Langsung ke konten

PEMBERIAN PINJAMAN OLEH PEMERINTAH PUSAT

PP No. 38 Tahun 2025 berlaku

Ditetapkan: 2025-01-01

Pasal 2

**(1) Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Pemerintah** ini meliputi pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat kepada: - Pemerintah Daerah; - BUMN;dan - BUMD. **(2) Ketentuan . . .** SK No257504A --- --- Page 3 --- PRESIDEN -3- (21 Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini mengecualikan ketentuan mengenai pinjaman sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai: - tata cara pengadaan dan penerusan pinjaman dalam negeri oleh pemerintah; - tata cara pengadaan pinjaman luar negeri dan penerimaan hibah; dan - pembiayaan proyek melalui penerbitan surat berharga syariah negara.

Pasal 2

(U Setiap pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat harus dituangkan dalam dokumen perjanjian Pinjaman. 121 Perjanjian Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: - identitas para pihak; - jumlah Pinjaman; - peruntukan Pinjaman; - jangka waktu Pinjaman; - hak dan kewajiban; persyaratan Pinjaman; f. ketentuan dan - ketentuan penyelesaian sengketa; dan - sanksi. **(3) Perjanjian Pinjaman sebagaimana dimaksud pada** ayat (1) ditandatangani oleh Menteri dan: - kepala daerah, untuk pemberian Pinjaman kepada Pemerintah Daerah; atau pemberian b. direktur utama BUMN/BUMD, untuk Pinjaman kepada BUMN atau BUMD.

Pasal 3

Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat dilaksanakan berdasarkan prinsip: - transparansi; - manfaat; - akuntabilitas; - efisien dan efektif; dan - kehati-hatian.

Pasal 3

**(1) Menteri melakukan pemantauan dan evaluasi mengenai** realisasi penyerapan dan pencapaian pelaksanaan Pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1). Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada l2l ayat (1) melibatkan kementerian/lembaga dan/ atau instansi terkait lain.

Pasal 4

Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (Ll dilaksanakan dengan tqjuan untuk mendukung kegiatan: - / penyediaan infrastruktur; - penyediaan pelayanan umum; - pemberdayaan industri dalam negeri; - pembiayaan sektor ekonomi produktif/modal kerja; dan/atau e pembangunan/program lain sesuai dengan kebliakan strategis Pemerintah Pusat.

Pasal 5

**(1) Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat dilaksanakan** dengan mempertimbangkan pengelolaan risiko yang memperhatikan kemampuan keuangan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. **(2) Pengelolaan . . .** SK No257505A --- --- Page 4 --- FRESIDEN ### REPUBLIK INOONESIA -4- (21 Pengelolaan risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri/menteri/kepala lembaga atau pimpinan instansi yang terlibat dalam pemberian Pinjaman sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Pasal 6

Pemberian Pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan pemb€rian Pinjaman dalam jangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan. KEWENANGAN DAN SUMBER PEMBEzuAN PINJAMAN

Pasal 7

**(1) Pemerintah Pusat dapat memberikan Pinjaman kepada** penerima Pinjaman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Pemberian Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk dan atas nama Pemerintah Pusat dan dikelola oleh Menteri selaku Bendahara Umum Negara. **(3) Pemberian Pinjaman sebagaimana dimaksud pada** ayat (1) dilaksanakan setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. terhadap l4l Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat pemberian Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan bagian dari persetqluan APBN dan/atau APBN perubahan.

Pasal 8

Sumber dana pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat berasal dari APBN. BABIII ... SK No257506A --- --- Page 5 --- i!tl-FITEtrN INDONESIA 5-

Pasal 9

**(1) Dalam melakukan pemberian Pinjaman, Menteri** men5rusun kebdakan pemberian Pinjaman dengan mengacu kepada rencana pembangunan jangka menengah nasional. Kebijakan pemberian Pinjaman sebagaimana dimaksud l2l pada ayat (1) disusun untuk periode setiap 5 (Iima) tahun. **(3) Kebijakan pemberian Pinjaman sebagaimana dimaksud** pada ayat (1) paling sedikit memuat: - tujuan dan prinsip umum; - arah dan kebijakan; - sektor prioritas; - kapasitas liskal; e, manajemen risiko; - kriteria daerah/badan usaha; dan - prioritas daerah. (41 Kebijakan pemberian Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasa1 4.

