PEMBERIAN PINJAMAN OLEH PEMERINTAH PUSAT
Ditetapkan: 2025-01-01
Pasal 2
**(1) Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Pemerintah**
ini meliputi pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat
kepada:
- Pemerintah Daerah;
- BUMN;dan
- BUMD.
**(2) Ketentuan . . .**
SK No257504A
---
--- Page 3 ---
PRESIDEN
-3-
(21 Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini mengecualikan
ketentuan mengenai pinjaman sebagaimana diatur dalam
peraturan perundang-undangan mengenai:
- tata cara pengadaan dan penerusan pinjaman dalam
negeri oleh pemerintah;
- tata cara pengadaan pinjaman luar negeri dan
penerimaan hibah; dan
- pembiayaan proyek melalui penerbitan surat berharga
syariah negara.
Pasal 2
(U Setiap pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat harus
dituangkan dalam dokumen perjanjian Pinjaman.
121 Perjanjian Pinjaman sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) paling sedikit memuat:
- identitas para pihak;
- jumlah Pinjaman;
- peruntukan Pinjaman;
- jangka waktu Pinjaman;
- hak dan kewajiban;
persyaratan Pinjaman; f. ketentuan dan
- ketentuan penyelesaian sengketa; dan
- sanksi.
**(3) Perjanjian Pinjaman sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) ditandatangani oleh Menteri dan:
- kepala daerah, untuk pemberian Pinjaman kepada
Pemerintah Daerah; atau
pemberian b. direktur utama BUMN/BUMD, untuk
Pinjaman kepada BUMN atau BUMD.
Pasal 3
Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat dilaksanakan
berdasarkan prinsip:
- transparansi;
- manfaat;
- akuntabilitas;
- efisien dan efektif; dan
- kehati-hatian.
Pasal 3
**(1) Menteri melakukan pemantauan dan evaluasi mengenai**
realisasi penyerapan dan pencapaian pelaksanaan
Pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1).
Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada l2l ayat (1) melibatkan kementerian/lembaga dan/ atau
instansi terkait lain.
Pasal 4
Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (Ll dilaksanakan dengan tqjuan
untuk mendukung kegiatan:
- / penyediaan infrastruktur;
- penyediaan pelayanan umum;
- pemberdayaan industri dalam negeri;
- pembiayaan sektor ekonomi produktif/modal kerja;
dan/atau
e pembangunan/program lain sesuai dengan kebliakan
strategis Pemerintah Pusat.
Pasal 5
**(1) Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat dilaksanakan**
dengan mempertimbangkan pengelolaan risiko yang
memperhatikan kemampuan keuangan negara sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
**(2) Pengelolaan . . .**
SK No257505A
---
--- Page 4 ---
FRESIDEN
### REPUBLIK INOONESIA
-4-
(21 Pengelolaan risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan oleh Menteri/menteri/kepala lembaga atau
pimpinan instansi yang terlibat dalam pemberian
Pinjaman sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Pasal 6
Pemberian Pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (1) merupakan pemb€rian Pinjaman dalam jangka waktu
lebih dari 12 (dua belas) bulan.
KEWENANGAN DAN SUMBER PEMBEzuAN PINJAMAN
Pasal 7
**(1) Pemerintah Pusat dapat memberikan Pinjaman kepada**
penerima Pinjaman sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(21 Pemberian Pinjaman sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan untuk dan atas nama Pemerintah
Pusat dan dikelola oleh Menteri selaku Bendahara Umum
Negara.
**(3) Pemberian Pinjaman sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) dilaksanakan setelah mendapat persetujuan
Dewan Perwakilan Rakyat.
terhadap l4l Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat pemberian Pinjaman sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) merupakan bagian dari persetqluan APBN
dan/atau APBN perubahan.
Pasal 8
Sumber dana pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat
berasal dari APBN.
BABIII ...
SK No257506A
---
--- Page 5 ---
i!tl-FITEtrN
INDONESIA
5-
Pasal 9
**(1) Dalam melakukan pemberian Pinjaman, Menteri**
men5rusun kebdakan pemberian Pinjaman dengan
mengacu kepada rencana pembangunan jangka
menengah nasional.
Kebijakan pemberian Pinjaman sebagaimana dimaksud l2l
pada ayat (1) disusun untuk periode setiap 5 (Iima) tahun.
**(3) Kebijakan pemberian Pinjaman sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) paling sedikit memuat:
- tujuan dan prinsip umum;
- arah dan kebijakan;
- sektor prioritas;
- kapasitas liskal;
e, manajemen risiko;
- kriteria daerah/badan usaha; dan
- prioritas daerah.
(41 Kebijakan pemberian Pinjaman sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disusun sesuai dengan prinsip sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 dan tujuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasa1 4.
