Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1973 tentang ACARA PENETAPAN GANTI KERUGIAN OLEH PENGADILAN TINGGI SEHUBUNGAN DENGAN PENCABUTAN HAK-HAK ATAS TANAH DAN BENDA-BENDA YANG ADA DIATASNYA

PP No. 39 Tahun 1973 berlaku

Pasal 1

Terhadap keputusan mengenai jumlah ganti kerugian yang tidak dapat diterima karena dianggap kurang layak, sehubungan dengan pencabutan hak-hak atas tanah dan benda-benda yang , ada diatasnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan 6 UNDANG-UNDANG Nomor 20 Tahun 1961 tentang Pencabutan Hak-hak atas Tanah dan Benda-benda yang ada diatasnya (Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor 288), dapat dimintakan banding kepada Pengadilan Tinggi.

Pasal 2

Permintaan banding tersebut pada Pasal 1 PERATURAN PEMERINTAH ini diajukan kepada Pengadilan Tinggi yang daerah kekuasaannya meliputi tanah dan atau benda-benda yang haknya dicabut, selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal Keputusan PRESIDEN dimaksud dalam Pasal 5 dan 6 UNDANG-UNDANG Nomor 20 Tahun 1961 tersebut disampaikan kepada yang bersangkutan.

Pasal 3

(1).
Permintaan banding disampaikan dengan surat atau dengan lisan kepada Panitera Pengadilan Tinggi dimaksud dalam Pasal 1 PERATURAN PEMERINTAH ini.
Panitera membuat catatan tentang permintaan banding yang diajukan oleh yang bersangkutan yang disampaikan secara lisan.
(2).
Permintaan banding diterima apabila terlebih dahulu telah dibayar biaya perkara yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Tinggi.
(3). Apabila …

(3).
Apabila ternyata peminta banding tidak mampu, maka atas pertimbangan Ketua Pengadilan Tinggi, ia dapat dibebaskan dari pembayaran biaya perkara tersebut pada ayat (2) pasal ini.

Pasal 4

Selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) bulan setelah diterimanya permintaan banding, perkara tersebut harus sudah diperiksa oleh Pengadilan Tinggi yang bersangkutan. Pemeriksaan dan putusan dijatuhkan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.

Pasal 5

(1).
Pengadilan Tinggi dapat mendengar secara langsung semua pihak yang bersangkutan dengan pelaksanaan pencabutan hak atas tanah dan atau benda-benda diatasnya tersebut.
(2).
Pendengaran pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) pasal ini dapat dilimpahkan oleh Pengadilan Tinggi kepada Pengadilan Negeri dimana tanah dan atau benda-benda tersebut terletak.

Pasal 6

(1).
Putusan Pengadilan Tinggi diberitahukan kepada pihak-pihak yang bersangkutan, selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah tanggal putusan perkara.
(2).
Putusan dimaksud dalam ayat (1) pasal ini diumumkan dalam Berita Negara Republik INDONESIA, dengan biaya yang dibebankan kepada peminta banding dan atau yang berkepentingan atas pertimbangan Ketua Pengadilan Tinggi.
(3).
Biaya perkara dibebankan kepada peminta banding dan atau yang berkepentingan atas pertimbangan Ketua Pengadilan Tinggi.
Pasal 7 …

Pasal 7

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkannya.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Nopember 1973 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SOEHARTO JENDERAL TNI.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Nopember 1973 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, SUDHARMONO, SH.
MAYOR JENDERAL TNI.