Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan:
a. Importir adalah Pengusaha yang dalam lingkungan usaha atau pekerjaannya mengimpor Barang Kena Pajak;
b. Indentor adalah orang atau badan yang dalam lingkungan usaha atau pekerjaannya menyuruh Importir mengimpor Barang Kena Pajak untuk dan atas kepentingannya;
c. Eksportir adalah Pengusaha yang dalam lingkungan usaha atau pekerjaannya mengekspor Barang;
d. Pabrikan adalah Pengusaha yang menghasilkan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c dan huruf m UNDANG-UNDANG Pajak Pertambahan Nilai 1984, termasuk pengusaha Real Estate dan Industrial Estate;
e. Penyalur Utama atau Agen Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a angka 4 UNDANG-UNDANG Pajak Pertambahan Nilai 1984 adalah orang atau badan yang dalam lingkungan usaha atau pekerjaannya, yang berdasarkan perjanjian dengan pabrikan atau Importir, mempunyai hak atau kuasa untuk memasarkan Barang Kena Pajak yang dihasilkan atau diimpor oleh Pabrikan atau Importir tersebut;
f. Pemegang Hak Paten atau Pemegang Hak Merek Dagang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a angka 5 UNDANG-UNDANG Pajak Pertambahan Nilai 1984 adalah orang atau badan yang memiliki suatu hak atas paten atau merek dagang dari Barang Kena Pajak;
g. Pemegang Hak Menggunakan Paten dan/atau Merek Dagang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a angka 5 UNDANG-UNDANG Pajak Pertambahan Nilai 1984 adalah orang atau badan yang berdasarkan suatu perjanjian dengan Pemegang Hak Paten dan/atau Merek Dagang diberi hak atau kuasa untuk menghasilkan dan/atau memasarkan Barang Kena Pajak dengan menggunakan paten atau merek dagang yang dimiliki oleh Pemegang Paten dan/atau Merek Dagang dari Barang Kena Pajak tersebut;
h. Pemborong atau Kontraktor adalah orang atau badan yang dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya melakukan pembangunan, pembuatan, perbaikan, atau pemugaran bangunan atau barang tidak bergerak lainnya, baik untuk kepentingan sendiri maupun atas suruhan pihak lain, dengan atau tanpa perjanjian tertulis. Dalam pengertian Pemborong atau Kontraktor termasuk Sub Kontraktor.