Pasal 10
(l) Dalam penyusunan kebijakan pemberian Pinjaman
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), Menteri
berkoordinasi dengan:
- menteri yang menyelenggarakan urusan
di bidang dalam negeri;
- menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang BUMN;
- menteri yang menyelenggarakan urusan
di bidang ke sekretariatan negara;
- menteri yang menyelenggarakan unrsan pemerintahan
di bidang perencEulaan pembangunan nasional; dan
e, pimpinan instansi terkait.
**(2) Ketentuan...**
SK No257507A
---
--- Page 6 ---
FRESIDEN
-6-
1. Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan pemberian
Pinjaman dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan Peraturan Presiden.
PEMBERI.AN PINJAMAN KEPADA PEMERINTAH DAERAH,
Bagran Kesatu
Umum
Pasal 11
Menteri dapat memberikan Pinjaman sslagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat12) kepada:
- Pemerintah Daerah;
- BUMN;dan
- BUMD.
Bagian Kedua
Persyaratan, Permohonan, Penilaian, Jaminan, dan Persetujuan
Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat
Paragraf I
Persyaratan
Pasal 12
**(1) Pemerintah Daerah sebagai calon penerima Pinjaman**
harus memenuhi persyaratan:
- jumlah sisa Pembiayaan Utang Daerah ditambah
jumlah pembiayaan utang yang akan ditarik tidak
melebihi 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah
pendapatan APBD tahun sebelumnya yang tidak
ditentukan penggunaannya;
- memiliki rasio kemampuan keuangan daerah untuk
mengembalikan Pembiayaan Utang Daerah paling
sedikit 2,5 (dua koma lima) atau ditetapkan lain oleh
Menteri;
c.tidak...
SK No235925A
---
--- Page 7 ---
PRESIDEN
-7 -
- tidak mempunyai tunggakan atas pengembalian
pinjaman yang bersumber dari Pemerintah Pusat
danl atau kreditur lain;
- kegiatan yang dibiayai dari Pembiayaan Utang Daerah
harus sesuai dengan dokumen perencarraa.n daerah
dan penganggaran daerah;
e, memiliki persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah yang diberikan pada saat pembahasan APBD;
dan
f, syarat lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
121 BUMN sebagai calon penerima Pinjaman harus memenuhi
syarat minimal:
- tidak mempunyai tunggakan atas pengembalian
pinjaman yang berasal dari Pemerintah Pusat
dan/ atau kreditur lain; dan
- mendapat persetujuan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
BUMN / rapat umum pemegang saham/ pemilik modal.
**(3) BUMD sebagai calon penerima Pinjaman harus memenuhi**
syarat minimal:
- tidak mempunyai tunggakan atas pengembalian
pinjaman yang berasal dari Pemerintah Pusat
dan/ atau kreditur lain; dan
- mendapat persetujuan dari kepala daerah yang
mewakili Pemerintah Daerah dalam
kekayaan daerah yang dipisahkan pada
umum daerah / rapat umum pemegang saham,
Paragraf 2
Permohonan
Pasal 13
**(1) Permohonan Pinjaman yang dilakukan oleh Pemerintah**
Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1)
disampaikan oleh kepala daeiah kepada Menteri dengan
melampirkan dokumen:
- persetqiuan . . .
SK No257l41A
---
--- Page 8 ---
PRESIDEN
-8-
- persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada
saat pembahasan APBD sebagai bentuk
komitmen/ dukungan atas pengembalian Pinjaman;
- pertimbangan tertulis menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang dalam negeri dan
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang perencanaan pembangunan nasional sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
mengenai harmonisasi kebijakan liskal nasional;
c, studi kelayakan;
- perhitungan APBD dan rasio kemampuan keuangan
daerah untuk mengembalikan Pinjaman;
- laporan keuangan yang telah diaudit selama 3 (tiga)
tahun terakhir oleh Badan Pemeriksa Keuangan;
- surat pernyataan kesediaan dilakukan pemotongan
dana alokasi umum dan/ atau dana bagi hasil dalam
rangka pembayaran tunggakan;
- surat kuasa pemotongan dana alokasi umum
dan/ atau dana bagi hasil dalam rangka pembayaran
tunggakan dari Gubernur/Walikota/ Bupati; dan
- APBD tahun berjalan.
t2l Dalam hal Pinjaman yang dilakukan oleh Pemerintah
Daerah melampaui/melebihi batas maksimal defisit,
selain harus memenuhi ketentuan sslagaim4n4 dimaksud
pada ayat (l), Pinjaman dimaksud harus mendapatkan
persetujuan Menteri.
**(3) Permohonan Pinjaman yang dilakukan oleh BUMN**
(21 sebagaimana dimaksud dalam Pasal L2 ayat
disampaikan oleh direktur utama BUMN kepada Menteri
dengan melampirkan dokumen meliputi:
- studi kelayakan;
- laporan keuangan yang telah diaudit;
- persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang BUMN/rapat umum
pemegang saham/ pemilik modal;
d.
