Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1998 tentang PERUBAHAN PP 70-1992 TENTANG BANK UMUM SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PP 60-996

PP No. 38 Tahun 1998 berlaku

Pasal 2

(1) Modal disetor untuk mendirikan Bank Umum termasuk Bank Campuran ditetapkan sekurang-kurangnya sebesar Rp.
3.000.000.000.000,00 (tiga triliun rupiah).
(2) Bank Umum yang telah berdiri sebelum berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini wajib menyesuaikan modal disetornya secara bertahap sebagai berikut:

a. sekurang-kurangnya ...
a. sekurang-kurangnya menjadi Rp. 1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah) pada tanggal 31 Desember 1998;
b. sekurang-kurangnya menjadi Rp. 2.000.000.000.000,00 (dua triliun rupiah) pada tanggal 31 Desember 2000;
c. sekurang-kurangnya menjadi Rp. 3.000.000.000.000,00 (tiga triliun rupiah) pada tanggal 31 Desember 2003;
(3) Penyertaan pihak bank yang berkedudukan di luar negeri dalam pendirian Bank Campuran ditetapkan sebesar-besarnya 85% (delapan puluh lima perseratus) dari modal disetor.
(4) Dalam rangka penyehatan bank, bank yang berkedudukan di luar negeri dengan izin Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Bank INDONESIA dapat melakukan penyertaan modal ke dalam Bank Umum yang telah ada."

#### Pasal II
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar …

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Maret 1998 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd.
SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Maret 1998 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA

ttd.
MOERDIONO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1998 NOMOR 53