Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1992 tentang PERANSERTA MASYARAKAT DALAM PENDIDIKAN NASIONAL

PP No. 39 Tahun 1992 berlaku

Pasal 1

Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan:
1. Pendidikan adalah usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik melalui kegiatan bimbingan, pengajaran dan/atau latihan bagi peranannya di masa yang akan datang.
2. Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berakar pada kebudayaan bangsa INDONESIA dan yang berdasarkan pada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar 1945.
3. Satuan pendidikan adalah satuan penyelenggara kegiatan belajar-mengajar yang dilaksanakan di jalur pendidikan sekolah atau di jalur pendidikan luar sekolah.
4. Bantuan adalah sumbangan dalam bentuk pemikiran, tenaga, dana, atau benda untuk penyelenggaraan pendidikan.

5. Peranserta masyarakat adalah berbagai kegiatan masyarakat dalam pendidikan nasional.
6. Menteri adalah Menteri Pendidikan dan Kabudayaan.

Pasal 2

Peranserta masyarakat berfungsi ikut memelihara, menumbuhkan, meningkatkan, dan mengembangkan pendidikan nasional.

Pasal 3

Peranserta masyarakat bertujuan mendayagunakan kemampuan yang ada pada masyarakat bagi pendidikan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

Pasal 4

Peranserta masyarakat dapat berbentuk:
1. pendirian dan penyelenggaraan satuan pendidikan pada jalur pendidikan sekolah atau jalur pendidikan luar sekolah, pada semua jenis pendidikan kecuali pendidikan kedinasan, dan pada semua jenjang pendidikan di jalur pendidikan sekolah;
2. pengadaan dan pemberian bantuan tenaga kependidikan untuk melaksanakan atau membantu melaksanakan pengajaran, pembimbingan dan/atau pelatihan peserta didik;
3. pengadaan dan pemberian bantuan tenaga ahli untuk membantu

pelaksanaan kegiatan belajar-mengajar dan/atau penelitian dan pengembangan;
4. pengadaan dan/atau penyclenggaraan program pendidikan yang belum diadakan dan/atau diselenggarakan oleh Pemerintah untuk menunjang pendidikan nasional;
5. pengadaan dana dan pemberian bantuan yang dapat berupa wakaf, hibah, sumbangan, pinjaman, beasiswa, dan bentuk lain yang sejenis;
6. pengadaan dan pemberian bantuan ruangan, gedung, dan tanah untuk melaksanakan kegiatan belajar-mengajar;
7. pengadaan dan pemberian bantuan buku pelajaran dan peralatan pendidikan untuk melaksanakan kegiatan belajar-mengajar;
8. pemberian kesempatan untuk magang dan/atau latihan kerja;
9. pemberian bantuan manajemen bagi penyelenggaraan satuan pendidikan dan pengembangan pendidikan nasional;
10.pemberian pemikiran dan pertimbangan berkenaan dengan penentuan kebijaksanaan dan/atau penyelenggaraan pengembangan pendidikan;
11.pemberian bantuan dan kerjasama dalam kegiatan penelitian dan pengembangan; dan
12.keikutsertaan dalam program pendidikan dan/atau penelitian yang diselenggarakan oleh Pemerintah di dalam dan/atau di luar negeri.

Pasal 5

(1) Peranserta masyarakat dapat bersifat wajib atau sukarela.
(2) Pelaksanaan peranserta masyarakat yang bersifat wajib diatur oleh Menteri dengan memperhatikan asas keadilan dan pemerataan.

Pasal 6

Peranserta masyarakat dapat dilakukan oleh perorangan, kelompok, atau badan yang bukan bagian dari Pemerintah.

Pasal 7

Peranserta masyarakat hanya dapat diselenggarakan apabila tidak bertentangan dengan Pancasila, UNDANG-UNDANG Dasar 1945, UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, peraturan perundang-undangan lain yang berlaku, dan kepentingan nasional.

Pasal 8

(1) Pemerintah menyeberluaskan informal dan pengertian berkenaan dengan kesempatan yang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk ikut berperanserta dalam penyelenggaraan dan pengembangan pendidikan.
(2) Pemerintah dan masyarakat menciptakan peluang yang lebih besar untuk meningkatkan peranserta masyarakat dalam sistem pendidikan nasional.

Pasal 9

(1) Menteri atau Menteri lain mengatur penggunaan dana yang berasal dari peranserta masyarakat yang bersifat sukarela dengan memperhatikan asas keadilan dan pemerataan.
(2) Dalam penggunaan anggaran, Pemerintah memperhatikan dan memperhitungkan sumbangan masyarakat sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)

Pasal 10

Dalam rangka memperlancar peranserta masyarakat dalam penyelenggaraan dan pengembangan pendidikan nasional, pelaku peranserta masyarakat scbagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dapat mengadakan forum konsultasi, kerjasama, dan koordinasi antar penyelenggara satuan pendidikan yang bersangkutan.

Pasal 11

(1) Pengawasan terhadap pelaksanaan peranserta masyarakat dalam bidang penyelenggaraan pendidikan dilakukan oleh Menteri.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi bimbingan, pembinaan, dorongan, pengayoman, peningkatan mutu, dan pelayanan dalam penyelenggaraan pendidikan.

Pasal 12

Semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur peranserta masyarakat yang ada pada saat diundangkannya PERATURAN PEMERINTAH ini masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini.

Pasal 13

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai beriaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Juli 1992

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Juli 1992

MENTERI/SEKRETARIS NEGARA

ttd

MOERDIONO