Langsung ke konten

PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM

PP No. 39 Tahun 2022 berlaku

Ditetapkan: 2022-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Universitas Terbuka yang selanjutnya disingkat UT
adalah perguruan tinggi negeri badan hukum yang
melaksanakan sistem pendidikan terbuka dan jarak
jauh.
1. Statuta UT adalah peraturan dasar pengelolaan UT
yang digunakan sebagai landasan penJrusunan
peraturan dan prosedur operasional di UT.
1. Majelis Wali Amanat yang selanjutnya disingkat MWA
adalah organ UT yang menyusun, merumuskan, dan
menetapkan kebijakan, memberikan pertimbangan
pelaksanaan kebijakan umum, dan melaksanakan
pengawasan di bidang nonakademik.
1. Senat Akademik . Universitas yang selanjutnya
disingkat SAU adalah organ UT yang menjalankan
fungsi penetapan kebljalan, pemberian
pertimbangan, dan pengawasan di bidang akademik.
1. Rektor adalah pemimpin UT yang
dan mengelola UT.
1. Komite Audit yang selanjutnya disingkat KA adalah
perangkat MWA yang secara independen berfungsi
melakukan evaluasi terhadap hasil audit internal dan
eksternal atas penyelenggaraan UT untuk dan atas
nama MWA.

1. Fakultas . . .

SK No 148252 A

---

PRESIDEN

1. Fakultas adalah himpunan sumber daya pendukung
yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan
akademik, pendidikan vokasi, dan/ atau pendidikan
profesi dalam 1 (satu) rumpun disiplin ilmu
pengetahuan dan teknologi.
1. Sekolah adalah unsur pelaksana akademik setingkat
Fakultas yang bertugas menyelenggarakan dan/ atau
mengoordinasikan program pascasarjana dan
pendidikan vokasi.
1. Departemen adalah unsur dari Fakultas yang
mendukung penyelenggaraan kegiatan akademik
dalam I (satu) atau beberapa cabang ilmu
pengetahuan dan teknologi dalam jenis pendidikan
akademik, pendidikan vokasi, dan/ atau pendidikan
profesi.
1. Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan
dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan
metode pembelajaran tertentu dalam I (satu) jenis
pendidikan akademik, pendidikan vokasi, dan/ atau
pendidikan profesi.
1. Dekan adalah pemimpin Fakultas yang berwenang
dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan
pendidikan pada masing-masing Fakultas di UT.
1. Senat Akademik Fakultas yang selanjutnya disingkat
SAF adalah organ Fakultas yang bertugas
memberikan pertimbangan dan pengawasan dalam
penlrusunan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan
akademik di Fakultas.
1. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan
dengan tugas utama mentransformasikan,
mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu
pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan,
penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
1. Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang
pendidikan tinggi di UT.

15.Sivitas...

SK No 148253 A

---

PRESIDEN

1. Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yang
terdiri atas Dosen dan Mahasiswa.
1. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat
yang mengabdikan diri dan diangkat dengan tugas
utama untuk menunjang penyelenggaraan
pendidikan tinggi di UT.
1. Kementerian adalah perangkat pemerintah pusat
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pendidikan.
1. Menteri ada-lah menteri yang
urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

Pasal 2

UT ditetapkan sebagai perguruan tinggi negeri badan
hukum yang mengelola bidang akademik dan
nonakademik secara otonom.

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 3

(1) UT dalam rangka mengelola bidang akademik dan

nonakademik secara otonom sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 berpedoman pada Statuta UT.
(21 Statuta UT sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:

  • v1sl ...

SK No 148254A

---

PRESIDEN

  • visi, misi, tujuan, nilai dasar, dan budaya keda;
  • identitas;
  • penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi;
  • sistem pengelolaan;
  • sistem penjaminan mutu;
  • kode etik;
  • bentuk dan tata cara penetapan peraturan;
  • sistem perencanaan; dan
  • pendanaan dan kekayaan.

Bagian Kedua
Visi, Misi, T\rjuan, Nilai Dasar, dan Budaya Kerja

Pasal 4

UT memiliki visi menjadi perguruan tinggi jarak jauh
berkualitas dunia.

Pasal 5

UT memiliki misi:
- menyelenggarakan pendidikan berkualitas dunia
yang dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat;
- menyelenggarakan penelitian dan pengembangan
ilmu pengetahuan dan teknologi serta bidang
pendidikan jarak jauh yang berkelanjutan dan
berkualitas dunia; dan
- menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat
untuk memberdayakan dan menyejahterakan
masyarakat melalui penerapan ilmu pengetahuan
dan teknologi.

Pasal 6

UT memiliki tqjuan:
- menghasilkan lulusan yang berkarakter,
berkompetensi, dan mampu bersaing secara global;

  • menghasilkan

SK No 148255 A

---

FRESIDEN

b menghasilkan karya akademik dalam bidang ilmu
pengetahuan dan teknologi yang bermanfaat bagi
pembangunan nasional dan pemecahan masalah
global; dan
c menghasilkan karya pengabdian kepada masyarakat
dalam penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi
untuk mewujudkan masyarakat sejahtera dan
merespon masalah global.

Pasal 7

UT memiliki nilai dasar:
- Pancasila;
- inklusif;
- mandiri; dan
- belajar sepanjang hayat.

Pasal 7

(1) Tenaga kerja asing dapat dipekerjakan sebagai Dosen

atau Tenaga Kependidikan di UT berdasarkan
persyaratan pendidikan, keahlian, dan kemampuan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(21 Tata cara pengangkatan dan pemberhentian tenaga
kerja asing sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
diatur dengan Peraturan Rektor.

Paragraf 6
Mahasiswa dan Alumni

Pasal72

(1) Mahasiswa merupakan peserta didik yang terdaftar

pada salah satu Program Studi di UT.

