Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Inovasi Daerah adalah semua bentuk pembaharuan
dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
1. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan Urusan
Pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan
Perwakilan Ralryat Daerah menurut asas otonomi dan
tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-
luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
1. Urusan Pemerintahan adalah kekuasaan
pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden
yang pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian
negara dan penyelenggara Pemerintahan Daerah
untuk melindungi, melayani, memberdayakan, dan
menyej ahterakan masyarakat.
1. Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian
kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan
pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan bagi setiap warga negara dan penduduk
atas barang atau jasa dan/atau pelayanan
administratif yang disediakan oleh penyelenggara
Pelayanan Publik.
1. Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Perda
atau yang disebut dengan nama lain adalah Perda
provinsi dan Perda kabupaten/kota.
1. Peraturan
---
F}1i:S IDEN
REPLIBL IK INt)ONESIA
1. Peraturan Kepala Daerah yang selanjutnya disebut
Perkada adalah peraturan gubernur dan peraturan
bupati/waii kota.
1. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia
yang memegang kekuasaan pemerintahan negara
Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden
dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
UruSan Pemerintahan dalam negeri.
1. Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah
adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai
batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan
mengurus Urusan Pemerintahan dan kepentingan
masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri
berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
1. Pemerintah Daerah adalah kepala Daerah sebagai
unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang
memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang
menjadi kewenangan Daerah otonom.
1. Dewan Perwakiian Rakyat Daerah yang selanjutnya
disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan ralryat
Daerah yang berkedudukan sebagai unsur
penyelenggara Pemerintahan Daerah.
t2. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala
Daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan
Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
1. Aparatur
---
REFUtsLIK INDCNESIA
1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN
adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai
pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada
instansi pemerintah.
