"Postverordening 1935" (Staatsblad 1934 No. 721), sebagaimana telah kerap kali diubah dan ditambah, terakhir dengan PERATURAN PEMERINTAH No. 21 tahun 1955 (Lembaran Negara tahun 1955 No. 45) diubah lebih lanjut sebagai berikut.
"Dalam pasal 6 ayat (1) perkataan-perkataan yang tercantum di belakang perkataan "Braille-geschriften" dalam lajur "Aard der stukken", dan dalam lajur "Port in centen" dihapuskan".
Pasal 2…
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1957 tentang MENAMBAH PERATURAN PEMERINTAH NO. 15 TAHUN 1953 TENTANG PEMBERIAN ISTIRAHAT DALAM NEGERI
Pasal 1
Pasal 2
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut hingga tanggal 31 Desember 1956.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 September 1957 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd (SUKARNO) MENTERI PERHUBUNGAN ttd (SUKARDAN) Diundangkan pada tanggal 21 September 1957 MENTERI KEHAKIMAN, ttd (G.A. MAENGKOM) LEMBARAN NEGARA NOMOR 93 TAHUN 1957