(2) Untuk. . .

SK No 148289 A

---

PRESIDEN

### REPUBLIK INDONES!A

_40_
(21 Untuk menjadi Mahasiswa UT seorang warga negara
Indonesia wajib memenuhi persyaratan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Warga negara asing dapat menjadi Mahasiswa UT

apabila memenuhi persyaratan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Pedoman pelaksanaan atau petunjuk teknis

penerimaan Mahasiswa UT diatur dengan Peraturan
Rektor.

Pasal 8

UT memiliki budaya keda:
- kualitas unggul;
- integritas;
- inovatif;
- aksesibel;
- relevan; dan
- akuntabel.

Bagian Ketiga
Identitas

Paragraf 1
Kedudukan, Hari Jadi, dan Jati Diri

Pasal 9

UT berkedudukan di Kota Tangerang Selatan, Provinsi
Banten.

Pasal 10

Tanggal 4 September merupakan hari jadi UT.

### Pasal 11 . . .

SK No 148256A

---

PRESIOEN

Pasa1 11
UT memiliki jati diri sebagai universitas yang bersifat
terbuka dan jarakjauh.

Paragral 2
Lambang, Bendera, Himne, Mars, dan Busana

Pasal 12

(1) UT memiliki lambang, bendera, himne, mars, dan

busana.
(21 Lambang, bendera, himne, mars, dan busana
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

(3) Jenis, ukuran, dan penggunaan lambang, bendera,

himne, mars, dan busana diatur dengan Peraturan
Rektor.

Bagran Keempat
Penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi

Paragraf 1
Pendidikan

Pasal 13

(1) UT menyelenggarakan pendidikan akademik,

pendidikan vokasi, dan pendidikan profesi melalui
Program Studi yang dilaksanakan secara terbuka dan
jarak jauh dengan mengacu pada standar nasional
pendidikan tinggi dan dapat mengacu pada standar
pendidikan yang berlaku secara internasional.
(21 Penyelenggaraan pendidikan melalui Program Studi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk
membuka, mengubah, dan menutup Program Studi
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

(3) Penyelenggaraan . . .

SK No 148257A

---

FRESIOEN

(3) Penyelenggaraan pendidikan melalui Program Studi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21
diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapatkan
pertimbangan SAU.

Pasal 14

(1) Pendidikan di UT sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 13 ayat (l) diselenggarakan dengan kurikulum

yang dikembangkan berdasarkan capaian
pembelajaran lulusan Program Studi, lingkup
keilmuan Program Studi, dan tantangan nasional dan
internasional.
(21 Pengembangan kurikulum sebagaimana dimaksud
pada ayat (l) dievaluasi secara berkala,
berkelanjutan, dan komprehensif sesuai dengan
kebutuhan pengguna lulusan dan perkembangan
ilmu pengetahuan dan teknologi.

(3) Pengembangan kurikulum dan evaluasi kurikulum

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21
diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat
pertimbangan SAU.

Pasal 15

(1) UT memberikan gelar, ijaz.ah dan transkrip akademik,

surat keterangan pendamping ijazah, sertifikat
kompetensi, dan/atau sertifikat profesi kepada
lulusan UT sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(2) UT mencabut gelar, ijaza}e dan transkrip akademik,

surat keterangan pendamping ijazah, sertifikat
kompetensi, dan/ atau sertifikat profesi yang telah
diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

(3) Tata . . .

SK No 148258 A

---

PRESIDEN

### REPUBLIK INDONES

(3) Tata cara pemberian dan pencabutan gelar, ijazah

dan transkrip akademik, surat keterangan
pendamping ijazah, sertifikat kompetensi, dan/atau
sertifikat profesi diatur dengan Peraturan Rektor
setelah mendapat pertimbangan SAU.

Pasal 16

(l) UT dapat memberikan gelar doktor kehormatan dan
penghargaan akademik lainnya kepada seseorang
yang memiliki karya dan jasa luar biasa dalam bidang
kependidikan, ilmu pengetahuan, teknologi,
kebudayaan, kemasyarakatan, kemanusiaan,
dan/ atau pengembangan UT sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
l2l UT dapat mencabut gelar doktor kehormatan dan
penghargaan akademik lainnya yang telah diberikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Tata cara dan persyaratan pemberian dan

pencabutan gelar doktor kehormatan dan
penghargaan akademik lainnya diatur dengan
Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan
SAU.

Pasal 17

(1) UT dapat memberikan penghargaan kepada

perseorangan, kelompok, dan/atau organisasi yang
berjasa dalam memajukan dan mengamalkan ilmu
pengetahuan, teknologi, seni, dan/ atau prestasi
olahraga, baik tingkat nasional maupun tingkat
internasional.
(21 Jenis, syarat, dan tata cara pemberian penghargaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Rektor.

### Pasal 18. . .

SK No 148259A

---

PRESIDEN

Pasal 18

(1) Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi negara wajib

menjadi bahasa pengantar di UT.
(21 Bahasa daerah dapat digunakan sebagai bahasa
pengantar dalam Program Studi bahasa dan sastra
daerah di UT.

(3) Bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa

pengantar di UT.

Pasal 19

(1) UT menerima Mahasiswa warga negara Indonesia

melalui sistem penerimaan Mahasiswa secara
obyektif, transparan, akuntabel, inklusif, tidak
diskriminatif, dan memperhatikan pemerataan
pendidikan.
(21 UT dapat menerima Mahasiswa warga negara asing
sesuai dengan ketentuan peraturan pemndang-
undangan.

