Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Perbendaharaan Negara adalah pengelolaan dan
pertanggungjawaban keuangan negara, termasuk investasi
dan kekayaan yang dipisahkan, yang ditetapkan dalam
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
1. Kas Negara adalah tempat penyimpanan Uang Negara yang
ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum
Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan
untuk membayar seluruh pengeluaran negara.
1. Rekening . . .
---
1. Rekening Kas Umum Negara adalah rekening tempat
penyimpanan Uang Negara yang ditentukan oleh Menteri
Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk
menampung seluruh penerimaan negara dan membayar
seluruh pengeluaran negara pada Bank Sentral.
1. Kas Daerah adalah tempat penyimpanan Uang Daerah yang
ditentukan oleh gubernur/bupati/walikota untuk
menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar
seluruh pengeluaran daerah.
1. Rekening Kas Umum Daerah adalah rekening tempat
penyimpanan Uang Daerah yang ditentukan oleh
gubernur/bupati/walikota untuk menampung seluruh
penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran
daerah pada bank yang ditetapkan.
1. Bank Sentral adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Dasar 1945 Pasal 23D.
1. Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan
usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip
syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu
lintas pembayaran.
1. Bendahara adalah setiap orang atau badan yang diberi tugas
untuk dan atas nama negara/daerah, menerima,
menyimpan, dan membayar/menyerahkan uang atau surat
berharga atau barang-barang negara/daerah.
1. Bendahara Umum Negara adalah pejabat yang diberi tugas
untuk melaksanakan fungsi bendahara umum negara.
1. Bendahara Umum Daerah adalah pejabat yang diberi tugas
untuk melaksanakan fungsi bendahara umum daerah.
1. Bendahara Penerimaan adalah orang yang ditunjuk untuk
menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, dan
mempertanggungjawabkan uang pendapatan negara/daerah
dalam rangka pelaksanaan APBN/APBD pada kantor/satuan
kerja kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah.
1. Bendahara Pengeluaran adalah orang yang ditunjuk untuk
menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan,
dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan
belanja negara/daerah dalam rangka pelaksanaan
APBN/APBD pada kantor/satuan kerja kementerian
negara/lembaga/pemerintah daerah.
1. Kepala . . .
1. Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah adalah
kepala badan/dinas/biro keuangan/bagian keuangan yang
---
mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan
bertindak sebagai Bendahara Umum Daerah.
1. Uang Negara adalah uang yang dikuasai oleh Bendahara
Umum Negara.
1. Uang Daerah adalah uang yang dikuasai oleh Bendahara
Umum Daerah.
1. Uang Persediaan adalah sejumlah uang yang disediakan
untuk satuan kerja dalam melaksanakan kegiatan
operasional kantor sehari-hari.
1. Kuasa Bendahara Umum Negara adalah pejabat yang
diangkat oleh Bendahara Umum Negara untuk
melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka
pelaksanaan anggaran dalam wilayah kerja yang telah
ditetapkan.
1. Kuasa Bendahara Umum Daerah adalah pejabat yang
diangkat oleh Bendahara Umum Daerah untuk
melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka
pelaksanaan anggaran dalam wilayah kerja yang telah
ditetapkan.
1. Pengelolaan Uang adalah kegiatan pengelolaan yang
mencakup pengelolaan kas dan surat berharga termasuk
kegiatan untuk menanggulangi kekurangan kas atau
memanfaatkan kelebihan kas secara optimal.
Bagian Kesatu
Bendahara Umum Negara
