Langsung ke konten

INOVASI DAERAH

PP No. 38 Tahun 2017 berlaku

Ditetapkan: 2017-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Inovasi Daerah adalah semua bentuk pembaharuan
dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
1. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan Urusan
Pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan
Perwakilan Ralryat Daerah menurut asas otonomi dan
tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-
luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
1. Urusan Pemerintahan adalah kekuasaan
pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden
yang pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian
negara dan penyelenggara Pemerintahan Daerah
untuk melindungi, melayani, memberdayakan, dan
menyej ahterakan masyarakat.
1. Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian
kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan
pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan bagi setiap warga negara dan penduduk
atas barang atau jasa dan/atau pelayanan
administratif yang disediakan oleh penyelenggara
Pelayanan Publik.
1. Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Perda
atau yang disebut dengan nama lain adalah Perda
provinsi dan Perda kabupaten/kota.
1. Peraturan

---

F}1i:S IDEN
REPLIBL IK INt)ONESIA

1. Peraturan Kepala Daerah yang selanjutnya disebut
Perkada adalah peraturan gubernur dan peraturan
bupati/waii kota.
1. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia
yang memegang kekuasaan pemerintahan negara
Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden
dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
UruSan Pemerintahan dalam negeri.
1. Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah
adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai
batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan
mengurus Urusan Pemerintahan dan kepentingan
masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri
berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
1. Pemerintah Daerah adalah kepala Daerah sebagai
unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang
memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang
menjadi kewenangan Daerah otonom.
1. Dewan Perwakiian Rakyat Daerah yang selanjutnya
disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan ralryat
Daerah yang berkedudukan sebagai unsur
penyelenggara Pemerintahan Daerah.
t2. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala
Daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan
Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.

1. Aparatur

---

REFUtsLIK INDCNESIA

1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN
adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai
pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada
instansi pemerintah.

Pasal 1

(1) Inisiatif Inovasi Daerah yang berasal dari ASN

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c
disampaikan kepada kepala Perangkat Daerah yang
menjadi atasannya disertai dengan proposal Inovasi
Daerah untuk mendapatkan izin tertulis.

(2) Inisiatif Inovasi Daerah yang sudah mendapatkan izin

tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan kepada Perangkat Daerah yang
membidangi penelitian dan pengembangan disertai
dengan proposal Inovasi Daerah untuk dievaluasi.

(3) Ddam

---

FRESIDEN

(3) Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (2\ dinyatakan layak sebagai Inovasi Daerah
berdasarkan kriteria sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 6, kepala Perangkat Daerah yang membidangi

penelitian dan pengembangan menyampaikan inisiatif
Inovasi Daerah kepada kepala Daerah.

Pasal 2

(1) Inovasi Daerah bertujuan untuk meningkatkan kinerja

penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
(21 Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), sasaran Inovasi Daerah diarahkan untuk
mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat
melalui:
- peningkatan Pelayanan Publik;
- pemberdayaan dan peran serta masyarakat; dan
- peningkatan daya saing Daerah.

Pasal 3

Inovasi Daerah diselenggarakan berdasarkan prinsip:
- peningkatan efisiensi;
- perbaikan efektivitas;
- perbaikan kualitas pelayanan;
- tidak menimbulkan konflik kepentingan;
- berorientasi kepada kepentingan umum;
- dilakukan secara terbuka;
ob' memenuhi nilai kepatutan; dan
- dapat dipertanggungiawabkan hasilnya tidak untuk
kepentingan diri sendiri.

---

Bagian Kesatu
Bentuk Inovasi Daerah

Pasal 4

Inovasi Daerah berbentuk:
- inovasi tata kelola Pemerintahan Daerah;
- inovasi Pelayanan Publik; dan/atau
- Inovasi Daerah lainnya sesuai dengan Urusan
Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.

Pasal 5

(1) Inovasi tata kelola Pemerintahan Daerah sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 4 huruf a merupakan inovasi
dalam pelaksanaan manajemen Pemerintahan Daerah
yang meliputi tata laksana internal dalam pelaksanaan
fungsi manajemen dan pengelolaan unsur manpjemen.