SK No257l40A
---
--- Page 9 ---
PRESIDEN
-9-
- pertimbangan tertulis dari menteri yang
urusan pemerintahan di bidang
perencanaan nasional apabila BUMN
akan Pinjaman untuk pembiayaan
proyek prioritas;
- tanggapan tertulis/rekomendasi komisaris untuk
persero atau dewan pengawas untuk perusahaan
umum; dan
jaminan yang f. surat pernyataan mengenai pemberian
akan diserahkan oleh BUMN atas Pinjaman yang
dimohonkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan,
(41 Permohonan Pinjaman yang dilakukan oleh BUMD
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3)
disampaikan oleh direktur utama BUMD kepada Menteri
dengan melampirkan dokumen meliputi:
a, studi kelayakan;
- laporan keuangan yang telah diaudit;
- persetujuan dari kepala daerah yang mewakili
Pemerintah Daerah dalam kepemilikan kekayaan
daerah yang dipisahkan pada perusa-haan umum
daerah/ rapat umum pemegang saham;
- persetujuan komisaris untuk persero daerah atau
dewan pengawas untuk perusahaan umum daerah;
dan
- surat pemyataan mengenai pemberian jaminan yang
akan diserahkan oleh BUMD atas Pinjaman yang
dimohonkan sesuai dengan ketentuan peraturan
Pasal 14
Selain dokumen dimaksud dalam Pasal 13,
Menteri dapat meminta dokumen lain untuk
informasi yang diberikan oleh Pemerintah Daerah, BUMN, dan
BUMD.
Paragraf3...
SK No2575ll A
---
--- Page 10 ---
FRESIDEN
-to-
Paragraf 3
Penilaian
Pasal 15
**(1) Menteri melakukan penilaian kelayakan kredit atas**
permohonan Pinjaman sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 13.
Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan l2l
dengan paling sedikit mem
- kapasitas fiskal;
- kesesuaian dengan kebijakan pemberian Pinjaman;
- kebutuhan riil Pinjaman;
- kemampuan membayar kembali; dan
- persyaratan dan risiko pemberian Pinjaman.
**(3) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan**
setelah dokumen diterima secara lengkap dan benar.
Dalam melakukan penilaian sebagaimana dimaksud pada l4l ayat (1), Menteri dapat berkoordinasi dengan
kementerian/ lembaga dan/ atau instansi terkait.
Patagral 4
Jaminan
Pasal 16
(U Menteri meminta jaminan kepada BUMN dan BUMD atas
pemberian Pinjaman.
**(1) (21 Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat**
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Paragraf 5
Persetqjuan
Pasal 17
**(1) Berdasarkan penilaian sebagaimana dimaksud dalam**
### Pasal 15, Menteri dapat:
a.
SK No257512A
---
--- Page 11 ---
PRESIDEN
- 11-
- menyetujui seluruh permohonan Pinjaman;
- menyetujui sebagian permohonan Pinjaman; atau
permohonan Pinjaman. c. menolak
(21 Persetqiuan atau penolakan Pinjaman
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara
tertulis kepada Pemerintah Daerah, BUMN, atau BUMD.
Bagian Ketiga
Penganggaran, Perundingan dan Perjanjian, dan Pencairan
Paragraf 1
Penganggaran
Pasal 18
**(1) Menteri menrusun dan mengusulkan alokasi Emggaran**
pemberian Pinjaman kepada Pemerintah Daerah, BUMN,
dan BUMD dalam rancangan APBN atau rancangan APBN
perubahan sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(2t dan pengusulan alokasi anggaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan
mempertimbangkan kebutuhan pembiayaan APBN secara
keseluruhan dan kesinambungan fiskal.
**(3) Alokasi anggaran yang telah 6llstepkan dalam APBN atau**
APBN perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dituangkan dalam dokumen pelaksanaan anggaran.
Paragral 2
Perundingan dan Perjanjian
Pasal 19
(i) Perundingan pemberian Pinjaman dilakukan oleh Menteri
dengan:
- kepala daerah, untuk pemberian Pinjaman kepada
Pemerintah Daerah ; atau
- direktur utanra BUMN/BUMD, untuk pemberian
Pinjaman kepada BUMN atau BUMD.
**(2) Pelaksanaan . . .**
SK No 276036 B
---
--- Page 12 ---
PRESIDEN
-12-
(21 Pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (t) dapat melibatlan kementerian / lembaga dan/ atau
instansi terkait sesuai dengan kewenangan masing-
masing.
Pasal 21
**(1) Menteri, kepala daerah, dan/atau direktur utama**
BUMN/BUMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2O
ayat (3) dapat mengajukan usulan perubahan perjanjian
Pinjaman.
