Langsung ke konten

AKOMODASI YANG LAYAK UNTUK PENYANDANG DISABILITAS

PP No. 39 Tahun 2020 berlaku

Ditetapkan: 2020-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang
mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental,
dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang
dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat
mengalami hambatan dan kesulitan untuk
berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga
negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.
1. Akornodasi yang Layak adalah modifikasi dan
penyesuaian yang tepat dan diperlukan untuk
menjamin penikmatan atau pelaksanaan semua hak
asasi manusia dan kebebasan fundamental untuk
Penyandang Disabilitas berdasarkan kesetaraan.
1. Penilaian Personal adalah upaya untuk menilai
ragam, tingkat, hambatan, dan kebutuhan
Penyandang Disabilitas baik secara medis maupun
psikis untuk menentukan Akomodasi -vang Layak.
1. Penerjemah adalah orang yang memiliki kemampuan
dan pengetahuan untuk memahami dan
menggunakan bahasa yang digunakan oleh
Penyandang Disabilitas.
1. Pendamping Penyandang Disabilitas yang selanjutnva
disebut Pendamping Disabilitas adalah orang yang
memiliki pengetahuan tentang jenis, tingkat, dan
hambatan disabilitas pada seseorang, serta mampu
memberikan pendampingan terhadap Penyandang
Disabilitas.

1. Bantuan

SK No 031107 A

---

PRESIDEN

1. Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan
oleh pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma
kepada penerima Bantuan Hukum.
1. Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa
hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan
yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
1. Penyidik adalah pejabat polisi liegara Republik
Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu
yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang
untuk melakukan penyidikan.
1. Penuntut Umum adalah jaksa yang diberi wewenang
oleh Undang-Undang untuk melakukan penuntutan
dan melaksanakan penetapan Hakim.
1. Hakim adalah hakim pada Mahkamah Agung dan
hakim pada badan peradilan yang berada di bawah
Mahkamah Agung dalam lingkungan peradilan
umllm, lingkungan peradiian agama, lingkungan
peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha
negara, dan hakim pada pengadilan khusus yang
berada dalam lingkungan peradilan tersebut,
termasuk hakim ad hoc, dan hakim pada Mahkamah
Konstitusi.
1. Petugas Pemasyarakatan adalah pegawai negeri sipil
yang melaksanakan tugas di bidang pembinaan,
pengamanan, dan pembimbingan warga binaan
pernasyarakatan.
1. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut
Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang
memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik
Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden Republik
Indonesia dan menteri sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.

1. Pemerintah

SK No 031108 A

---

PRESIDEN

1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai
unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang
memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah otonom.
1. Organisasi Penyandang Disabilitas adalah organisasi
yang dipimpin dan dikelola, serta beranggotakan
mayoritas Penyandang Disabilitas.
1. Pembimbing Kemasyarakatan adalah pejabat
fungsional penegak hukum yang melaksanakan
penelitian kemasyarakatan, pembimbingan,
pengawasan, dan pendampingan terhadap klien di
dalam dan di luar proses peradilan.

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 2

(l) Lembaga penegak hukum wajib menyediakan
Akornodasi yang Layak.

(2) Lembaga penegak hukum sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) terdiri atas:
- ' a. Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Kejaksaan Republik Indonesia;
C. Mahkamah Agung dan badan peradilan yang
berada di bawahnya; dan
d Mahkamah Konstitusi.

(3) Selain

SK No 031111 A

---

FRESIDEN

(3) Selain lembaga penegak hukum sebagaimana

dimaksud pada ayat (2), lembaga lain yang terkait
proses peradilan juga wajib menyediakan Akomodasi
yang Layak.

Pasal 3

Dalam menyediakan Akomodasi yang Layak, lembaga
penegak hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
mengajukan permintaan Penilaian Personal kepada:
- dokter atau tenaga kesehatan lainnya; dan/atau
- psikolog atau psikiater.

Pasal 4

(1) Penyanclang Disabilitas dalam proses peradilan

diberikan Akomodasi yang Layak berdasarkan ragam
Penyandang Disabilitas.

