Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Penyelenggaraan . . .
---
1. Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial adalah upaya
yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang
dilakukan Pemerintah, pemerintah daerah, dan
masyarakat dalam bentuk pelayanan sosial guna
memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara,
yang meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial,
pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial.
1. Kesejahteraan Sosial adalah kondisi terpenuhinya
kebutuhan material, spiritual, dan sosial warga
negara agar dapat hidup layak dan mampu
mengembangkan diri, sehingga dapat melaksanakan
fungsi sosialnya.
1. Rehabilitasi Sosial adalah proses refungsionalisasi
dan pengembangan untuk memungkinkan seseorang
mampu melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar
dalam kehidupan masyarakat.
1. Perlindungan Sosial adalah semua upaya yang
diarahkan untuk mencegah dan menangani risiko
dari guncangan dan kerentanan sosial.
1. Pemberdayaan Sosial adalah semua upaya yang
diarahkan untuk menjadikan warga negara yang
mengalami masalah sosial mempunyai daya, sehingga
mampu memenuhi kebutuhan dasarnya.
1. Jaminan Sosial adalah skema yang melembaga untuk
menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi
kebutuhan dasar hidupnya yang layak.
1. Pekerja Sosial Profesional adalah seseorang yang
bekerja, baik di lembaga pemerintah maupun swasta
yang memiliki kompetensi dan profesi pekerjaan
sosial, dan kepedulian dalam pekerjaan sosial yang
diperoleh melalui pendidikan, pelatihan, dan/atau
pengalaman praktik pekerjaan sosial untuk
melaksanakan tugas-tugas pelayanan dan
penanganan masalah sosial.
1. Tenaga . . .
---
1. Tenaga Kesejahteraan Sosial adalah seseorang yang
dididik dan dilatih secara profesional untuk
melaksanakan tugas-tugas pelayanan dan
penanganan masalah sosial dan/atau seseorang yang
bekerja, baik di lembaga pemerintah maupun swasta
yang ruang lingkup kegiatannya di bidang
Kesejahteraan Sosial.
1. Relawan Sosial adalah seseorang dan/atau kelompok
masyarakat, baik yang berlatar belakang pekerjaan
sosial maupun bukan berlatar belakang pekerjaan
sosial, tetapi melaksanakan kegiatan penyelenggaraan
di bidang sosial bukan di instansi sosial pemerintah
atas kehendak sendiri dengan atau tanpa imbalan.
1. Lembaga Kesejahteraan Sosial adalah organisasi
sosial atau perkumpulan sosial yang melaksanakan
Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial yang dibentuk
oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum
maupun yang tidak berbadan hukum.
1. Lembaga Kesejahteraan Sosial Asing adalah
organisasi sosial atau perkumpulan sosial yang
didirikan menurut ketentuan hukum yang sah dari
negara dimana organisasi sosial atau perkumpulan
sosial itu didirikan, dan telah mendapatkan izin dari
Pemerintah Republik Indonesia untuk melaksanakan
Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial di Indonesia.
1. Standar Sarana dan Prasarana Penyelenggaraan
Kesejahteraan Sosial adalah ukuran kelayakan yang
harus dipenuhi secara minimum baik mengenai
kelengkapan kelembagaan, proses, maupun hasil
pelayanan sebagai alat dan penunjang utama dalam
Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang sosial.
### Pasal 2 . . .
---
