Langsung ke konten

PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL

PP No. 39 Tahun 2012 berlaku

Ditetapkan: 2012-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Penyelenggaraan . . .

---

1. Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial adalah upaya
yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang
dilakukan Pemerintah, pemerintah daerah, dan
masyarakat dalam bentuk pelayanan sosial guna
memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara,
yang meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial,
pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial.

1. Kesejahteraan Sosial adalah kondisi terpenuhinya
kebutuhan material, spiritual, dan sosial warga
negara agar dapat hidup layak dan mampu
mengembangkan diri, sehingga dapat melaksanakan
fungsi sosialnya.
1. Rehabilitasi Sosial adalah proses refungsionalisasi
dan pengembangan untuk memungkinkan seseorang
mampu melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar
dalam kehidupan masyarakat.
1. Perlindungan Sosial adalah semua upaya yang
diarahkan untuk mencegah dan menangani risiko
dari guncangan dan kerentanan sosial.
1. Pemberdayaan Sosial adalah semua upaya yang
diarahkan untuk menjadikan warga negara yang
mengalami masalah sosial mempunyai daya, sehingga
mampu memenuhi kebutuhan dasarnya.
1. Jaminan Sosial adalah skema yang melembaga untuk
menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi
kebutuhan dasar hidupnya yang layak.
1. Pekerja Sosial Profesional adalah seseorang yang
bekerja, baik di lembaga pemerintah maupun swasta
yang memiliki kompetensi dan profesi pekerjaan
sosial, dan kepedulian dalam pekerjaan sosial yang
diperoleh melalui pendidikan, pelatihan, dan/atau
pengalaman praktik pekerjaan sosial untuk
melaksanakan tugas-tugas pelayanan dan
penanganan masalah sosial.

1. Tenaga . . .

---

1. Tenaga Kesejahteraan Sosial adalah seseorang yang
dididik dan dilatih secara profesional untuk
melaksanakan tugas-tugas pelayanan dan
penanganan masalah sosial dan/atau seseorang yang
bekerja, baik di lembaga pemerintah maupun swasta
yang ruang lingkup kegiatannya di bidang
Kesejahteraan Sosial.
1. Relawan Sosial adalah seseorang dan/atau kelompok
masyarakat, baik yang berlatar belakang pekerjaan
sosial maupun bukan berlatar belakang pekerjaan
sosial, tetapi melaksanakan kegiatan penyelenggaraan
di bidang sosial bukan di instansi sosial pemerintah
atas kehendak sendiri dengan atau tanpa imbalan.
1. Lembaga Kesejahteraan Sosial adalah organisasi
sosial atau perkumpulan sosial yang melaksanakan
Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial yang dibentuk
oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum
maupun yang tidak berbadan hukum.
1. Lembaga Kesejahteraan Sosial Asing adalah
organisasi sosial atau perkumpulan sosial yang
didirikan menurut ketentuan hukum yang sah dari
negara dimana organisasi sosial atau perkumpulan
sosial itu didirikan, dan telah mendapatkan izin dari
Pemerintah Republik Indonesia untuk melaksanakan
Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial di Indonesia.
1. Standar Sarana dan Prasarana Penyelenggaraan
Kesejahteraan Sosial adalah ukuran kelayakan yang
harus dipenuhi secara minimum baik mengenai
kelengkapan kelembagaan, proses, maupun hasil
pelayanan sebagai alat dan penunjang utama dalam
Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang sosial.

### Pasal 2 . . .

---

Pasal 2

(1) Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial ditujukan

kepada:
- perseorangan;
- keluarga;
- kelompok; dan/atau
- masyarakat.

(2) Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) diprioritaskan kepada
mereka yang memiliki kehidupan yang tidak layak
secara kemanusiaan dan memiliki kriteria masalah
sosial:
- kemiskinan;
- ketelantaran;
- kecacatan;
- keterpencilan;
- ketunaan sosial dan penyimpangan perilaku;
- korban bencana; dan/atau
- korban tindak kekerasan, eksploitasi, dan
diskriminasi.

Pasal 3

Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial meliputi:
- Rehabilitasi Sosial;
- Jaminan Sosial;
- Pemberdayaan Sosial; dan
- Perlindungan Sosial.

## BAB II . . .

---

Pasal 4

(1) Rehabilitasi Sosial dimaksudkan untuk memulihkan

dan mengembangkan kemampuan seseorang yang
mengalami disfungsi sosial agar dapat
melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar.

(2) Pemulihan dan pengembangan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk
mengembalikan keberfungsian secara fisik, mental,
dan sosial, serta memberikan dan meningkatkan
keterampilan.

Pasal 5

(1) Rehabilitasi Sosial dapat dilaksanakan secara

persuasif, motivatif, koersif, baik dalam keluarga,
masyarakat maupun panti sosial.

(2) Rehabilitasi Sosial yang dilaksanakan secara

persuasif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berupa ajakan, anjuran, dan bujukan dengan
maksud untuk meyakinkan seseorang agar bersedia
direhabilitasi sosial.

(3) Rehabilitasi Sosial yang dilaksanakan secara

motivatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berupa dorongan, pemberian semangat, pujian,
dan/atau penghargaan agar seseorang tergerak
secara sadar untuk direhabilitasi sosial.

(4) Rehabilitasi Sosial yang dilaksanakan secara koersif

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa
tindakan pemaksaan terhadap seseorang dalam
proses Rehabilitasi Sosial.

### Pasal 6 . . .

---

Pasal 6

(1) Rehabilitasi Sosial ditujukan kepada seseorang yang

mengalami kondisi kemiskinan, ketelantaran,
kecacatan, keterpencilan, ketunaan sosial dan
penyimpangan perilaku, serta yang memerlukan
perlindungan khusus yang meliputi:
- penyandang cacat fisik;
- penyandang cacat mental;
- penyandang cacat fisik dan mental;
- tuna susila;
- gelandangan;
- pengemis;
- eks penderita penyakit kronis;
- eks narapidana;
- eks pencandu narkotika;
- eks psikotik;
- pengguna psikotropika sindroma
ketergantungan;
- orang dengan Human Immunodeficiency Virus/
Acquired Immuno Deficiency Syndrome;
- korban tindak kekerasan;
- korban bencana;
- korban perdagangan orang;
- anak terlantar; dan
- anak dengan kebutuhan khusus.