(2) Ragam Penyandang Disabilitas sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- Penyandang Disabilitas fisik;
- Penyandang Disabilitas intelektuai;
- Penyandang Disabilitas mental; dan/atau
- Penyandang Disabilitas sensorik.

(3) Ragam Penyandang Disabilitas sebagaimana

. dimaksud pada ayat (1) dapat dialami secara tunggal,
ganda, atau multi dalam jangka waktu lama yang
ditetapkan oleh tenaga medis sesuai dengan
ketentuan peraturan perllndang-undangan.

BagianKedua...

SK No 031112 A

---

PRESIDEN

Bagian Kedua
Bentuk Akonrodasi yang Layak

Paragraf 1
Umum

Pasal 5

(1) Akomodasi yang Layak sebagaimana dimaksucl dalam

### Pasal 2 ayat (1) terdiri atas:

  • pelayanan; dan
  • sarana dan prasarana.

(2) Akonrodasi yang Layak sebagatmana dimaksud pada

ayat (1) diberikan kepada Penyandang Disabilitas
dalam setiap proses peradilan.

Paragraf 2
Pelayanan

Pasal 6

Akomodasi yang Layak berupa pelavanan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a paling sedikit
terdiri atas:
- perlakuan nondiskriminatif;
- pemenuhan rasa arnan dan nyaman;
- komunikasi yang et'ektif;
- pemenuhan inforrnasi terkait hak Penyandang
Disabilitas dan perkembangan proses peradilan;
- penyediaan fasilitas komunikasi audio visual jarak
jauh;
- penyediaan standar perrreriksaan Penyandang
Disabilitas dan standar pemberian jasa hukum; dan
- penyediaan Pendamping Disabilitas dan/atau
Penerjemah.
Pasal7...

SK No 031089 A

---

FRESIDEN

Pasal 7

Penyandang Disabilitas mendapatkan perlakuan
nondiskriminatif dalam proses peradilan.

Pasal 8

Untuk memenuhi rasa aman dan nyaman, Penyandang
Disabilitas yang menjadi korban dan mengalami trauma
dapat meminta untuk tidak dipertemukan dengan pelaku
selama proses peradilan.

Pasal 9

(1) Penyidik, Penuntut LJmum, Hakim, dan Petugas

Pemasyarakatan mengembangkan komunikasi yang
efektif dengan Penyandang Disabilitas.

(2) Dalam mengembangkan komunikasi yang efektif

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyandang
Disahilitas dapat memberikan keterangan dalam
berbagai bentuk media komunikasi.

Pasal 10

(1) Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, dan Petugas

Pemasyarakatan wajib menyampaikan hak
Penyandang Disabilitas kepada para pihak terkait
dalam proses peradilan.

(2) Penyidik dan Penuntut Umum menyampaikan

infbrmasi perkembangan proses peradilan kepada
Penyanclang Disabilitas yang menjadi korban,
keluarga Penyandang Disabilitas yang menjadi
korban, dan/atau Pendamping Disabilitas.

### Pasal 11...

SK No 031090 A

---

FRES IDEN

Pasal I 1

(1) Hakim dapat menggunakan fasilitas komunikasi

audio visual jarak jauh untuk melakukan
pemeriksaan terhadap Penyandang Disabilitas sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Metode komunikasi audio visual jarak jauh

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dengan mempertimbangkan hambatan dari
Penyandang Disabilitas untuk hadir di persidangan.

Pasal 12

( 1) Lembaga penegak hukum dan lembaga lain yang
terkait proses peradilan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 membuat dan mengembangkan
standar pemeriksaan Penyandang Disabilitas sesuai
dengan kewenangannya.

(2) Standar pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) meliputi:
- kualifikasi Penyidik, Penuntut Umum, I{akim, -dan
Petugas Pemasyarakatan ;
- fasilitas bangunan gedung;
- fasilitas pelayanan; dan
- prosedur pemeriksaan.

(3) Standar pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) diatur dalam peraturan internal kelembagaan
penegak hukum.

Pasal 13

(1) Organisasi Advokat membuat dan mengembangkan

standar pemberian jasa hukum terhadap Penyandang
Disabilitas.

