Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan:
1. Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat
berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya
sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja
maupun lalai.
1. Tuntutan Ganti Kerugian adalah suatu proses tuntutan
yang dilakukan terhadap pegawai negeri bukan
bendahara atau pejabat lain dengan tujuan untuk
memulihkan Kerugian Negara/Daerah.
1. Pegawai Negeri Bukan Bendahara adalah Pegawai
Aparatur Sipil Negara, Anggota Tentara Nasional
Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
yang bekerja/diserahi tugas selain tugas bendahara.
1. Pejabat Lain adalah pejabat negara dan pejabat
penyelenggara pemerintahan yang tidak berstatus pejabat
negara, tidak termasuk bendahara dan Pegawai Negeri
Bukan Bendahara.
1. Pihak yang Merugikan adalah Pegawai Negeri Bukan
Bendahara atau Pejabat Lain yang berdasarkan hasil
pemeriksaan menimbulkan Kerugian Negara/Daerah.
1. Pengampu adalah orang atau badan yang mempunyai
tanggung jawab hukum untuk mewakili seseorang
karena sifat pribadinya dianggap tidak cakap atau tidak
di dalam segala hal cakap untuk bertindak dalam
hukum.
www.peraturan.go.id
---
2016, No.196
1. Yang Memperoleh Hak adalah orang atau badan karena
adanya perbuatan atau peristiwa hukum, telah menerima
pelepasan hak atas kepemilikan uang, surat berharga,
dan/atau barang dari Pihak yang Merugikan.
1. Ahli Waris adalah anggota keluarga yang masih hidup
yang menggantikan kedudukan pewaris dalam bidang
hukum kekayaan karena meninggalnya pewaris.
1. Pejabat Penyelesaian Kerugian Negara/Daerah yang
selanjutnya disingkat PPKN/D adalah pejabat yang
berwenang untuk menyelesaikan Kerugian
Negara/Daerah.
1. Tim Penyelesaian Kerugian Negara yang selanjutnya
disingkat TPKN adalah tim yang bertugas memproses
penyelesaian kerugian negara.
1. Tim Penyelesaian Kerugian Daerah yang selanjutnya
disingkat TPKD adalah tim yang bertugas memproses
penyelesaian kerugian daerah.
1. Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian
Negara/Daerah yang selanjutnya disebut Majelis adalah
para pejabat/pegawai yang ditunjuk dan ditetapkan oleh
Presiden/Menteri/Pimpinan Lembaga/Gubernur, Bupati
atau Walikota untuk menyampaikan pertimbangan dan
pendapat penyelesaian Kerugian Negara/Daerah.
1. Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak yang
selanjutnya disingkat SKTJM adalah surat pernyataan
dari Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain,
yang menyatakan kesanggupan dan/atau pengakuan
bahwa Kerugian Negara/Daerah menjadi tanggung
jawabnya dan bersedia mengganti Kerugian
Negara/Daerah dimaksud.
1. Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian
Sementara yang selanjutnya disebut SKP2KS adalah
surat yang dibuat oleh Presiden/Menteri/Pimpinan
Lembaga/Gubernur, Bupati atau Walikota/Kepala
Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah/Kepala Satuan
Kerja/Atasan Kepala Satuan Kerja dalam hal SKTJM
tidak mungkin diperoleh.
www.peraturan.go.id
---
2016, No.196 -4-
1. Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian
yang selanjutnya disebut SKP2K adalah surat keputusan
yang ditetapkan oleh Presiden/Menteri/Pimpinan
Lembaga/Gubernur, Bupati atau Walikota yang
mempunyai kekuatan hukum tetap tentang pembebanan
penggantian Kerugian Negara/Daerah terhadap Pegawai
Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain.
1. Kementerian Negara/Lembaga adalah kementerian
negara/lembaga pemerintah non kementerian
negara/lembaga negara.
1. Menteri/Pimpinan Lembaga adalah pejabat yang
bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan
kementerian negara/lembaga yang bersangkutan.
1. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan
pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan
perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan
tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-
luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
Bagian Kedua
Ruang Lingkup