(2) Rehabilitasi Sosial yang ditujukan kepada seseorang

selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh Menteri.

### Pasal 7 . . .

---

Pasal 7

(1) Rehabilitasi Sosial sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 6 diberikan dalam bentuk:

- motivasi dan diagnosis psikososial;
- perawatan dan pengasuhan;
- pelatihan vokasional dan pembinaan
kewirausahaan;
- bimbingan mental spiritual;
- bimbingan fisik;
- bimbingan sosial dan konseling psikososial;
- pelayanan aksesibilitas;
- bantuan dan asistensi sosial;
- bimbingan resosialisasi;
- bimbingan lanjut; dan/atau
- rujukan.

(2) Bentuk Rehabilitasi Sosial sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilaksanakan dengan tahapan:
- pendekatan awal;
- pengungkapan dan pemahaman masalah;
- penyusunan rencana pemecahan masalah;
- pemecahan masalah;
- resosialisasi;
- terminasi; dan
- bimbingan lanjut.

Pasal 8

Rehabilitasi Sosial dilaksanakan oleh Pekerja Sosial
Profesional yang bersertifikat dan mendapat izin praktik
dari Menteri.

### Pasal 9 . . .

---

Pasal 9

(1) Rehabilitasi Sosial dalam keluarga, masyarakat, dan

panti sosial dilakukan berdasarkan standar
Rehabilitasi Sosial dengan pendekatan profesi
pekerjaan sosial.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar

Rehabilitasi Sosial dan pendekatan profesi
pekerjaan sosial sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 10

(1) Jaminan Sosial dimaksudkan untuk:

- menjamin fakir miskin, anak yatim piatu
terlantar, lanjut usia terlantar, penyandang
cacat fisik, cacat mental, cacat fisik dan mental,
eks penderita penyakit kronis yang mengalami
masalah ketidakmampuan sosial ekonomi agar
kebutuhan dasarnya terpenuhi.
- menghargai pejuang, perintis kemerdekaan, dan
keluarga pahlawan atas jasa-jasanya.

(2) Jaminan Sosial sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf a diberikan dalam bentuk asuransi
kesejahteraan sosial dan bantuan langsung
berkelanjutan.

(3) Jaminan Sosial sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf b diberikan dalam bentuk tunjangan
berkelanjutan.

### Pasal 11 . . .

---

Pasal 11

(1) Jaminan Sosial dalam bentuk asuransi

kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 10 ayat (2) diberikan dalam bentuk bantuan

iuran oleh Pemerintah.

(2) Asuransi kesejahteraan sosial sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan
mengenai sistem jaminan sosial nasional.

Pasal 12

(1) Jaminan Sosial dalam bentuk bantuan langsung

berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 10 ayat (2) diberikan kepada seseorang yang

kebutuhan hidupnya bergantung sepenuhnya
kepada orang lain.

(2) Pemberian bantuan langsung berkelanjutan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
dalam bentuk pemberian uang tunai atau
pelayanan dalam panti sosial.

(3) Pemberian bantuan langsung berkelanjutan berupa

uang tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilaksanakan sesuai dengan kemampuan keuangan
negara.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan

tata cara serta jumlah pemberian uang tunai
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam
Peraturan Presiden.

Pasal 13

Pemberian bantuan langsung berkelanjutan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) dilaksanakan dengan
menggunakan data yang ditetapkan oleh instansi yang
berwenang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

### Pasal 14 . . .

---

Pasal 14

(1) Jaminan Sosial dalam bentuk tunjangan

berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 10 ayat (3) diberikan sebagai penghargaan

kepada pejuang, perintis kemerdekaan, dan
keluarga pahlawan nasional.

(2) Tunjangan berkelanjutan bagi pejuang dan perintis

kemerdekaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan dalam bentuk tunjangan kesehatan,
tunjangan hidup, dan/atau tunjangan perumahan.

(3) Tunjangan berkelanjutan bagi keluarga pahlawan

nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan dalam bentuk tunjangan kesehatan,
tunjangan hidup, tunjangan perumahan, dan/atau
tunjangan pendidikan.

(4) Pemberian tunjangan berkelanjutan sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan
sesuai dengan kemampuan keuangan negara.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan

tata cara serta besaran tunjangan berkelanjutan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan
ayat (4) diatur dengan Peraturan Presiden.

Pasal 15

Pemberdayaan Sosial dimaksudkan untuk:
- memberdayakan seseorang, keluarga, kelompok, dan
masyarakat yang mengalami masalah Kesejahteraan
Sosial agar mampu memenuhi kebutuhannya secara
mandiri.

  • meningkatkan . . .

---

- meningkatkan peran serta lembaga dan/atau
perseorangan sebagai potensi dan sumber daya
dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.

Pasal 16

Pemberdayaan Sosial sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 15 dilakukan melalui:

  • peningkatan kemauan dan kemampuan;
  • penggalian potensi dan sumber daya;
  • penggalian nilai-nilai dasar;
  • pemberian akses; dan/atau
  • pemberian bantuan usaha.

Pasal 17

Pemberdayaan Sosial sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 15 huruf a dilakukan dalam bentuk:

- diagnosis dan pemberian motivasi;
- pelatihan keterampilan;
- pendampingan;
- pemberian stimulan modal, peralatan usaha dan
tempat usaha;
- peningkatan akses pemasaran hasil usaha;
- supervisi dan advokasi sosial;
- penguatan keserasian sosial;
- penataan lingkungan; dan/atau
- bimbingan lanjut.

