Langsung ke konten

PENGHASILAN,FASILITAS, PENGHARGAAN,DAN HAK-HAK LAIN BAGI

PP No. 38 Tahun 2013 berlaku

Ditetapkan: 2013-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Pusat ...

---

PRESIDEN

### REPUBLIK INDONESIA

1. Pu~at Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan yang
selanjutnya disingkat dengan PPATK adalah lembaga
independen yang dibentuk dalam rangka mencegah dan
memberantas tindak pidana pencucian uang.
1. Kepala PPATKyang selanjutnya disebut Kepala adalah
penanggung jawab yang memimpin dan mengendalikan
pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang PPATK.
1. Wakil Kepala PPATK yang selanjutnya disebut Wakil
adalah pejabat yang diangkat untuk membantu dan
bertanggungjawab kepada Kepala PPATK.
1. Pelindungan Hukum adalah pemberian layanan atau
jasa di bidang hukum.
1. Pelindungan Keamanan adalah pemberian layanan atau
jasa oleh PPATK dan/atau pihak yang berwenang kepada
Kepala dan/atau Wakil, beserta suami/istri, dan anak
dari ancam~ atau tekanan fisik maupun mental pada
hari kerja dan di luar hari kerja.

Bagian Kesatu
Umum
\

Pasal 2

Kepala dan Wakil berhak atas:
- penghasilan;
- fasilitas;
- penghargaan; dan
- hak-hak lain.

Pasal 3

Penghasilan dan penghargaan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2 huruf a dan huruf c diberikan dalam bentuk uang.

### Pasal 4 ...

---

PRESIDEN

### REPUBLIK INDONESIA

Pasal 4

Hak-hak lain sebagaimana dirnaksud dalarn Pasal 2 huruf d
diberikan dalam bentuk Pelindungan Hukum, Pelindungan
Keamanan, dan keprotokolan.

Pasal 5

Penghasilan, fasilitas, penghargaan, dan hak-hak lain
sebagaimana dirnaksud dalam Pasal 2 diberikan terhitung
mulai tanggal yang bersangkutan mengucapkan sumpah atau
janji di hadapan Presiden.

Bagian Kedua
Penghasilan

Pasal 6

(1) Kepala dan Wakil diberikan penghasilan setiap bulan.

(2) Penghasilan sebagaimana diroaksud pada ayat (1)

meliputi:
- gaji pokok; dan
- tunjangan jabatan.

(3) Besarnya gaji pokok sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) huruf a sebagai berikut: \
- Kepala sebesar Rp23.000.000,00 (dua puluh tiga
juta rupiah);
- Wakil sebesar Rp21.500.000,00 (dua puluh satu
juta lima ratus ribu rupiah).

(4) Besamya tunjangan jabatan sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) huruf b sebagai berikut:
- Kepala sebesar RplS.000.000,00 (lima belas juta
rupiah);
- Wakil sebesar Rpl2.000.000,00 (dua belas juta
rupiah).

Bagian ...

---

PRESIDEN

### REPUBLIK INDONESIA

Bagian Ketiga
Fasilitas

Pasal 7

(1) Kepala dan Wakil diberikan fasilitas setiap bulan berupa

fasilitas rumah dinas masing-masing sebesar
Rp6.500.000,00 (enam juta lima ratus ribu rupiah).

(2) Fasilitas rumah dinas sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) diberikan dalam bentuk uang.

(3) Kepala dan Wakil memperoleh fasilitas atas kendaraan

dinas dan perjalanan dinas yang disetarakan dengan
pejabat setingkat eselon I.

Bagian Keempat
Penghargaan

Pasal 8

( 1) Kepala dan Wakil diberikan penghargaan berupa uang
kehormatan setelah berhenti dari jabatannya karena:
- meninggal dunia; atau \
- berakhir masa jabatannya dan tidak diangkat
kembali.

(2) Penghargaan berupa uang kehormatan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), diberikan juga kepada Kepala
atau Wakil yang diberhentikan dan diangkat oleh
Presiden untuk rnenduduki jabatan lain.

