Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1958 tentang PENDAFTARAN PENYARINGAN DAN PENGAKUAN VETERAN PEJUANG KEMENTERIAN REPUBLIK INDONESIA

PP No. 38 Tahun 1958 berlaku

Pasal 1

Pendaftaran Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik INDONESIA dilakukan atas dasar sukarela.

Pasal 2.

(1) Pendaftaran Para calon Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik INDONESIA dilaksanakan oleh Kantor Urusan Veteran di daerah swatantra tingkat II.
(2) Pimpinan pendaftaran dipegang oleh Kepala Kantor Urusan Veteran dan dibantu oleh :
a. Seorang perwira Distrik Militer atau seorang perwira yang sederajat dengan itu;
b. Dua orang tokoh Veteran setempat atas usul Legiun Veteran Cabang;
c. Seorang bekas komandan kesatuan setempat atas usul Kepala Kantor Urusan Veteran.
(3) Di daerah swatantra tingkat II di mana Kantor Urusan Veteran belum terbentuk, pendaftaran dilakukan oleh perwira Distrik Militer atau seorang perwira yang sederajat dengan itu, dan dibantu oleh :
a. Dua orang tokoh Veteran setempat atas usul Legiun Veteran Cabang;
b. Dua orang bekas komandan kesatuan setempat atas usul perwira Distrik Militer.

Pasal 3.

Tugas dan kewajiban Urusan Pendaftaran seperti tersebut dalam pasal 2 adalah sebagai berikut :
a. Melakukan pendaftaran di wilayahnya terhadap semua warganegara Republik INDONESIA yang dalam masa mulai 17 Agustus 1945 sampai dengan 27 Desember 1949 telah ikut berjuang untuk mempertahankan Negara Republik INDONESIA di dalam kesatuan bersenjata resmi atau kelaskaran yang diakui oleh Pemerintah pada masa perjuangan itu;
b. Memberikan formulir-formulir kepada yang bersangkutan untuk diisi sebagaimana mestinya.
c. Meneliti kelengkapan keterangan-keterangan pengisian formulir- formulir dan surat-surat bukti sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam pasal 4,
d. Meneruskan keterangan-keterangan tersebut ayat b pasal ini kepada Panitya Penyaringan di daerah swatantra tingkat I termaksud dalam Bab II pasal 6 Peraturan ini.

Pasal 4

(1) Syarat-syarat pendaftaran untuk mendapatkan pengakuan sebagai Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik INDONESIA adalah sebagai berikut :
a. Bukti-bukti bahwa yang bersangkutan pernah ikut berjuang dalam kesatuan bersenjata resmi atau kelaskaran yang diakui oleh Pemerintah Pusat atau setempat pada masa perjuangan mulai 17 Agustus 1945 sampai dengan 27 Desember 1949.
b. Surat pengakuan/keterangan/persaksian dari bekas Komandannya/Wakil Komandan atau dua orang pejabat atasannya dalam kesatuan bersenjata, di dalam nama yang bersangkutan pernah tergabung.
(2) Bagi mereka yang masih dalam dinas aktif berlaku pula syarat-syarat pendaftaran seperti tersebut dalam ayat (1 ) pasal ini.

Pasal 6

(1) Pantiya Penyaringan oleh Panitya Penyaringan Urusan Veteran yang didirikan di Pusat di daerah-daerah swatantra tingkat I.
a. Koordinator Urusan Veteran sebagai Ketua merangkap Anggota.
b. Seorang perwira yang ditunjuk oleh Panglima T.T./Komandan Militer Tertinggi setempat sebagai Anggota,
c. Tiga orang tokoh Veteran setempat yang ditunjuk oleh Legiun Veteran Daerah, sebagai Anggota.
d. Seorang bekas komandan kesatuan setempat atas usul Koordinator Urusan Veteran sebagai Anggota.
e. Seorang Anggota Dewan Pemerintah Daerah Propinsi sebagai Anggota.
(2) Panitya Penyaringan Urusan Veteran Pusat diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN dan terdiri dari :
a. Sekretaris Jendral Kementerian Urusan Veteran sebagai Ketua merangkap Anggota.

b. Kepala Bagian Screening Kementerian Urusan Veteran sebagai Penulis merangkap Anggota.
c. Tiga orang wakil dari Kementerian Pertahanan sebagai Anggota.
d. Tiga orang wakil dari Legiun Veteran Pusat sebagai Anggota.

Pasal 7.

(1) Tugas dan kewajiban Panitya Penyaringan Urusan Veteran Daerah Swatantra tingkat I :
a. Melakukan penyaringan terhadap calon Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik INDONESIA yang bertempat tinggal di dalam lingkungan wilayahnya berdasarkan bukti-bukti dan pertimbangan yang diajukan oleh Urusan Pendaftaran di daerah bawahannya.
b. Memberikan pengakuan sementara kepada mereka yang telah dianggap benar surat-surat keterangan/bukti-buktinya.
c. Memberikan keputusan penolakan terhadap mereka yang tidak memenuhi syarat-syarat.
d. Menyusun berita-acara yang diparaf bersama oleh para Anggota Panitya dalam mengambil segala keputusan dan meneruskannya kepada Panitya Penyaringan Urusan Veteran Pusat.
e. Minta keterangan-keterangan dari fihak-fihak yang bersangkutan.
(2) .Tugas dan kewajiban Panitya Penyaringan Urusan Veteran Pusat:
a. meneliti pengakuan-pengakuan sementara yang telah ditakukan oleh Panitya Penyaringan Urusan Veteran Daerah Swatantra tingkat I;
b. mengajukan kepada Menteri Urusan Veteran usul-usul tentang pengesahan mengenai pengakuan Veteran Pejuang Kemerdekaan

dengan disertai pertimbangan-pertimbangan.
(3).
Keputusan-keputusan Panitya Penyaringan Urusan Veteran didasarkan sedapat mungkin atas suatu kebulatan pendapat.
Didalam hal-hal yang memaksa keputusan dapat diambil dengan cara pemungutan suara.

Pasal 17

PERATURAN PEMERINTAH ini berlaku pada hari diundangkan.

Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di : Jakarta

pada tanggal : 17 Juni 1958

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

(SOEKARNO).

MENTERI URUSAN VETERAN R.I.

ttd.

(CHAIRUL SALEH) MENTERI PERTAHANAN,

ttd.

(Ir. DJUANDA).

MENTERI DALAM NEGERI,

ttd.

(SANUSI HARDJADINATA).

Diumumkan di : Jakarta pada tanggal : 4 Juli 1958.
MENTERI KEHAKIMAN,

ttd.

(G.A. MAENGKOM)