Pengangkatan sumpah (pernyataan keterangan) yang dilakukan berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri tanggal 4 Nopember 1953 No. Und.5/18/3 dan sesuai dengan ketentuan- ketentuan dalam Pasal 1 dan 2 disahkan dengan PERATURAN PEMERINTAH ini.
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1953 tentang CARA MENGANGKAT SUMPAH (MENYATAKAN KETERANGAN) ANGGOTA-ANGGOTA BADAN-BADAN PENYELENGGARA PIMILIHAN
Pasal 3
Pasal 4
PERATURAN PEMERINTAH ini berlaku mulai hari diundangkan dan berlaku surat sampai dengan 7 April 1953.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan perundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan menempatkan dalam Lembaran-Negara.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 27 Nopember 1953 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
(SOEKARNO)
MENTERI KEHAKIMAN,
ttd
(JODY GONDOKUSUMO)
MENTERI DALAM NEGERI,
ttd
(HAZAIRIN)
Diundangkan pada tanggal 27 Nopember 1953 MENTERI KEHAKIMAN,
ttd
(DJODY GONDOKUSUMO)
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1953 NOMOR 71
