Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1957 tentang MENAMBAH PERATURAN PEMERINTAH NO. 15 TAHUN 1953 TENTANG PEMBERIAN ISTIRAHAT DALAM NEGERI

PP No. 38 Tahun 1957 berlaku

Pasal 1

Pasal 3 ayat (1) PERATURAN PEMERINTAH No. 15 tahun 1953 ditambah dengan sub g, yang berbunyi, "Ketua Konstituante, yang mengenai pegawai yang dipekerjakan pada Konstituante itu".

Pasal 2

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai tanggal 23 Nopember 1956.
Agar...

Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 September 1957 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd (SUKARNO) WAKIL PERDANA MENTERI I, ttd (HARDI) Diundangkan pada tanggal 21 September 1957 MENTERI KEHAKIMAN, ttd (G.A. MAENGKOM) LEMBARAN NEGARA NOMOR 92 TAHUN 1957