Pasal 18

Pemberdayaan Sosial sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 15 huruf b dilakukan dalam bentuk:

  • diagnosis dan pemberian motivasi;
  • penguatan kelembagaan masyarakat;
  • kemitraan dan penggalangan dana; dan/atau
  • pemberian stimulan.

### Pasal 19 . . .

---

Pasal 19

(1) Pemberdayaan Sosial terhadap seseorang

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a
ditujukan kepada seseorang sebagai individu yang
miskin, terpencil, dan/atau rentan sosial ekonomi.

(2) Pemberdayaan Sosial terhadap seseorang

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
kepada seseorang yang memiliki kriteria:
- berpenghasilan tidak mencukupi kebutuhan
dasar minimal;
- keterbatasan terhadap keterampilan kerja;
- keterbatasan akses terhadap pelayanan sosial
dasar; dan/atau
- keterbatasan akses terhadap pasar kerja, modal,
dan usaha.

Pasal 20

(1) Pemberdayaan Sosial terhadap keluarga

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a
ditujukan kepada keluarga yang miskin, terpencil,
dan/atau rentan sosial ekonomi.

(2) Pemberdayaan Sosial terhadap keluarga

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
kepada keluarga yang memiliki kriteria:
- berpenghasilan tidak mencukupi kebutuhan
dasar minimal;
- keterbatasan akses terhadap pelayanan sosial
dasar; dan/atau
- mengalami masalah sosial psikologis.

Pasal 21

Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria berpenghasilan
tidak mencukupi kebutuhan dasar minimal sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf a dan Pasal 20
ayat (2) huruf a diatur dengan Peraturan Menteri.

### Pasal 22 . . .

---

Pasal 22

(1) Pemberdayaan Sosial terhadap kelompok

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a
ditujukan kepada kumpulan orang baik yang
terbentuk secara sukarela maupun yang sengaja
dibentuk dengan tujuan tertentu, miskin, terpencil,
dan/atau rentan sosial ekonomi.

(2) Pemberdayaan Sosial terhadap kelompok

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
kepada kelompok yang memiliki kriteria:
- mempunyai potensi, kemauan dan kemampuan
untuk mengembangkan usaha bersama;
- mempunyai jenis usaha dan tinggal di wilayah
yang sama; dan/atau
- mempunyai keterbatasan akses terhadap pasar,
modal, dan usaha.

Pasal 23

(1) Pemberdayaan Sosial terhadap masyarakat

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a
ditujukan kepada komunitas adat terpencil yang
terdiri dari sekumpulan orang dalam jumlah
tertentu yang:
- terikat oleh kesatuan geografis, ekonomi,
dan/atau sosial budaya; dan
- miskin, terpencil, dan/atau rentan sosial
ekonomi.

(2) Pemberdayaan Sosial terhadap masyarakat

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
kepada masyarakat yang memiliki kriteria:
- keterbatasan akses pelayanan sosial dasar;
- tertutup, homogen, dan penghidupannya
tergantung kepada sumber daya alam;
- marjinal di pedesaan dan perkotaan; dan/atau

  • tinggal . . .

---

- tinggal di wilayah perbatasan antar negara,
daerah pesisir, pulau-pulau terluar, dan
terpencil.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberdayaan

sosial terhadap komunitas adat terpencil
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Presiden.

Pasal 24

(1) Pemberdayaan Sosial terhadap lembaga

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b
ditujukan kepada Lembaga Kesejahteraan Sosial.

(2) Pemberdayaan Sosial terhadap lembaga

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
kepada lembaga yang memiliki kriteria:

- mempunyai potensi, kemauan dan kemampuan
untuk menyelenggarakan Kesejahteraan Sosial;
dan
- mempunyai kepedulian dan komitmen sebagai
mitra pemerintah dalam Penyelenggaraan
Kesejahteraan Sosial.

Pasal 25

(1) Pemberdayaan Sosial terhadap perseorangan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b
ditujukan kepada seseorang yang mempunyai
kompetensi, kemauan, dan/atau kemampuan
untuk berperan dalam Pemberdayaan Sosial.

(2) Pemberdayaan Sosial terhadap perseorangan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
kepada perseorangan yang memiliki kriteria:
- mempunyai kepedulian terhadap Pemberdayaan
Sosial; dan

  • mempunyai . . .

---

- mempunyai komitmen sebagai relawan mitra
pemerintah dalam Penyelenggaraan
Kesejahteraan Sosial.

Pasal 26

(1) Pelaksanaan Pemberdayaan Sosial untuk

perseorangan, keluarga, kelompok, dan masyarakat
yang mengalami masalah Kesejahteraan Sosial agar
mampu memenuhi kebutuhannya secara mandiri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a
dilakukan melalui tahapan kegiatan:
- persiapan pemberdayaan;
- pelaksanaan pemberdayaan;
- rujukan; dan
- terminasi.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tahapan kegiatan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
Peraturan Menteri.

Pasal 27

(1) Pelaksanaan Pemberdayaan Sosial untuk lembaga

dan/atau perseorangan sebagai potensi dan sumber
daya dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b
dilakukan melalui tahapan kegiatan:
- persiapan pemberdayaan;
- pelaksanaan pemberdayaan; dan
- pendayagunaan berkelanjutan.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tahapan kegiatan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
Peraturan Menteri.

## BAB V . . .

---

Pasal 28

(1) Perlindungan Sosial dimaksudkan untuk mencegah

dan menangani risiko dari guncangan dan
kerentanan sosial seseorang, keluarga, kelompok,
dan/atau masyarakat agar kelangsungan hidupnya
dapat dipenuhi sesuai dengan kebutuhan dasar
minimal.

(2) Perlindungan Sosial sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) ditujukan kepada seseorang, keluarga,
kelompok, dan/atau masyarakat yang berada
dalam keadaan tidak stabil yang terjadi secara tiba-
tiba sebagai akibat dari situasi krisis sosial,
ekonomi, politik, bencana, dan fenomena alam.

