Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1992 tentang TENAGA KEPENDIDIKAN

PP No. 38 Tahun 1992 berlaku

Pasal 1

Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan:
1. Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri secara langsung dalam penyelenggaraan pendidikan.
2. Tenaga pendidik adalah tenaga kependidikan yang bertugas membimbing, mengajar, dan/atau melatih peserta didik.
3. Tenaga pembimbing adalah tenaga pendidik yang bertugas utama membimbing peserta didik.
4. Tenaga pengajar adalah tenaga pendidik yang bertugas utama mengajar peserta didik.
5. Tenaga pelatih adalah tenaga pendidik yang bertugas utama melatih peserta didik.
6. Satuan pendidikan adalah satuan pelaksana kegiatan belajar-mengajar yang dilaksanakan di jalur pendidikan sekolah atau di jalur pendidikan luar sekolah.

7. Penyelenggara satuan pendidikan adalah perorangan, Pemerintah atau badan sosial yang menyelenggarakan satuan pendidikan yang bersangkutan.
8. Lembaga pendidikan tenaga keguruan adalah satuan atau bagian dari satuan pendidikan tinggi yang khusus menyelenggarakan pendidikan bagi calon tenaga pendidik untuk pendidikan prasekolah, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
9. Menteri adalah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
10. Menteri lain adalah Menteri yang bertanggungjawab dalam menyelenggarakan pendidikan di luar lingkungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
11. Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen adalah Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen yang bertanggungjawab dalam penyelenggaraan satuan pendidikan.

BAB 11 JENIS TENAGA KEPENDIDIKAN

Pasal 2

Tenaga kependidikan terdapat di jalur pendidikan sekolah dan di jalur pendidikan luar sekolah.

Pasal 3

(1) Tenaga kependidikan terdiri atas tenaga pendidik, pengelola satuan pendidikan, penilik, pengawas, peneliti dan pengembang di bidang pendidikan, pustakawan, laboran, teknisi sumber belajar, dan menguji.
(2) Tenaga pendidik terdiri atas pembimbing, pengajar, dan pelatih.
(3) Pengelola satuan pendidikan terdiri atas kepala sekolah,

direktur, ketua, rektor, dan pimpinan satuan pendidikan luar sekolah.

Pasal 4

(1) Hirarki yang diberlakukan untuk tenaga pendidik di masing-masing satuan pendidikan didasarkan atas perbedaan wewenang dan tanggungjawab dalam kegiatan belajar-mengajar.
(2) Hirarki yang diberlakukan untuk tenaga kependidikan yang bukan tenaga pendidik didasarkan pada pengaturan wewenang dan tanggungjawab dalam bidang pekerjaan masing-masing.

Pasal 5

(1) Tenaga pendidik pada pendidikan prasekolah, jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah wajib memiliki kemampuan mengajar yang dinyatakan dengan ijazah yang diperoleh dari lembaga pendidikan tenaga keguruan.
(2) Penentuan kemampuan mengajar bagi jenis tenaga pendidik pada pendidikan prasekolah, jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang tidak dapat diperoleh dari lembaga pendidikan tenaga keguruan ditetapkan oleh Menteri, Menteri lain, atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen.
(3) Penentuan kemampuan mengajar tenaga pendidik pada jenjang pendidikan tinggi diatur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(4) Tenaga pendidik pada satuan pendidikan tertentu di jalur pendidikan sekolah wajib memiliki wewenang mengajar di satuan pendidikan yang bersangkutan yang diperoleh dari penyelenggara satuan pendidikan tersebut dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 6

Jenis dan tingkat pendidikan tenaga pendidik untuk mengajar di pendidikan prasekolah, jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 7

(1) Tenaga pendidik di jalur pendidikan luar sekolah dapat melaksanakan kegiatan pendidikan baik dengan maupun tanpa memiliki kemampuan mengajar yang diperoleh dari lembaga pcndidikan tenaga keguruan.
(2) Tenaga pendidik pada jalur pendidikan luar sekolah yang dituntut memiliki kemampuan mengajar yang diperoleh dari lembaga pendidikan tenaga keguruan ditetapkan oleh Menteri, Menteri lain, atau Pimpinan Lembaga Pemcrintah Non Departemen.

