Terhitung mulai tanggal 1 Oktober 1985, dan tanggal 1 Januari 1986, kapal-kapal keruk dan suku cadangnya sebagaimana tercantum dalam lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini yang merupakan kekayaan Negara pada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dipisahkan dan ditetapkan untuk dijadikan tambahan modal Negara pada Perusahaan Umum (PERUM) Pengerukan.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1986 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PENGERUKAN
Pasal 1
Pasal 2
Nilai kekayaan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan penilaian yang dilakukan bersama oleh Departemen Perhubungan dan Departemen Keuangan.
Pasal 3
Semua hal yang timbul dari dan yang berhubungan dengan pelaksanaan pemisahan kekayaan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, diatur lebih lanjut oleh Menteri Perhubungan dan Menteri Keuangan sesuai dengan kewenangan masing- masing dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 4
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Agustus 1986
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Agustus 1986 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
SUDHARMONO, S.H.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1986 NOMOR 54
epkumham.go