Pasal 10

(l) Dalam penyusunan kebijakan pemberian Pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), Menteri berkoordinasi dengan: - menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang dalam negeri; - menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN; - menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang ke sekretariatan negara; - menteri yang menyelenggarakan unrsan pemerintahan di bidang perencEulaan pembangunan nasional; dan e, pimpinan instansi terkait. **(2) Ketentuan...** SK No257507A --- --- Page 6 --- FRESIDEN -6- 1. Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan pemberian Pinjaman dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden. PEMBERI.AN PINJAMAN KEPADA PEMERINTAH DAERAH, Bagran Kesatu Umum

Pasal 11

Menteri dapat memberikan Pinjaman sslagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat12) kepada: - Pemerintah Daerah; - BUMN;dan - BUMD. Bagian Kedua Persyaratan, Permohonan, Penilaian, Jaminan, dan Persetujuan Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat Paragraf I Persyaratan

Pasal 12

**(1) Pemerintah Daerah sebagai calon penerima Pinjaman** harus memenuhi persyaratan: - jumlah sisa Pembiayaan Utang Daerah ditambah jumlah pembiayaan utang yang akan ditarik tidak melebihi 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah pendapatan APBD tahun sebelumnya yang tidak ditentukan penggunaannya; - memiliki rasio kemampuan keuangan daerah untuk mengembalikan Pembiayaan Utang Daerah paling sedikit 2,5 (dua koma lima) atau ditetapkan lain oleh Menteri; c.tidak... SK No235925A --- --- Page 7 --- PRESIDEN -7 - - tidak mempunyai tunggakan atas pengembalian pinjaman yang bersumber dari Pemerintah Pusat danl atau kreditur lain; - kegiatan yang dibiayai dari Pembiayaan Utang Daerah harus sesuai dengan dokumen perencarraa.n daerah dan penganggaran daerah; e, memiliki persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang diberikan pada saat pembahasan APBD; dan f, syarat lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 121 BUMN sebagai calon penerima Pinjaman harus memenuhi syarat minimal: - tidak mempunyai tunggakan atas pengembalian pinjaman yang berasal dari Pemerintah Pusat dan/ atau kreditur lain; dan - mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN / rapat umum pemegang saham/ pemilik modal. **(3) BUMD sebagai calon penerima Pinjaman harus memenuhi** syarat minimal: - tidak mempunyai tunggakan atas pengembalian pinjaman yang berasal dari Pemerintah Pusat dan/ atau kreditur lain; dan - mendapat persetujuan dari kepala daerah yang mewakili Pemerintah Daerah dalam kekayaan daerah yang dipisahkan pada umum daerah / rapat umum pemegang saham, Paragraf 2 Permohonan

Pasal 13

**(1) Permohonan Pinjaman yang dilakukan oleh Pemerintah** Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) disampaikan oleh kepala daeiah kepada Menteri dengan melampirkan dokumen: - persetqiuan . . . SK No257l41A --- --- Page 8 --- PRESIDEN -8- - persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada saat pembahasan APBD sebagai bentuk komitmen/ dukungan atas pengembalian Pinjaman; - pertimbangan tertulis menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai harmonisasi kebijakan liskal nasional; c, studi kelayakan; - perhitungan APBD dan rasio kemampuan keuangan daerah untuk mengembalikan Pinjaman; - laporan keuangan yang telah diaudit selama 3 (tiga) tahun terakhir oleh Badan Pemeriksa Keuangan; - surat pernyataan kesediaan dilakukan pemotongan dana alokasi umum dan/ atau dana bagi hasil dalam rangka pembayaran tunggakan; - surat kuasa pemotongan dana alokasi umum dan/ atau dana bagi hasil dalam rangka pembayaran tunggakan dari Gubernur/Walikota/ Bupati; dan - APBD tahun berjalan. t2l Dalam hal Pinjaman yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah melampaui/melebihi batas maksimal defisit, selain harus memenuhi ketentuan sslagaim4n4 dimaksud pada ayat (l), Pinjaman dimaksud harus mendapatkan persetujuan Menteri. **(3) Permohonan Pinjaman yang dilakukan oleh BUMN** (21 sebagaimana dimaksud dalam Pasal L2 ayat disampaikan oleh direktur utama BUMN kepada Menteri dengan melampirkan dokumen meliputi: - studi kelayakan; - laporan keuangan yang telah diaudit; - persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN/rapat umum pemegang saham/ pemilik modal; d. SK No257l40A --- --- Page 9 --- PRESIDEN -9- - pertimbangan tertulis dari menteri yang urusan pemerintahan di bidang perencanaan nasional apabila BUMN akan Pinjaman untuk pembiayaan proyek prioritas; - tanggapan tertulis/rekomendasi komisaris untuk persero atau dewan pengawas untuk perusahaan umum; dan jaminan yang f. surat pernyataan mengenai pemberian akan diserahkan oleh BUMN atas Pinjaman yang dimohonkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, (41 Permohonan Pinjaman yang dilakukan oleh BUMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) disampaikan oleh direktur utama BUMD kepada Menteri dengan melampirkan dokumen meliputi: a, studi kelayakan; - laporan keuangan yang telah diaudit; - persetujuan dari kepala daerah yang mewakili Pemerintah Daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan pada perusa-haan umum daerah/ rapat umum pemegang saham; - persetujuan komisaris untuk persero daerah atau dewan pengawas untuk perusahaan umum daerah; dan - surat pemyataan mengenai pemberian jaminan yang akan diserahkan oleh BUMD atas Pinjaman yang dimohonkan sesuai dengan ketentuan peraturan

