Langsung ke konten

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 6 TAHUN 2006

PP No. 38 Tahun 2008 berlaku

Ditetapkan: 2008-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1.
Barang milik negara adalah semua barang yang dibeli
atau diperoleh atas beban APBN atau berasal dari
perolehan lainnya yang sah.
2.
Barang milik daerah adalah semua barang yang dibeli
atau diperoleh atas beban APBD atau berasal dari
perolehan lainnya yang sah.
3.
Pengelola barang adalah pejabat yang berwenang dan
bertanggung
jawab
menetapkan
kebijakan
dan
pedoman serta melakukan pengelolaan barang milik
negara/daerah.
4.
Pengguna
barang
adalah
pejabat
pemegang
kewenangan
penggunaan
barang
milik
negara/daerah.
4.a. Penilai adalah pihak yang melakukan penilaian
secara independen berdasarkan kompetensi yang
dimilikinya terdiri dari penilai internal dan penilai
eksternal.
5. Kuasa ...

5. Kuasa pengguna barang adalah kepala satuan kerja
atau pejabat yang ditunjuk oleh pengguna barang
untuk menggunakan barang yang berada dalam
penguasaannya dengan sebaik-baiknya.
6.
Perencanaan
kebutuhan
adalah
kegiatan
merumuskan
rincian
kebutuhan
barang
milik
negara/daerah untuk menghubungkan pengadaan
barang yang telah lalu dengan keadaan yang sedang
berjalan sebagai dasar dalam melakukan tindakan
yang akan datang.
7.
Penggunaan adalah kegiatan yang dilakukan oleh
pengguna
barang
dalam
mengelola
dan
menatausahakan barang milik negara/daerah yang
sesuai dengan tugas pokok dan fungsi instansi yang
bersangkutan.
8.
Pemanfaatan adalah pendayagunaan barang milik
negara/daerah
yang
tidak
dipergunakan
sesuai
dengan
tugas
pokok
dan
fungsi
kementerian/lembaga/satuan
kerja
perangkat
daerah, dalam bentuk sewa, pinjam pakai, kerjasama
pemanfaatan, dan bangun serah guna/bangun guna
serah dengan tidak mengubah status kepemilikan.
9.
Sewa
adalah
pemanfaatan
barang
milik
negara/daerah oleh pihak lain dalam jangka waktu
tertentu dan menerima imbalan uang tunai.
10. Pinjam pakai adalah penyerahan penggunaan barang
antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah
dan antar pemerintah daerah dalam jangka waktu
tertentu tanpa menerima imbalan dan setelah jangka
waktu tersebut berakhir diserahkan kembali kepada
pengelola barang.
11. Kerjasama
pemanfaatan
adalah
pendayagunaan
barang milik negara/daerah oleh pihak lain dalam
jangka waktu tertentu dalam rangka peningkatan
penerimaan negara bukan pajak/pendapatan daerah
dan sumber pembiayaan lainnya.
12. Bangun guna serah adalah pemanfaatan barang milik
negara/daerah berupa tanah oleh pihak lain dengan
cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut
fasilitasnya, kemudian didayagunakan oleh pihak lain
tersebut dalam jangka waktu tertentu yang telah
disepakati, untuk selanjutnya diserahkan kembali
tanah beserta bangunan dan/atau sarana berikut
fasilitasnya setelah berakhirnya jangka waktu.
13. Bangun ...

