Langsung ke konten

JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

PP No. 39 Tahun 2011 berlaku

Ditetapkan: 2011-01-01

Pasal 1

(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada

Kementerian Sekretariat Negara berasal dari jasa:
- pendidikan dan pelatihan teknis dan fungsional;
- pendidikan dan pelatihan prajabatan dan
kepemimpinan tingkat IV dan tingkat III; dan
- penggunaan sarana dan prasarana.

(2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf c
sebagaimana ditetapkan dalam lampiran Peraturan
Pemerintah ini.

(3) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mengacu
kepada Peraturan Pemerintah mengenai jenis dan tarif
atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku
pada Lembaga Administrasi Negara.

Pasal 2

(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a
tidak termasuk biaya konsumsi, transportasi, dan
akomodasi.

(2) Biaya konsumsi, transportasi, dan akomodasi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada
Wajib Bayar sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 3

Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Kementerian Sekretariat Negara wajib disetor langsung
secepatnya ke Kas Negara.

Pasal 4

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar ...

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

3

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 September 2011

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 September 2011

,

ttd

www.djpp.kemenkumham.go.id