Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1999 tentang PENYERTAAN MODAL NEGARA RI UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DALAM RANGKA PENGEMBANGAN KOPERASI, USAHA KECIL, DAN MENENGAH

PP No. 38 Tahun 1999 berlaku

Pasal 1

Negara Republik INDONESIA melakukan penyertaan modal untuk pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) dalam rangka pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah dengan nama Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Permodalan Nasional Madani, yang selanjutnya dalam PERATURAN PEMERINTAH ini disebut PT Permodalan Nasional Madani.

Pasal 2

Maksud dan tujuan PT Permodalan Nasional Madani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah untuk menyelenggarakan :
a. jasa pembiayaan termasuk kredit program dan jasa manajemen untuk pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah; dan
b. kegiatan usaha lainnya guna menunjang pelaksanaan kegaitan huruf a di atas.

Pasal 3

(1) Penyertaan modal Negara ke dalam PT Permodalan Nasional Madani pada saat pendiriannya adalah merupakan kekayaan Negara yang dipisahkan yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1998/1999.
(2) Nilai penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) sebesar Rp 300.000.000.000,00 (tiga ratus miliar rupiah).
(3) Neraca pembukaan PT Permodalan Nasional Madani ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(4) Ketentuan lain-lain mengenai permodalan PT Permodalan Nasional Madani diatur dalam Anggaran Dasarnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 4

Pelaksanaan pendirian dan penyertaan modal Negara Republik INDONESIA ke dalam modal saham PT Permodalan Nasional Madani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 3, dilakukan menurut ketentuan UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 1995 dan peraturan pelaksanaannya, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 1998 dan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 50 Tahun 1998 serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.

Pasal 5

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini diatur oleh Menteri Keuangan.

Pasal 6

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 25 Mei 1999

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd.

BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Mei 1999 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA.

ttd.

PROF.DR.H. MULADI, S.H.

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 82.