Pasal 8

Wewenang tenaga kependidikan yang bukan tenaga pendidik diatur olch Menteri, Menteri lain, alau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen.

Pasal 9

(1) Untuk dapat diangkat sebagai tenaga pendidik, calon tenaga pendidik yang bersangkutan selain memiliki kualifikasi sebagai tenaga pengajar harus pula memenuhi persyaratan berikut:

1. Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan tanda bukti dari yang berwenang, yang meliputi:

a. tidak menderita penyakit menahun (kronis) dan/atau yang menular;

b. tidak memiliki cacat tubuh yang dapat menghambat pelaksanaan tugas sebagai tenaga pendidik;

c. tidak menderita kelainan mental.

2. Berkepribadian, yang meliputi:

a. beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; dan

b. bcrkepribadian Pancasila.
(2) Untuk dapat diangkat sebagai tenaga pendidik bidang pendidikan agama, selain memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam ayat (1) harus beragama sesuai dengan agama yang diajarkan dan agama peserta didik yang bersangkutan.

Pasal 10

(1) Pengangkatan dan penempatan tenaga pendidik pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah dilakukan oleh

Menteri, Menteri lain, atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen dengan memperhatikan keseimbangan antara penempatan dan kebutuhan serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi pegawai negeri.
(2) Pengangkatan dan penempatan tenaga pendidik pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dilakukan oleh penyelenggara satuan pendidikan yang bersangkutan dengan memperhatikan persyaratan yang ditetapkan oleh penyelenggara dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Pemerintah dapat memberi bantuan kepada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dengan memperbantukan dan/atau mempekerjakan tenaga pendidik dan/atau membina tenaga pendidik.

Pasal 11

Calon tenaga pendidik di taman kanak-kanak dididik khusus sebagai calon guru kelas di lembaga pendidikan tenaga keguruan.

Pasal 12

(1) Calon tenaga pendidik di sekolah dasar dididik sebagai calon guru kelas di lembaga pendidikan tenaga keguruan.
(2) Calon tenaga pendidik di sekolah dasar bagi bidang pcndidikan agama dan bidang lain yang ditentukan oleh Menteri dididik sebagai calon guru mata pelajaran di lembaga pendidikan tenaga

keguruan.

Pasal 13

(1) Calon tenaga pendidik di sekolah lanjutan tingkat pertama dididik sebagai calon guru bidang studi di lembaga pendidikan tenaga keguruan.
(2) Untuk bidang-bidang pendidikan tertentu Menteri dapat mengadakan pengaturan khusus tentang syarat pengangkatan calon tenaga pendidik yang bukan lulusan lembaga pendidikan tenaga keguruan atas dasar kemampuan khusus yang dimilikinya.

Pasal 14

(1) Calon tenaga pendidik di bidang pendidikan agama pada sekolah dasar dan sekolah lanjutan tingkat pertama dididik sebagai calon guru mata pelajaran di lembaga pendidikan tenaga keguruan.
(2) Persyaratan pengangkatan calon tenaga pendidik di bidang pendidikan agama yang bukan lulusan lembaga pendidikan tenaga keguruan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Agama.

Pasal 15

(1) Calon tenaga pendidik pada satuan pendidikan menengah dididik sebagai calon guru mata pelajaran di lembaga pendidikan tenaga keguruan.
(2) Calon tenaga pendidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat pula memperoleh pendidikan dalam cabang ilmu

pengetahuan tertentu di perguruan tinggi lain dan memperoleh kemampuan keguruan di lembaga pendidikan tenaga keguruan.
(3) Untuk bidang-bidang pendidikan tertentu Menteri dapat mengadakan pengaturan khusus tentang syarat pengangkatan calon tenaga pendidik yang bukan lulusan lembaga pendidikan tenaga keguruan atas dasar kemampuan khusus yang dimiliki.

Pasal 16

(1) Calon tenaga pendidik di bidang pendidikan agama pada satuan pendidikan menengah dididik sebagai guru mata pelajaran di lembaga pendidikan tenaga keguruan.
(2) Persyaratan pengangkatan calon tenaga pendidik di bidang pendidikan agama yang bukan lulusan lembaga pendidikan tenaga keguruan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditctapkan oleh Menteri Agama.