13. Bangun serah guna adalah pemanfaatan barang milik
negara/daerah berupa tanah oleh pihak lain dengan
cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut
fasilitasnya, dan setelah selesai pembangunannya
diserahkan untuk didayagunakan oleh pihak lain
tersebut
dalam
jangka
waktu
tertentu
yang
disepakati.
14. Penghapusan adalah tindakan menghapus barang
milik negara/daerah dari daftar barang dengan
menerbitkan surat keputusan dari pejabat yang
berwenang untuk membebaskan pengguna dan/atau
kuasa pengguna barang dan/atau pengelola barang
dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas
barang yang berada dalam penguasaannya.
15. Pemindahtanganan adalah pengalihan kepemilikan
barang milik negara/daerah sebagai tindak lanjut
dari penghapusan dengan cara dijual, dipertukarkan,
dihibahkan
atau
disertakan
sebagai
modal
pemerintah.
16. Penjualan adalah pengalihan kepemilikan barang
milik negara/daerah kepada pihak lain dengan
menerima penggantian dalam bentuk uang.
17. Tukar-menukar
adalah
pengalihan
kepemilikan
barang milik negara/daerah yang dilakukan antara
pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, antar
pemerintah
daerah,
atau
antara
pemerintah
pusat/pemerintah daerah dengan pihak lain, dengan
menerima
penggantian
dalam
bentuk
barang,
sekurang-kurangnya dengan nilai seimbang.
18. Hibah adalah pengalihan kepemilikan barang dari
pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, dari
pemerintah daerah kepada pemerintah pusat, antar
pemerintah daerah, atau dari pemerintah pusat/
pemerintah
daerah
kepada
pihak
lain,
tanpa
memperoleh penggantian.
19. Penyertaan modal pemerintah pusat/daerah adalah
pengalihan kepemilikan barang milik negara/daerah
yang
semula
merupakan
kekayaan
yang
tidak
dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk
diperhitungkan sebagai modal/saham negara atau
daerah pada badan usaha milik negara, badan usaha
milik daerah, atau badan hukum lainnya yang
dimiliki negara.
20. Penatausahaan ...

20. Penatausahaan adalah rangkaian kegiatan yang
meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan
barang milik negara/daerah sesuai dengan ketentuan
yang berlaku.
21. Inventarisasi adalah kegiatan untuk melakukan
pendataan,
pencatatan,
dan
pelaporan
hasil
pendataan barang milik negara/daerah.
22. Penilaian adalah proses kegiatan yang dilakukan oleh
penilai untuk memberikan suatu opini nilai atas
suatu obyek penilaian pada saat tertentu dalam
rangka pengelolaan barang milik negara/ daerah.
23. Daftar barang pengguna, yang selanjutnya disingkat
dengan DBP, adalah daftar yang memuat data barang
yang
digunakan
oleh
masing-masing
pengguna
barang.
24. Daftar barang kuasa pengguna, yang selanjutnya
disingkat dengan DBKP, adalah daftar yang memuat
data barang yang dimiliki oleh masing-masing kuasa
pengguna barang.
25. Kementerian negara/lembaga adalah kementerian
negara/lembaga
pemerintah
non
kementerian
negara/lembaga negara.
26. Menteri/pimpinan lembaga adalah pejabat yang
bertanggung
jawab
atas
penggunaan
barang
kementerian negara/lembaga yang bersangkutan.
27. Pihak lain adalah pihak-pihak selain kementerian
negara/lembaga dan satuan kerja perangkat daerah.

2. Ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf c diubah sehingga Pasal 2
berbunyi sebagai berikut:

Pasal 2

(1)
Barang milik negara/daerah meliputi:
a. barang yang dibeli atau diperoleh atas beban
APBN/D; atau
b. barang yang berasal dari perolehan lainnya yang
sah.
(2)
Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
meliputi:
a. barang yang diperoleh dari hibah/sumbangan
atau yang sejenis;
b. barang ...

b. barang yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari
perjanjian/kontrak;
c. barang yang diperoleh sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan; atau
d. barang
yang
diperoleh
berdasarkan
putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap.

3. Ketentuan Pasal 26 ditambahkan 2 (dua) ayat yakni ayat
(3) dan ayat (4) sehingga Pasal 26 berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 26