(3) UT wajib mencari dan menjaring calon Mahasiswa

yang memiliki potensi akademik tinggi, tetapi kurang
mampu secara ekonomi, dan calon Mahasiswa dari
daerah terdepan, terluar, dan tertinggal paling sedikit
2O% (dua puluh persen) dari seluruh Mahasiswa baru
yang diterima dan tersebar pada semua Program
Studi.

(4) Pedoman pelaksanaan penerimaan Mahasiswa

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dan
pembiayaan calon Mahasiswa yang memiliki potensi
akademik tinggi, tetapi kurang mampu secara
ekonomi, dan calon Mahasiswa dari daerah terdepan,
terluar, dan tertinggal sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) diatur dengan Peraturan Rektor.

Paragraf2...

SK No 148260A

---

PRESTDEN

- 1l -
Paragral 2
Penelitian

Pasal 20

(1) UT menyelenggarakan penelitian untuk

meningkatkan publikasi ilmiah, mengembangkan
ilmu pengetahuan dan teknologi, dan kekayaan
intelektual, serta mendukung peningkatan
kesejahteraan masyarakat dan daya saing bangsa.
(21 Pelaksanaan penelitian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diselenggarakan secara terpadu dengan
penyelenggaraan pendidikan dan pengabdian kepada
masyarakat.

(3) Penelitian dilaksanakan dalam bentuk program

penelitian monodisiplin, interdisiplin, dan
multidisiplin secara saintifik.

(4) Hasil penelitian wajib disebarluaskan dengan cara

diseminarkan dan/ atau dipublikasikan pada jurnal
ilmiah yang bereputasi, kecuali hasil penelitian yang
bersifat rahasia, berpotensi mengganggu, dan/ atau
membahayakan kepentingan umum.

(5) Hasil penelitian yang diseminarkan dan/ atau

dipublikasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
dapat diusulkan untuk memperoleh hak kekayaan
intelektual sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(6) Pedoman pelaksanaan penyelenggaraan penelitian,

penyebarluasan hasil penelitian, pemanfaatan hasil
penelitian, pelindungan penyelenggaraan penelitian,
dan pelindungan hasil penelitian diatur dengan
Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan
SAU.

### Pasal 21 ...

SK No 148261A

---

PRESIDEN

Pasal 21

(1) UT mengalokasikan dana dari biaya operasional UT

untuk kegiatan penelitian, publikasi hasil penelitian,
dan pengurusan hak kekayaan intelektual.
UT berhak menggunakan pendapatan yang diperoleh l2l
dari kegiatan penelitian dan pemanfaatan hasil
penelitian untuk pengembangan UT.

Paragraf 3
Pengabdian Kepada Masyarakat

Pasa722
(l) UT menyelenggarakan pengabdian kepada
masyarakat untuk memberikan kontribusi dalam
mencerdaskan kehidupan bangsa dan memajukan
kesej ahteraan umum.
(21 Pengabdian kepada masyarakat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Sivitas
Akademika dan dapat melibatkan Tenaga
Kependidikan secara individu dan/ atau berkelompok.

(3) Pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan dengan

mematuhi norma dan etika akademik sesuai dengan
prinsip otonomi keilmuan.
(41 Hasil pengabdian kepada masyarakat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk
pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi,
pendidikan, inovasi, dan peningkatan kesejahteraan
masyarakat.

(5) Hasil pengabdian kepada masyarakat dapat

dipublikasikan dalam jurnal ilmiah dan/ atau buku
yang diterbitkan oleh UT atau penerbit lainnya sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(6) Pedoman . . .

SK No 148262A

---

PRESIDEN

### REPUBLIK INDONES

(6) Pedoman penyelenggaraan pengabdian kepada

masyarakat diatur dengan Peraturan Rektor setelah
mendapat pertimbangan SAU.

Bagian Kelima
Kebebasan Akademik, Kebebasan Mimbar Akademik, dan
Otonomi Keilmuan

Pasal 23

(1) UT menjunjung tinggi kebebasan akademik,

kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan
dalam menyelenggarakan tridharma perguruan tinggi
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(21 Kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik,
dan otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) memiliki kode etik yang merupakan bagian
dari kode etik Sivitas Akademika sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 24

(1) Rektor mengupayakan dan menjamin setiap anggota

Sivitas Akademika melaksanakan otonomi keilmuan
secara bertanggung jawab dan sesuai dengan kode
etik dan ketentuan peraturan yang berlaku di UT.
(21 Otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan otonomi Sivitas Akademika pada
suatu cabang ilmu pengetahuan dan teknologi dalam
menemukan, mengembangkan,
dan/atau mempertahankan kebenaran ilmiah
menurut kaidah, metode keilmuan, dan budaya
akademik sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

### Pasal 25...

SK No 148263 A

---

PRESIDEN

Pasal 25

(1) Dalam melaksanakan kebebasan akademik dan

kebebasan mimbar akademik, setiap Sivitas
Akademika:
- mengupayakan agar kegiatan dan hasilnya dapat
meningkatkan mutu akademik UT;
- mengupayakan agar kegiatan dan hasilnya
bermanfaat bagi masyarakat, bangsa, negara,
dan kemanusiaan;
- bertanggung jawab secara pribadi atas
pelaksanaan dan hasilnya, serta akibatnya pada
diri sendiri atau orang lain; dan
- melakukan dengan cara yang tidak bertentangan
dengan kode etik dan ketentuan peraturan yang
berlaku di UT.
(21 Kebebasan akademik sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan dalam upaya mendalami,
menerapkan, dan mengembangkan ilmu
pengetahuan dan teknologi melalui kegiatan
pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada
masyarakat secara berkualitas dan bertanggung
jawab.