(3) Perlindungan Sosial sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilaksanakan melalui:
- bantuan sosial;
- advokasi sosial; dan/atau
- bantuan hukum.

Pasal 29

(1) Bantuan sosial sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 28 ayat (3) huruf a dimaksudkan agar

seseorang, keluarga, kelompok, dan/atau
masyarakat yang mengalami guncangan dan
kerentanan sosial dapat tetap hidup secara wajar.

(2) Bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) bersifat sementara dan/atau berkelanjutan
dalam bentuk:
- bantuan langsung;
- penyediaan aksesibilitas; dan/atau

  • penguatan . . .

---

  • penguatan kelembagaan.

(3) Bantuan sosial yang bersifat sementara

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan
pada saat terjadi guncangan dan kerentanan sosial
secara tiba-tiba sampai keadaan stabil.

(4) Dalam hal terjadi guncangan dan kerentanan sosial

akibat bencana, bantuan sosial yang bersifat
sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diberikan setelah berkoordinasi dengan Badan
Nasional Penanggulangan Bencana.

(5) Bantuan sosial yang bersifat berkelanjutan

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan
setelah bantuan sementara dinyatakan selesai.

(6) Bantuan sosial yang bersifat berkelanjutan

sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diberikan
sampai terpenuhinya kebutuhan dasar minimal
secara wajar yang ditetapkan oleh Menteri atas
rekomendasi dari pemerintah daerah.

(7) Pemberian bantuan sosial yang bersifat

berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
dilaksanakan sesuai dengan kemampuan keuangan
negara.

Pasal 30

Jenis bantuan langsung sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 29 ayat (2) huruf a, berupa:

  • sandang, pangan, dan papan;
  • pelayanan kesehatan;
  • penyediaan tempat penampungan sementara;
  • pelayanan terapi psikososial di rumah perlindungan;
  • uang tunai;
  • keringanan . . .

---

- keringanan biaya pengurusan dokumen
kependudukan dan kepemilikan;
- penyediaan kebutuhan pokok murah;
- penyediaan dapur umum, air bersih, dan sanitasi
yang sehat; dan/atau
- penyediaan pemakaman.

Pasal 31

Penyediaan aksesibilitas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 29 ayat (2) huruf b, dilakukan dengan kegiatan:

  • melakukan rujukan;
  • mengadakan jejaring kemitraan;
  • menyediakan fasilitas; dan/atau
  • menyediakan informasi.

Pasal 32

Penguatan kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 29 ayat (2) huruf c, dilakukan dengan kegiatan:

- menyediakan dukungan sarana dan prasarana;
- melakukan supervisi dan evaluasi;
- melakukan pengembangan sistem;
- memberikan bimbingan dan pengembangan sumber
daya manusia; dan/atau
- mengembangkan kapasitas kepemimpinan dan
kelembagaan.

Pasal 33

(1) Advokasi sosial sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 28 ayat (3) huruf b dimaksudkan untuk

melindungi dan membela seseorang, keluarga,
kelompok, dan/atau masyarakat yang dilanggar
haknya.

(2) Advokasi . . .

---

(2) Advokasi sosial sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) diberikan dalam bentuk penyadaran hak
dan kewajiban, pembelaan, dan pemenuhan hak.

Pasal 34

(1) Penyadaran hak dan kewajiban sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) dilaksanakan
dengan kegiatan:
- penyuluhan;
- pemberian informasi; dan/atau
- diseminasi.

(2) Pembelaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33

ayat (2) dilaksanakan dengan kegiatan:
- pendampingan;
- bimbingan; dan/atau
- mewakili kepentingan warga negara yang
berhadapan dengan hukum.

(3) Pemenuhan hak sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 33 ayat (2) dilaksanakan dengan kegiatan:

  • pemberian pelayanan khusus; dan/atau
  • pemulihan hak yang dilanggar.

Pasal 35

(1) Bantuan hukum sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 28 ayat (3) huruf c diselenggarakan untuk

mewakili kepentingan warga negara yang
menghadapi masalah hukum dalam pembelaan atas
hak, baik di dalam maupun di luar pengadilan.

(2) Bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) diberikan dalam bentuk pembelaan dan
konsultasi hukum.

### Pasal 36 . . .

---

Pasal 36

Pembelaan dan konsultasi hukum sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) dilakukan dengan:
- melakukan investigasi sosial;
- memberikan informasi, nasihat, dan pertimbangan
hukum;
- memfasilitasi tersedianya saksi;
- memfasilitasi terjadinya mediasi hukum;
- memfasilitasi tersedianya jasa bantuan hukum;
dan/atau
- memberikan pendampingan bagi anak yang
berhadapan dengan hukum.

Pasal 37

Sarana dan prasarana Penyelenggaraan Kesejahteraan
Sosial meliputi:
- panti sosial;
- pusat rehabilitasi sosial;
- pusat pendidikan dan pelatihan;
- pusat kesejahteraan sosial;
- rumah singgah;
- rumah perlindungan sosial.

Pasal 38

Panti sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37
huruf a dimaksudkan sebagai lembaga/unit pelayanan
yang melaksanakan rehabilitasi sosial bagi satu jenis
sasaran untuk memulihkan dan mengembangkan
kemampuan seseorang yang mengalami disfungsi sosial
agar dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar.