(2) Inovasi Pelayanan Publik sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 4 huruf b merupakan inovasi dalam
penyediaan pelayanan kepada masyarakat yang
meliputi proses pemberian pelayanan barang/jasa
publik dan inovasi jenis dan bentuk barang/jasa
publik.

(3) Inovasi Daerah lainnya sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 4 huruf c merupakan segala bentuk inovasi

dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang
menjadi kewenangan Pemerintah Daerah.

Bagian

---

Bagian Kedua
Kriteria Inovasi Daerah

Pasal 6

Kriteria Inovasi Daerah meliputi:
- mengandung pembaharuan seluruh atau sebagian
unsur dari inovasi;
- memberi manfaat bagi Daerah danf atau masyarakat;
- tidak mengakibatkan pembebanan dan/atau
pembatasan pada masyarakat yang tidak sesuai
dengan ketentuan peraturan perLlndang-undangan;
- merupakan Urusan Pemerintahan yang menjadi
kewenangan Daerah; dan
- dapat direplikasi.

Bagian Kesatu
Pengusulan Inisiatif Inovasi Daerah

Pasal 7

(1) Usulan inisiatif Inovasi Daerah dapat berasal dari:

  • kepala Daerah;
  • anggota DPRD;
  • ASN;
  • Perangkat Daerah; dan
  • anggota masyarakat.

(2) Inisiatif . .

---

(1)(2) Inisiatif sebagaimana dimaksud pada ayat

dilengkapi dengan proposal Inovasi Daerah yang
sekurang-kurangnya memuat:
- bentuk Inovasi Daerah;
- rancang bangun Inovasi Daerah dan pokok
perubahan yang akan dilakukan;
- tujuan Inovasi Daerah;
- manfaat yang diperoleh;
- waktu uji coba Inovasi Daerah; dan
- anggaran, jika diperlukan.

Pasal 8

(1) Inisiatif Inovasi Daerah yang berasal dari kepala

Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1)
huruf a disiapkan oleh kepala Daerah dan dapat
dibantu oleh pihak yang ditunjuk oleh kepala Daerah.

(2) Inisiatif Inovasi Daerah sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilengkapi dengan proposal Inovasi Daerah.

(3) Proposal Inovasi Daerah sebagaimana dimaksud pada

ayat {21 dibahas oleh tim independen yang dibentuk
secara insidental pada saat dibutuhkan untuk
dinyatakan layak atau tidak layak.

(4) Tim independen sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

beranggotakan unsur perguruan tinggi, pakar,
dan/atau praktisi sesuai dengan kebutuhan.
(s) Tim independen sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dalam membahas inisiatif Inovasi Daerah
dikoordinasikan oleh kepala Perangkat Daerah yang
membidangi penelitian dan pengembangan.

Pasal 9

(1) Inisiatif Inovasi Daerah yang berasal dari anggota

DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (l)
huruf b dituangkan dalam proposal Inovasi Daerah.
(21 Proposal Inovasi Daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dibahas dan ditetapkan layak atau tidak layak
dalam rapat paripurna DPRD.

(3) Proposal Inovasi Daerah yang telah dibahas dan

ditetapkan layak dalam rapat paripurna DPRD
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 disampaikan
kepada kepala Daerah.

(4) Perangkat Daerah yang membidangi penelitian dan

pengembangan melakukan verifikasi kesesuaian
proposal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan
kriteria Inovasi Daerah sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 6.

Pasal 11

(1) Inisiatif Inovasi Daerah yang berasal dari Perangkat

Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1)
huruf d disampaikan kepada Perangkat Daerah yang
membidangi penelitian dan pengembangan disertai
dengan proposai Inovasi Daerah untuk dievaluasi.
(2\ Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) inisiatif Inovasi Daerah dinyatakan layak
sebagai Inovasi Daerah berdasarkan kriteria
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, kepala
Perangkat Daerah yang membidangi penelitian dan
pengembangan menyampaikan inisiatif Inovasi Daerah
kepada kepala Daerah.

Pasal 12

(1) Inisiatif Inovasi Daerah yang berasal dari anggota

masyarakat sebagaimana dima-ksud dalam Pasal 7
ayat (1) huruf e disampaikan kepada ketua DPRD
dan/atau kepala Daerah disertai dengan proposal
Inovasi Daerah.