Perubahan perjanjian Pinjaman sebagaimana dimaksud l2l
pada ayat (1) dilakukan berdasarkan kesepakatan para
pihak.
**(3) Perubahan perjanjian Pinjaman sebagaimana dimaksud**
pada ayat (2) dituangkan dalam perjanjian perubahan.
Paragraf3. . .
SK No254257A
---
--- Page 13 ---
PRESIDEN
-13-
Paragraf 3
Pencairan
Pasal 22
Pencairan Pinjaman kepada Pemerintah Daerah, BUMN, dan
BUMD dilaksanakan setelah penetapan dokumen pelaksanaan
anggaran dan seluruh persyaratan dalam perjanjian Pinjaman
telah dipenuhi oleh Pemerintah Daerah, BUMN, dan BUMD.
Pasal 23
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan,
penilaian, jaminan, persetujuan, penganggaran,
dan perjanjian, dan pencairan pemberian Pinjaman kepada
Pemerintah Daerah, BUMN, dan BUMD sebagaimanadimaksud
dalam Pasal 11 sampai denganPasd 22 diatur dalam Peraturan
Menteri.
Pasal 24
**(1) Penerima Pinjaman wajib melakukan pembayaran**
kewajiban sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam
perjanjian Pinjaman.
(2t Pembayaran kewajiban sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas:
- cicilan pokok;
- bunga/marjin; dan
- biaya/kewajiban lainnya.
**(3) . Penerima Pinjaman yang terlambat atau tidak melakukan**
pembayaran kewajiban sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dikenai sanksi berupa denda keterlambatan
dan/atau sanksi lain sebagaimana diatur dalam
perjanjian Pinjaman dan/ atau sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
### Pasal 25. . .
SK No257516A
---
--- Page 14 ---
PRESIDEN
-L4-
Pasal 25
**(1) Pembayaran atas:**
- kewajiban berupa cicilan pokok, bunga/marjin, dan
biaya/kewajiban lain sebagaimana dimaksud dalam
Pasal24 ayat (2); dan
b, denda keterlambatan dan/ atau sanksi lain
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat l3l,
dilakukan melalui rekening kas umum negara.
Penerimaan pembayaran cicilan pokok sebagaimana l2l dimaksud pada ayat (1) huruf a dicatat sebagai
penerimaan pembiayaan.
**(3) Penerimaan pembayaran atas:**
- kewajiban berupa bunga/marjin dan biaya/kewajiban
lain; dan
- denda keterlambatan dan/ atau sanksi lain,
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat sebagai
penerimaan negara bukan pajak.
Pasal 26
Pemberian Pinjaman dan pembayaran Pinjaman dilaksanakan
dengan menggunakan mata uang rupiah.
Pasal2T
Menteri menyampaikan salinan perjanjian Pinjaman dan
salinan perjanjian perubahan kepada Badan Pemeriksa
Keuangan dan pimpinan instansi terkait.
Pasal 28
**(1) Menteri melakukan penatausahaan pemberian Pinjaman.**
**(1) t2t Penatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat**
paling sedikit meliputi kegiatan:
a, administrasi pengelolaan Pinjaman; dan
- akuntansi Pinjaman.
### Pasal 29...
SK No257517A
---
--- Page 15 ---
PRESIDEN
-15-
Pasal 29
**(1) Penerima Pinjaman harus menyampaikan laporan terkait**
Pinjaman kepada Menteri, yang paling sedikit memuat:
- perkembangan realisasi penyerapan Pinjaman; dan
- perkembangan pencapaian pelaksanaan Pinjaman.
1. Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
disampaikan kepada Menteri paling sedikit 1 (satu) kali
dalam 1 (satu) tahun dan sewaktu-waktu jika diperlukan.
**(3) Menteri dapat meminta laporan dan/ atau informasi lain**
terkait Pinjaman kepada penerima Pinjaman.
Pasal 31
hasil penatausahaan, pelaporan, pemantauan
dan evaluasi, Menteri dapat melakukan tindakan penyelesaian
permasalahan pemberian Pinjaman.
Pasal 32
Ketentuan lebih lanjut mengenai penatausahaan, pelaporan,
pemantauan dan evaluasi, dan tindakan penyelesaian
permasalahan pemberian Pinjaman sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 31 diatur dalam Peraturan
Menteri.
Pasal 33
Peraturan Pemerintah ini muLai berlaku pada tanggal
Agar
SK No254260A
---
--- Page 16 ---
PRESIDEN
-16-
Agar setiap orang memerintahkan
Peraturan ini dengan
dalam Lembaran Negara
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 September 2025
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal lO September 2025
,
ttd
Sdinan sesuai dengan aslinya
INDONESIA
undangan dan
Hukum,
Djarnan
SK No254261A
---
--- Page 17 ---
PRESIDEN