Pasal 14

Selain dokumen dimaksud dalam Pasal 13, Menteri dapat meminta dokumen lain untuk informasi yang diberikan oleh Pemerintah Daerah, BUMN, dan BUMD. Paragraf3... SK No2575ll A --- --- Page 10 --- FRESIDEN -to- Paragraf 3 Penilaian

Pasal 15

**(1) Menteri melakukan penilaian kelayakan kredit atas** permohonan Pinjaman sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 13. Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan l2l dengan paling sedikit mem - kapasitas fiskal; - kesesuaian dengan kebijakan pemberian Pinjaman; - kebutuhan riil Pinjaman; - kemampuan membayar kembali; dan - persyaratan dan risiko pemberian Pinjaman. **(3) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan** setelah dokumen diterima secara lengkap dan benar. Dalam melakukan penilaian sebagaimana dimaksud pada l4l ayat (1), Menteri dapat berkoordinasi dengan kementerian/ lembaga dan/ atau instansi terkait. Patagral 4 Jaminan

Pasal 16

(U Menteri meminta jaminan kepada BUMN dan BUMD atas pemberian Pinjaman. **(1) (21 Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat** dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 5 Persetqjuan

Pasal 17

**(1) Berdasarkan penilaian sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 15, Menteri dapat: a. SK No257512A --- --- Page 11 --- PRESIDEN - 11- - menyetujui seluruh permohonan Pinjaman; - menyetujui sebagian permohonan Pinjaman; atau permohonan Pinjaman. c. menolak (21 Persetqiuan atau penolakan Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis kepada Pemerintah Daerah, BUMN, atau BUMD. Bagian Ketiga Penganggaran, Perundingan dan Perjanjian, dan Pencairan Paragraf 1 Penganggaran

Pasal 18

**(1) Menteri menrusun dan mengusulkan alokasi Emggaran** pemberian Pinjaman kepada Pemerintah Daerah, BUMN, dan BUMD dalam rancangan APBN atau rancangan APBN perubahan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. (2t dan pengusulan alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan pembiayaan APBN secara keseluruhan dan kesinambungan fiskal. **(3) Alokasi anggaran yang telah 6llstepkan dalam APBN atau** APBN perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam dokumen pelaksanaan anggaran. Paragral 2 Perundingan dan Perjanjian

Pasal 19

(i) Perundingan pemberian Pinjaman dilakukan oleh Menteri dengan: - kepala daerah, untuk pemberian Pinjaman kepada Pemerintah Daerah ; atau - direktur utanra BUMN/BUMD, untuk pemberian Pinjaman kepada BUMN atau BUMD. **(2) Pelaksanaan . . .** SK No 276036 B --- --- Page 12 --- PRESIDEN -12- (21 Pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (t) dapat melibatlan kementerian / lembaga dan/ atau instansi terkait sesuai dengan kewenangan masing- masing.