(2) Dalam

---

(2) Dalam hal inisiatif Inovasi Daerah yang berasal dari

anggota masyarakat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disampaikan kepada ketua DPRD, usulan
Inovasi Daerah tersebut diteruskan oleh ketua DPRD
kepada kepala Daerah untuk dievaluasi oleh
Perangkat Daerah yang membidangi penelitian dan
pengembangan.

(3) Dalam hal inisiatif Inovasi Daerah yang berasal dari

anggota masyarakat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disampaikan kepada kepala Daerah, usulan
Inovasi Daerah tersebut dievaluasi oleh kepala Daerah
melalui Perangkat Daerah yang membidangi penelitian
dan pengembangan.

(4) Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada

Daerah ayat (2) dan ayat (3) inisiatif Inovasi
dinyatakan layak sebagai Inovasi Daerah sesuai
6, kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal
Perangkat Daerah yang membidangi penelitian dan
pengembangan menyampaikan inisiatif Inovasi Daerah
kepada kepala Daerah.

Pasal 13

(1) Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10

ayat {2), Pasal 11 ayat (1), dan Pasal 12 ayat (2) dan
ayat (3) dilakukan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja'

(2) Dalam melakukan evaluasi terhadap inisiatif Inovasi

Daerah, Perangkat Daerah yang membidangi
penelitian dan pengembangan dapat melibatkan
perguruan tinggi, pakar, danlatau praktisi.

(3) Perangkat

---

pada(3) Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud
ayat (2) memutuskan inisiatif Inovasi Daerah yang
layak diusulkan sebagai Inovasi Daerah berdasarkan
kriteria Inovasi Daerah sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 6.

Bagian Kedua
Penetapan Inisiatif Inovasi Daerah

Pasal 14

(1) Kepala Daerah menetapkan keputusan kepala Daerah

mengenai Inovasi Daerah disertai dengan penetapan
Perangkat Daerah sesuai bidangnya untuk ditugaskan
melaksanakan uji coba Inovasi Daerah.

(2) Penetapan keputusan kepala Daerah sebagaimana

dimaksud pada ayat (1):
- untuk inisiatif Inovasi Daerah yang berasal dari
kepala Daerah, dilakukan setelah dibahas dan
independen dinyatakan layak oleh tim
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3);
- untuk inisiatif Inovasi Daerah yang berasal dari
anggota DPRD, dilakukan setelah dibahas dalam
rapat paripurna sebagaimana dimaksud dalam
oleh Pasal 9 ayat (2) dan setelah diveri{ikasi
Perangkat Daerah yang membidangi penelitian
dan pengembangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 ayat {4);

  • untuk

---

_12_
- untuk inisiatif Inovasi Daerah yang berasal dari
ASN, Perangkat Daerah, dan anggota masyarakat,
dilakukan setelah dievaluasi dan dinyatakan
layak oleh Perangkat Daerah yang membidangi
penelitian dan pengembangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3), Pasal 11
ayat (21, dan Pasal 12 ayat (41.

(3) Keputusan kepala Daerah sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat:
- Perangkat Daerah yang ditugaskan melaksanakan
Inovasi Daerah;
- bentuk Inovasi Daerah;
- rancang bangun Inovasi Daerah dan pokok
perubahan yang akan dilakukan;
- tujuan Inovasi Daerah;
- manfaat yang diperoleh;
- waktu uji coba Inovasi Daerah; dan
- anggaran, jika diperlukan.

(4) Keputusan kepala Daerah sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dijadikan dasar untuk melaksanakan uji
coba Inovasi Daerah.

Pasal 15

(1) Keputusan kepala Daerah sebagaimana dimaksud

dalam Pasal L4 disampaikan oleh kepala Daerah
kepada Menteri.

(2) Menteri melakukan pendataan terhadap Inovasi

Daerah sebagai dasar pembinaan dan pengawasan
pelaksanaan Inovasi Daerah.
BABIV...

