(1) Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II B Angka
(6) PERATURAN PEMERINTAH Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 52 Tahun 1998, adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini.
(2) Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang belum tercakup dalam ayat (1), akan disusulkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini dan pencantumannya dilakukan dengan PERATURAN PEMERINTAH tersendiri.
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2002 tentang TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Pasal 1
Pasal 2
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) mempunyai besaran tarif dalam Rupiah, Dolar Amerika dan Poundsterling.
Pasal 3
Seluruh penerimaan yang bersumber dari jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara.
Pasal 4
(1) Jenis pelayanan jasa yang diberikan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA dapat dilakukan apabila telah memenuhi jumlah minimum tertentu.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai jumlah minimum tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA.
Pasal 5
(1) Khusus untuk memperingati Hari Ulang Tahun Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA dan Kebun Raya, pengenaan karcis tanda masuk dibebaskan.
(2) Terhadap pengunjung tertentu yang mengunjungi Kebun Raya dan museum zoologi/etnobotani dapat diberikan keringanan pengenaan karcis tanda masuk.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembebasan dan keringanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
Pasal 6
PERATURAN PEMERINTAH ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 Juli 2002
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Juli 2002 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BAMBANG KESOWO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2002 NOMOR 75
