Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Pengelola Kawasan Berikat INDONESIA yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 34 Tahun 1990 digabungkan ke dalam Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Kawasan Berikat Nusantara yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 23 Tahun 1986.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1994 tentang PENGGABUNGAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PENGELOLA KAWASAN BERIKAT INDONESIA KE DALAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT KAWASAN BERIKAT NUSANTARA
Pasal 1
Pasal 2
Pelaksanaan penggabungan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Pengelola Kawasan Berikat INDONESIA ke dalam Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Kawasan Berikat Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan oleh Menteri Keuangan.
Pasal 3
(1) Dengan penggabungan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Pengelola Kawasan Berikat INDONESIA ke dalam Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Kawasan Berikat Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, maka semua kekayaan, hak dan kewajiban serta pegawai Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Pengelola Kawasan Berikat INDONESIA dialihkan kepada Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Kawasan Berikat Nusantara.
(2) Besarnya...
(2) Besarnya nilai kekayaan Negara yang dijadikan penyertaan dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Kawasan Berikat Nusantara dalam Pasal 1 ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Pasal 4
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat dikuasakan dengan hak substitusi oleh Menteri Keuangan kepada Direktur Jenderal Pembinaan BUMN sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 24 Tahun 1972.
Pasal 5
Dengan digabungkannya Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Pengelola Kawasan Berikat INDONESIA ke dalam Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Kawasan Berikat Nusantara, maka PERATURAN PEMERINTAH Nomor 34 Tahun 1990 dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 6
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.
Pasal 7
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar...
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Desember 1994 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Desember 1994 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd.
MOERDIONO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1994 NOMOR 67
