Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang
mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental,
dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang
dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat
mengalami hambatan dan kesulitan untuk
berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga
negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.
1. Akornodasi yang Layak adalah modifikasi dan
penyesuaian yang tepat dan diperlukan untuk
menjamin penikmatan atau pelaksanaan semua hak
asasi manusia dan kebebasan fundamental untuk
Penyandang Disabilitas berdasarkan kesetaraan.
1. Penilaian Personal adalah upaya untuk menilai
ragam, tingkat, hambatan, dan kebutuhan
Penyandang Disabilitas baik secara medis maupun
psikis untuk menentukan Akomodasi -vang Layak.
1. Penerjemah adalah orang yang memiliki kemampuan
dan pengetahuan untuk memahami dan
menggunakan bahasa yang digunakan oleh
Penyandang Disabilitas.
1. Pendamping Penyandang Disabilitas yang selanjutnva
disebut Pendamping Disabilitas adalah orang yang
memiliki pengetahuan tentang jenis, tingkat, dan
hambatan disabilitas pada seseorang, serta mampu
memberikan pendampingan terhadap Penyandang
Disabilitas.
1. Bantuan
SK No 031107 A
---
PRESIDEN
1. Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan
oleh pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma
kepada penerima Bantuan Hukum.
1. Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa
hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan
yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
1. Penyidik adalah pejabat polisi liegara Republik
Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu
yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang
untuk melakukan penyidikan.
1. Penuntut Umum adalah jaksa yang diberi wewenang
oleh Undang-Undang untuk melakukan penuntutan
dan melaksanakan penetapan Hakim.
1. Hakim adalah hakim pada Mahkamah Agung dan
hakim pada badan peradilan yang berada di bawah
Mahkamah Agung dalam lingkungan peradilan
umllm, lingkungan peradiian agama, lingkungan
peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha
negara, dan hakim pada pengadilan khusus yang
berada dalam lingkungan peradilan tersebut,
termasuk hakim ad hoc, dan hakim pada Mahkamah
Konstitusi.
1. Petugas Pemasyarakatan adalah pegawai negeri sipil
yang melaksanakan tugas di bidang pembinaan,
pengamanan, dan pembimbingan warga binaan
pernasyarakatan.
1. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut
Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang
memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik
Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden Republik
Indonesia dan menteri sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
1. Pemerintah
SK No 031108 A
---
PRESIDEN
1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai
unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang
memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah otonom.
1. Organisasi Penyandang Disabilitas adalah organisasi
yang dipimpin dan dikelola, serta beranggotakan
mayoritas Penyandang Disabilitas.
1. Pembimbing Kemasyarakatan adalah pejabat
fungsional penegak hukum yang melaksanakan
penelitian kemasyarakatan, pembimbingan,
pengawasan, dan pendampingan terhadap klien di
dalam dan di luar proses peradilan.
Bagian Kesatu
Umum
