Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS
adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat
tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara
secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk
menduduki jabatan pemerintahan.
1. Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat
TNI adalah Tentara Nasional Indonesia.
1. Anggota . . .
---
1. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang
selanjutnya disingkat POLRI adalah pegawai negeri pada
Kepolisian Negara Republik Indonesia.
1. Pejabat Negara adalah:
- Presiden dan Wakil Presiden;
- Ketua, wakil ketua, dan anggota Majelis
Permusyawaratan Rakyat;
- Ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan
Rakyat;
- Ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan
Daerah;
- Ketua, wakil ketua, ketua muda dan hakim agung
pada Mahkamah Agung serta ketua, wakil ketua, dan
hakim pada semua badan peradilan kecuali hakim
ad hoc;
- Ketua, wakil ketua, dan anggota Mahkamah
Konstitusi;
- Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa
Keuangan;
- Ketua, wakil ketua, dan anggota Komisi Yudisial;
- Ketua dan wakil ketua Komisi Pemberantasan
Korupsi;
- Menteri dan jabatan setingkat menteri;
- Kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri
yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa
dan Berkuasa Penuh;
- Gubernur dan wakil gubernur;
- Bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota;
- Pejabat Negara lainnya yang ditentukan oleh Undang-
Undang.
1. Penerima pensiun adalah:
- Pensiunan PNS;
- Pensiunan anggota TNI;
- Pensiunan anggota POLRI;
- Pensiunan . . .
---
- Pensiunan Pejabat Negara;
- Penerima pensiun Janda/Duda/Anak dari penerima
pensiun sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
huruf b, huruf c, dan huruf d; dan
- Penerima pensiun Orang Tua dari PNS yang tewas.
1. Penerima tunjangan adalah:
- Penerima Tunjangan Veteran;
- Penerima Tunjangan Kehormatan Anggota Komite
Nasional Indonesia Pusat;
- Penerima Tunjangan Penghargaan Perintis Pergerakan
Kebangsaan/Kemerdekaan;
- Penerima Tunjangan Janda/Duda dari Penerima
Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
huruf b, dan huruf c;
- Penerima Tunjangan Bekas Tentara Koninklijk
Nederland Indonesisch Leger/Koninklijk Marine
(KNIL/KM);
- Penerima Tunjangan Anak Yatim/Piatu Anggota
TNI/POLRI;
- Penerima Tunjangan Anggota TNI/POLRI bagi yang
diberhentikan dengan hormat yang masa dinas
keprajuritannya antara 5 (lima) tahun sampai dengan
kurang dari 15 (lima belas) tahun;
- Penerima Tunjangan bersifat pensiun TNI/POLRI bagi
yang diberhentikan dengan hormat yang masa dinas
keprajuritannya antara 15 (lima belas) tahun sampai
dengan kurang dari 20 (dua puluh) tahun;
- Penerima Tunjangan Orang Tua bagi Anggota
TNI/POLRI yang gugur; dan
- Penerima Tunjangan Cacat.
### Pasal 2 . . .
---