(2) Selain

SK No 031091 A

---

PRESIDEN

(2) Selain membuat dan mengembangkan standar

pemberian jasa hukum sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Advokat wajib memberikan Bantuan Hukum
kepada Penyandang Disabilitas dalam proses
peradilan sesuai dengan ketentuan peraturan
pen-rndang-undangan.

(3) Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) diawasi oleh organisasi Advokat.

Pasal 14

Lembaga penegak hukum sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 12 dan organisasi Advokat sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 13 mengikutsertakan Organisasi
Penvandang Disabilitas dan f atau organisasi
kemasyarakatan yang kegiatannya ditujukan bagi
Penyandang Disabilitas dalam pembuatan dan
pengembangan standar pemeriksaan Penyandang
Disabilitas.

Pasal 15

(1) Dalam melaksanakan Akomodasi yang Layak,

lembaga penegak hukum sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 menyediakan:
- Pendamping Disabilitas;
- Penerjemah; dan latau
- petugas lain yang terkait.

(2) Selain menyediakan Akomodasi yang Layak

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), lembaga
penegak hukum menyediakan:
- dokter atau tenaga kesehatan lainnya mengenai
kondisi kesehatan;
- psikolog atau psikiater mengenai kondisi
kejiwaan; danf atau
- pekerja sosial mengenai kondisi psikososial.

(3) Pendamping

SK No 031092 A

---

PRESIDEN

_10_

(3) Pendamping Disabilitas sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai
berikut:
- memahami kebutuhan dan hambatan Pcnyandang
Disabilitas yang didampingi;
- memfasilitasi Penyandang Disabilitas untuk
mengikuti proses peradilan dengan baik;
- mendapatkan persetujuan dari Penyandang
Disabilitas atau keluarganya; dan
- memiliki kemampuan bergaul dan berinteraksi
secara baik dengan Penyandang Disabilitas yang
didampingi.

(4) Penerjemah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf b harus memenuhi persyaratan pandai bergaul,
berinteraksi, dan berkomunikasi secara baik dan
efektif dengan Penyandang Disabilitas serta
mendapatkan persetujuan dari Penyandang
Disabilitas atau keluarganya.

(5) Petugas lain yang terkait sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf c serta dokter atau tenaga
kesehatan lainnya, psikolog atau psikiater, dan
pekerja sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (21
harus memenuhi persyaratan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 16

(1) Penyidik, Penuntut lImum, atau Hakim memastikan

Penyandang Disabilitas atau keluarganya menyetujui
Pendamping Disabilitas dan/atau Penerjemah yang
disediakan.

(2) Penyidik

SK No 031093 A

---

FRESIDEN

(2) Penyidik, Penuntut Umum, dan/atau Hakim dapat

menunda proses peradilan dalam hal Penyandang
Disabilitas tidak didampingi oleh Pendamping
Disabiiitas dan/ atau Penerjemah.

Pasal 17

Lembaga penegak hukum dapat bekerja sama dengan
Pemerintah Daerah, lembaga, atau Organisasi
Penyandang Disabilitas untuk menghadirkan
Pendamping Disabilitas dan/atau Penerjemah.

Pasal 18

Pembimbing Kemasyarakatan melakukan pendampingan,
pembimbingan, dan pengawasan selama proses peradilan
bagi Penyandang Disabilitas sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang -undangan.

Paragraf 3
Sarana dan Prasarana

Pasal 19

(1) Akomodasi yang Layak berupa sarana dan prasarana

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf
b disediakan oleh lembaga penegak hukum kepada
Penyandang Disabilitas berdasarkan ragam
Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 4 ayat (2).

(2) Penyediaan sarana dan prasarana sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan kondisi
Penyandang Disabilitas yang memiliki hambatan
dalam:

a.penglihatan...

SK No 031094 A

---

FRES IDEN

_12_
- penglihatan;
- pendengaran;
- wicara;
- komunikasi;
- mobilitas;
- mengingat dan konsentrasi;
- intelektual;
- perilaku dan emosi;
- mengurus diri sendiri; dan/atau
- hambatan lain yang ditentukan berdasarkan hasil
Penilaian Personal.