Pasal 17

(1) Calon tenaga pendidik dalam bidang ilmu pengetahuan tertentu pada satuan pendidikan tinggi harus lulusan perguruan tinggi yang memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 30 Tahun 1990 tentang Pendidikan Tinggi beserta peraturan pelaksanaannya.
(2) Persyaratan yang harus dipenuhi untuk dapat menjadi tenaga pendidik pada masing-masing jenjang dan jenis pendidikan tinggi diatur oleh Menteri.
(3) Untuk bidang-bidang pendidikan tertentu Menteri dapat mengadakan pengaturan tersendiri tentang syarat pengangkatan

calon tenaga pendidik yang bukan lulusan perguruan tinggi atas dasar kemampuan khusus yang dimiliki.
(4) Persyaratan pcngangkatan calon tenaga pendidik di bidang pendidikan agama pada perguruan tinggi ditetapkan oleh Menteri Agama.

Pasal 18

(1) Calon tenaga pendidik untuk penyelenggaraan kursus pendidikan keagamaan dan pcndidikan umum dipersiapkan oleh ahli yang menyelenggarakan jenis kursus yang bersangkutan.
(2) Calon tenaga pendidik untuk penyelenggaraan kursus jabatan kerja dan kejuruan dipilih diantara para ahli dan dipersiapkan sebagai tenaga pendidik di lembaga pendidikan tenaga keguruan.
(3) Calon tenaga pendidik untuk penyelenggaraan kursus kedinasan yang diselenggarakan olch Pemerintah atau masyarakat dipersiapkan oleh satuan kerja yang bersangkutan.
(4) Calon tenaga pendidik untuk penyelenggaraan kelompok belajar diperoleh dari anggota masyarakat yang sekurang-kurangnya

telah menguasai materi program kelompok belajar yang bersangkutan.
(5) Persyaratan pengangkatan calon tenaga pendidik di bidang pcndidikan agama pada satuan pendidikan luar sekolah ditetapkan oleh Menterl Agama.
(6) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) ditetapkan oteh Menteri, Menteri lain, atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen.

Pasal 19

Untuk dapat diangkat sebagai tenaga kependidikan yang bukan tenaga pendidik, yang bersangkutan harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Menteri, Menteri lain, atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen.

Pasal 20

(1) Tenaga kependidikan yang akan ditugaskan untuk bekerja sebagai pengelola satuan pendidikan dan pengawas pada jenjang pendidikan dasar dan menengah dipilih dari kalangan guru.
(2) Tenaga kependidikan yang akan ditugaskan untuk bekerja sebagai pengelola satuan pendidikan dan penilik di jalur pendidikan luar sekolah dipilih dari kalangan tenaga pendidik.
(3) Calon tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dipersiapkan melalui pendidikan khusus.

Pasal 21

(1) Tenaga kependidikan yang akan ditugaskan untuk bekerja sebagai pustakawan, laboran, dan teknisi sumber belajar dipersiapkan melalui pendidikan khusus.
(2) Pelaksanaan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri, Menteri lain, atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen.

Pasal 22

(1) Pengangkatan dan penempatan tenaga kependidikan yang bukan tenaga pendidik pada satuan pendidikan yang disclenggarakan oleh Pemerintah dilakukan oleh Menteri, Menteri lain, atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen dengan memperhatikan keseimbangan antara penempatan dan kebutuhan serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi pegawai negeri.
(2) Pengangkatan dan penempatan tenaga kependidikan yang bukan tenaga pcndidik pada satuan pendidikan yang diselenggarakan olch masyarakat dilakukan oleh penyelenggara satuan

pendidikan yang bersangkutan dengan memperhatikan persyaratan yang ditetapkan oleh penyelenggara dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Pemerintah dapat memberi bantuan kepada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dengan memperbantukan dan/atau mempekerjakan tenaga kependidikan yang bukan tenaga pendidik dan/atau membina tenaga kependidikan yang bukan tenaga pendidik.