(3) Kebebasan mimbar akademik sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) merupakan wewenang
profesor dan/atau dosen yang memiliki otoritas dan
wibawa ilmiah untuk menyatakan secara terbuka dan
bertanggung jawab mengenai sesuatu yang
berkenaan dengan rumpun ilmu dan cabang ilmunya.
(41 Kebebasan akademik dan kebebasan mimbar
akademik dimanfaatkan oleh UT untuk:
- melindungi dan mempertahankan hak kekayaan
intelektual;

  • melindungi . . .

SK No 148264A

---

SIDEN

- melindungi dan mempertahankan kekayaan dan
keanekaragaman alami, hayati, sosial, dan
budaya bangsa dan Negara Kesatuan Republik
Indonesia;
- menambah dan/ atau meningkatkan mutu
kekayaan intelektua-l bangsa dan Negara
Kesatuan Republik Indonesia; dan
- memperkuat daya saing bangsa dan Negara
Kesatuan Republik Indonesia.

(5) Kebebasan akademik dan kebebasan mimbar

akademik dilaksanakan sesuai dengan otonomi
perguruan tinggi.

Pasal 26

Sistem dan prosedur operasional mengenai kebebasan
akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi
keilmuan diatur dengan Peraturan Rektor setelah
mendapat pertimbangan SAU.

Bagian Keenam
Sistem Pengelolaan

Paragraf I
Struktur Organisasi

Pasal 27

(1) Organ UT terdiri atas:

- MWA;
- Rektor; dan
- SAU.
(21 Pelaksanaan fungsi antarorgan UT sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilandasi prinsip saling
menilik serta mengimbangi satu terhadap yang lain
dengan semangat kolegialitas.

(3) Dalam . . .

SK No 148265 A

---

PRESIDEN
REPUBLIK INOONESlA
-t6-

(3) Dalam menjalankan fungsinya, organ UT

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan
koordinasi paling sedikit 2 (dua) kali dalam I (satu)
tahun.

(4) Tata kerja antarorgan UT sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) diatur dengan Peraturan MWA.

Paragraf 2
Majelis Wali Amanat

Pasal 28

(1) MWA sebagaimana dimaksud dalam Pasal2T ayat (1)

huruf a merupakan unsur penJrusun kebijakan,
menjalankan fungsi penetapan, pertimbangan
pelaksanaan kebijakan umum, dan pengawasan
nonakademik.

(2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), MWA mempunyai tugas dan wewenang:
- menyetqiui usul perubahan Statuta UT;
- menetapkan kebijakan umum nonakademik UT;
jangka c. menetapkan rencana pengembangan
panjang, rencana strategis, dan rencana kerja
dan anggaran tahunan;
- menetapkan norma dan tolok ukur kinerja UT;
- melakukan penilaian tahunan atas kinerja
Rektor;
- mengangkat dan memberhentikan Rektor;
- mengangkat dan memberhentikan ketua dan
anggota KA;
- melaksanakan pengawasan dan pengendalian
umum atas pengelolaan nonakademik UT;
- membina jejaring dengan institusi dan/ atau
individu di luar UT;

  • memberikan . . .

SK No 148256A

---

PRESlDEN

### REPUBLIK INOONESIA

-L7-
- memberikan pertimbangan dan pengawasan
dalam rangka mengembangkan kekayaan dan
menjaga kesehatan keuangan UT;
- membuat keputusan tertinggi terhadap
permasalahan yang tidak dapat diselesaikan
oleh Rektor dan/ atau SAU; dan
L menyusun dan menyampaikan laporan tahunan
kepada Menteri bersama Rektor.

(3) Dalam hal MWA tidak dapat membuat keputusan

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf k dalam
jangka waktu 3 (tiga) bulan, penyelesaian diserahkan
kepada Menteri untuk diambil keputusan.
(41 Dalam hal setelah jangka waktu 3 (tiga) bulan
sebagaimana dimalsud pada ayat (3) MWA tidak
menyerahkan kepada Menteri, Menteri mengambil
alih dan memutuskan penyelesaian permasalahan.

(5) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) atau ayat (4) bersifat final dan mengikat.

Pasal 29

Persyaratan menjadi anggota MWA sebagai berikut:
- berkewarganegaraan Indonesia;
- beriman dan bertakwa kepada T\rhan Yang Maha Esa;
- sehat jasmani dan rohani;
- bebas dari narkotika dan zat adiktif lainnya;
- tidak memiliki konflik kepentingan;
- tidak berafrliasi kepada partai politik, kecuali Menteri;
- memiliki integritas diri dan tidak cacat moral;
- mempunyai visi, wawasan, dan minat terhadap
pengembangan UT;
- memiliki wawasan tentang pendidikan tinggi;

  • mempunyai . . .

SK No 148267 A

---

PRESIDEN

- mempunyai kemampuan membangun jejaring baik di
dalam maupun di luar UT;
- tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; dan
1. tidak sedang menjadi anggota MWA di perguruan
tinggi negeri badan hukum lain, kecuali Menteri.

Pasal 30

(1) Anggota MWA berjumlah 17 (tujuh belas) orang terdiri

atas:
- Menteri;
- Rektor;
- ketua SAU;
- 5 (lima) orang wakil dari SAU;
- 3 (tlga) orang wakil dari Dosen bukan anggota
SAU;
- 1 (satu) orang wakil dari Tenaga Kependidikan;
orang wakil dari masyarakat. A. 3 (tiga)
- I (satu) orang wakil dari alumni UT; dan
- I (satu) orang wakil dari Mahasiswa.
(21 Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a
dapat menunjuk pejabat Kementerian mewakili
dalam pelaksanaan tugas sebagai anggota MWA.

(3) Anggota MWA ditetapkan oleh Menteri berdasarkan

usulan dari SAU.
(41 Anggota MWA diangkat untuk masa jabatan 5 (tima)
tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu)
kali masa jabatan, kecuali untuk anggota MWA yang
berasal dari wakil Mahasiswa.

