DANA BAGI HASIL PERKEBUNAN SAWIT
Ditetapkan: 2023-01-01
Pasal 1
(U Penyaluran DBH Sawit dilaksanakan dengan cara
pemindahbukuan dari RKUN ke RKUD.
l2l Penyaluran DBH Sawit sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan berdasarkan rincian alokasi DBH
Sawit yang telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden
mengenai rincian APBN sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 7 ayat (3).
**(3) Penyaluran DBH Sawit sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) dapat dilaksanakan secara sekaligus atau
bertahap.
**(4) Dalam hal Daerah tidak mernenuhi persyaratan dalam**
penyaluran DBH Sawit yang ditetapkan dalam peraturan
perundang-undangan, dapat dilakukan penundaan
penyaluran dan/atau penghentian penyalura.n DBH Sawit.
### Pasal 1 1
(U Dalam hal penyaluran DBH Sawit sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10 lebih kecil dari nilai DBH Sawit yang
dihitung berdasarkan realisasi penerimaan negara yang
dibagihasilkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (21 sampai dengan akhir tahun anggaran, Menteri
menetapkan kurang bayar.
**(2) Dalam...**
SK No 180972 A
---
PRESIDEN
REPUELIK INDONEgIA
(21 Dalam hal penyaluran DBH Sawit sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1O lebih besar dari nilai DBH Sawit yang
dihitung berdasarkan realisasi penerimaan negara yang
dibagihasilkan ss$agaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayal (21 sampai dengan akhir tahun anggaran, Menteri
menetapkan lebih bayar.
**(3) Perhitungan kurang bayar sebagaimana dimaksud pada**
ayat (U dan/atau lebih bayar sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 mempertimbangkan alokasi minimum DBH
Sawit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat {21
dan/atau alokasi minimum DBH Sawit untuk
provinsi/kabupatenfkota sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 7 ayat l2l.
**(4) Jangka waktu penyelesaian kurang bayar sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan kemampuan
keuangan negara.
**(5) Realisasi penerimaan negara yang dibagihasilkan**
sebagaimana dimaksud pada ayat {1} dan ayat (2) dapat
memperhitungkan belanja Pemerintah yang manfaatnya
diterima oleh Daerah.
**(6) Penetapan kurang bayar sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1), penetapan lebih bayar sebagaimana dimaksud
pada ayat (21, dan tata cara penyaluran kurang bayar
dan/atau penyelesaian lebih bayar diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Menteri.
Pasal 2
**(1) DBH Sawit merupakan bagian dari TKD.**
(21 DBH Sawit sebagaimana dimaksud pada ayat (U
bersumber dari penerimaan negara atas:
- bea keluar yang dikenakan atas kelapa sawit, minyak
kelapa sawit mentah, dan/atau produk turunannya
berdasarkan Peraturan Menteri mengenai penetapan
besaran tarif bea keluar; dan
- pungutan ekspor yang dikenakan atas kelapa sawit,
minyak kelapa sawit mentah, danlatau produk
turunannya berdasarkan Peraturan Menteri
mengenai penetapan besaran tarif pungutan ekspor.
Pasal 3
(U Pagu DBH Sawit ditetapkan berdasarkan realisasi
penerimaan negara 1 (satu) tahun sebelumnya.
(21 Dalam hal realisasi penerimaan negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) belum tersedia, dapat digunakan
perkiraan realisasi penerimaan negara sampai dengan
akhir tahun anggaran.
**(3) Data realisasi penerimaan sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) dan/atau perkiraan realisasi penerimaan sampai
dengan akhir tahun anggaran sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 bersumber dari Kementerian dan/atau
kementerian/ lembaga Pemerintah terkait.
Pasal 4
**(1) Pagu DBH Sawit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3**
ayat (1) ditetapkan paling rendah sebesar 4o/o (empat
persen) dari penerimaan negara sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (21.
**(2) Pemerintah dapat menetapkan alokasi minimum DBH**
Sawit.
**(3) Dalam hal ditetapkan alokasi minimum DBH Sawit**
sebagaimana dimaksud pada ayat (21, Pemerintah dapat
menggunakan sumber penerimaan lain yang dilaksanakan
dengan mekanisme APBN.
**(4) Pagu...**
SK No 180993A
---
**(4) Pagu DBH Sawit sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
atau alokasi minimum DBH Sawit sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 ditetapkan dalam Peraturan Presiden
mengenai rincian APBN.
Pasal 5
**(1) DBH Sawit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1),**
dibagikan kepada:
- provinsi yang bersangkutan sebesar 2Oo/o (dua puluh
persen);
- kabupaten/kota penghasil sebesar 600/o (enam puluh
persen); dan
- kabupatenlkota lainnya yang berbatasan langsung
dengan kabupaten/kota penghasil sebesar 2Oo/o (dua
puluh persen).
(21 Penentuan besaran rincian alokasi DBH Sawit yang
dibagikan kepada provinsi/kabupatenlkota sebagaimana
dimaksud pada ayat (U dilakukan dengan
mempertimbangkan indikator sebagai berikut:
- luas lahan perkebunan sawit;
- produktivitas lahan perkebunan sawit; dan/atau
- indikator lainnya yang ditetapkan oleh Menteri.