---

Pasal 16

(i) Pelaksana Inovasi Daerah melaksanakan uji coba
Inovasi Daerah berdasarkan keputusan kepala Daerah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14.
(21 Uji coba Inovasi Daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan pada Perangkat Daerah yang
ditugaskan melaksanakan Inovasi Daerah sebagai
laboratorium uji coba.

(3) Selama masa uji coba sebagaimana dimaksud pada

ayat (2]1, tata laksana pada Perangkat Daerah yang
dapat dipilih sebagai laboratorium uji coba
menerapkan tata laksana yang berbeda dengan yang
diatur dalam peraturan perundang-undangan, kecuali
terhadap hal yang dapat membahayakan kesehatan,
keamanan, dan keselamatan manusia dan lingkungan.

(4) Pelaksana Inovasi Daerah menyampaikan laporan

secara berkala pelaksanaan uji coba Inovasi Daerah
kepada Perangkat Daerah yang membidangi penelitian
dan pengembangan.

Pasal 17

harus (1) Pelaksanaan uji coba Inovasi Daerah
didokumentasikan oleh pelaksana Inovasi Daerah
untuk menilai perkembangan dan keberhasilan setiap
tahap pelaksanaan uji coba Inovasi Daerah'

(2) Selama

---

(21 Selama masa uji coba, pelaksana Inovasi Daerah dapat
melakukan penyesuaian rancang bangun Inovasi
Daerah untuk menghasilkan Inovasi Daerah yang
diinginkan.

(3) Dalam hal uji coba Inovasi Daerah tidak berhasil,

pelaksana Inovasi Daerah menghentikan pelaksanaan
kepada uji coba Inovasi Daerah dan melaporkan
kepala Perangkat Daerah yang membidangi penelitian
dan pengembangan.
pada(4t Penghentian uji coba sebagaimana dimaksud
ayat (3) dilakukan atas persetujuan kepala Daerah dan
diberitahukan kepada Menteri.

Pasal 18

(1) Pelaksana Inovasi Daerah menyampaikan hasil

pelaksanaan seluruh tahapan uji coba Inovasi Daerah
kepada Perangkat Daerah yang membidangi penelitian
dan pengembangan.
(21 Kepala Perangkat Daerah yang membidangi penelitian
dan pengembangan melakukan evaluasi menyeluruh
terhadap hasil tahapan pelaksanaan uji coba Inovasi
Daerah.

(3) Hasil evaluasi tahapan pelaksanaan uji coba Inovasi

(2lr, Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
disampaikan oleh kepala Perangkat Daerah yang
membidangi penelitian dan pengembangan kepada
kepala Daerah.

Pasal 19

Inovasi Daerah yang sederhana, tidak menimbulkan
dampak negatif kepada masyarakat, dan tidak mengubah
mekanisme penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
berdasarkan peraturan perundang-undangan langsung
diterapkan tanpa melalui uji coba Inovasi Daerah.

Pasal 20

(1) Inovasi Daerah yang melalui uji coba sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 16 atau tanpa melalui uji coba
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 diterapkan
dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

(2) Penerapan hasil Inovasi Daerah sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan:
- Perda, untuk penerapan Inovasi Daerah yang
mengakibatkan pembebanan kepada masyarakat,
pembatasan kepada masyarakat, dan/atau
pembebanan pada anggaran pendapatan dan
belanja Daerah; atau
- Perkada, untuk penerapan Inovasi Daerah yang
berkaitan dengan tata laksana internal
Pemerintah Daerah dan tidak mengakibatkan
pembebanan kepada masyarakat, pembatasan
kepada masyarakat, danf atau pembebanan pada
anggaran pendapatan dan belanja Daerah.

(3) Hak

---

PRES IDEN

(3) Hak kekayaan intelektual atas Inovasi Daerah menjadi

dapat milik Pemerintah Daerah dan tidak
dikomersialisasikan.

(4) Penerapan Inovasi Daerah dilaporkan oleh kepala

Daerah kepada Menteri paling lambat 6 (enam) bulan
sejak Perda atau Perkada sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) ditetapkan.