(5) Anggota MWA yang berasal dari wakil Mahasiswa

sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf i diangkat
untuk masa jabatan selama 1 (satu) tahun dan tidak
dapat diangkat kembali.

(6) Keanggotaan . . .

SK No 148268 A

---

PRESIDEN

### REPUBLIK ]NDONES

_19_

(6) Keanggotaan MWA berakhir apabila:

- berakhir masa jabatan;
- meninggal dunia;
- mengundurkan diri;
- berhalangan tetap secara terus menerus lebih
dari 6 (enam) bulan;
- diangkat dalam jabatan pimpinan UT atau
jabatan lain yang dapat menimbulkan konflik
kepentingan dalam melaksanakan tugas MWA;
atau
- dipidana penjara karena melakukan tindak
pidana berdasarkan putusan pengadilan yang
telah berkekuatan hukum tetap.
(71 Tata cara pengangkatan dan pemberhentian anggota
MWA diatur dengan Peraturan MWA.

Pasal 31

(1) Susunan keanggotaan MWA terdiri atas:

- I (satu) orang ketua merangkap anggota;
- 1 (satu) orang sekretaris merangkap anggota;
dan
- anggota.
(21 Ketua dan sekretaris sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a dan huruf b dipilih dari dan oleh
anggota MWA.

(3) Ketua dan sekretaris sebagaimana dimaksud pada

ayat ( 1) humf a dan huruf b tidak dijabat oleh anggota
dari unsur Menteri, Rektor, ketua SAU, wakil dari
Tenaga Kependidikan, dan wakil dari Mahasiswa.
(41 Tata cara pemilihan ketua dan sekretaris MWA diatur
dengan Peraturan MWA.

### Pasal 32...

SK No 148269A

---

PRESIDEN

Pasal 32

(1) Anggota MWA mempunyai hak suara yang sama

kecuali dalam pemilihan dan pemberhentian Rektor.
(21 Anggota MWA yang ditetapkan sebagai calon Rektor
tidak mempunyai hak suara dalam pemilihan Rektor.

(3) Dalam pemilihan dan pemberhentian Rektor, anggota

MWA dari unsur Menteri sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 30 mempunyai 35% (tiga puluh lima
persen) hak suara dari seluruh jumlah suara pemilih
yang hadir.
(41 Rektor sebagai anggota MWA tidak memiliki hak
suara dalam pemberhentian Rektor.

(5) Setiap anggota MWA dalam pemilihan dan

pemberhentian Rektor mempunyai I (satu) hak
suara, kecuali Menteri.

(6) Tata cara pemungutan suara diatur dengan

Peraturan MWA.

Pasal 33

(1) Dalam melaksanakan tugasnya MWA membentuk

KA.
(21 KA dipimpin oleh seorang ketua dan bertanggung
jawab kepada MWA.

(3) KA mempunyai tugas:

- mengawasi dan/ atau melakukan supervisi
proses audit internal dan eksternal atas
pengelolaan UT di bidang nonakademik;
- melaksanakan pemantauan risiko; dan
- menyampaikan laporan tahunan kepada MWA.

(4) Anggota KA berjumlah paling banyak 5 (lima) orang

termasuk ketua.

(5) Masa . . .

SK No 148270A

---

PRESlDEN

(s) Masa tugas anggota KA paling lama sampai dengan
berakhirnya masa jabatan anggota MWA yang
mengangkat.

(6) Anggota KA harus memiliki keahlian di bidang:

- pencatatan dan pelaporan keuangan;
- tata kelola perguruan tinggi;
- peraturan perundang-undangan di bidang
pendidikan tinggi;
- manajemen aset; dan
- manajemen risiko.
(7t Ketua dan anggota I(A diangkat dan diberhentikan
oleh MWA.

(8) Anggota KA tidak berasal dari organ UT.

(e) Organisasi, tata kerja, dan keanggotaan KA diatur
dengan Peraturan MWA.

Paragraf 3
Rektor

Pasal 34

(1) Rektor sebagaimana dimaksud dalam PasaL 27

ayat (f) huruf b merupakan organ yang menjalankan
fungsi pengelolaan UT.
(21 Dalam menjalankan fungsi pengelolaan UT
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), organisasi di
bawah Rektor terdiri atas unsur:
- pimpinan;
- pelaksana akademik;
- penunjang akademik dan nonakademik;
- pelaksana penjaminan mutu;
- pengembang dan pelaksana tugas strategis;
- pelaksanaadministrasi;
- pelaksana pengawasan internal;
- pengelola usaha; dan
- unsur lain yang diperlukan.

(3) Sesuai . . .

SK No 148271A

---

PRESIDEN

(3) Sesuai dengan karakteristik UT, unsur penunjang

akademik dan nonakademik sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf c diantaranya berbentuk unit
program belajar jarak jauh.

Pasal 35

Unsur pimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34
ayat (2) huruf a terdiri atas:
- Rektor; dan
- wakil Rektor.

Pasal 36

Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a
mempunyai tugas dan wewenang:
- menJrusun dan menetapkan kebijakan operasional
akademik dan nonakademik;
- menJrusun rencana pengembangan jangka panjang,
rencana strategis, dan rencana kerja dan anggaran
tahunan;
- mengelola pendidikan, penelitian, dan pengabdian
kepada masyarakat;
- mengangkat dan memberhentikan pejabat di bawah
Rektor;
- mengangkat dan memberhentikan pegawai berstatus
nonpegawai negeri sipil sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
- melaksanakan fungsi manajemen dan mengelola
kekayaan UT secara optimal;
- membina dan mengembangkan hubungan baik
dengan lingkungan, masyarakat, dan alumni;
- mendirikan, menggabungkan, dan/atau
membubarkan Fakultas/Sekolah,
dan/atau Program Studi dengan persetujuan SAU;

. i. menyampaikan . .