### Pasal 39 . . .

---

Pasal 39

Standar minimum sarana dan prasarana panti sosial
meliputi:

- perkantoran yang terdiri dari ruang pimpinan, ruang
kerja staf, ruang rapat, ruang tamu, ruang
dokumentasi, ruang data dan informasi, ruang
perpustakaan, kamar mandi, dan dapur;
- pelayanan teknis yang terdiri dari ruang asrama,
ruang pengasuh, ruang diagnosa, ruang konseling
psikososial, ruang instalasi produksi, ruang olahraga
dan pembinaan fisik, ruang bimbingan mental dan
sosial, ruang praktik keterampilan, dan ruang
kesenian;
- pelayanan umum yang terdiri dari ruang makan,
ruang belajar, ruang ibadah, ruang kesehatan, aula,
pos keamanan, ruang tamu, gudang, kamar mandi,
tempat parkir, dan rumah dinas/pengurus;
- tenaga pelayanan panti sosial yang terdiri dari tenaga
administrasi, tenaga keuangan, tenaga fungsional,
dan tenaga keamanan;
- peralatan panti sosial yang terdiri dari peralatan
penunjang perkantoran, peralatan komunikasi,
penerangan, instalasi air dan air bersih, peralatan
bantu bagi penerima pelayanan, peralatan penunjang
pelayanan teknis;
- alat transportasi yang terdiri dari alat transportasi
perkantoran dan alat transportasi penerima
pelayanan; dan

  • sandang dan pangan bagi penerima pelayanan.

### Pasal 40 . . .

---

Pasal 40

Pusat rehabilitasi sosial sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 37 huruf b dimaksudkan sebagai lembaga/unit

pelayanan yang melaksanakan Rehabilitasi Sosial bagi
lebih dari satu jenis sasaran untuk memulihkan dan
mengembangkan kemampuan seseorang yang mengalami
disfungsi sosial agar dapat melaksanakan fungsi
sosialnya secara wajar.

Pasal 41

Standar minimum sarana dan prasarana pusat
rehabilitasi sosial meliputi:

- perkantoran yang terdiri dari ruang pimpinan, ruang
kerja staf, ruang rapat, ruang tamu, ruang
dokumentasi, ruang data dan informasi, ruang
perpustakaan, kamar mandi, dan dapur;
- pelayanan teknis yang terdiri dari ruang asrama,
ruang pengasuh, ruang diagnosa, ruang konseling
psikososial, ruang instalasi produksi, ruang olahraga
dan pembinaan fisik, ruang bimbingan mental dan
sosial, ruang praktik keterampilan, dan ruang
kesenian;
- pelayanan umum yang terdiri dari ruang makan,
ruang belajar, ruang ibadah, ruang kesehatan, aula,
pos keamanan, ruang tamu, gudang, kamar mandi,
tempat parkir, dan rumah dinas/pengurus;
- tenaga pelayanan panti sosial yang terdiri dari
tenaga administrasi, tenaga keuangan, tenaga
fungsional, dan tenaga keamanan;
- peralatan panti sosial yang terdiri dari peralatan
penunjang perkantoran, peralatan komunikasi,
penerangan, instalasi air dan air bersih, peralatan
bantu bagi penerima pelayanan, dan peralatan
penunjang pelayanan teknis;

  • alat . . .

---

- alat transportasi yang terdiri dari alat transportasi
perkantoran dan alat transportasi penerima
pelayanan; dan

  • sandang dan pangan bagi penerima pelayanan.

Pasal 42

Pusat pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 37 huruf c dimaksudkan sebagai tempat
mendidik dan melatih sumber daya manusia di bidang
Kesejahteraan Sosial agar memiliki dan meningkatkan
pengetahuan, sikap, perilaku, dan keterampilan yang
profesional dalam melaksanakan Penyelenggaraan
Kesejahteraan Sosial.

Pasal 43

Standar minimum sarana dan prasarana pusat
pendidikan dan pelatihan meliputi:

- perkantoran yang terdiri dari ruang pimpinan, ruang
rapat pimpinan, ruang kerja staf, ruang rapat, ruang
tamu, ruang dokumentasi, ruang data dan informasi,
ruang perpustakaan, ruang pengajar, kamar mandi,
dan dapur;
- pelayanan teknis yang terdiri dari ruang diskusi,
ruang seminar, ruang asrama, ruang belajar, dan
ruang laboratorium;
- pelayanan umum yang terdiri dari wisma tamu,
lapangan upacara, ruang makan, ruang ibadah,
poliklinik, aula, pos keamanan, gudang, kamar
mandi, tempat parkir, tempat olahraga, dan rumah
dinas/pengurus;
- tenaga pelayanan pusat pendidikan dan pelatihan
yang terdiri dari tenaga administrasi, tenaga
keuangan, tenaga fungsional, dan tenaga keamanan;

  • peralatan . . .

---

- peralatan pusat pendidikan dan pelatihan yang
terdiri dari peralatan penunjang perkantoran,
penerangan, instalasi air dan air bersih, peralatan
komunikasi dan informasi, dan peralatan penunjang
teknis pembelajaran;
- peralatan media pembelajaran;
- alat transportasi pusat pendidikan dan pelatihan
yang terdiri dari alat transportasi perkantoran dan
alat transportasi bagi keperluan siswa didik; dan

- pangan bagi peserta pendidikan dan pelatihan yang
terdiri dari makanan pokok dan makanan tambahan.

Pasal 44

Pusat kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 37 huruf d dimaksudkan sebagai tempat yang

berfungsi untuk melakukan kegiatan pelayanan sosial
bersama secara sinergis dan terpadu antara kelompok
masyarakat dalam komunitas yang ada di desa atau
kelurahan dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.

Pasal 45

Standar minimum sarana dan prasarana pusat
kesejahteraan sosial meliputi:

  • tempat yang dijadikan pusat kegiatan bersama;

- tenaga pelayanan yang terdiri dari tenaga pengelola
dan pelaksana; dan

- peralatan yang terdiri dari peralatan penunjang
perkantoran dan peralatan penunjang pelayanan
teknis.

### Pasal 46 . . .

---

Pasal 46

Rumah singgah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37
huruf e dimaksudkan sebagai suatu tempat tinggal
sementara bagi penerima pelayanan yang dipersiapkan
untuk mendapat pelayanan lebih lanjut.

