Langsung ke konten

PEMBERIAN GAJI/PENSIUN/TUNJANGAN BULAN KETIGA BELAS

PP No. 38 Tahun 2015 berlaku

Ditetapkan: 2015-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS
adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat
tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara
secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk
menduduki jabatan pemerintahan.

1. Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat
TNI adalah Tentara Nasional Indonesia.

1. Anggota . . .

---

1. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang
selanjutnya disingkat POLRI adalah pegawai negeri pada
Kepolisian Negara Republik Indonesia.

1. Pejabat Negara adalah:

  • Presiden dan Wakil Presiden;

- Ketua, wakil ketua, dan anggota Majelis
Permusyawaratan Rakyat;

- Ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan
Rakyat;

- Ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan
Daerah;

- Ketua, wakil ketua, ketua muda dan hakim agung
pada Mahkamah Agung serta ketua, wakil ketua, dan
hakim pada semua badan peradilan kecuali hakim
ad hoc;

- Ketua, wakil ketua, dan anggota Mahkamah
Konstitusi;

- Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa
Keuangan;

  • Ketua, wakil ketua, dan anggota Komisi Yudisial;

- Ketua dan wakil ketua Komisi Pemberantasan
Korupsi;

  • Menteri dan jabatan setingkat menteri;

- Kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri
yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa
dan Berkuasa Penuh;

  • Gubernur dan wakil gubernur;
  • Bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota;

- Pejabat Negara lainnya yang ditentukan oleh Undang-
Undang.
1. Penerima pensiun adalah:

  • Pensiunan PNS;
  • Pensiunan anggota TNI;
  • Pensiunan anggota POLRI;
  • Pensiunan . . .

---

  • Pensiunan Pejabat Negara;

- Penerima pensiun Janda/Duda/Anak dari penerima
pensiun sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
huruf b, huruf c, dan huruf d; dan

  • Penerima pensiun Orang Tua dari PNS yang tewas.

1. Penerima tunjangan adalah:

  • Penerima Tunjangan Veteran;

- Penerima Tunjangan Kehormatan Anggota Komite
Nasional Indonesia Pusat;

- Penerima Tunjangan Penghargaan Perintis Pergerakan
Kebangsaan/Kemerdekaan;

- Penerima Tunjangan Janda/Duda dari Penerima
Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
huruf b, dan huruf c;

- Penerima Tunjangan Bekas Tentara Koninklijk
Nederland Indonesisch Leger/Koninklijk Marine
(KNIL/KM);

- Penerima Tunjangan Anak Yatim/Piatu Anggota
TNI/POLRI;

- Penerima Tunjangan Anggota TNI/POLRI bagi yang
diberhentikan dengan hormat yang masa dinas
keprajuritannya antara 5 (lima) tahun sampai dengan
kurang dari 15 (lima belas) tahun;

- Penerima Tunjangan bersifat pensiun TNI/POLRI bagi
yang diberhentikan dengan hormat yang masa dinas
keprajuritannya antara 15 (lima belas) tahun sampai
dengan kurang dari 20 (dua puluh) tahun;

- Penerima Tunjangan Orang Tua bagi Anggota
TNI/POLRI yang gugur; dan

  • Penerima Tunjangan Cacat.

### Pasal 2 . . .

---

Pasal 2

(1) PNS, anggota TNI, anggota POLRI, Pejabat Negara, dan

Penerima Pensiun/Tunjangan diberikan gaji/pensiun/
tunjangan bulan ketiga belas dalam Tahun
Anggaran 2015.

(2) PNS, anggota TNI, anggota POLRI sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) termasuk:

- PNS, anggota TNI, anggota POLRI yang ditempatkan
atau ditugaskan di luar negeri;

- PNS, anggota TNI, anggota POLRI yang dipekerjakan
di luar instansi pemerintah yang gajinya dibayar oleh
instansi induknya;

- PNS, anggota TNI, anggota POLRI yang diberhentikan
sementara;

- PNS, anggota TNI, anggota POLRI penerima uang
tunggu; dan

  • Calon PNS.

(3) PNS, anggota TNI, anggota POLRI sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) tidak termasuk PNS, anggota TNI, anggota
POLRI yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan
negara atau yang diperbantukan di luar Instansi
Pemerintah.

Pasal 3

(1) Besarnya gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebesar
penghasilan pada bulan Juni 2015.

