, maka penghitungannya dilakukan berdasarkan
formula pengalokasian.
**(6) Dalam hal penghitungan rincian Dana Desa dilakukan**
secara bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
huruf b, maka penghitungannya dilakukan dengan
ketentuan:
- sebagian Dana Desa dihitung pada tahun anggaran
sebelum tahun anggaran berjalan; dan
- sebagian Dana Desa dihitung pada tahun anggaran
berjalan.
**(7) Sebagian Dana Desa yang dihitung pada tahun**
anggaran sebelum tahun anggaran berjalan
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a dilakukan
berdasarkan formula pengalokasian sebagaimana
dimaksud pada ayat (5).
**(8) Sebagian Dana Desa yang dihitung pada tahun**
anggaran berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
huruf b dapat dialokasikan sebagai insentif Desa
berdasarkan kriteria tertentu dan/atau digunakan
untuk melaksanakan kebijakan Pemerintah Pusat.
pada (9) Rincian Dana Desa sebagaimana dimaksud
ayat (5) dan ayat (6) huruf a untuk setiap
kabupaten/kota ditetapkan dalam Peraturan Presiden
mengenai rincian APBN.
**(10) Data...**
SK No 181653 A
---
PRESIDEN
**(10) Data jumlah Desa, jumlah penduduk, angka**
kemiskinan, luas wilayah, tingkat kesulitan geografis,
kinerja Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan
data terkait kriteria tertentu sebagaimana dimaksud
pada ayat (8) bersumber dari kementerian/ lembaga
terkait dan/ atau integrasi data kementerian/lembaga.
**(11) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian Dana Desa**
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) dan
kriteria tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (8)
diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 58
Dalam hal terdapat pembentukan atau penetapan Desa
baru, pengalokasian Dana Desa dilakukan dengan cara
sebagai berikut:
- pada tahun anggaran berikutnya apabila Desa tersebut
ditetapkan sebelum tanggal 30 Juni tahun anggaran
berjalan; atau
- pada tahun kedua setelah penetapan Desa apabila Desa
tersebut ditetapkan setelah tanggal 30 Juni tahun
anggaran berjalan.
Pasal 59
**(1) Menteri mengalokasikan bagian dana TKD berupa DBH**
dan DAU untuk Daerah persiapan.
(21 Bagian dana TKD untuk Daerah persiapan sebagaimana
dimaksud pada ayat (f) dihitung secara proporsional
dari alokasi dana TKD yang diterima Daerah induk
berdasarkan jumlah penduduk, luas wilayah, target
layanan, dan/atau lokasi.
**(3) Daerah . . .**
SK No l81654A
---
ir, Lfx
ti tIIl
**(3) Daerah induk menganggarkan bagian dana TKD untuk**
Daerah persiapan sesuai dengan alokasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) sebagai anggaran Belanja
Daerah persiapan dalam APBD Daerah induk.
**(4) Dalam hal Daerah persiapan berada di wilayah Daerah**
yang memiliki otonomi khusus atau yang memiliki
keistimewaan, pengalokasian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) termasuk Dana Otonomi Khusus atau
Dana Keistimewaan.
**(5) Pengalokasian dana TKD untuk Daerah persiapan**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (41
diberikan dalam jangka waktu sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 60
**(1) Dana TKD untuk Daerah baru dialokasikan secara**
mandiri pada tahun anggaran berikutnya sejak undang-
undang pembentukan Daerah tersebut diundangkan.
(21 Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku
untuk Daerah baru yang undang-undang
pembentukannya diundangkan sebelum atau pada
tanggal 30 Juni tahun berkenaan.
**(3) Dalam hal undang-undang pembentukan Daerah baru**
diundangkan setelah tanggal 3O Juni tahun berkenaan,
dana TKD untuk Daerah baru diperhitungkan secara
proporsional dari dana TKD yang dialokasikan untuk
Daerah induk.
pada (4) Proporsi dana TKD sebagaimana dimaksud
ayat (3), dihitung sekurang-kurangnya berdasarkan
jumlah kegiatan, jumlah penduduk, luas wilayah, target
layanan, lokasi, dan/atau status Daerah penghasil
DBH.
**(5) Dalam . . .**
SK No l81655A
---
?:I+Tf.I{Il
**(5) Dalam hal provinsi sebagai Daerah baru belum siap,**
pengalokasian TKD untuk kabupaten/kota dalam
wilayah provinsi sebagai Daerah baru tersebut
dilakukan oleh Pemerintah Pusat.