(3) Penyediaan sarana dan prasarana sebagaimana

dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan sesuai dengan
kemampuan keuangan negara dan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 20

Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 19 yang diberikan kepada Penyandang Disabilitas

yang memiliki hambatan:
- penglihatan, paling sedikit terdiri atas:
1. komputer dengan aplikasi pembaca layar;
1. laman yang mudah dibaca oleh Penyandang
Disabilitas;
1. dokumen tercetak dengan huruf braille; dan/atau
1. media komunikasi audio;
- pendengaran, paling sedikit terdiri atas:
1. papan informasi visual;
1. media komunikasi menggunakan tulisan dan
bentuk visual lainnya; dan/atau
1. alat peraga;

  • wicara

SK No 031213 A

---

PRESIDEN

- wicara, paling sedikit terdiri atas:
1. papan informasi visual;
1. media komunikasi menggunakan tulisan dan
bentuk visual lainnya; dan/atau
1. alat peraga;
- komunikasi, paling sedikit terdiri atas:
1. papan informasi visual;
1. media komunikasi menggunakan tulisan dan
bentuk visual lainnya; dan/atau
1. alat peraga;
- mobilitas, paling sedikit terdiri atas:
1. kursi roda;
1. tempat tidur beroda; dan/atau
1. alat bantu mobilitas lain sesuai dengan
kebutuhan;
- mengingat dan konsentrasi, paling sedikit terdiri atas:
1. gambar;
1. maket;
1. boneka;
1. kalender; dan/atau
1. alat peraga lain sesuai dengan kebutuhan;
- intelektual, paling sedikit terdiri atas:
- obat-obatan;
1. fasilitas kesehatan; dan
1. fasilitas lain sesuai dengan kebutuhan;
- perilaku dan emosi, paling sedikit terdiri atas:
1. obat-obatan;
1. fasilitas kesehatan;
1. rLlangan yang nyaman dan tidak bising; dan/atau
1. fasilitas lain sesuai dengan kebutuhan;
- mengurus diri sendiri, paling sedikit terdiri atas:
1. obat-obatan;
1. ruang ganti yang mudah diakses; dan/atau
1. keperluan lain sestrai dengan kebutuhan; dan

  • hambatan

SK No 031096 A

---

- hambatan lain yang ditentukan berdasarkan hasil
Penilaian Personal.

Pasal 21

Lembaga penegak hukum juga menyediakan sarana dan
prasarana berupa:
- ruangan yang sesuai standar dan mudah diakses bagi
Penyandang Disabilitas ;
- sarana transportasi yang mudah diakses bagi
Penyandang Disabilitas ke tempat pemeriksaan sesuai
dengan kewenangannya; dan
- fasilitas yang mudah diakses pada bangunan gedung
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 22

(1) Masyarakat dapat berperan serta dalam memberikan

Akomodasi yang Layak untuk Penyandang Disabilitas
dalam proses peradilan.

(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilakukan dalam bentuk:
- pendampingan Penyandang Disabilitas dalam
proses peradilan;
- pemantauan terhadap proses peradilan
penanganan perkara Penyandang Disabilitas;
c penelitian dan pendidikan mengenai Akomodasi
yang Layak untuk Penyandang Disabilitas dalam
proses peradilan; dan/ atau

  • pelaksanaan

SK No 031097 A

---

PRESIDEN

- pelaksanaan sosialisasi mengenai hak
Penyandang Disabilitas serta peraturan
perundang-undangan yang berkaitan dengan
Akomodasi yang Layak untuk Penyandang
Disabilitas dalam proses peradilan.

PENDANAAN

Pasal 23

Pendanaan dalam rangka pelaksanaan ketentuan dalam
Peraturan Pemerintah ini bersumber dari:
- anggaran pendapatan dan belanja negara;
- anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan
- sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 24

Pemerintah dan Pemerintah Daerah mengalokasikan
dana Bantuan Hukum untuk Penyandang Disabilitas
dalam proses peradilan sesuai dengan kemampuan
keuangan negara dan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 25

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar

SK No 031214 A

---

PRESIOEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2O Juli 2O2O

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 Juli 2O2O

,

ttd

Salinan sesuai dengan aslinya

Hukum dan
,-undangan,
E
tu)c*

/i( ilvanna D.iarnan

SK No 031226 A

---

PRESIDEN