### Pasal 2 1

Daerah(1) Berdasarkan laporan penerapan Inovasi

(4), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat

mengkaji Menteri melakukan pembahasan untuk
dan kemungkinan penerapannya pada Daerah lain
penyiapan kebijakan nasional yang dapat melindungi
hasil Inovasi Daerah tersebut.

(1) (2) Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat

dapat mengikutsertakan kementerian/lembaga
pemerintah nonkementerian yang membidangi Urusan
Pemerintahan yang menjadi objek inovasi dan/atau
perguruan tinggi.

Pasal22

(1) Menteri melakukan penilaian terhadap Daerah yang

melaksanakan Inovasi Daerah berdasarkan laporan
dari kepala Daerah.
(21 Penilaian terhadap penerapan hasil Inovasi Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk
memberikan penghargaan dan/atau insentif kepada
Pemerintah Daerah.

Pasal 23

Penilaian terhadap Daerah yang mengembangkan lnovasi
Daerah didasarkan pada kriteria:
kinerjaa. dampak Inovasi Daerah terhadap peningkatan
penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Pelayanan
Publik; dan
- dapat diterapkan pada Daerah lain.

Pasal24

(1) Dalam melakukan penilaian terhadap Inovasi Daerah

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Menteri
memanfaatkan lembaga yang berkaitan dengan
penelitian dan pengembangan.
(2t Lembaga yang berkaitan dengan penelitian dan

(1) pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat

merupakan unit kerja di lingkungan kementerian yang
menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri
yang membidangi penelitian dan pengembangan.
sebagaimana (3) Dalam melaksanakan penilaian
dimaksud pada ayat (1), unit kerja di lingkungan
Urusan kementerian yang menyelenggarakan
Pemerintahan dalam negeri yang membidangi
penelitian dan pengembangan dapat mengikutsertakan
kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian
terkait, akademisi, dan unsur profesional lainnya.

(4) Dalam

---

Inovasi(4) Dalam melaksanakan penilaian terhadap
Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), unit
yang kerja di lingkungan kementerian
menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri
pengembangan yang membidangi penelitian dan
bertugas:
penerapan a. melakukan penilaian terhadap laporan
Inovasi Daerah; dan
penghargaan b. mengusulkan calon penerima
Inovasi Daerah kePada Menteri.

Pasal 25

(1) Menteri menetapkan provinsi dan kabupaten/kota

sebagai calon penerima penghargaan dan/atau
insentif Inovasi Daerah berdasarkan hasil penilaian
Inovasi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23
dan Pasal 24.
(2t Berdasarkan penetapan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Menteri menentukan penerima penghargaan
dan/atau insentif Inovasi Daerah kepada provinsi dan
penerapan kabupaten/kota yang berhasil dalam
Inovasi Daerah.
penghargaan (3) Pemerintah Daerah memberikan
dan/atau insentif kepada individu atau Perangkat
Daerah yang mengusulkan Inovasi Daerah yang
berhasil diterapkan.
ASN, (4) Dalam hal Inovasi Daerah diusulkan oleh
pemberian penghargaan dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5) Ketentuan

---

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian dan

pemberian penghargaan dan/atau insentif Inovasi
Daerah diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 26

Kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian dapat
memberikan penghargaan dan/atau insentif kepada
Pemerintah Daerah terhadap Inovasi Daerah sesuai dengan
Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangannya
setelah berkoordinasi dengan Menteri.

Pasal 27

Dalam hal insentif diberikan dalam bentuk fiskal,
pemberian insentif dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 28

(1) Menteri melakukan diseminasi terhadap penerapan

Inovasi Daerah.

(2) Diseminasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat

dilakukan dengan cara menyebarkan penerapan
Inovasi Daerah yang telah dinyatakan berhasil kepada
Daerah lain.

Pasal 29

(1) Daerah yang berhasil menerapkan Inovasi Daerah

dapat dijadikan rujukan bagi Daerah lain.

(2)Daerah. . .

---

(21 Daerah lain dapat menerapkan Inovasi Daerah yang
sudah didiseminasikan oleh Menteri.

(3) Penerapan hasil Inovasi Daerah oleh Daerah lain

sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ditetapkan
dengan Perda atau Perkada sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 20.
(41 Inovasi Daerah yang telah diterapkan oleh Daerah
tertentu dapat diteraPkan secara nasional oleh
Menteri.