**(6) Dalam hal undang-undang pembentukan Daerah baru**
diundangkan setelah penetapan APBN tahun
berikutnya, pembagian TKD antara Daerah induk
dengan Daerah baru dituangkan dalam Peraturan
Presiden.
PENYALURAN
Pasal 61
(l) Penyaluran TKD dilakukan melalui:
- pemindahbukuan dari RKUN ke RKUD;
- pemindahbukuan dari RKUN ke rekening penerima
manfaat antara lain satuan pendidikan atau
kesehatan; atau
- skema pengelolaan kas Daerah yang terpadu.
(21 Penyaluran TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
untuk Dana Desa dilakukan melalui mekanisme
pemindahbukuan dari RKUN ke RKUD dan
pemindahbukuan dari RKUD ke rekening kas Desa pada
waktu bersamaan.
**(3) Penyaluran hibah kepada Daerah sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 31 ayat (6) yang bersumber dari
pinjaman dan/atau hibah luar negeri dilaksanakan
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
**(4) Penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat**
dilakukan secara sekaligus atau bertahap.
**(1) (5) Penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat**
berdasarkan kinerja tertentu berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
### Pasal 62...
SK No 181656A
---
\
J
PRESIDEN
Pasal 62
**(1) Dalam hal penyaluran DBH sebagaimana dimaksud**
dalam Pasal 20 lebih kecil dari nilai realisasi
penerimaan negara yang dibagihasilkan sampai dengan
akhir tahun anggaran, Menteri menetapkan kurang
bayar.
**(2) Jangka waktu penyelesaian kurang bayar sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1), mempertimbangkan
kemampuan Keuangan Negara.
**(3) Dalam hal penyaluran DBH sebagaimana dimaksud**
dalam Pasal 20 lebih besar dari nilai realisasi
penerimaan negara yang dibagihasilkan sampai dengan
akhir tahun anggaran, Menteri menetapkan lebih bayar.
(41 Realisasi penerimaan negara yang dibagihasilkan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dapat
memperhitungkan belanja pemerintah yang manfaatnya
diterima oleh Daerah.
**(5) Ketentuan mengenai penetapan kurang bayar**
sebagaimana dimaksud pada ayat (l), penetapan lebih
bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dan tata
cara penyaluran kurang bayar dan/atau penyelesaian
lebih bayar diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Menteri.
Pasal 63
Pemerintah dapat menghentikan dan/atau menunda
penyaluran TKD dalam hal:
Daerah, a. terjadi penyalahgunaan wewenang oleh kepala
kepala Desa, dan/atau aparat Desa;
- terdapat permasalahan administrasi;
- Daerah tidak memenuhi anggaran yang diwajibkan
dalam peraturan perundang-undangan atau menunggak
membayar iuran yang diwajibkan dalam peraturan
perundang-undangan; atau
- pengendalian belanja APBN dan/atau APBD.
BABXI ...
SK No 181657A
---
PNESIDEN
### REPUBLIK TNDONESIA
PENGGUNAAN
Pasal 64
(l) Penggunaan DBH CHT sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 4 huruf c untuk:
- peningkatan kualitas bahan baku;
- pembinaan industri;
- pembinaan lingkungan sosial;
- sosialisasi ketentuan di bidang cukai;
- pemberantasan barang kena cukai ilegal; dan/atau
- kegiatan lainnya.
**(2) Penggunaan DBH kehutanan sebagaimana dimaksud**
dalam Pasal 10 ayat (1) huruf c untuk:
- rehabilitasi hutan dan lahan;
- kegiatan pendukung rehabilitasi hutan dan lahan;
dan/atau
- kegiatan lainnya.
**(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan DBH CHT**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penggunaan
DBH kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diatur dengan Peraturan Menteri setelah berkoordinasi
dengan kementerian / lembaga.
Pasal 65
**(1) Alokasi DAU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29**
untuk setiap Daerah terdiri atas:
- bagian DAU yang ditentukan penggunaannya; dan
- bagian DAU yang tidak ditentukan penggunaannya.