SK No 148272A

---

PRESIDEN

I pertanggungiawaban kinerja dan
keuangan kepada MWA;
- mengusulkan pengangkatan lektor kepala dan
profesor kepada Menteri setelah mendapat
persetujuan SAU;
- memberi gelar doktor kehormatan setelah mendapat
persetujuan SAU;
1. menyusun dan menetapkan kode etik Dosen dan
Mahasiswa setelah mendapat pertimbangan SAU;
- menyusun dan menetapkan kode etik Tenaga
Kependidikan;
- menjatuhkan sanksi kepada Dosen dan Mahasiswa
yang melakukan pelanggaran terhadap norma, kode
etik, dan/ atau peraturan akademik setelah mendapat
pertimbangan SAU;
- menjatuhkan sanksi kepada Tenaga Kependidikan
yang melakukan pelanggaran terhadap norma, kode
etik, dan/ atau ketentuan peraturan perundang-
undangan;
- membina dan mengembangkan karier Dosen dan
Tenaga Kependidikan;
- men5rusun dan menyetujui rancangan Statuta UT
atau perubahan Statuta UT bersama dengan MWA
dan SAU;
- mengajukan usulan penJ rsunan Peraturan MWA
atau perubahannya kepada MWA;
- melakukan kerja sama dengan berbagai pihak baik di
dalam atau di luar negeri; dan
- melaksanakan kewenangan lain sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 37

Persyaratan menjadi Rektor sebagai berikut:
- beriman dan bertakwa kepada T\:han Yang Maha Esa;

. b. berkewarganegaraan . .

SK No 148273 A

---

PRESIDEN

- berkewarganegaraanlndonesia;
- memiliki gelar akademik doktor yang berasal dari
perguruan tinggi dalam negeri yang terakreditasi atau
perguruan tinggi luar negeri yang diakui oleh
Kementerian;
- berstatus sebagai Dosen dari perguruan tinggi dalam
negeri yang terakreditasi atau perguruan tinggi luar
negeri yang diakui oleh Kementerian dengan jabatan
akademik paling rendah setara dengan lektor kepala;
- belum memasuki usia 6O (enam puluh) tahun pada
saat berakhirnya masa jabatan Rektor yang sedang
menjabat;
- sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan
surat keterangan dokter dan psikiater dari rumah
sakit pemerintah;
- memilikiintegritas;
- mempunyai visi, wawasan, dan minat terhadap
pengembangan UT;
- memahami sistem pendidikan UT dan nasional;
- memiliki rekam jejak akademik yang baik;
- memiliki pengalaman manajerial paling rendah
sebagai ketua jurusan/Departemen, atau sebutan
lain yang setara paling singkat 2 (dua) tahun;
- bersedia menjadi calon Rektor yang dinyatakan
secara tertulis;
- berjiwakewirausahaan;
- tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin sedang atau
berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
- tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
- tidak sedang menjalani tugas belajar atau izin belajar;
dan

  • bagi

SK No 148274A

---

PRESIDEN

q bagi calon yang berasal dari luar UT, wajib
melampirkan surat persetujuan pencalonan Rektor
dari pejabat yang berwenang dari institusi/instansi
asal.

Pasal 38

(1) Rektor dipilih, diangkat, dilantik, dan diberhentikan

oleh MWA.
(21 Rektor dalam melaksanakan tugasnya bertanggung
jawab kepada MWA

(3) Rektor diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun

dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali
masa jabatan.
(41 Tata cara pemilihan, pengangkatan, pelantikan, dan
pemberhentian Rektor diatur dengan Peraturan MWA

Pasal 39

Rektor dan wakil Rektor dilarang menduduki jabatan pada:
- pergunran tinggi lain / lembaga lain;
- jabatan struktural dan/atau fungsional pada
lembaga lain;
- badan usaha baik di dalam maupun di luar
lingkungan UT; dan/ atau
- jabatan lainnya yang dapat menimbulkan konflik
kepentingan dengan UT.

Pasal 40

Rektor berhenti dari jabatannya apabila:
jabatan; a. berakhir masa
- meninggal dunia;
- berhalangan tetap secara terus menerus lebih dari
6 (enam) bulan;
- menduduki . . .

SK No 148275 A

---

PRESIDEN

- menduduki jabatan rangkap sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 39;
- mengundurkan diri;
- dinilai tidak cakap melaksanakan tugas;
- mendapatkan sanksi disiplin dan/ atau sanksi etika
akademik tingkat sedang atau tingkat berat;
dan/ atau
- dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan
yang telah berkekuatan hukum tetap.

Pasal 41

(l) Dalam hal Rektor diberhentikan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 40 huruf b sampai dengan
huruf h, MWA mengangkat salah satu wakil Rektor
menjadi Rektor definitif untuk meneruskan sisa masa
jabatan Rektor.
(21 Pengangkatan Rektor sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dikecualikan dari ketentuan persyaratan
untuk menjadi Rektor sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 37.

(3) Rektor definitif yang meneruskan sisa masa jabatan

Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung
menjabat I (satu) periode jabatan apabila
melanjutkan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua)
tahun 6 (enam) bulan.

Pasal 42

(1) Dalam hal masa jabatan Rektor berakhir dan Rektor

baru belum terpilih, MWA menugaskan salah satu
wakil Rektor menjadi pelaksana tugas Rektor paling
lama 1 (satu) tahun.
(21 Pelaksana tugas Rektor sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) melaksanakan tugas dan menetapkan
keputusan yang menjadi wewenang jabatannya
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

### Pasal 43...

SK No 148276A

---

PRESIDEN

Pasa1 43

(1) Walil Rektor sglagaimana dimaksud dalam Pasal 35

huruf b memiliki tugas membantu Rektor sesuai
dengan bidang tugasnya.
(21 Wakil Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berjumlah paling banyak 4 (empat) orang.

