Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Pusat ...
---
PRESIDEN
### REPUBLIK INDONESIA
1. Pu~at Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan yang
selanjutnya disingkat dengan PPATK adalah lembaga
independen yang dibentuk dalam rangka mencegah dan
memberantas tindak pidana pencucian uang.
1. Kepala PPATKyang selanjutnya disebut Kepala adalah
penanggung jawab yang memimpin dan mengendalikan
pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang PPATK.
1. Wakil Kepala PPATK yang selanjutnya disebut Wakil
adalah pejabat yang diangkat untuk membantu dan
bertanggungjawab kepada Kepala PPATK.
1. Pelindungan Hukum adalah pemberian layanan atau
jasa di bidang hukum.
1. Pelindungan Keamanan adalah pemberian layanan atau
jasa oleh PPATK dan/atau pihak yang berwenang kepada
Kepala dan/atau Wakil, beserta suami/istri, dan anak
dari ancam~ atau tekanan fisik maupun mental pada
hari kerja dan di luar hari kerja.
Bagian Kesatu
Umum
\