(1) Kerjasama pemanfaatan atas barang milik negara/
daerah
dilaksanakan
dengan
ketentuan
sebagai
berikut:
a.
tidak tersedia atau tidak cukup tersedia dana
dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/
Daerah
untuk
memenuhi
biaya
operasional/
pemeliharaan/perbaikan
yang
diperlukan
terhadap barang milik negara/daerah dimaksud;
b. mitra kerjasama pemanfaatan ditetapkan melalui
tender
dengan
mengikutsertakan
sekurang-
kurangnya lima peserta/peminat, kecuali untuk
barang milik negara/daerah yang bersifat khusus
dapat dilakukan penunjukan langsung;
c.
mitra kerjasama pemanfaatan harus membayar
kontribusi tetap ke rekening kas umum negara/
daerah
setiap
tahun
selama
jangka
waktu
pengoperasian
yang
telah
ditetapkan
dan
pembagian
keuntungan
hasil
kerjasama
pemanfaatan;
d. besaran
pembayaran
kontribusi
tetap
dan
pembagian
keuntungan
hasil
kerjasama
pemanfaatan ditetapkan dari hasil perhitungan
tim yang dibentuk oleh pejabat yang berwenang;
e.
besaran
pembayaran
kontribusi
tetap
dan
pembagian
keuntungan
hasil
kerjasama
pemanfaatan
harus
mendapat
persetujuan
pengelola barang;
f.
selama
jangka
waktu
pengoperasian,
mitra
kerjasama pemanfaatan dilarang menjaminkan
atau menggadaikan barang milik negara/daerah
yang menjadi obyek kerjasama pemanfaatan;
g. jangka waktu ...

g.
jangka waktu kerjasama pemanfaatan paling lama
(tiga
puluh)
tahun
sejak
perjanjian
ditandatangani dan dapat diperpanjang.
(2) Semua biaya yang berkenaan dengan persiapan dan
pelaksanaan kerjasama pemanfaatan tidak dapat
dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara/Daerah.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
g tidak berlaku dalam hal kerjasama pemanfaatan atas
barang
milik
negara/daerah
dilakukan
untuk
penyediaan infrastruktur tersebut di bawah ini :
a.
infrastruktur
transportasi
meliputi
pelabuhan
laut, sungai atau danau, bandar udara, jaringan
rel dan stasiun kereta api;
b. infrastruktur jalan meliputi jalan tol dan jembatan
tol;
c.
infrastruktur sumber daya air meliputi saluran
pembawa air baku dan waduk/bendungan;
d. infrastruktur
air
minum
meliputi
bangunan
pengambilan air baku, jaringan transmisi, jaringan
distribusi, dan instalasi pengolahan air minum;
e.
infrastruktur
air
limbah
meliputi
instalasi
pengolah air limbah, jaringan pengumpul dan
jaringan utama, dan sarana persampahan yang
meliputi pengangkut dan tempat pembuangan;
f.
infrastruktur telekomunikasi meliputi jaringan
telekomunikasi;
g.
infrastruktur
ketenagalistrikan
meliputi
pembangkit, transmisi, atau distribusi tenaga
listrik; atau
h. infrastruktur minyak dan gas bumi meliputi
pengolahan,
penyimpanan,
pengangkutan,
transmisi, dan distribusi minyak dan gas bumi.
(4) Jangka waktu kerjasama pemanfaatan barang milik
negara/daerah
untuk
penyediaan
infrastruktur
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 50
(lima puluh) tahun sejak perjanjian ditandatangani.

4. Ketentuan Pasal 39 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) diubah
serta ditambahkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (5) dan ayat (6),
sehingga Pasal 39 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 39 ...

Pasal 39

(1) Penilaian barang milik negara berupa tanah dan/atau
bangunan
dalam
rangka
pemanfaatan
atau
pemindahtanganan dilakukan oleh penilai internal
yang ditetapkan oleh pengelola barang, dan dapat
melibatkan penilai eksternal yang ditetapkan oleh
pengelola barang.
(2) Penilaian barang milik daerah berupa tanah dan/atau
bangunan
dalam
rangka
pemanfaatan
atau
pemindahtanganan dilakukan oleh penilai internal
yang ditetapkan oleh gubernur/bupati/walikota, dan
dapat melibatkan penilai eksternal yang ditetapkan
oleh gubernur/bupati/walikota.
(3) Penilaian barang milik negara/daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan
untuk mendapatkan nilai wajar, dengan estimasi
terendah menggunakan NJOP.
(4) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) bagi penjualan barang milik negara
berupa tanah yang diperlukan untuk pembangunan
rumah susun sederhana.
(5) Nilai jual barang milik negara sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) ditetapkan oleh Menteri Keuangan
berdasarkan perhitungan yang ditetapkan oleh Menteri
Pekerjaan Umum.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian Barang
Milik
Negara
diatur
dengan
Peraturan
Menteri
Keuangan.