Pasal 23

(1) Penugasan tenaga kependidikan di satuan pendidikan yang di-selenggarakan olch Pemerintah atau masyarakat dilakukan oleh pimpinan satuan pendidikan yang bersangkutan atas dasar kemampuan tenaga kependidikan yang bersangkutan dan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(2) Penugasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dilakukan secara tertulis dengan menyatakan tugas yang menjadi tanggungjawab tenaga kependidikan yang bersangkutan.
(3) Tata cara penugasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Menteri, Menteri lain, atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen.

Pasal 24

(1) Pemindahan tenaga kependidikan yang berkedudukan sebagai pegawai negeri dari satu satuan pendidikan ke satuan pendidikan yang lain atas dasar permohonan tenaga kependidikan yang bersangkutan dilakukan oleh Menteri, Menteri lain, atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen dengan memperhatikan persetujuan pimpinan satuan pendidikan penerima dan satuan pendidikan asal.
(2) Pemindahan tenaga kcpendidikan yang berkedudukan sebagai pegawai negeri atas dasar kepentingan dinas dilakukan oleh Menteri, Menteri lain, atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen.
(3) Tata cara pemindahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Menteri, Menteri lain, atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen.

Pasal 25

(1) Pemindahan tenaga kependidikan yang tidak berkedudukan sebagai pegawai negeri dari satu satuan pendidikan ke satuan pendidikan lain diatur oleh penyelenggara satuan pendidikan yang bersangkutan.
(2) Tata cara pemindahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)

dilakukan secara tertulis oleh penyelenggara satuan pendidikan yang bersangkutan dan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 26

(1) Pemberhentian dengan hormat tenaga kependidikan atas dasar:

1. permohonan sendiri;

2. meninggal dunia; atau

3. mencapai batas usia pensiun, dilakukan oleh penyelenggara satuan pendidikan yang bersangkutan.
(2) Pemberhentian tidak dengan hormat tenaga kependidikan atas dasar:

1. hukuman jabatan; atau

2. akibat pidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dilakukan oleh penyelenggara satuan pendidikan yang bersangkutan.
(3) Tata cara pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh penyelenggara satuan pendidikan yang bersangkutan dan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 27

(1) Pembinaan karier tenaga kependidikan meliputi kenaikan pangkat dan jabatan berdasarkan prestasi kerja dan peningkatan disiplin.

(2) Pangkat dan jabatan tenaga kependidikan di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Pangkat dan jabatan tenaga kependidikan di satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah yang diselenggarakan oleh masyarakat ditentukan oleh penyelenggara satuan pendidikan yang bersangkutan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(4) Jabatan tenaga kependidikan pada jenjang pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(5) Pangkat tenaga kependidikan pada jenjang pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat ditentukan oleh penyelenggara satuan pendidikan yang bersangkutan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(6) Pangkat dan jabatan tenaga kependidikan di satuan pendidikan pada jalur pendidikan luar sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat ditentukan oleh penyelenggara satuan pendidikan yang bersangkutan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 28

Pembinaan disiplin tenaga kependidikan merupakan tanggungjawab pimpinan satuan pendidikan yang bersangkutan.

Pasal 29

Pengelola sistem pendidikan nasional bertanggungjawab atas kebijaksanaan nasional berkenaan dengan sistem pengembangan profesional tenaga kependidikan pada setiap cabang ilmu

pengetahuan.

Pasal 30

Pengelola satuan pendidikan bertanggungjawab atas pemberian kesempatan kepada tenaga kependidikan yang bekerja di satuan pendidikan yang bersangkutan untuk mengembangkan kemampuan profesional masing-masing.

Pasal 31

Tenaga kependidikan berkewajiban untuk berusaha mengembangkan kemampuan profesionalnya sesuai dengan perkembangan tuntutan ilmu pengetahuan dan teknologi serta pembangunan bangsa.

Pasal 32

Perguruan tinggi bertanggungjawab atas pelaksanaan program-program pendidikan yang dapat mengembangkan kemampuan profesional tenaga kependidikan dalam bidang ilmu pengetahuan yang merupakan ruang lingkup tugasnya.

Pasal 33

(1) Untuk kepentingan pembangunan nasional, Pemerintah dapat mewajibkan warga negara Republik INDONESIA yang memiliki kemampuan profesional dalam cabang ilmu pengetahuan tertentu bekerja sebagai tenaga pendidik untuk jangka waktu tertentu.
(2) Pengelola sistem pendidikan nasional bertanggungjawab atas penetapan kebijaksanaan umum berkenaan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

(3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) menjadi wewenang Menteri, Menteri lain, atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen.

