Langsung ke konten

PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PP No. 38 Tahun 2020 berlaku

Ditetapkan: 2020-01-01

Pasal 1

Negara Republik Indonesia melakukan penambahan
penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura II yang statusnya
sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1992
tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (PERUM)
Angkasa Pura II menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO).

Pasal 2

(1) Nilai penambahan penyertaan modal negara

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar
Rp881.O22.753.453,34 (delapan ratus delapan puluh
satu miliar dua puluh dua juta tujuh ratus lima puluh
tiga ribu empat ratus lima puluh tiga rupiah tiga puluh
empat sen).

(2) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) berasal dari pengalihan Barang
Milik Negara pada Kementerian Perhubungan yang
pengadaannya berasal dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara Tahun Anggaran 199811999, 2OOl,
2003, 2004,2005, 2006, 2007, 2008, 2009, 2010, 2011,
2012, 2OI3, dan 2017, dengan rincian sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 3

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar

SK No 018958 A

---

FRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Juli 2O2O

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 Juli 2O2O

,

ttd

Salinan sesuai dengan aslinya

Hukum dan
-undangan,

anna Djaman

SK No 024340 A

---

PRESIDEN