**(2) Bagian . . .**
SK No l81658A
---
PRESIDEN
(21 Bagian DAU yang ditentukan penggunaannya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk
urusan layanan umum pada Daerah
provinsi/kabupaten/kota dipergunakan untuk:
- mendukung penggajian Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja (PPPK) Daerah;
- mendukung pembangunan sarana dan prasarana,
pemberdayaan masyarakat di kelurahan; dan
- kegiatan lainnya.
**(3) Bagian DAU yang ditentukan penggunaannya**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk
Urusan Pemerintahan di bidang pendidikan, kesehatan,
dan pekerjaan umum pada Daerah, dihitung
berdasarkan capaian kinerja Daerah dalam memenuhi
target standar pelayanan minimal pada tiap Urusan
Pemerintahan Daerah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(41 Dalam hal data capaian kinerja Daerah dalam
memenuhi target standar pelayanan minimal
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum memadai,
digunakan data indikator yang mencerminkan tingkat
kinerja Daerah untuk tiap Urusan Pemerintahan
Daerah.
**(5) Data untuk menghitung capaian kinerja Daerah**
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau ayat (4)
diperoleh dari lembaga pemerintah yang berwenang
menerbitkan data sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
**(3) (6) Dalam hal data sebagaimana dimaksud pada ayat**
atau ayat (4) untuk perencanaan tahun anggaran
berikutnya belum tersedia, digunakan data
perencanaan tahun anggaran sebelumnya.
(71 Ketentuan lebih lanjut mengenai indikator yang
mencerminkan tingkat kinerja Daerah dan petunjuk
teknis bagian DAU yang ditentukan penggunaannya
diatur dengan Peraturan Menteri setelah berkoordinasi
dengan kementerian/lembaga terkait.
### Pasal 66...
SK No 181559A
---
Erf*{f.Iill
REruBUK INDONESIA
Pasal 66
**(1) Penggunaan DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam**
### Pasal 44 dilaksanakan sesuai petunjuk teknis DAK
Fisik.
(21 Petunjuk teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dalam Peraturan Presiden.
**(3) Pemerintah Daerah dapat menggunakan alokasi per**
jenis per bidang/ subbidang/ tema DAK Fisik untuk
mendanai kegiatan penunjang.
**(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran dana dan**
rincian kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 67
Pelaksanaan DAK Nonfisik di Daerah berpedoman pada
petunjuk teknis DAK Nonlisik yang ditetapkan oleh
kementerian/ lembaga.
Pasal 68
Penggunaan hibah kepada Daerah berpedoman pada
petunjuk pelaksanaan dan/atau petunjuk teknis yang
ditetapkan oleh kementerian/lembaga selaku pelaksana
program dan/atau kegiatan l:iba}r (exeanting agencyl.
Pasal 69
Penggunaan Dana Otonomi Khusus dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 71
**(1) Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk mendanai**
pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
(21 Selain penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Pemerintah Pusat dapat menentukan
fokus penggunaan Dana Desa setiap tahunnya sesuai
dengan prioritas nasional yang ditetapkan dalam
peraturan perundang-undangan mengenai
perencanaan nasional dan alokasi TKD.
**(3) Rincian...**
SK No l8166l A
---
PRESIDEN
**(3) Rincian prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana**
dimaksud pada ayat (l) disertai dengan petunjuk
operasional ditetapkan dengan peraturan menteri yang
menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang
desa, pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi
setelah berkoordinasi dengan kementerian yang
menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang
perencanaan pembangunan nasional, kementerian yang
menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri,
dan kementerian/ lembaga terkait.
**(4) Petunjuk operasional atas fokus penggunaan Dana**
Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ditetapkan
dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan
Urusan Pemerintahan di bidang desa, pembangunan
daerah tertinggal dan transmigrasi setelah
berkoordinasi dengan kementerian/lembaga paling
lambat sebelum tahun anggaran berjalan.
Pasal72
Dalam hal perkiraan realisasi penerimaan negara tidak
sesuai dengan target, adanya perkiraan pengeluaran yang
belum tersedia anggarannya, pengeluaran melebihi pagu
yang ditetapkan dalam APBN, kinerja anggaran telah
tercapai, dan/atau untuk menjaga keberlanjutan fiskal
maka Pemerintah Pusat dapat melakukan penyesuaian TKD.
PELAPORAN
Pasal 73
**(1) Kepala Daerah menyampaikan laporan pelaksanaan**
TKD kepada Menteri dan/atau menteri/pimpinan
lembaga pemerintah nonkementerian.