(2) Dalam hal penghasilan sebulan yang diterima pada

bulan Juni 2015 sebagaimana dimaksud ayat (1) belum
dibayarkan sebesar hak yang seharusnya diterima,
kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih
kekurangan gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas.

(3) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi:

  • PNS . . .

---

- PNS, anggota TNI, anggota POLRI, dan Pejabat Negara
meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan
jabatan/tunjangan umum, dan tunjangan kinerja;

- Penerima pensiun meliputi pensiun pokok, tunjangan
keluarga, dan tunjangan tambahan penghasilan; dan

- Penerima tunjangan hanya menerima tunjangan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

(4) Besaran penghasilan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) tidak termasuk jenis-jenis tunjangan bahaya,
tunjangan resiko, tunjangan pengamanan, tunjangan
profesi/tunjangan khusus Guru dan Dosen/tunjangan
kehormatan, tambahan penghasilan bagi Guru PNS,
insentif khusus, dan tunjangan lain yang sejenis dengan
tunjangan kompensasi/bahaya serta tunjangan/insentif
yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan
atau pengaturan internal Kementerian/Lembaga.

(5) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

sebelum dikenakan potongan iuran dan/atau potongan
lain berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

(1) Pemberian gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dibayarkan pada
bulan Juli 2015.

(2) Dalam hal pemberian gaji/pensiun/tunjangan bulan

ketiga belas belum dapat dibayarkan pada bulan
Juli 2015, pembayaran sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan setelah bulan Juli 2015.

Pasal 5

(1) Dalam hal PNS, anggota TNI, anggota POLRI, Pejabat

Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan menerima
lebih dari satu penghasilan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3, gaji/pensiun/ tunjangan bulan ketiga
belas hanya diberikan salah satu yang jumlahnya lebih
menguntungkan.

(2) Apabila . . .

---

(2) Apabila dikemudian hari ternyata terdapat PNS, anggota

TNI, anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima
Pensiun/Tunjangan yang menerima lebih dari satu jenis
penghasilan, kelebihan pembayaran tersebut merupakan
utang dan wajib mengembalikan kepada negara sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

(1) Penerima gaji terusan dari PNS, anggota TNI, anggota

POLRI/Pejabat Negara yang meninggal dunia atau tewas
diberikan gaji bulan ketiga belas sebesar penghasilan gaji
terusan yang diterima pada bulan Juni 2015.

(2) Penerima gaji dari PNS, anggota TNI, anggota POLRI

/Pejabat Negara yang dinyatakan hilang diberikan gaji
bulan ketiga belas sebesar penghasilan yang diterima
pada bulan Juni 2015.

(3) Pembayaran gaji bulan ketiga belas sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibebankan pada
instansi atau lembaga tempat PNS, anggota TNI, anggota
POLRI/Pejabat Negara bekerja.

Pasal 7

(1) Penerima pensiun terusan dari Pensiunan PNS, anggota

TNI, anggota POLRI/pejabat negara yang meninggal
dunia diberikan pensiun bulan ketiga belas sebesar
penghasilan pensiun terusan yang diterima pada bulan
Juni 2015.

(2) Penerima pensiun dari Pensiunan PNS, anggota TNI,

anggota POLRI/Pejabat Negara yang dinyatakan hilang
diberikan pensiun bulan ketiga belas sebesar
penghasilan pensiun yang diterima pada bulan
Juni 2015.

Pasal 8

Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini berlaku juga bagi
pejabat lain yang hak keuangan/administratifnya
disetarakan/setingkat Menteri dan Wakil Menteri.

### Pasal 9 . . .

---

Pasal 9

Anggaran yang diperlukan untuk pelaksanaan Peraturan
Pemerintah ini dibebankan pada:

  • Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi:

1. PNS yang bekerja pada Pemerintah Pusat;

1. Anggota TNI;

1. Anggota POLRI;

1. penerima pensiun;

1. penerima tunjangan;

1. Pejabat Negara selain Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati/Walikota, dan Wakil Bupati/ Wakil Walikota;

1. pejabat lain yang hak keuangan/administratifnya
disetarakan/setingkat Menteri; dan

1. Wakil Menteri.

  • Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bagi:

1. PNS yang bekerja pada Pemerintahan Daerah;

1. Gubernur dan Wakil Gubernur;

1. Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota.

Pasal 10

Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan
Peraturan Pemerintah ini diatur dengan Peraturan Menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan.

Pasal 11

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Juni 2015

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 Juni 2015

,

ttd.

---