5. Ketentuan dalam Pasal 44 ayat (1) huruf a diubah,
sehingga Pasal 44 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 44

(1)
Penghapusan barang milik negara/daerah dengan
tindak lanjut pemusnahan dilakukan apabila barang
milik negara/daerah dimaksud:
a.
tidak
dapat

digunakan,

tidak

dapat
dimanfaatkan,

dan/atau
tidak
dapat
dipindahtangankan; atau
b. alasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2) Pemusnahan ...

(2)
Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan oleh:
a.
pengguna barang setelah mendapat persetujuan
pengelola barang untuk barang milik negara;
atau
b. pengguna barang dengan surat keputusan dari
pengelola barang setelah mendapat persetujuan
gubernur/bupati/walikota untuk barang milik
daerah.
(3)
Pelaksanaan pemusnahan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dituangkan dalam berita acara dan
dilaporkan kepada pengelola barang.
6. Ketentuan Pasal 46 substansi tetap dan penjelasan Pasal
46 ayat (3) huruf e diubah sehingga rumusan penjelasan
Pasal 46 adalah sebagaimana tercantum dalam Penjelasan
Pasal Demi Pasal Angka 6 Peraturan Pemerintah ini.
7. Ketentuan Pasal 51 ayat (3) diubah sehingga Pasal 51
berbunyi sebagai berikut:

Pasal 46

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Huruf a
− Tidak sesuai dengan tata ruang wilayah artinya
pada lokasi tanah dan/atau bangunan milik
negara/daerah
dimaksud
terjadi
perubahan
peruntukan dan/atau fungsi kawasan wilayah,
misalnya dari peruntukan wilayah perkantoran
menjadi wilayah perdagangan.

  • Tidak ...

− Tidak sesuai dengan penataan kota artinya atas
tanah dan/atau bangunan milik negara/daerah
dimaksud perlu dilakukan penyesuaian, yang
berakibat pada perubahan luas tanah dan/atau
bangunan tersebut.

Huruf b
Yang dihapuskan adalah bangunan yang berdiri
di atas tanah tersebut untuk dirobohkan yang
selanjutnya didirikan bangunan baru di atas
tanah yang sama (rekonstruksi) sesuai dengan
alokasi anggaran yang telah disediakan dalam
dokumen penganggaran.

Huruf c
Yang
dimaksud
dengan
“tanah
dan/atau
bangunan diperuntukkan bagi pegawai negeri”
adalah:

tanah dan/atau bangunan, yang merupakan
kategori rumah negara golongan III;

tanah yang merupakan tanah kavling yang
menurut perencanaan awal pengadaannya
untuk pembangunan perumahan pegawai
negeri.

Huruf d
Yang dimaksud dengan “kepentingan umum”
adalah kegiatan yang menyangkut kepentingan
bangsa dan negara, masyarakat luas, rakyat
banyak/bersama,
dan/atau
kepentingan
pembangunan.
Kategori bidang-bidang kegiatan yang termasuk
untuk kepentingan umum antara lain sebagai
berikut:

jalan umum, jalan tol, rel kereta api, saluran
air minum/air bersih dan/atau saluran
pembuangan air;

waduk, bendungan, dan bangunan pengairan
lainnya termasuk saluran irigasi;

rumah
sakit
umum
dan
pusat-pusat
kesehatan masyarakat;

pelabuhan, bandar udara, stasiun kereta api
atau terminal;
- peribadatan ...


peribadatan;

pendidikan atau sekolah;

pasar umum;

fasilitas pemakaman umum;

fasilitas keselamatan umum seperti antara
lain tanggul penanggulangan bahaya banjir,
lahar, dan lain-lain bencana;

pos dan telekomunikasi;

sarana olahraga;

stasiun penyiaran radio, televisi beserta
sarana
pendukungnya
untuk
lembaga
penyiaran publik;

kantor
pemerintah,
pemerintah
daerah,
perwakilan
negara
asing,
Perserikatan
Bangsa-Bangsa, dan lembaga internasional di
bawah
naungan
Perserikatan
Bangsa-
Bangsa;

fasilitas Tentara Nasional Indonesia dan
Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai
dengan tugas pokok dan fungsinya;

rumah susun sederhana;

tempat pembuangan sampah;

cagar alam dan cagar budaya;

pertamanan;

panti sosial;

pembangkit, transmisi, dan distribusi tenaga
listrik.

