Hak Keuangan/Administratif bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim
Anggota Mahkamah Konstitusi adalah sama dengan Hak
Keuangan/Administratif bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Anggota
pada Mahkamah Agung sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor
12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan
Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan
Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi
Negara.
HAK KEUANGAN/ADMINISTRATIF BAGI KETUA, WAKIL KETUA DAN HAKIM
Ditetapkan: 2006-01-01
Pasal 1
Pasal 2
Hak Keuangan/Administratif bagi mantan Ketua, Wakil Ketua dan
Hakim Anggota Mahkamah Konstltusl beserta Janda/Dudanya adalah
sama dengan Hak Keuangan/Administratif mantan Ketua, Wakil Ketua,
dan Hakim Anggota Mahkamah Agung sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980.
Pasal 3
Gaji pokok dan tunjangan jabatan bagi Ketua, Wakil Ketua dan Hakim
Anggota Mahkamah Konstitusi adalah sama dengan gaji pokok dan
tunjangan jabatan Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Anggota Mahkamah
Agung Republ1k Indonesia.
Pasal 4
(1) Mantan Ketua, Wakil Ketua dan mantan Hakim Anggota Mahkamah
Konstitusl beserta Janda/Dudanya berhak memperoleh pensiun
berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(2) Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
berdasarkan masa jabatan sampat mencapai batas persentasi
pensiun maksimum dengan mendahulukan dasar pensiun yang
tertinggi.
Pasal 5
Gaji pokok dan tunjangan Ketua, Wakil Ketua dan Hakim Anggota
Mahkamah Konstitusi yang mengucapkan sumpah/janji pada tanggal 16
Agustus 2003 diberikan sejak bulan September 2003.
Pasal 6
Pelaksanaan teknis Peraturan Pemerintah ini yang berkaitan dengan
---
tugas pokok dan fungsi Mahkamah Konstltusl yang menimbulkan beban
keuangan Negara ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Mahkamah
Konstitusi setelah mendapat persetujuan dart Menteri Keuangan.
Pasal 7
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya. memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Nopember 2006
INDONESIA.
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 14 Nopember 2006
,
ttd.