**(3) Data indikator sebagaimana dimaksud pada ayat (21**
bersumber dari Kementerian dan/atau
kementerian/ lembaga Pemerintah terkait,
Pasal 6
(U Alokasi DBH Sawit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
ayat (1) dihitung berdasarkan pembobotan sebagai
berikut:
- 9oolo (sembilan puluh persen) berdasarkan persentase
bagi hasil dan penetapan Daerah penghasil; dan
- lOo/o (sepuluh persen) berdasarkan kinerja
Pemerintah Daerah.
**(2) Kinerja. . .**
SK No 180992A
---
PRESIDEN
(21 Kinerja Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (U huruf b yang menjadi dasar perhitungan DBH
Sawit merupakan kinerja dalam menurunkan tingkat
kemiskinan, pembanguna.n perkebunan kelapa sawit yang
berkelanjutan, dan/ atau kinerja lainnya.
**(3) Alokasi DBH Sawit berdasarkan kineda sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan kepada Daerah
penerima DBH Sawit sebagaimana dimaksud dalam
Pasat 5 ayat (1) yang mencapai tingkat kineda tertentu.
**(4) Menteri menetapkan indikator kinerja sebagaimana**
dimaksud pada ayat (21 dan tingkat kinerja tertentu
sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
**(5) Dalam menetapkan indikator kinerja sebagaimana**
dimaksud pada ayat (4l-, Menteri dapat berkoordinasi
dengan menteri/pimpinan lembaga Pemerintah terkait.
Pasal 7
**(1) Kementerian melakukan perhitungan rincian alokasi DBH**
Sawit per provinsi/ kabupaten/ kota.
(21 Pemerintah dapat menetapkan alokasi minimum DBH
Sawit untuk provinsi/ kabupaten/ kota.
**(3) Rincian alokasi DBH Sawit per provinsi/kabupaten/kota**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau alokasi
minimum DBH Sawit untuk provinsi/kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ditetapkan dalam
Peraturan Presiden mengenai rincian APBN.
Pasal 8
**(1) Daerah penerima alokasi DBH Sawit sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) menganggarkan DBH
Sawit dalam APBD.
(21 Dalam rangka penganggaran DBH Sawit sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Daerah men5rusun RKP DBH
Sawit.
**(3) RKP DBH Sawit sebagaimana dimaksud pada ayat (21**
dibahas bersama Kementerian dan kementerian/lembaga
Pemerintah terkait.
**(4) Pemerintah...**
SK No 180991 A
---
PRESIDEN
### REPUBLIK INDOHESIA
**(4) Pemerintah provinsi mengoordinasikan pembahasan RKP**
DBH Sawit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan
kabupaten/ kota di wilayahnya.
Pasal 9
(U DBH Sawit digunakan untuk membiayai kegiatan
meliputi:
jalan; a. pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur
dan/atau
- kegiatan lainnya yang ditetapkan oleh Menteri.
{21 Pemenuhan pendanaan kegiatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disinergikan dengan jenis pendanaan lainnya
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pasal 12
(U Gubernur men5rusun dan menyampaikan laporan
penggunaan DBH Sawit kepada Menteri dan/atau
menteri / pimpinan lembaga Pemerintah terkait.
{21 Bupati/wali kota menJrusun dan menyampaikan laporan
penggunaan DBH Sawit kepada gubernur, Menteri
dan/atau menteri/pimpinan lembaga Pemerintah terkait.
**(3) Laporan penggunaan DBH Sawit sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) dan ayat (21 digunakan sebagai bahan
pelaksan€an pemantauan dan evaluasi.
**(4) Penlrusunan dan penyampaian laporan penggunaan DBH**
Sawit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
### Pasal 13.. .
SK No 180973 A
---
PRESIDEN
### REPUBLIK TNDONESIA
Pasal 13
**(1) Gubernur melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap**
alokasi, penggunaan anggaran, pemanfaatan dan teknis
pelaksanaan kegiatan yang didanai dari DBH Sawit oleh
pemerintah kabupaten/ kota di wilayahnya.
menyampaikan hasil pemantauan dan evaluasi l2l Gubernur
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta rekomendasi
tindak lanjut kepada Menteri dan menteri/pimpinan
lembaga Pemerintah terkait.
Pasal 14
**(1) Kementerian dan kementerian/lembaga Pemerintah**
secara sendiri-sendiri atau bersama-sama melakukan
pemantauan dan evaluasi terhadap alokasi, penggunaan
anggaran, pemanfaatan dan teknis pelaksanaan kegiatan
yang didanai dari DBH Sawit oleh pemerintah provinsi
dan kabupatenlkota.
(21 Menteri/pimpinan lembaga Pemerintah menyampaikan
hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) serta rekomendasi tindak lanjut kepada
Menteri.
Pasal 15
Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi serta rekomendasi
tindak lanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan
### Pasal 14, Menteri dapat mengenakan sanksi penundaan
dan/atau penghentian penyaluran DBH atas alokasi dan/atau
penggunaan DBH Sawit yang tidak sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 16
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengalokasian, perencanaan
dan penggunaan, penyaluran, pelaporan, pemantauan dan
evaluasi, dan pengenaan sanksi DBH Sawit diatur dengan
Peraturan Menteri.
Pasal 17
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar. . .
SK No 180988A
---
PRESIDEN
Agar setiap orang memerintahkan
Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Juli 2023
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 Juli 2023
,
ttd.
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan dan
Hukum,
Djaman
SK No 180987A
---
PRESIDEN
