Langsung ke konten

HAK KEUANGAN DAN FASILITAS ANGGOTA KOMISI YUDISIAL

PP No. 39 Tahun 2017 berlaku

Ditetapkan: 2017-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Komisi Yudisial adalah lembaga negara yang berwenang
mengusulkan pengangkatan hakim agung dan
mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan
menegakkan kehormatan, keluhuran, serta perilaku
hakim sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia.
1. Anggota Komisi Yudisial adalah anggota pada Komisi
Yudisial.
. Pasal 2
Anggota Komisi Yudisial sebagaimana dimaksud dalam pasal
1 angka 2 terdiri atas Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota.

Pasal 3

Hak keuangan dan fasilitas Anggota Komisi yudisial terdiri
atas:
- gaji pokok;
- tunjangan jabatan;
- rumah

---

PRESIDEI!
REPI-JfJLIK II.{DONESIA

  • rumah negara;
  • fasilitas transportasi;
  • jaminan kesehatan;
  • jaminan keamanan;
  • biaya pedalanan dinas;
  • kedudukan protokol;
  • penghasilan pensiun; dan
  • tunjangan lainnya.

Pasal 4

(1) Gaji pokok bagi Anggota Komisi yudisial sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 3 huruf a diberikan setiap bulan.
t2t Ketentuan dan besaran gaji pokok Anggota Komisi
Yudisial sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengacu
pada Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai
ketentuan dan besaran gaji pokok pimpinan lembaga
tertinggi/tinggi negara dan anggota lembaga tinggi
negara.

Pasal 5

(1) Tunjangan jabatan Anggota Komisi yudisial sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 3 huruf b diberikan setiap bulan
berdasarkan bobot pekerjaan.

(2) Tunjangan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari peraturan pemerintah ini.

(3) T\rnjangan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diberikan sejak yang bersangkutan mengucapkan
sumpah/janji.

Pasai 6

---

#D

Pasal 6

Anggota Komisi yudisial disediakan fasilitas rumah negara
dan fasilitas transportasi sebagaimana dimaksud dalam pasal
3 huruf c dan huruf d selama menjarankan tugasnya sesuai
dengan ketentuan peraturan perllndang-undangan.

Pasal 7

Anggota Komisi Yudisial diberikan jaminan kesehatan
sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf e sesuai dengan
ketentuan peraturan perLlndang-undangan.

Pasal 8

(1) Anggota Komisi Yudisial diberikan jaminan keamanan

sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf f dalam
pelaksanaan tugas.

(2) Jaminan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

meiiputi:
- tindakan pengawalan; dan
- perlindungan terhadap keluarga.

(3) Jaminan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

didapatkan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia
atau petugas keamanan lainnya.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai jaminan keamanan

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur oleh
Sekretaris Jenderal Komisi yudisial.

(1) Anggota Komisi Yudisial diberikan fasilitas biaya

perjalanan dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
huruf g apabila melakukan perjalanan dinas.

(2) Fasilitas

---

{D
?R.F i IDEI

(2) Fasilitas biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) diberikan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 10

(1) Anggota Komisi Yudisial memperoleh kedudukan

protokol sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf h
dalam acara kenegaraan dan acara resmi.

(2) Kedudukan protokol sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

Pasal 11

Anggota Komisi Yudisial diberikan penghasilan pensiun
sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf i sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 12

(1) Anggota Komisi Yudisial diberikan tunjangan lainnya

sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf j, berupa:
- tunjangan keluarga; dan
- tunjangan beras.
(21 Tunjangan keluarga dan tunjangan beras sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan
ketentuan peraturan perulndang-undangan.

Pasal 13

(1) Dengan diberlakukannya peraturan pemerintah ini maka

kepada Anggota Komisi yudisial tidak boleh menerima
honorarium apapun yang dananya bersumber dari
Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan/atau Badan
Usaha Milik Negara.

(2) Apabila

---

PRESIDEN

(2) Apabila Anggota Komisi yudisial menerima honorarium

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka pejabat
dimaksud harus mengembalikan honorarium yang telah
diterima tersebut ke kas negara.

Pasal 14

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berraku, kepad.a
Anggota Komisi Yudisial yang menduduki jabatan, diberikan
tunjangan jabatan sebagaimana tercantum pada Lampiran
yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Pemerintah ini, terhitung sejak Januari 2017.

Pasal 15

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, peraturan
Pemerintah Nomor 62 Tahun 2009 tentang Hak
Keuangan/Administratif bagi Ketua, Wakil Ketua, dan
Anggota Komisi Yudisial, serta Mantan Ketua, wakil Ketua,
dan Anggota Komisi yudisial Beserta Janda/Dudanya,
dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan Peraturan pemerintah ini.

Pasal 16

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar...

---

PRtrSIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 September 2OtT

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 15 September 2Ol7

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

Asisten Deputi Bidang Politik, Hukum, dan
i Bidang Hukum dan
-undangan,

---

n, r, *. u ::7'' l,7o= ! " = ^