Langsung ke konten

JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

PP No. 39 Tahun 2009 berlaku

Ditetapkan: 2009-01-01

Pasal 1

(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada

Kementerian Negara Pemuda dan Olahraga meliputi
penerimaan dari:
- jasa pelayanan kesehatan olahraga dan kebugaran;
- jasa sewa sarana dan prasarana;
- penjualan tiket masuk Museum Olahraga Nasional;
dan
- kegiatan kerjasama dengan pihak lain di bidang
kepemudaan dan keolahragaan.

(2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai
dengan huruf c adalah sebagaimana ditetapkan dalam