Pasal 21

**(1) Menteri, kepala daerah, dan/atau direktur utama** BUMN/BUMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2O ayat (3) dapat mengajukan usulan perubahan perjanjian Pinjaman. Perubahan perjanjian Pinjaman sebagaimana dimaksud l2l pada ayat (1) dilakukan berdasarkan kesepakatan para pihak. **(3) Perubahan perjanjian Pinjaman sebagaimana dimaksud** pada ayat (2) dituangkan dalam perjanjian perubahan. Paragraf3. . . SK No254257A --- --- Page 13 --- PRESIDEN -13- Paragraf 3 Pencairan

Pasal 22

Pencairan Pinjaman kepada Pemerintah Daerah, BUMN, dan BUMD dilaksanakan setelah penetapan dokumen pelaksanaan anggaran dan seluruh persyaratan dalam perjanjian Pinjaman telah dipenuhi oleh Pemerintah Daerah, BUMN, dan BUMD.

Pasal 23

Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, penilaian, jaminan, persetujuan, penganggaran, dan perjanjian, dan pencairan pemberian Pinjaman kepada Pemerintah Daerah, BUMN, dan BUMD sebagaimanadimaksud dalam Pasal 11 sampai denganPasd 22 diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal 24

**(1) Penerima Pinjaman wajib melakukan pembayaran** kewajiban sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam perjanjian Pinjaman. (2t Pembayaran kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: - cicilan pokok; - bunga/marjin; dan - biaya/kewajiban lainnya. **(3) . Penerima Pinjaman yang terlambat atau tidak melakukan** pembayaran kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi berupa denda keterlambatan dan/atau sanksi lain sebagaimana diatur dalam perjanjian Pinjaman dan/ atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. ### Pasal 25. . . SK No257516A --- --- Page 14 --- PRESIDEN -L4-

Pasal 25

**(1) Pembayaran atas:** - kewajiban berupa cicilan pokok, bunga/marjin, dan biaya/kewajiban lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal24 ayat (2); dan b, denda keterlambatan dan/ atau sanksi lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat l3l, dilakukan melalui rekening kas umum negara. Penerimaan pembayaran cicilan pokok sebagaimana l2l dimaksud pada ayat (1) huruf a dicatat sebagai penerimaan pembiayaan. **(3) Penerimaan pembayaran atas:** - kewajiban berupa bunga/marjin dan biaya/kewajiban lain; dan - denda keterlambatan dan/ atau sanksi lain, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat sebagai penerimaan negara bukan pajak.

Pasal 26

Pemberian Pinjaman dan pembayaran Pinjaman dilaksanakan dengan menggunakan mata uang rupiah. Pasal2T Menteri menyampaikan salinan perjanjian Pinjaman dan salinan perjanjian perubahan kepada Badan Pemeriksa Keuangan dan pimpinan instansi terkait.

Pasal 28

**(1) Menteri melakukan penatausahaan pemberian Pinjaman.** **(1) t2t Penatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat** paling sedikit meliputi kegiatan: a, administrasi pengelolaan Pinjaman; dan - akuntansi Pinjaman. ### Pasal 29... SK No257517A --- --- Page 15 --- PRESIDEN -15-

Pasal 29

**(1) Penerima Pinjaman harus menyampaikan laporan terkait** Pinjaman kepada Menteri, yang paling sedikit memuat: - perkembangan realisasi penyerapan Pinjaman; dan - perkembangan pencapaian pelaksanaan Pinjaman. 1. Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) disampaikan kepada Menteri paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan sewaktu-waktu jika diperlukan. **(3) Menteri dapat meminta laporan dan/ atau informasi lain** terkait Pinjaman kepada penerima Pinjaman.

Pasal 31

hasil penatausahaan, pelaporan, pemantauan dan evaluasi, Menteri dapat melakukan tindakan penyelesaian permasalahan pemberian Pinjaman.

Pasal 32

Ketentuan lebih lanjut mengenai penatausahaan, pelaporan, pemantauan dan evaluasi, dan tindakan penyelesaian permasalahan pemberian Pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 31 diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal 33

Peraturan Pemerintah ini muLai berlaku pada tanggal Agar SK No254260A --- --- Page 16 --- PRESIDEN -16- Agar setiap orang memerintahkan Peraturan ini dengan dalam Lembaran Negara Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 September 2025 INDONESIA, ttd. Diundangkan di Jakarta pada tanggal lO September 2025 , ttd Sdinan sesuai dengan aslinya INDONESIA undangan dan Hukum, Djarnan SK No254261A --- --- Page 17 --- PRESIDEN