(3) Wakil Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(41 Masa jabatan wakil Rektor selama 5 (lima) tahun dan
dapat diangkat kembali hanya untuk 1 (satu) kali
masa jabatan.

(5) Pedoman pelaksanaan tugas wakil Rektor dan tata

cara pengangkatan dan pemberhentian wakil Rektor
diatur dengan Peraturan Rektor.

Pasal 44

Unsur pelaksana akademik sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 34 ayat (21 huruf b terdiri atas:

- Fakultas;
- Sekolah; dan
- lembaga yang melaksanakan fungsi penelitian dan
pengabdian kepada masyarakat.

Pasal 45

Fakultas sebagaimana dimaksud dalam Pasa1 44 huruf a
terdiri atas:
- Dekan dan wakil Dekan;
- SAF;
- Departemen;
- laboratorium/ bengkel/ studio; dan
- unit lain yang diperlukan.

### Pasal 46. . .

SK No 148277 A

---

PRESIDEN

Pasal 46

(1) Dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45

huruf a diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.

(2) Dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

bertanggung jawab kepada Rektor.

(3) Wakil Dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45

huruf a berjumlah paling banyak 3 (tiga) orang.

(4) Wakil Dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

diangkat dan diberhentikan oleh Rektor atas usul
Dekan.

(5) Wakil Dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)

bertanggung jawab kepada Dekan.

(6) Masa jabatan Dekan dan wakil Dekan selama 5 (lima)

tahun dan dapat diangkat kembali hanya untuk
1 (satu) kali masa jabatan.

(7) Syarat dan tata cara pengangkatan dan

pemberhentian serta tugas Dekan dan wakil Dekan
diatur dengan Peraturan Rektor.

Pasal 47

(1) SAF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf b

mempunyai tugas memberikan pertimbangan dan
pengawasan dalam penyusunan, penetapan, dan
pelaksanaan kebijakan akademik di Fakultas.
(21 Masa jabatan anggota SAF selama 5 (lima) tahun dan
dapat diangkat kembali hanya untuk I (satu) kali
masa jabatan.

(3) Syarat dan tata cara pemilihan, pengangkatan, dan

pemberhentian serta tugas SAF diatur dengan
Peraturan Rektor.

### Pasal 48. . .

SK No 148278 A

---

PRESIOEN

Pasal 48

Organisasi dan tata kerja Departemen,
laboratorium/bengkel/ studio, dan unit lain di Fakultas
yang diperlukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45
huruf c, huruf d, dan huruf e diatur dengan Peraturan
Rektor.

Pasal 49

(1) Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44

huruf b terdiri atas:
- Sekolah pascasarjana; dan
- Sekolah vokasi.
(21 Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas:
- direktur;
- wakil direktur; dan
- koordinator Program Studi.

(2) (3) Wakil direktur sebagaimana dimaksud pada ayat

huruf b paling banyak 3 (tiga) wakil direktur.
(41 Direktur dan wakil direktur sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf a dan huruf b diangkat dan
diberhentikan oleh Rektor.

(5) Masa jabatan direktur dan wakil direktur selama

5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali hanya
untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

(6) Syarat dan tata cara pengangkatan dan

pemberhentian serta tugas direktur, wakil direktur,
dan koordinator Program Studi diatur dengan
Peraturan Rektor.

Pasal 50

(1) kmbaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44

huruf c merupakan unsur pelaksana akademik yang
menyelenggarakan penelitian dan pengabdian kepada
masyarakat.

(2lLr-mbaga. . .

SK No 148279A

---

PRESIDEN

(2) kmbaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

memiliki tugas:
- menJrusun rencana strategis penelitian dan
pengabdian kepada masyarakat;
- melaksanakandanmengoordinasikanpenelitian
dan pengabdian kepada masyarakat; dan
- melaksanakan kerja sama di bidang penelitian
dan pengabdian kepada masyarakat.

(3) Organisasi dan tata kerja lembaga sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan
Rektor.

Pasal 51

(1) Unsur penunjang akademik dan nonakademik

(21 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayal
huruf c mempunyai tugas menunjang pelaksanaan
kegiatan akademik dan nonakademik.
(21 Organisasi dan tata kerja unsur penunjang akademik
dan nonakademik diatur dengan Peraturan Rektor.

Pasal 52

(1) Unsur pelaksana penjaminan mutu sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf d mempunyai
tugas melaksanakan, memantau,
dan mengevaluasi kegiatan penjaminan mutu
akademik.

(2) Organisasi dan tata kerja unsur penjaminan mutu

diatur dengan Peraturan Rektor.

### Pasal 53. . .

SK No 148280 A

---

PRESIOEN

### REPUBLIK INOONESIA

Pasal 53

(1) Unsur pengembang dan pelaksana tugas strategis

(21 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat
huruf e mempunyai tugas menyelenggarakan fungsi
pengembangan pendidikan tinggi dalam pemenuhan
kebutuhan strategis pembangunan nasional.
(21 Organisasi dan tata kerja unsur pengembang dan
pelaksana tugas strategis diatur dengan Peraturan
Rektor.

Pasal 54

(1) Unsur pelaksana administrasi sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf f mempunyai
tugas untuk koordinasi
pelaksanaan tugas dan layanan administrasi di
bidang akademik dan nonakademik kepada seluruh
unit organisasi di UT.
(21 Organisasi dan tata kerja unsur pelaksana
administrasi diatur dengan Peraturan Rektor.