Pasal 47

Standar minimum sarana dan prasarana rumah singgah
meliputi:

- bangunan rumah yang terdiri dari ruang kantor,
ruang pelayanan teknis, ruang istirahat/tidur, ruang
makan, ruang kesehatan, ruang tamu, ruang
ibadah, dan kamar mandi;
- tenaga pelayanan yang terdiri dari tenaga
administrasi dan tenaga fungsional;
- peralatan yang terdiri dari instalasi air dan air
bersih, peralatan penunjang perkantoran,
penerangan, peralatan komunikasi, peralatan teknis
bagi penerima pelayanan, dan kendaraan; dan

- pangan bagi penerima pelayanan yang terdiri dari
makanan pokok dan makanan tambahan.

Pasal 48

Rumah perlindungan sosial sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 37 huruf f dimaksudkan sebagai tempat
pelayanan sementara untuk memberikan rasa aman
kepada penerima pelayanan yang mengalami trauma
akibat tindak kekerasan dan perlakuan salah, dan konflik
sosial yang memerlukan perlindungan.

Pasal 49

Standar minimum sarana dan prasarana rumah
perlindungan sosial meliputi:

  • perkantoran . . .

---

- perkantoran yang terdiri dari ruang pimpinan, ruang
kerja, ruang rapat, ruang tamu, ruang dokumentasi,
serta ruang data dan informasi;
- pelayanan teknis yang terdiri dari ruang pengasuh,
ruang diagnosa, ruang konseling psikososial, dan
ruang ibadah;
- pelayanan umum yang terdiri dari ruang makan,
ruang tidur, kamar mandi, dapur, ruang kesehatan,
ruang serbaguna, pos keamanan, tempat parkir, dan
ruang penginapan petugas;
- tenaga pelayanan yang terdiri dari tenaga
administrasi, tenaga keuangan, tenaga fungsional,
dan tenaga keamanan;
- peralatan yang terdiri dari peralatan penunjang
perkantoran, peralatan bantu penerima pelayanan,
penerangan, instalasi air dan air bersih, dan
peralatan komunikasi dan informasi;
- alat transportasi perkantoran atau operasional; dan

  • sandang dan pangan bagi penerima pelayanan.

Pasal 50

Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian standar
minimum sarana dan prasarana Penyelenggaraan
Kesejahteraan Sosial sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 39, Pasal 41, Pasal 43, Pasal 45, Pasal 47, dan

### Pasal 49 diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 51

(1) Masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-

luasnya untuk berperan dalam Penyelenggaraan
Kesejahteraan Sosial.

(2) Peran . . .

---

(2) Peran masyarakat dalam Penyelenggaraan

Kesejahteraan Sosial dapat dilakukan oleh:
- perseorangan;
- keluarga;
- organisasi keagamaan;
- organisasi sosial kemasyarakatan;
- lembaga swadaya masyarakat;
- organisasi profesi;
- badan usaha;
- Lembaga Kesejahteran Sosial; dan
- Lembaga Kesejahteraan Sosial Asing.

(3) Peran sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dilakukan untuk mendukung keberhasilan
Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.

Pasal 52

Peran masyarakat dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan
Sosial dapat berupa pemikiran, prakarsa, keahlian,
dukungan, kegiatan, tenaga, dana, barang, jasa,
dan/atau fasilitas untuk Penyelenggaraan Kesejahteraan
Sosial.

Pasal 53

Peran masyarakat dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan
Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 dilakukan
dengan kegiatan:

- pemberian saran dan pertimbangan dalam
Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
- pelestarian nilai-nilai luhur budaya bangsa,
kesetiakawanan sosial, dan kearifan lokal yang
mendukung Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
- penyediaan sumber daya manusia dalam
Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;

  • penyediaan . . .

---

- penyediaan dana, jasa, sarana dan prasarana dalam
Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial; dan/atau
- pemberian pelayanan kepada penyandang masalah
Kesejahteraan Sosial.

Pasal 54

(1) Untuk melaksanakan peran masyarakat dalam

Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dapat
dilakukan koordinasi antar lembaga/organisasi
sosial dengan membentuk lembaga koordinasi non
pemerintah yang bersifat terbuka, independen,
mandiri, otonom pada tingkat nasional, provinsi,
dan kabupaten/kota, dan bukan merupakan
lembaga yang mempunyai hubungan hierarki.

(2) Lembaga koordinasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dibentuk berdasarkan musyawarah yang
diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah
tangga.

Pasal 55

Pembentukan lembaga koordinasi dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 56

(1) Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51

ayat (1) yang berprestasi luar biasa dan sangat
besar pengaruhnya terhadap keberhasilan
Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial diberikan
penghargaan dan dukungan dari pemerintah.

(2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diberikan dalam bentuk piagam, plakat, medali,
bintang, satyalancana, dan/atau bentuk lain sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Dukungan . . .

---

(3) Dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

berupa akses informasi peluang pasar hasil usaha,
fasilitasi dan bimbingan Penyelenggaraan
Kesejahteraan Sosial, pemberian stimulan,
pengembangan dan penguatan kelembagaan, dan
pemberian pelatihan dan penyediaan tenaga ahli.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme

pemberian dukungan kemudahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan
Menteri.

Pasal 57

(1) Setiap lembaga yang menyelenggarakan

Kesejahteraan Sosial wajib mendaftar kepada
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang sosial atau instansi di
bidang sosial sesuai dengan wilayah
kewenangannya.

(2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diajukan kepada:
- kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang sosial, untuk lembaga
yang menyelenggarakan Kesejahteraan Sosial
yang lingkup wilayah kerjanya lebih dari
1 (satu) provinsi;
- instansi di bidang sosial di provinsi, untuk
lembaga yang menyelenggarakan Kesejahteraan
Sosial yang lingkup wilayah kerjanya lebih dari
1 (satu) kabupaten/kota;

  • instansi . . .

---

- instansi di bidang sosial di kabupaten/kota,
untuk lembaga yang menyelenggarakan
Kesejahteraan Sosial yang lingkup wilayah
kerjanya pada 1 (satu) kabupaten/kota.

(3) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dilakukan oleh pengurus lembaga yang
bersangkutan dengan mengajukan permohonan
kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota
sesuai dengan kewenangannya dengan
melampirkan:
- anggaran dasar dan anggaran rumah tangga;
- akte pendirian bagi lembaga yang berbadan
hukum;
- surat keterangan domisili; dan
- Nomor Pokok Wajib Pajak.

