Negara Republik Indonesia melakukan penambahan
penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura II yang statusnya
sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1992
tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (PERUM)
Angkasa Pura II menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO).
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Ditetapkan: 2020-01-01
Pasal 1
Pasal 2
(1) Nilai penambahan penyertaan modal negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar
Rp881.O22.753.453,34 (delapan ratus delapan puluh
satu miliar dua puluh dua juta tujuh ratus lima puluh
tiga ribu empat ratus lima puluh tiga rupiah tiga puluh
empat sen).
(2) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berasal dari pengalihan Barang
Milik Negara pada Kementerian Perhubungan yang
pengadaannya berasal dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara Tahun Anggaran 199811999, 2OOl,
2003, 2004,2005, 2006, 2007, 2008, 2009, 2010, 2011,
2012, 2OI3, dan 2017, dengan rincian sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
SK No 018958 A
---
FRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Juli 2O2O
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 Juli 2O2O
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Hukum dan
-undangan,
anna Djaman
SK No 024340 A
---
PRESIDEN