PENDANAAN

Pasal 30

(1) Kegiatan Inovasi Daerah yang sudah ditetapkan oleh

kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14
dan Pasal 20 dituangkan dalam rencana kerja
Pemerintah Daerah dan dianggarkan dalam anggaran
pendapatan dan belanja Daerah serta pendanaan lain
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

(2) Dalam hal kegiatan Inovasi Daerah belum tertuang

dalam rencana kerja Pemerintah Daerah dan belum
dianggarkan dalam anggaran pendapatan dan belanja
Daerah tahun berjalan, kegiatan Inovasi Daerah
kerja dituangkan dalam perubahan rencana
Pemerintah Daerah dan dianggarkan dalam anggaran
pendapatan dan belanja Daerah perubahan tahun
berjalan.

Pasai 31

---

PRES IDEN

-2t -

### Pasal 3 1

(1) Penganggaran kegiatan Inovasi Daerah dalam

anggaran pendapatan dan belanja Daerah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dianggarkan
pada Perangkat Daerah yang akan melaksanakan
kegiatan Inovasi Daerah.

(2) Dalam hai Perangkat Daerah sudah mendapatkan

anggaran untuk kegiatan Inovasi Daerah tetapi
kegiatan Inovasi Daerah dinyatakan tidak berhasil,
alokasi anggaran Inovasi Daerah tidak diberikan pada
tahun anggaran berikutnya.

Pasai 32

(1) Pemerintah Daerah menyediakan informasi Inovasi

Daerah.

(2) Informasi Inovasi Daerah sebagaimana dimaksud pada

kinerja ayat (1) bertujuan untuk meningkatkan
penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, peningkatan
Pelayanan Publik, dan peningkatan potensi sumber
daya Daerah.

Pasal 33

(1) Informasi Inovasi Daerah sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 32 dikelola dalam sistem informasi
Pemerintah Daerah.

(2) Informasi

---

PRES IDEN

pada(2) Informasi Inovasi Daerah sebagaimana dimaksud
ayat (1) dikelola secara terpusat oleh kementerian
yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam
negeri.

Pasal 34

(1) Pembinaan dan pengawasan pelaksanaan Inovasi

Daerah secara umum dilaksanakan oleh Menteri.
(2\ Pembinaan dan pengawasan pelaksanaan Inovasi
menteri Daerah secara teknis dilaksanakan oleh
pemerintah terkait atau pimpinan lembaga
nonkementerian terkait.

(3) Pembinaan dan pengawasan pelaksanaan Inovasi

Daerah oleh Perangkat Daerah provinsi dilaksanakan
oleh gubernur.
1. Pembinaan dan pengawasan pelaksanaan Inovasi
Daerah oleh kabupaten/kota secara umum dan teknis
dilaksanakan oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah
Pusat.
(s) Pembinaan dan pengawasan pelaksanaan Inovasi
Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan
ayat (4) dikoordinasikan oleh Menteri.

(6) Pembinaan dan pengawasan pelaksanaan Inovasi

Daerah oleh Perangkat Daerah kabupaten/kota
dilaksanakan oleh bupati/wali kota.

(7) Pembinaan

---

(7t Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang mengatur mengenai pembinaan dan
pengawasan penyeienggaraan Pemerintahan Daerah.

Pasal 35

(1) Inovasi Daerah yang dihasilkan sebelum Peraturan

sebagai Pemerintah ini mulai beriaku dinyatakan
Inovasi Daerah sepanjang memenuhi kriteria yang
diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.
(2t Pendataan terhadap Inovasi Daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh unit kerja
menyelenggarakan di lingkungan kementerian yang
Urusan Pemerintahan daiam negeri yang membidangi
penelitian dan pengembangan.

Pasal 36

tanggal Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada
diundangkan.

Agar

---

PRESIDEN
RE.PUELIK INIfONESIA

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 September 2Ol7

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 15 September 2Ol7

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinYa

Plt. Asisten Deputi Bidang Pemerintahan Dalam
ukum dan Perundang-undangan,

romo Nayarko

---

PRES IDEN