(4) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilaksanakan dengan cepat, mudah, dan tanpa
biaya.

Pasal 58

Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya menerbitkan tanda pendaftaran dalam
waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak
persyaratan pendaftaran dinyatakan lengkap.

Pasal 59

(1) Lembaga Kesejahteraan Sosial Asing yang akan

menyelenggarakan Kesejahteraan Sosial di
Indonesia harus berbentuk badan hukum dan
berasal atau berkedudukan atau terdaftar di negara
yang memiliki hubungan diplomatik dengan
Indonesia.

(2) Lembaga . . .

---

(2) Lembaga Kesejahteraan Sosial Asing yang akan

menyelenggarakan Kesejahteraan Sosial di
Indonesia wajib terlebih dahulu memperoleh izin
dari menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang politik dan hubungan luar
negeri sebelum mengajukan permohonan izin
operasional kepada Menteri.

(3) Permohonan izin kepada menteri yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
politik dan hubungan luar negeri sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) harus dilengkapi dengan
dokumen:

- status Lembaga Kesejahteraan Sosial Asing
sebagai badan hukum;
- rekomendasi dari perwakilan negara asal atau
negara tempat kedudukan atau registrasi
Lembaga Kesejahteraan Sosial Asing yang
terakreditasi untuk Republik Indonesia;
- proposal kerja sama atau bantuan termasuk
rencana kegiatan dan program kerja tahunan;
- keterangan mengenai sumber dana yang sah
selama 3 (tiga) tahun terakhir; dan
- rancangan perjanjian kerja sama dengan
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang sosial.

(4) Lembaga Kesejahteraan Sosial Asing yang akan

menyelenggarakan Kesejahteraan Sosial di
Indonesia wajib mengajukan permohonan izin
operasional dan melaporkan kegiatannya kepada
Menteri.

(5) Permohonan izin operasional sebagaimana

dimaksud pada ayat (4) harus dilengkapi dengan
dokumen:

- status Lembaga Kesejahteraan Sosial Asing
sebagai badan hukum;

  • proposal . . .

---

- proposal kerja sama atau bantuan termasuk
rencana kegiatan dan program kerja tahunan;
- keterangan mengenai mitra kerja lokal;
- rancangan perjanjian kerja sama dengan
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang sosial; dan
- surat izin dari menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang politik dan
hubungan luar negeri.

(6) Persetujuan atau penolakan Menteri terhadap

permohonan izin operasional yang diajukan oleh
Lembaga Kesejahteraan Sosial Asing harus terlebih
dahulu dikonsultasikan dan dikoordinasikan
dengan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang politik dan hubungan luar
negeri.

(7) Jika permohonan izin operasional diterima, Menteri

menerbitkan izin operasional bagi Lembaga
Kesejahteraan Sosial Asing untuk dapat
melaksanakan kegiatannya di Indonesia.

(8) Dalam hal permohonan izin operasional Lembaga

Kesejahteraan Sosial Asing ditolak, Menteri
menyampaikan penolakan tersebut secara tertulis.

Pasal 60

(1) Lembaga Kesejahteraan Sosial Asing yang

memperoleh persetujuan izin operasional dari
Menteri wajib membuat perjanjian kerja sama
dengan kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang sosial.

(2) Pembuatan . . .

---

(2) Pembuatan perjanjian kerja sama antara

kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang sosial dan Lembaga
Kesejahteraan Sosial Asing sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) wajib dikonsultasikan dan
dikoordinasikan dengan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
politik dan hubungan luar negeri.

Pasal 61

Gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya memberikan izin teknis kepada Lembaga
Kesejahteraan Sosial Asing untuk menyelenggarakan
Kesejahteraan Sosial di daerahnya setelah Lembaga
Kesejahteraan Sosial Asing tersebut memperoleh izin
operasional dari Menteri.

Pasal 62

Lembaga Kesejahteraan Sosial Asing wajib melaporkan
kegiatannya selama di Indonesia kepada Menteri dan
gubernur atau bupati/walikota secara berkala.

Pasal 63

Perpanjangan izin operasional Lembaga Kesejahteraan
Sosial Asing diberikan oleh Menteri setelah berkoordinasi
dengan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang politik dan hubungan luar negeri
dan menteri/ pimpinan instansi terkait.

### Pasal 64 . . .

---

Pasal 64

Ketentuan lebih lanjut mengenai izin operasional
Lembaga Kesejahteraan Sosial Asing sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 59 sampai dengan Pasal 63 diatur
dengan Peraturan Menteri.

Pasal 65

(1) Lembaga Kesejahteraan Sosial yang tidak

melakukan pendaftaran sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 57 ayat (1), dikenakan sanksi berupa
peringatan tertulis atau penghentian sementara
dari kegiatan.

(2) Lembaga Kesejahteraan Sosial Asing yang tidak

mempunyai izin operasional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 59 ayat (4), atau tidak
mempunyai izin teknis sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 61 dikenakan sanksi administratif
berupa:

- peringatan tertulis;
- penghentian sementara dari kegiatan;
dan/atau
- denda administratif.

(3) Besaran denda administratif sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) huruf c paling banyak
Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

(4) Lembaga Kesejahteraan Sosial Asing yang tidak

melaporkan kegiatannya secara berkala
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 dikenakan
sanksi administratif berupa:

  • peringatan tertulis;
  • penghentian sementara dari kegiatan;
  • denda administratif; dan/atau
  • pencabutan . . .

---

  • pencabutan izin.

(5) Besaran denda administratif sebagaimana

dimaksud pada ayat (4) huruf c paling banyak
Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan
dipungut oleh pejabat yang diberi kewenangan oleh
Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai
dengan kewenangan dan lingkup kegiatannya serta
disetorkan ke kas negara.

(6) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) dan ayat (4) ditetapkan oleh Menteri,
gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya.

