Langsung ke konten

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR24 TAHUN 20T7

PP No. 38 Tahun 2019 berlaku

Ditetapkan: 2019-01-01

Pasal 3

(1) Pimpinan pada LNS sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2 terdiri atas:

- ketua/kepala;
- wakil ketua/wakil kepala;
- sekretaris; dan/atau
- anggota,
sesuai dengan ketentuan peraturan pemndang-undangan.
(21 Pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS
sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 harus
memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- warga negara Indonesia;
- telah melaksanakan tugas pokok organisasi secara
penuh paling singkat 1 (satu) tahun secara terus-
menerus sejak pengangkatan/penandatanganan
perjanjian kerja pada LNS yang bersangkutan;
- pendanaan belanja pegawainya dibebankan kepada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan
- diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan
atau telah menandatangani Surat Perjanjian Kerja
sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada LNS.

(3) Daftar LNS yang pimpinan dan pegawai nonpegawai

negeri sipilnya diberikan penghasilan ketiga belas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditetapkan
oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur
negara dan reformasi birokrasi.
1. Di antara . . .

SK No 000790 A

---

PRESIDEN

2 Di antara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 2 (dua) pasal,
yakni Pasal 5A dan Pasal 58 sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 5

Dalam hal pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil
sekaligus sebagai penerima pensiun janda/duda atau
penerima tunjangan janda/duda maka diberikan
penghasilan ketiga belas sekaligus penghasilan ketiga
belas penerima pensiun janda/duda atau penerima
tunjangan janda/duda.

Pasal 58

Dalam hal penghasilan ketiga belas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 lebih kecil dari
besaran penghasilan sebagaimana tercantum dalam