Langsung ke konten

REKENING PENAMPUNGAN BIAYA PERJALANAN IBADAH UMRAH

PP No. 38 Tahun 2021 berlaku

Ditetapkan: 2021-01-01

Pasal 1

1. Ibadah Umrah adalah berkunjung ke Baitullah di
luar musim haji dengan niat melaksanakan umrah
yang dilanjutkan dengan melakukan tawaf, sai, dan
tahalul.
1. Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah yang
selanjutnya Cisingkat PPIU adalah biro perjalanan
wisata yang memiliki perizinan berusaha untuk
menyelenggarakan perjalanan Ibadah Umrah.
1. Jemaah Umrah adalah seseorang yang
melaksanakan Ibadah Umrah.
1. Biaya Perjalanan Ibadah Umrah yang selanjutnya
disingkat BPIU adalah sejumlah Lrang yang
dibayarkan oleh Jemaah Umrah untuk menunaikan
perjalanan Ibadah Umrah.
1. Bank Penerima Setoran yang selanjutnya disingkat
BPS adalah bank umum syariah dan/atau unit
usaha syariah yang memiliki kerja sama dengan
PPIU untuk menerima setoran BplU.
1. Rekening Penampungan adalah rekening atas nama
PPIU pada BPS yang digunakan untuk menampung
dana Jemaah Umrah untuk penyelenggaraan
perjalanan Ibadah Umrah.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang agama.
1. Kementerian adalah kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
agama.

## BAB II .

SK No 031664 A

---

PRESIDEN

Pasal 2

(1) Menteri menetapkan harga referensi secara berkala

sebagai pedoman PPIU dalam menJrusun harga paket
umrah yang akan dijadikan sebagai BPIU.

(2) Pen5rusunan harga paket umrah sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi standar
pelayanan minimal penyelenggaraan perjalanan
Ibadah Umrah.

(3) Besaran BPIU sebesar nilai paket pelayanan Ibadah

Umrah yang telah disetujui antara Jemaah Umrah
dengan PPIU.

Pasal 3

(1) PPIU wajib membuka Rekening penampungan.

(21 Rekening Penampungan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terpisah dari rekening dana
operasional PPIU di luar kegiatan umrah.

(3) Pembukaan Rekening penampungan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas nama pplu di
BPS.
(41 PPIU dapat membuka Rekening penampungan lebih
dari 1 (satu) rekening.

Pasal 4

(1) Setiap Jemaah Umrah harus menyetorkan BplU ke

Rekening Penampungan ppIU pada BpS atas nama
Jemaah Umrah.

(2) Dalam

SK No 031665 A

---

PRESIDEN
REPUBLIK
INDONEStA

(2) Dalam hal Jemaah Umrah tidak dapat melakukan

penyetoran BPIU sebagaimana dimaksud pada ayat

(1), Jemaah Umrah dapat mewakilkan penyetoran

kepada petugas PPIU.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran setoran

BPIU dan teknis penyetoran BPIU diatur dengan
Peraturan Menteri.

Pasal 5

BPIU setiap Jemaah Umrah pada Rekening
Penampungan paling sedikit digunakan untuk
pembayaran:
- transportasi;
- akomodasi;
- konsumsi;
- bimbingan Ibadah Umrah;
- kesehatan;
- pelindungan; dan
- administrasi dan dokumen.

Pasal 6

(1) Pelindungan sebagaimana dimaksud dalam pasal S

huruf f merupakan pelindungan jiwa, kecelakaan,
kesehatan, bebas dari penelantaran, serta jaminan
kepastian keberangkatan dan kepulangan.

(2) Pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diberikan dalam bentuk asuransi.

(3) Asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dilaksanakan oleh perusahaan asuransi yang
berbasis syariah yang memiliki kerja sama dengan
PPIU untuk melakukan pelindungan perjalanan
Ibadah Umrah dan memenuhi perizinan berusaha
dari Otoritas Jasa Keuangan.

(4) Besaran .

SK No 031666 A

---

PRESIDEN

### REPUBLIK INDONESI.A

(4) Besaran nilai kontribusi asuransi ditentukan

berdasarkan kesepakatan PPIU dan perusahaan
asuransi yang berbasis syariah.

PELAPORAN

Pasal 7

(1) PPIU wajib melaporkan:

penampungan a. pembukaan Rekening
sebagaimana dimaksud dalam pasal 3;
- Jemaah Umrah yang telah menyetorkan BpIU
ke Rekening Penampungan ppIU pada BpS
sebagaimana dimaksud dalam pasal 4; dan
- Jemaah Umrah yang telah didaftarkan asuransi
sebagaimana dimaksud dalam pasal 6.

(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

disampaikan kepada Kementerian melalui sistem
yang terhubung secara daring dengan Kementerian.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai laporan

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan
Peraturan Menteri.

Pasal 8

PPIU yang tidak melaksanakan kewajiban pelaporan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dikenakan sanksi
sesuai dengan ketentuan Peraturan pemerintah yang
mengatur mengenai perizinan berusaha berbasis risiko
dan tata cara pengawasan.

BABIV..

SK No 031667 A

---

PRESIDEN

-.6-

Pasal 9

sebelum Peraturan pemerintah ini mulai berlaku,
terhadap Jemaah umrah yang telah membayar BpIU dan
PPIU yang telah menerima pembayaran BPIU dari
Jemaah [Imrah, tidak dikenakan kewajiban sebagaimana
diatur dalam Peraturan pemerintah ini.

Pasal 10

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan

Agar

SK No 031668 A

---

PRES lDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Februari 2O2L

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Februai2O2l

,

ttd

Salinan sesuai dengan aslinya

Perundang-undangan dan
trasi Hukum,

eIrJ g
*

tK na Djaman

SK No 086098 A

---

PRES IDEN