(1) Permohonan Pinjaman yang dilakukan oleh Pemerintah
Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1)
disampaikan oleh kepala daeiah kepada Menteri dengan
melampirkan dokumen:
- persetqiuan . . .
SK No257l41A
---
PRESIDEN
- persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada
saat pembahasan APBD sebagai bentuk
komitmen/ dukungan atas pengembalian Pinjaman;
- pertimbangan tertulis menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang dalam negeri dan
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang perencanaan pembangunan nasional sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
mengenai harmonisasi kebijakan liskal nasional;
c, studi kelayakan;
- perhitungan APBD dan rasio kemampuan keuangan
daerah untuk mengembalikan Pinjaman;
- laporan keuangan yang telah diaudit selama 3 (tiga)
tahun terakhir oleh Badan Pemeriksa Keuangan;
- surat pernyataan kesediaan dilakukan pemotongan
dana alokasi umum dan/ atau dana bagi hasil dalam
rangka pembayaran tunggakan;
- surat kuasa pemotongan dana alokasi umum
dan/ atau dana bagi hasil dalam rangka pembayaran
tunggakan dari Gubernur/Walikota/ Bupati; dan
- APBD tahun berjalan.
t2l Dalam hal Pinjaman yang dilakukan oleh Pemerintah
Daerah melampaui/melebihi batas maksimal defisit,
selain harus memenuhi ketentuan sslagaim4n4 dimaksud
pada ayat (l), Pinjaman dimaksud harus mendapatkan
persetujuan Menteri.
(3) Permohonan Pinjaman yang dilakukan oleh BUMN
(21 sebagaimana dimaksud dalam Pasal L2 ayat
disampaikan oleh direktur utama BUMN kepada Menteri
dengan melampirkan dokumen meliputi:
- studi kelayakan;
- laporan keuangan yang telah diaudit;
- persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang BUMN/rapat umum
pemegang saham/ pemilik modal;
d.
SK No257l40A
---
PRESIDEN
- pertimbangan tertulis dari menteri yang
urusan pemerintahan di bidang
perencanaan nasional apabila BUMN
akan Pinjaman untuk pembiayaan
proyek prioritas;
- tanggapan tertulis/rekomendasi komisaris untuk
persero atau dewan pengawas untuk perusahaan
umum; dan
jaminan yang f. surat pernyataan mengenai pemberian
akan diserahkan oleh BUMN atas Pinjaman yang
dimohonkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan,
(41 Permohonan Pinjaman yang dilakukan oleh BUMD
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3)
disampaikan oleh direktur utama BUMD kepada Menteri
dengan melampirkan dokumen meliputi:
a, studi kelayakan;
- laporan keuangan yang telah diaudit;
- persetujuan dari kepala daerah yang mewakili
Pemerintah Daerah dalam kepemilikan kekayaan
daerah yang dipisahkan pada perusa-haan umum
daerah/ rapat umum pemegang saham;
- persetujuan komisaris untuk persero daerah atau
dewan pengawas untuk perusahaan umum daerah;
dan
- surat pemyataan mengenai pemberian jaminan yang
akan diserahkan oleh BUMD atas Pinjaman yang
dimohonkan sesuai dengan ketentuan peraturan