Huruf e
Barang milik negara/daerah yang ditetapkan
sebagai
pelaksanaan
peraturan
perundang-
undangan karena adanya keputusan pengadilan
atau penyitaan, dapat dipindahtangankan tanpa
memerlukan persetujuan DPR/DPRD.”

Angka 7

Pasal 51

(1) Penjualan barang milik negara/daerah dilaksanakan
dengan pertimbangan:
a. untuk optimalisasi barang milik negara yang
berlebih atau idle;
b. secara ekonomis lebih menguntungkan bagi negara
apabila dijual;
c. sebagai
pelaksanaan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
(2) Penjualan barang milik negara/daerah dilakukan
secara lelang, kecuali dalam hal-hal tertentu.
(3) Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
meliputi:
a. barang milik negara/daerah yang bersifat khusus;
dan
b. barang
milik
negara/daerah
lainnya
yang
ditetapkan lebih lanjut oleh pengelola barang.

Pasal II

Peraturan
Pemerintah
ini
mulai
berlaku
pada
tanggal
diundangkan.
Agar ...

Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan
Pemerintah
ini
dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 Mei 2008

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 19 Mei 2008

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd

ANDI MATTALATTA

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 78

Salinan sesuai dengan aslinya
DEPUTI MENTERI SEKRETARIS NEGARA
BIDANG PERUNDANG-UNDANGAN,

MUHAMMAD SAPTA MURTI

PENJELASAN
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 38 TAHUN 2008
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 6 TAHUN 2006
TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH

I. UMUM

a.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang
Milik Negara/Daerah mengatur mengenai pengelolaan barang milik
negara yang meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran,
pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan,
penilaian,
penghapusan,
pemindahtanganan,
penatausahaan,
pembinaan, pengawasan, dan pengendalian.
Pemanfaatan barang milik negara dalam bentuk Kerjasama Pemanfaatan
yang diatur dalam Peraturan Pemerintah tersebut ternyata belum
berjalan sebagaimana mestinya. Upaya Pemerintah untuk menarik minat
mitra
atau
investor
Kerjasama
Pemanfaatan
dalam
melakukan
pembangunan infrastruktur masih menemui hambatan.
Hambatan tersebut merupakan akibat dari kemudahan atau fasilitas
investasi yang ditawarkan oleh negara-negara tetangga yang mampu
memberikan jangka waktu investasi yang relatif lebih lama dibandingkan
dengan yang diberikan oleh Negara Republik Indonesia. Untuk itu,
dalam
rangka
meningkatkan
perekonomian
dan
kesejahteraan
masyarakat serta untuk meningkatkan daya saing Indonesia dalam
perdagangan global, jangka waktu untuk pemanfaatan barang milik
negara dalam bentuk Kerjasama Pemanfaatan (KSP) perlu disesuaikan.
Dengan pertimbangan Kerjasama Pemanfaatan tidak terjadi pengalihan
hak atas barang milik Negara, maka penyesuaian jangka waktu
dimaksud dapat dilakukan sedemikian rupa sehingga relatif lebih lama
dibandingkan dengan Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak
Pakai atas Tanah Negara.
b. Penilaian barang milik negara/daerah diperlukan dalam rangka
mendapatkan nilai wajar atau nilai pasar sesuai dengan ketentuan yang
berlaku. Nilai wajar atau nilai pasar atas barang milik negara/daerah
yang diperoleh dari penilaian ini merupakan unsur penting dalam
rangka
penyusunan
neraca
pemerintah,
pemanfaatan
dan
pemindahtanganan barang milik negara/daerah.

II. PASAL ...

II. PASAL DEMI PASAL

Pasal I
Angka 1