Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1991 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. PUPUK KALIMANTAN TIMUR

PP No. 39 Tahun 1991 berlaku

Pasal 1

Negara Republik INDONESIA melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Pupuk Kalimantan Timur yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 29 Tahun 1977.

Pasal 2

(1) Penambahan penyertaan modal Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berasal dari kekayaan Negara yang dipergunakan untuk membiayai proyek Kalimantan Timur 1, Kalimantan Timur 2 dan Kalimantan Timur 3.

(2) Nilai penambahan penyertaan modal Negara Republik INDONESIA ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT.
Pupuk Kalimantan Timur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebesar Rp. 517.331.424.109,- (lima ratus tujuh belas milyar tiga ratus tiga puluh satu juta empat ratus dua puluh empat ribu seratus sembilan rupiah) dengan perincian sebagai berikut:

a. Proyek Kalimantan Timur 1 sebesar Rp.
80.428.253.142,-(delapan puluh milyar empat ratus dua puluh delapan juta dua ratus lima puluh tiga ribu seratus empat puluh dua rupiah);

b. Proyek Kalimantan Timur 2 sebesar Rp. 223.061.576.512,-(dua ratus dua puluh tiga milyar enam puluh satu juta lima ratus tujuh puluh enam ribu lima ratus dua belas rupiah);

c. Proyek Kalimantan Timur 3 sebesar Rp. 213.841.594.455,-(dua ratus tiga belas milyar delapan ratus empat puluh satu juta lima ratus sembilan puluh empat ribu empat ratus lima puluh lima rupiah).

Pasal 3

Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara Republik INDONESIA ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT.
Pupuk Kalimantan Timur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana telah beberapa kali diubah,, terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 1971 dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 24 Tahun 1972.

Pasal 4

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Perindustrian baik secara bersama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.

Pasal 5

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Juli 1991

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Juli 1991

MENTERI/SEKRETARIS NEGARA

ttd

MOERDIONO