Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1981 tentang PEMBENTUKAN KOTA ADMINISTRATIF LUBUK LINGGAU

PP No. 38 Tahun 1981 berlaku

Pasal 1

Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan :
a. Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);

depkumham.go.id

b. Wilayah Administratif adalah Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (4) UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
c. Wilayah Kecamatan Lubuk Linggau adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Selatan Nomor Pd/108/1969 tanggal 16 Mei 1969 tentang Pemecahan Keasistenan Kota Lubuk Linggau.

Pasal 2

Tujuan pembentukan Kota Administratif Lubuk Linggau adalah untuk meningkatkan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan secara berhasilguna dan berdaya-guna dan merupakan sarana bagi pembinaan wilayah serta merupakan unsur pendorong yang kuat bagi usaha peningkatan laju pembangunan.

Pasal 3

(1) Pemerintah Kota Administratif Lubuk Linggau bertanggungjawab kepada Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Rawas.
(2) Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Rawas tetap berkedudukan di Kota Administratif Lubuk Linggau.
(3) Dalam rangka memperlaju pengembangan wilayah Kota Administratif Lubuk Linggau, maka apabila dianggap perlu Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Selatan dapat menyelenggarakan pembinaan secara langsung terhadap Kota Administratif Lubuk Linggau.

Pasal 4

Pemerintah Kota Administratif Lubuk Linggau menyelenggarakan fungsifungsi sebagai berikut :
a. meningkatkan dan menyesuaikan penyelenggaraan pemerintahan dengan perkembangan kehidupan politik, ekonomi, sosial, dan budaya perkotaan;
b. membina dan mengarahkan pembangunan sesuai dengan perkembangan sosial ekonomi serta pisik perkotaan;
c. mendukung dan merangsang secara timbal balik perkembangan wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Selatan pada umumnya dan wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Rawas pada khususnya.

Pasal 5

(1) Wilayah Kota Administratif Lubuk Linggau meliputi sebagian Wilayah Kecamatan Lubuk Linggau, yang terdiri dari :
1. Kampung Pasar;
2. Kampung Talang Bandung Kanan;
3. Kampung Talang Bandung Kiri;
4. Kampung Talang Bandung Ujung;
5. Kampung Talang Muara Enim;
6. Kampung Sukajadi;
7. Kampung Lubuk Aman;
8. Kampung Lubuk Tanjung;
9. Kampung Sidorejo;
10. Kampung Lubuk Linggau Ulu;
11. Kampung Lubuk Linggau Ilir;

depkumham.go.id

12. Kampung Uak Surung;
13. Kampung Kayu Ara;
14. Kampung Watas;
15. Kampung Petanang;
16. Kampung Talang Jawa Kanan;
17. Kampung Talang Jawa Kiri I;
18. Kampung Talang Jawa Kiri II;
19. Kampung Mesat Jaya;
20. Kampung Batu Urip;
21. Kampung Megang;
22. Kampung Taba Jemekeh;
23. Kampung Taba Pingin;
(2) Sisa wilayah bekas Kecamatan Lubuk Linggau setelah dikurangi 23 (dua puluh tiga) Kampung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), terdiri dari :
1. Kampung Sumber Agung;
2. Kampung Batu Pape;
3. Kampung Durian Rampak;
4. Kampung Tanjung Raya; digabungkan ke dalam lingkungan Kecamatan BKL-Ulu yang berkedudukan di Kampung Terawas.

Pasal 6

Untuk terwujudnya tertib pemerintahan serta pembinaan wilayah, maka wilayah Kota Administratif Lubuk Unggau dibagi atas 2 (dua) Kecamatan yaitu :
a. Wilayah Kecamatan Lubuk Linggau Barat, terdiri dari :
1. Kampung Pasar;
2. Kampung Talang Bandung Kanan;
3. Kampung Talang Bandung Kiri;
4. Kampung Talang Bandung Ujung;
5. Kampung Talang Muara Enim;
6. Kampung Sukajadi;
7. Kampung Lubuk Aman;
8. Kampung Lubuk Tanjung;
9. Kampung Sidorejo;
10. Kampung Lubuk Linggau Ulu;
11. Kampung Lubuk Linggau Ilir;
12. Kampung Ulak Surung;
13. Kampung Kayu Ara;
14. Kampung Watas;
15. Kampung Petanang.
b. Wilayah Kecamatan Lubuk Linggau Timur, terdiri dari :
1. Kampung Talang Jawa Kanan;
2. Kampung Talang Jawa Kiri I;
3. Kampung Talang Jawa Kiri II;
4. Kampung Mosat Jaya;
5. Kampung Batu Urip;
6. Kampung Megang;
7. Kampung Taba Jamekeh;
8. Kampung Taba Pingin.

depkumham.go.id

Pasal 7

(1) Pusat Pemerintahan Kota Administratif Lubuk Linggau berkedudukan di Kota Lubuk Linggau.
(2) Pusat Pemerintahan Kecamatan Lubuk Linggau Barat berkedudukan di Kampung Pasar.
(3) Pusat Pemerintahan Kecamatan Lubuk Linggau Timur berkedudukan di Kampung Talang Jawa Kiri I.

Pasal 8

Perincian Struktur Organisasi Pemerintahan Kota Administratif Lubuk Linggau ditentukan lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri dengan memperhatikan kebutuhan dan kondisi serta situasi kota yang bersangkutan.

Pasal 9

(1) Struktur Organisasi Pemerintahan Wilayah Kecamatan Lubuk Linggau yang berlaku sebelum berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini tetap berlaku sampai dengan waktu berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur tentang Pola Pokok Struktur Organisasi Pemerintahan Wilayah Kota Administratif Lubuk Linggau.
(2) Segala Peraturan Daerah dan Keputusan-keputusan Pemerintahan Daerah yang berlaku bagi Pemerintahan Wilayah Kecamatan Lubuk Linggau sebelum berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini tetap berlaku bagi Pemerintah Wilayah Kota Administratif Lubuk Linggau.
(3) Masalah-masalah yang menyangkut bidang kepegawaian, keuangan, materiil dan lain-lain yang timbul sebagai akibat perubahan status wilayah sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH ini diselesaikan oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat I Musi Rawas atas nama Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Selatan.

Pasal 10

(1) Dengan berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, Pemerintah Wilayah Kecamatan Lubuk Linggau sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Selatan Nomor Pd/108/ 1969 tanggal 16 Mei 1969 dihapuskan.
(2) Hal-hal yang timbul dalam pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini, diselesaikan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Selatan atas nama Menteri Dalam Negeri.

Pasal 11

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

depkumham.go.id

Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Oktober 1981 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Oktober 1981 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd SUDHARMONO, SH.

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1981 NOMOR 55

depkumham.go.id