Pasal 34

(1) Tenaga kependidikan yang bekerja pada satuan pendidikan memperoleh gaji dan tunjangan secara berkala.
(2) Tenaga kependidikan yang berkedudukan sebagai pegawai negeri berhak memperoleh gaji, tunjangan, dan/atau pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi pegawai negeri.
(3) Tenaga kependidikan yang bekerja pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat berhak memperoleh gaji dan tunjangan sesuai dengan perjanjian tertulis yang dibuat antara penyelenggara satuan pendidikan dengan tenaga kependidikan yang bersangkutan atau sesuai dengan peraturan yang berlaku di satuan pendidikan yang bersangkutan.

Pasal 35

(1) Tenaga kependidikan dapat bekerja di luar tugas pokoknya untuk memperoleh penghasilan tambahan sepanjang tidak mengganggu penyelenggaraan tugas pokok.
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri, Menteri lain, atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen.

Pasal 36

Tenaga kependidikan berhak memperoleh pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan pcraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 37

Pada taman kanak-kanak terdapat kedudukan tenaga kependidikan yang meliputi kepala taman kanak-kanak dan guru.

Pasal 38

(1) Pada taman kanak-kanak luar biasa terdapat kedudukan tenaga kependidikan yang meliputi kepala taman kanak-kanak, guru kelas, dan pelatih.
(2) Pada taman kanak-kanak luar biasa dapat juga diadakan pembimbing.

Pasal 39

(1) Pada sekolah dasar terdapat kedudukan tenaga kependidikan yang meliputi kepala sekolah, guru kelas, dan guru mata pclajaran.
(2) Pada sekolah dasar dapat juga diadakan guru inti, koordinator bidang studi, pembimbing, pustakawan, laboran, dan teknisi sumber belajar.

Pasal 40

(1) Pada sekolah dasar luar biasa terdapat kedudukan tenaga kependidikan yang meliputi kepala sekolah, guru kelas, guru mata pelajaran, dan pelatih.
(2) Pada sekolah dasar luar biasa dapat juga diadakan pembimbing, pustakawan, dan tenaga ahli lain.

Pasal 41

(1) Pada sekolah lanjutan tingkat pertama terdapat kedudukan tenaga kependidikan yang meliputi kepala sekolah dan wakil kepala sekolah, wali kelas, guru mata pelajaran, pembimbing, pustakawan, dan laboran.
(2) Pada sekolah lanjutan tingkat pertama dapat juga diadakan guru inti, koordinator bidang studi, dan teknisi sumber belajar.

Pasal 42

(1) Pada sekolah lanjutan tingkat pertama luar biasa terdapat kedudukan tenaga kependidikan yang meliputi kepala sekolah dan wakil kepala sekolah, guru mata pelajaran, pelatih, pembimbing, dan pustakawan.
(2) Pada sekolah lanjutan tingkat pertama luar biasa dapat juga diadakan teknisi sumber belajar dan tenaga ahli lain.

Pasal 43

(1) Pada sekolah menengah umum terdapat kedudukan tenaga kependidikan yang meliputi kepala sekolah dan wakil kepala

sekolah, wali kelas, guru mata pelajaran, guru praktek, pembimbing, pustakawan, dan laboran.
(2) Pada sekolah menengah umum dapat juga diadakan guru inti, koordinator bidang studi, dan teknisi sumber belajar.

Pasal 44

(1) Pada sekolah menengah kejuruan terdapat kedudukan tenaga kependidikan yang meliputi kepala sekolah dan wakil kepala sekolah, wali kelas, ketua jurusan, guru mata pelajaran, guru praktek, ketua rumpun, pembimbing, pustakawan, laboran, teknisi sumber belajar, dan kepala instalasi.
(2) Pada sekolah menengah kejuruan dapat juga diadakan guru inti dan kepala asrama.

Pasal 45

Pada sekolah menengah keagamaan terdapat kedudukan tenaga ke-pendidikan yang meliputi kepala sekolah dan wakil kepala sekolah, wali kelas, guru mata pelajaran, pembimbing, pustakawan, laboran, teknisi sumber belajar, dan kepala asrama.

Pasal 46

(1) Pada sekolah menengah kedinasan terdapat kedudukan tenaga kependidikan yang meliputi kepala sekolah dan wakil kepala sekolah, wali kelas, ketua jurusan, guru mata pelajaran, guru praktek, ketua rumpun, pembimbing, pustakawan, laboran, teknisi sumber belajar, dan kepala instalasi.
(2) Pada sekolah menengah kedinasan dapat juga diadakan guru inti dan kepala asrama.

Pasal 47

(1) Pada sekolah menengah luar biasa terdapat kedudukan tenaga kependidikan yang meliputi kepala sekolah dan wakil kepala sekolah, wali kelas, guru mata pelajaran, pelatih, pembimbing, pustakawan, dan tenaga ahli lain.
(2) Pada sekolah menengah luar biasa dapat juga diadakan teknisi sumber belajar.

Pasal 48

Penyelenggara satuan pendidikan dapat mengadakan pengawas, penilik, peneliti dan pengembang di bidang pendidikan.

Pasal 49

Satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan luar biasa pada lebih dari satu jenjang dapat dipimpin olch hanya I (satu) kepala sekolah.

Pasal 50

(1) Pada universitas/institut terdapat kedudukan tenaga kependidikan yang meliputi rektor dan pembantu rektor, dekan dan pembantu dekan, ketua jurusan/bagian dan sekretaris jurusan/bagian, ketua program studi, ketua lembaga pengabdian kepada masyarakat dan sekretaris lembaga pengabdian kepada masyarakat, kepala pusat penelitian, dosen biasa, dosen luar biasa, dan dosen tamu, peneliti dan pengembang di bidang pendidikan, pustakawan, laboran, dan teknisi.
(2) Pada universitas/institut dapat juga diadakan direktur pasca sarjana, ketua lembaga penelitian dan sekretaris lembaga penelitian, kepala bengkel, kepala kebun percobaan, kepala unit

pelaksana teknis lain, dan kepala asrama.

Pasal 51

(1) Pada sekolah tinggi terdapat kedudukan tenaga kependidikan yang meliputi ketua sekolah tinggi dan pembantu ketua sekolah tinggi, ketua jurusan dan sekretaris jurusan, ketua program studi, kepala pusat penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, kepala pusat komputer, kepala laboratorium/studio, kepala perpustakaan, dosen biasa, dosen luar biasa, dan dosen tamu, peneliti, dan pengembang di bidang pendidikan, pustakawan, laboran, dan teknisi.
(2) Pada sekolah tinggi dapat juga diadakan dosen pasca sarjana, kepala bengkcl, kepala kebun percobaan, kepala unit pelaksana teknis lain, dan kepala asrama.

Pasal 52

(1) Pada politeknik terdapat kedudukan tenaga kependidikan yang meliputi direktur dan pembantu direktur, ketua jurusan dan sekretaris jurusan, ketua program studi, ketua lembaga pengabdian kepada masyarakat, kepala laboratorium/studio, kepala perpustakaan, kepala bengkel, dosen biasa, dosen luar biasa, dan dosen tamu, pustakawan, laboran, dan teknisi.
(2) Pada politeknik dapat juga diadakan kepala pusat penelitian, kepala kebun percobaan, kepala unit pelaksana teknis lain, dan kepala asrama.

Pasal 53

(1) Pada akademi terdapat kedudukan tenaga kependidikan yang meliputi direktur dan pembantu direktur, ketua jurusan dan

sckretaris jurusan, ketua program studi, kepala pusat penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, kepala laboratorium/studio, kepala perpustakaan, dosen biasa, dosen luar biasa, dan dosen tamu, pustakawan, laboran, dan teknisi.
(2) Pada akademi dapat juga diadakan kepala bengkel, kepala kebun percobaan, kepala unit pelaksana teknis lain, dan kepala asrama.

Pasal 54

Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat
(2), Pasal 38 ayat (2), Pasal 39 ayat (2), Pasal 40 ayat (2), Pasal 41 ayat (2), Pasal 42 ayat (2), Pasal 43 ayat (2), Pasal 44 ayat (2), Pasal 46 ayat (2), Pasal 47 ayat (2), Pasal 48, Pasal 49, Pasal 50 ayat (2), Pasal 51 ayat (2), Pasal 52 ayat (2), dan Pasal 53 ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 55

(1) Pada balai pengembangan kegiatan belajar terdapat kedudukan Lembaga kependidikan yang meliputi kepala balai, peneliti dan pengembang di bidang pendidikan, pustakawan, laboran, dan teknisi sumber belajar.
(2) Pada sanggar kegiatan belajar terdapat kedudukan tenaga kependidikan yang meliputi kepala sanggar, pustakawan, dan teknisi sumber belajar.

Pasal 56

(1) Pada kelompok belajar terdapat kedudukan tenaga kependidikan yang disebut ketua kelompok.
(2) Pada kursus terdapat kedudukan tenaga kependidikan yang meliputi kepala kursus, guru, penguji, dan teknisi sumber

belajar.

Pasal 57

(1) Pada pusat yang menyelenggarakan peningkatan kemampuan kerja terdapat kedudukan tenaga kependidikan yang meliputi kepala pusat, pustakawan, laboran, kepala instalasi, dan kepala asrama.
(2) Pada balai yang menyelenggarakan peningkatan kemampuan kerja terdapat kedudukan tenaga kependidikan yang meliputi kepala balai, teknisi sumber belajar, pustakawan, laboran, peneliti dan pengembang di bidang pendidikan, dan kepala asrama.
(3) Pada taman bacaan masyarakat terdapat kedudukan tenaga kependidikan yang disebut pustakawan.

Pasal 58

Kedudukan tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 sampai dengan Pasal 57 ditetapkan berdasarkan karier dan prestasi kerja oleh penyelenggara satuan pendidikan tempat tenaga kependidikan melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 59

(1) Penghargaan diberikan kepada tenaga kependidikan pada satuan pendidikan baik di jalur pendidikan sekolah maupun di jalur pendidikan luar sekolah atas dasar prestasi kerja, pengabdian,

kesetiaan pada lembaga, berjasa terhadap negara, karya luar biasa atau tewas dalam melaksanakan tugas.
(2) Penghargaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan oleh Pemerintah dan/atau rmasyarakat berupa kenaikan pangkat, tanda jasa atau penghargaan lain.
(3) Bentuk penghargaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) meliputi piagam, bintang, lencana, uang atau bentuk lain.

Pasal 60

(1) Perlindungan hukum diberikan kepada tenaga kependidikan yang bekerja pada satuan pendidikan baik di jalur pendidikan sekolah maupun di jalur pendidikan luar sekolah.
(2) Perlindungan hukum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi:

1. rasa aman dalam melaksanakan baik tugas mengajar maupun tugas lain yang berhubungan dengan tugas mengajar;

2. perlindungan terhadap keadaan membahayakan yang dapat mengancam jiwa baik karena alam maupun perbuatan manusia;

3. perlindungan dari pemutusan hubungan kerja secara sepihak yang merugikan tenaga kependidikan;

4. penyelenggaraan usaha kesejahteraan sosial bagi tenaga kependidikan yang sesuai dengan tuntutan tugasnya.
(3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan olch Menteri.

Pasal 61

(1) Tenaga kependidikan dapat membentuk ikatan profesi sebagai wadah untuk meningkatkan dan/atau mengembangkan karier, kemampuan, kewenangan profesional, martabat, dan kesejahteraan tenaga kependidikan.
(2) Pembentukan ikatan profesi sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 62

(1) Untuk kepentingan pembangunan nasional, Menteri dapat meminta warga negara asing yang memiliki ilmu pengetahuan dan/atau keahlian tertentu yang langka dan sangat diperlukan bagi pembangunan nasional serta memiliki sikap mental dan pandangan hidup yang tidak bertentangan dengan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar 1945 untuk menjadi tenaga pendidik.
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menterl.

Pasal 63

Semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tenaga kependidikan dan peraturan pelaksanaannya yang ada pada saat diundangkannya PERATURAN PEMERINTAH ini masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini.

Pasal 64

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Juli 1992

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Juli 1992

MENTERI/SEKRETARIS NEGARA

ttd

MOERDIONO