**(2) Laporan . . .**
SK No 181662A
---
PRESIDEN
(21 Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling
sedikit memuat:
- realisasi penyerapan;
- capaian keluaran; dan/ atau
- dampak dan manfaat pelaksanaan kegiatan.
**(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
disampaikan melalui penyediaan data dan/ atau
informasi pada sistem informasi yang terinterkoneksi
dengan sistem informasi Keuangan Daerah.
(41 Pemerintah Daerah yang tidak menyampaikan laporan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan
sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 74
**(1) Kementerian dan kementerian/lembaga secara sendiri-**
sendiri atau bersama-sama melakukan pemantauan
dan evaluasi terhadap TKD.
(21 Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan secara berkala paling sedikit
terhadap:
- realisasi penyerapan;
- capaian keluaran; dan
- dampak dan manfaat pelaksanaan kegiatan.
**(3) Pemantauan . . .**
SK No 181663 A
---
SIDEN
INDONESIA
**(3) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada**
ayat (l) dapat menggunakan data laporan yang telah
disampaikan oleh Pemerintah Daerah dan/atau data
lainnya yang diperoleh melalui interkoneksi sistem
informasi Kementerian, kementerian/ lembaga dengan
Pemerintah Daerah.
**(4) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud**
pada ayat (l) dituangkan dalam laporan hasil
pemantauan dan evaluasi untuk digunakan sebagai
bahan perumusan kebijakan serta pembinaan dan
pengawasan.
**(5) Dalam hal berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi**
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 terdapat
ketidaksesuaian pengelolaan TKD, kementerian/
lembaga dapat menyampaikan rekomendasi tindak
lanj ut kepada Menteri.
**(6) Berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada**
ayat (5), Menteri dapat mengenakan sanksi penundaan
dan/atau penghentian penyaluran atas alokasi
dan/atau penggunaan TKD yang tidak sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
PENGAWASAN
Pasal 75
(l) Menteri selaku bendahara umum negara melakukan
pengawasan atas pengelolaan TKD.
(21 Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai pelaksanaan fungsi
pengawasan Menteri selaku pengelola fiskal.
## BAB XV. . .
SK No 181664A
---
PRESIDEN
Pasal 76
**(1) Menteri sebagai bendahara umum negara dapat**
memberikan insentif fiskal atas pencapaian kinerja
Daerah berdasarkan kriteria tertentu.
(21 Kriteria tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berupa perbaikan dan/atau pencapaian kine{a
Pemerintahan Daerah.
**(3) Perbaikan dan/atau pencapaian kinerja Pemerintahan**
Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) antara lain
pengelolaan Keuangan Daerah, pelayanan umum
pemerintahan, dan pelayanan dasar.
(41 Kriteria tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
merupakan kriteria yang mendukung kebijakan
strategis nasional dan/atau pelaksanaan kebijakan
fiskal nasional.
**(5) Pemberian insentif fiskal sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) dapat berupa alokasi dana atau fasilitas
tertentu.
pada (6) Pemberian insentif fiskal sebagaimana dimaksud
ayat (5) berdasarkan mekanisme penilaian dengan
menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas,
kesetaraan dan efisiensi serta memperhatikan
kemampuan Keuangan Negara.
(71 Ketentuan lebih lanjut mengenai insentif fiskal
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan
kementerian/ lembaga terkait.
BABXVI ...
SK No 181665 A
---
PRESIDEN
Pasal77
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,
penerapan DAU sesuai dengan ketentuan undang-undang
mengenai hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah tidak mengakibatkan penurunan
alokasi DAU per Daerah sampai dengan Tahun Anggaran
2027.
Pasal 78
Alokasi DAU dilaksanakan sepenuhnya mulai Tahun
Anggaran 2028 berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 79
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,
ketentuan mengenai Hibah Daerah sebagaimana diatur
dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 20l2 tentang
Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 52721, dinyatakan masih tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah
ini.
### Pasal 8O...
SK No l81666A
---
Pasal 80
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 55
Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575l.,
dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 81
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
1. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang
Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
1. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 20l4 tenlang
Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8
Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa
yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5864),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 82
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
SK No 181667A
---
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Juli 2023
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 Juli2O23
,
ttd.
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
Depu Perundang-undangan dan
strasi Hukufrr
anna Djaman
SK No 142607 A
---
PRESIDEN
