(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Kementerian Sekretariat Negara berasal dari jasa:
- pendidikan dan pelatihan teknis dan fungsional;
- pendidikan dan pelatihan prajabatan dan
kepemimpinan tingkat IV dan tingkat III; dan
- penggunaan sarana dan prasarana.
(2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf c
sebagaimana ditetapkan dalam lampiran Peraturan
Pemerintah ini.
(3) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mengacu
kepada Peraturan Pemerintah mengenai jenis dan tarif
atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku
pada Lembaga Administrasi Negara.
