Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Warga Negara adalah warga negara Republik Indonesia.
1. TNI adalah Tentara Nasional Indonesia.
1. Prajurit adalah anggota TNI.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pertahanan.
1. Panglima TNI yang selanjutnya disebut Panglima adalah
Perwira Tinggi Militer yang memimpin TNI.
1. Pangkat adalah keabsahan wewenang dan tanggung jawab
dalam hierarki keprajuritan yang didasarkan atas
kualifikasi yang telah dimiliki oleh setiap Prajurit.
1. Ikatan Dinas adalah hubungan hukum antara seseorang
Warga Negara dengan negara guna menjalani Dinas
Keprajuritan.
1. Ikatan Dinas Prajurit Sukarela adalah hubungan hukum
antara seseorang Warga Negara dengan negara yang atas
kemauan sendiri mengikatkan diri guna menjalani Dinas
Keprajuritan.
1. Ikatan Dinas Prajurit Wajib adalah hubungan hukum
antara seseorang Warga Negara dengan negara guna
menjalani Dinas Keprajuritan karena diwajibkan
berdasarkan undang-undang.
1. Ikatan Dinas Pertama adalah Ikatan Dinas yang dibuat
guna menjalani Dinas Keprajuritan untuk yang pertama
kalinya selama jangka waktu tertentu sebagai Prajurit
Karier.
1. Ikatan Dinas Lanjutan adalah Ikatan Dinas yang berlaku
terhitung mulai tanggal berakhir masa Ikatan Dinas
Pertama.
1. Ikatan . . .
www.djpp.depkumham.go.id
---
1. Ikatan Dinas Pendek adalah Ikatan Dinas Keprajuritan
paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 10 (sepuluh)
tahun dan dapat diangkat kembali menjadi Prajurit Karier
sesuai dengan persyaratan.
1. Ikatan Dinas Khusus adalah Ikatan Dinas dalam jangka
waktu paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 4
(empat) tahun sebagai tambahan yang dikenakan bagi
Prajurit TNI yang mengikuti pendidikan dalam rangka
memperdalam penguasaan ilmu pengetahuan dan
teknologi tertentu di luar lembaga pendidikan TNI dengan
biaya negara.
1. Dinas Keprajuritan adalah pengabdian seseorang Warga
Negara sebagai Prajurit baik sebagai Prajurit Sukarela
maupun sebagai Prajurit Wajib.
1. Prajurit Sukarela adalah Warga Negara yang atas kemauan
sendiri mengabdikan diri dalam Dinas Keprajuritan.
1. Prajurit Karier adalah Prajurit Sukarela yang menjalani
Dinas Keprajuritan secara purna waktu berdasarkan
Ikatan Dinas untuk jangka waktu paling singkat 5 (lima)
tahun yang dapat diperpanjang.
1. Prajurit Sukarela Dinas Pendek adalah Prajurit Sukarela
yang menjalani Dinas Keprajuritan secara purna waktu
berdasarkan Ikatan Dinas untuk jangka waktu paling
singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun
dapat diangkat kembali menjadi Prajurit Karier sesuai
dengan persyaratan.
1. Prajurit Wajib adalah Warga Negara yang mengabdikan
diri dalam Dinas Keprajuritan karena diwajibkan
berdasarkan peraturan perundang-undangan.
1. Prajurit Siswa adalah Warga Negara yang sedang
menjalani pendidikan pertama untuk menjadi Prajurit.
1. Penyediaan adalah segala kegiatan yang dilakukan untuk
memproses seseorang Warga Negara menjadi Prajurit
Sukarela dan Prajurit Wajib.
1. Penerimaan . . .
www.djpp.depkumham.go.id
---
1. Penerimaan adalah proses Warga Negara yang secara
sukarela ingin mengabdikan diri menjadi Prajurit.
1. Pengerahan adalah proses Warga Negara untuk menjalani
Dinas Keprajuritan secara wajib berdasarkan undang-
undang.
1. Pendidikan Pertama adalah pendidikan untuk membentuk
Prajurit Siswa menjadi Prajurit yang ditempuh melalui
pendidikan dasar keprajuritan.
1. Pendidikan Pembentukan adalah pendidikan untuk
membentuk tamtama menjadi bintara atau bintara
menjadi perwira yang ditempuh melalui pendidikan dasar
golongan pangkat.
1. Atasan yang Berhak Menghukum yang selanjutnya disebut
Ankum adalah atasan langsung yang mempunyai
wewenang untuk menjatuhkan hukuman disiplin menurut
ketentuan peraturan perundang-undangan dan berwenang
melakukan penyidikan berdasarkan undang-undang.
1. Perwira Penyerah Perkara yang selanjutnya disebut Papera
adalah perwira yang oleh atau atas dasar undang-undang
mempunyai wewenang untuk menentukan suatu perkara
pidana yang dilakukan oleh Prajurit yang berada di bawah
wewenang komandonya, diserahkan kepada atau
diselesaikan di luar pengadilan, dalam lingkungan
peradilan militer, atau dalam lingkungan peradilan umum.
1. Administrasi Prajurit adalah suatu rangkaian kegiatan
pekerjaan yang berkaitan dengan siklus pembinaan
Prajurit mulai dari penyediaan, pendidikan, penggunaan
dan perawatan sampai dengan pemisahan.
1. Rawatan Kedinasan adalah segala pemberian dalam
bentuk materiil dan nonmateriil oleh negara guna
memenuhi kebutuhan insani baik jasmani maupun rohani
meliputi penghasilan Prajurit, rawatan Prajurit, rawatan
keluarga Prajurit, dan anugerah.
1. Dewan . . .
www.djpp.depkumham.go.id
---
1. Dewan Kehormatan Perwira adalah suatu wadah bersifat
ad hoc dibentuk oleh pejabat yang berwenang untuk
memeriksa perwira yang mempunyai tabiat dan/atau
perbuatan lain yang nyata-nyata merugikan disiplin
keprajuritan atau TNI dan memberi saran dan
pertimbangan kepada pejabat yang berwenang.
