(1) Pengembangan SKP sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 103 ayat (21 huruf c dilaksanakan untuk
mewujudkan SKP menjadi satu kesatuan sistem
produksi pertanian dan pengelolaan sumber daya
alam, serta sistem produksi nonpertanian yang
berfungsi sebagai daerah penyangga dari KPB
sebagaimana ditetapkan dalam rencana
pengembangan SKP.
(21 Pengembangan SKP sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan melalui kegiatan pengaturan,
pembinaan, mediasi, advokasi, fasilitasi, dan/ atau
pelayanan.
(3) Pengembangan SKP sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah.
(41 Dalam pengembangan SKP sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), Pemerintah Daerah dapat
melaksanakan pemeliharaan, rehabilitasi,
peningkatan, dan/ atau pembangunan prasarana dan
sarana SKP.
(s) Dalam hal prasarana dan sarana pengembangan SKP
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) memiliki nilai
komersial, Pemerintah Daerah dapat
Badan Usaha berdasarkan izin
dari pejabat yang berwenang sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) menugaskan kepala desa/lurah atau sebutan
lain pada pusat SKP sebagai penanggung jawab
pelaksanaan pengembangan SKP.
(71 Pengembangan SKP sebagaimana dimaksud pada
ayat (l) dapat dilaksanakan melalui pengembangan
SKP dari pengembangan SKP Transpolitan.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan SKP
Transpolitan sebagaimana dimaksud pada ayat (7)
diatur dengan Peraturan Menteri.
1. Penjelasan ayat (6) dan ayat (7) Pasal 113 diubah
sebagaimana tercantum dalam penjelasan.
1. Ketentuan . . .
SK No269128A
---
PIIESIDEN
_ 16_
1. Ketentuan ayat (1), ayat (4), dan ayat (5) Pasal 114 diubah
dan ketentuan ayat (6) Pasat 114 dihapus, sehingga
### Pasal 114 berbunyi sebagai berikut: