Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1993 tentang PERUBAHAN PP 19-1985 TENTANG PENYESUAIAN PENSIUN POKOK BEKAS PIMPINAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT SEMENTARA DAN JANDA/DUDANYA

PP No. 38 Tahun 1993 berlaku

Pasal 1

Mengubah ketentuan Pasal 1 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 19 Tahun 1985 sehingga dibaca sebagai berikut :

"Pasal 1… "Pasal 1
(1) Terhitung mulai tanggal 1 April 1992 :
a. Dasar pensiun bagi bekas Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara, adalah gaji pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a PERATURAN PEMERINTAH Nomor 55 Tahun
1992. b. Dasar pensiun bagi bekas Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara, adalah gaji pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b PERATURAN PEMERINTAH Nomor 55 Tahun
1992. (2) Terhitung mulai tanggal 1 Januari 1993 :
a. Dasar pensiun bagi bekas Ketua Majelis Permusyawaratan Perwakilan Rakyat Sementara, adalah gaji pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a PERATURAN PEMERINTAH Nomor 19 Tahun 1993;
b. Dasar pensiun bagi Bekas Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara, adalah gaji pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b PERATURAN PEMERINTAH Nomor 19 Tahun
1993."

Pasal 2

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar…

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Juni 1993 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd.
SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Juni 1993 MENTERI SEKRETARIS NEGARA

ttd.
MOERDIONO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1993 NOMOR 55