(3) Uang kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dan ayat (2) diberikan sebesar 6 (enarn) ka1i dari
penghasilan setiap bulan sebagaimana dimaksud dalarn

### Pasal 6 ayat (2).

### Pasal 9 ...

---

PRESIDEN

### REPUBLIK INDONESIA

Pasal 9

Dalam hal Kepala atau Wakil berhenti karcna mcngundurkan
diri atau dibcrhentikan berdasarkan ketentuan Pasal 57
ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang
Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian
Uang, yang bersangkutan tidak diberikan uang kehonnatan.

Bagian Kellina
Hak-Hak Lain

Pasal 10

Kepala dan Wakil diberikan hak-hak lain sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 huruf d berupa:
- Pelindungan Hukum;
- Pelindungan Keamanan; dan
- hak keprotokolan.

Pasal 11

(1) Pelindungan Hukum diberikan kepada Kepala dan/atau

Wakil yang menghadapi masalah hukum dalam rangka
pelaksanaan tugas dan wewenang atau perintah
kedinasan.

(2) Pelindungan Hukum diberikan dan/ a tau

dikoordinasikan oleh unit kerja yang membidangi hukum
di lingkungan PPATK.

(3) Pelindungan Hukum diberikan dalarn bentuk:

- konsultasi hukum;
- pendampingan pada setiap tingkat pemeriksaan;
dan/atau
- beracara di persidangan.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pelindungan Hukum

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Kepala.

Pasal 12

(1) Kepala dan Wakil memperoleh Pelindungan Keamanan

terkait dengan pelaksanaan tugas dan kewenangannya.

(2) Pelindungan . . .

---

PRESIDEN

### REPUBLIK INDONESIA

(2) Pelindungan Keamanan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) diberikan selama menjabat sebagai Kepala dan
Walcil.

(3) Pelindungan Keamanan diberikan dalam bentuk:

- tindakan pengawalan termasuk terhadap
suami/istri clan anak; dan/atau
- perlengkapan keamanan, termasuk yang dipasang di
tempat kediaman serta kendaraan yang
dikendarainya.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pelindungan Keamanan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Kepala.

Pasal 13

(1) Kepala dan Wakil memperoleh hak keprotokolan dalam

acara kenegaraan dan acara resmi.

(2) Keprotokolan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilaksanakan · sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 14

(1) Kepala dan/atau Wakil yang diberhentikan sementara

karena menjadi terdakwa suatu tindak pidana yang
berkaitan dengan penyalahgunaan jabatan maka
penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
dihentikan sementara.

(2) Penghentian sementara penghasilan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhitung bulan
berikutnya sejak berlakunya Keputusan Presiden tentang
pemberhentian sementara Kepala dan/a.tau Wakil.

Pasal 15

(1) Penghasilan Kepala dan/atau Wakil dibayarkan kembali

secara penuh apabila yang bersangkutan dinyatakan
tidak bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang
mempunyai kekuatan hukum tetap.

(2) Pembayaran ...

---

PRESIDEN

### REPUBLIK INDONESIA

(2) Pembayaran kembali penghasilan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah ditetapkannya
Keputusan Presiden mengenai pemulihan kembali
Kepala dan/atau Wakil.

(3) Penghasilan Kepala dan/atau Wakil yang belum diterima

selama penghentian sementara juga dibayarkan kembali
secara penuh.

Pasal 16

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan
Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan
dan/atau Kepala, baik secara bersama-sama maupun secara
sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-
masing.

Pasal 17

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, peraturan
pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2005
tentang Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas Bagi Kepala dan Wakil
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
dinyatakan tetap berlalru sepanjang tidak bertentangan atau
belum diganti berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 18

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlalru, Peraturan
Presiden Nomor 53 Tahun 2005 tentang Gaji, Tunjangan, dan
Fasilitas Bagi Kepala dan Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan
Analisis Transaksi Keuangan dicabut dan dinyatakan tidak
berlalru.

Pasal 19

Peraturan Pemerintah iru mulai berlalru pada tanggal
diundangkan.

Agar ...

---

PRESIDEN

### REPUBLIK INDONESIA

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Mei 2013

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 Mei 2013

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

en Deputi Perundang-undangan
A~iii~~·tikdan Kesejahteraan Rakyat, v»
··:11...,.
~