(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengenaan sanksi

administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 66

Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 65 ayat (2) huruf a dan ayat (4) huruf a dilakukan

sebanyak 3 (tiga) kali dengan tenggang waktu
14 (empat belas) hari kerja antara peringatan pertama
dan peringatan selanjutnya.

Pasal 67

Dalam hal peringatan tertulis sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 66 tidak dipatuhi sebanyak 3 (tiga) kali,
Lembaga Kesejahteraan Sosial Asing dikenakan sanksi
administratif berupa penghentian sementara dari
kegiatan.

### Pasal 68 . . .

---

Pasal 68

Dalam hal sanksi penghentian sementara dari kegiatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 tidak dipatuhi
dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja, Lembaga
Kesejahteraan Sosial Asing dikenakan sanksi
administratif berupa denda administratif.

Pasal 69

(1) Sumber daya manusia penyelenggara Kesejahteraan

Sosial terdiri atas:
- Tenaga Kesejahteraan Sosial;
- Pekerja Sosial Profesional;
- Relawan Sosial; dan
- penyuluh sosial.

(2) Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) terdiri dari unsur Pemerintah, pemerintah
daerah, dan/atau masyarakat.

Pasal 70

(1) Pembinaan sumber daya manusia penyelenggara

Kesejahteraan Sosial sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 69 ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan:

- pembinaan umum bagi Tenaga Kesejahteraan
Sosial, Pekerja Sosial Profesional, Relawan
Sosial, dan penyuluh sosial dari unsur
Pemerintah, pemerintah daerah, dan
masyarakat menjadi kewenangan Menteri.

  • pembinaan . . .

---

- pembinaan teknis bagi Tenaga Kesejahteraan
Sosial, Pekerja Sosial Profesional, Relawan
Sosial, dan penyuluh sosial baik dari unsur
Pemerintah, pemerintah daerah, dan
masyarakat menjadi kewenangan Menteri,
gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan
lingkup keberadaannya.

(2) Pembinaan umum dan teknis sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 71

(1) Pembinaan teknis sumber daya manusia

penyelenggara Kesejahteraan Sosial sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) huruf b meliputi
standar:
- kompetensi; dan
- pengembangan.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan

pembinaan teknis sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal 72

(1) Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 69 ayat (1) mempunyai tugas untuk
melakukan Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.

(2) Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan
mengorganisasikan dan/atau memberikan
pelayanan sosial baik langsung maupun tidak
langsung yang meliputi Rehabilitasi Sosial,
Jaminan Sosial, Pemberdayaan Sosial, dan/atau
Perlindungan Sosial.

### Pasal 73 . . .

---

Pasal 73

(1) Pekerja Sosial Profesional sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 69 ayat (1) huruf b selain mempunyai
tugas untuk melakukan Penyelenggaraan
Kesejahteraan Sosial dapat melakukan praktik
pekerjaan sosial.

(2) Praktik pekerjaan sosial sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dapat dilakukan setelah Pekerja
Sosial Profesional memperoleh izin praktik dari
Menteri.

(3) Untuk memperoleh izin praktik sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) Pekerja Sosial Profesional
harus mengajukan permohonan kepada Menteri
melalui lembaga sertifikasi dengan melampirkan
sertifikat kompetensi pekerjaan sosial.

(4) Sertifikat kompetensi pekerjaan sosial

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan
kepada Pekerja Sosial Profesional setelah lulus uji
kompetensi.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai uji kompetensi

sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan tata cara
memperoleh izin praktik diatur dalam Peraturan
Menteri.

Pasal 74

Praktik pekerjaan sosial sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 73 ayat (1) dilaksanakan berdasarkan metode,

teknik, keterampilan dan nilai profesi pekerjaan sosial
dalam memberikan pelayanan sosial langsung maupun
tidak langsung yang meliputi Rehabilitasi Sosial, Jaminan
Sosial, Pemberdayaan Sosial, dan/atau Perlindungan
Sosial.

## BAB X . . .

---

Pasal 75

Usaha pengumpulan dan penggunaan sumber
pendanaan yang berasal dari masyarakat bagi
kepentingan Kesejahteraan Sosial selain sebagaimana
ditetapkan dalam Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial,
dilaksanakan oleh Menteri, gubernur, atau
bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 76

(1) Usaha pengumpulan dan penggunaan sumber

pendanaan yang berasal dari masyarakat
merupakan sumbangan masyarakat bagi
kepentingan Kesejahteraan Sosial.

(2) Sumbangan masyarakat sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) merupakan hibah.

Pasal 77

Usaha pengumpulan dan penggunaan sumber
pendanaan yang berasal dari masyarakat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 76 dilaksanakan oleh:
- Menteri, untuk lingkup wilayah nasional atau lebih
dari 1 (satu) wilayah provinsi;
- gubernur, untuk lingkup wilayah lebih dari 1 (satu)
kabupaten/kota dari provinsi yang bersangkutan;
atau
- bupati/walikota, untuk lingkup wilayah
kabupaten/kota yang bersangkutan.

### Pasal 78 . . .

---

Pasal 78

(1) Sumbangan masyarakat digunakan untuk

kepentingan Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.

(2) Sumbangan masyarakat sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) digunakan secara efisien, efektif,
tertib, transparan, dan akuntabel yang meliputi
pengeluaran atau penyaluran, pengawasan,
pelaporan dan pemantauan, serta evaluasi.

(3) Penggunaan sumbangan masyarakat sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dipertanggungjawabkan
dan dilaporkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 79

Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan
pengumpulan dan penggunaan sumber pendanaan yang
berasal dari masyarakat bagi kepentingan Kesejahteraan
Sosial diatur oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang keuangan dan menteri yang menyelenggarakan
urusan di bidang pemerintahan dalam negeri.

Pasal 80

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Maret 2012

INDONESIA,

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 Maret 2012

,

Salinan sesuai dengan aslinya

Asisten Deputi Perundang-undangan
Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,

Wisnu Setiawan

---