(1) Penyidikan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan raya dilakukan oleh pejabat Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
(2) Pejabat Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya tidak melakukan penyidikan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan raya.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1985 tentang KEWENANGAN PENYIDIKAN TERHADAP PELANGGARAN LALU-LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN RAYA
Pasal 1
Pasal 2
(1) Pejabat Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya hanya melakukan penyidikan pelanggaran kelebihan muatan barang kendaraan bermotor angkutan barang di jembatan timbang.
(2) Pejabat Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya sebagaimana tersebut pada ayat (1) dalam melaksanakan penyidikan pelanggaran kelebihan muatan barang berada di bawah koordinasi dan pengawasan pejabat Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
Pasal 3
Pelaksanaan penyidikan oleh Pejabat Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya sebagaimana tersebut pada Pasal 2 dilakukan tanpa menggunakan lagi atribut, perlengkapan penyidikan jalan raya dan senjata api.
Pasal 4
Pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini diatur lebih lanjut secara bersama oleh Menteri Perhubungan dan Menteri Dalam Negeri.
Pasal 5
Dengan berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, ketentuan Pasal 110 ayat (1) angka ke 2 dan ke 3 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 28 Tahun 1951 khusus mengenai kata-kata
"Inspektur-inspektur lalu lintas" dan "pegawai-pegawai dari Inspeksi-inspeksi lalu lintas" dan semua ketentuan lain yang bertentangan dengan PERATURAN PEMERINTAH ini dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 6
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal 1 September 1985.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Agustus 1985
PRESDIEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Agustus 1985
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
ttd.
SUDHARMONO, S.H.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1985 NOMOR 54