Pasal 55

(1) Unsur pelaksana pengawasan internal sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf g mempunyai
tugas membantu Rektor dalam menjalankan
pengawasan nonakademik.
(21 Organisasi dan tata kerja unsur pelaksana
pengawasan internal diatur dengan Peraturan Rektor.

Pasal 56

(1) Unsur pengelola usaha sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 34 ayat (2) huruf h mempunyai tugas
melaksanakan pengelolaan dan pengembangan
usaha serta pemberdayaan sumber daya UT.

(2) Organisasi . . .

SK No 148281A

---

PRESIDEN

(21 Organisasi dan tata kerja unsur pengelola usaha
diatur dengan Peraturan Rektor.

Pasal 57

Unsur lain yang diperlukan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 34 ayat (2) huruf i diatur dengan Peraturan Rektor.

Paragraf 4
Senat Akademik Universitas

Pasal 58

(l) SAU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1)
huruf c merupakan organ yang menjalankan fungsi
penetapan kebijakan, pemberian pertimbangan, dan
pengawasan di bidang akademik.
(21 Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud
pada ayat (l), SAU mempunyai wewenang:
- menetapkan kebijakan akademik mengenai:
1. kurikulum Program Studi;
1. persyaratan pembukaan, perubahan, dan
penutupan Program Studi;
1. persyaratan pemberian gelar akademik; dan
1. persyaratan pemberian gelar doktor
kehormatan dan penghargaan akademik
lainnya.
- menetapkan kebijakan dan mengawasi
pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan
mimbar akademik, dan otonomi keilmuan;
- menetapkan kebijakan dan mengawasi
pelaksanaan norna, etika, dan peraturan
akademik;

  • merekomendasikan

SK No 148282A

---

PRESIDEN

- merekomendasikan sanksi terhadap
pelanggaran norma, etika, dan peraturan
akademik oleh Sivitas Akademika kepada
Rektor;
- mengawasi pelaksanaan kebijakan akademik
oleh Rektor;
- mengawasi dan mengevaluasi pencapaian
kinerja akademik;
- memberikan persetqjuan kepada Rektor dalam
pengusulan lektor kepala dan profesor;
- merekomendasikanpemberianataupencabutan
gelar doktor kehormatan;
- memberikan persetujuan pembukaan,
perubahan, dan penutupan Program Studi;
- memberikan pertimbangan pendirian,
penggabungan, dan/ atau pembubaran Fakultas,
Sekolah, dan/ atau Departemen; dan
- bersama MWA dan Rektor menyusun dan
menyetujui rancangan perubahan Statuta UT.

Pasal 59

(1) Anggota SAU terdiri atas:

- Rektor;
- wakil Rektor;
- Dekan;
- direktur Sekolah;
- pemimpin lembaga yang melaksanakan fungsi
penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
dan
- 5 (lima) orang wakil Dosen dari setiap Fakultas.
(21 Wakil Dosen dari setiap Fakultas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf f terdiri atas:
jabatan a. 2 (dua) orang dosen yang memiliki
akademik profesor; dan
b.3(tiga)...

SK No 148283 A

---

PRESIDEN

jabatan b. 3 (tiga) orang dosen yang memiliki
akademik:
1. lektor kepala; dan/atau
1. lektor yang memiliki kualifikasi akademik
doktor.

(3) Dalam hal Fakultas tidak memiliki Dosen dengan

jabatan akademik profesor sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf a dapat diganti oleh Dosen yang
memiliki jabatan akademik:
- lektor kepala; dan/atau
- lektor yang memiliki kualifikasi akademik
doktor.
(41 Wakil Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
huruf f harus memenuhi syarat:
- beriman dan bertakwa kepada T\rhan Yang Maha
Esa;
- sehat jasmani dan rohani;
- bebas dari narkotika da::. zat adiktif lainnya;
- memiliki integritas akademik;
- memahami visi, misi, dan tujuan UT;
- Dosen tetap UT;
- memiliki kemampuan manajemen akademik;
- tidak sedang mengikuti pendidikan lebih dari
6 (enam) bulan; dan
- tidak pernah dipidana penjara berdasarkan
putusan pengadilan yang telah berkekuatan
hukum tetap.

(5) Pemilihan anggota SAU perwakilan Dosen

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3)
dilakukan oleh SAF masing-masing Fakultas melalui
rapat pleno.

(6) Anggota SAU diangkat untuk masa jabatan 5 (lima)

tahun dan dapat diangkat kembali hanya untuk
I (satu) kali masa jabatan.

### Pasal 6O. . .

SK No 148284A

---

PRESIDEN

Pasal 60

(1) SAU terdiri atas:

- ketua merangkap anggota;
- sekretaris merangkap anggota; dan
- anggota.
(21 Ketua dan sekretaris SAU sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a dan huruf b dijabat oleh anggota
SAU yang berasal dari wakil Dosen.

(3) Ketua dan sekretaris SAU sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf a dan hurufb dipilih dari dan oleh
anggota SAU.

(4) Ketua, sekretaris, dan anggota SAU sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Rektor.

(5) Tata cara pemilihan ketua dan sekretaris SAU diatur

dengan Peraturan SAU.

Pasal 61

(1) Keanggotaan SAU berakhir apabila:

- meninggal dunia;
- berakhir masa jabatan;
- mengundurkan diri;
- berhalangan tetap secara terus menerus lebih
dari 6 (enam) bulan;
- meninggalkan tugas tanpa izin pimpinan selama
lebih dari 3 (tiga) butan;
jabatan negeri di luar UT; f. diangkat dalam
- melanggar kode etik UT dalam kategori berat;
dan/atau
- dipidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang telah berkekuatan hukum
tetap.
(21 Anggota SAU yang diberhentikan dalam masa
jabatannya digantikan oleh anggota baru.

(3) Pergantian...

SK No 148285 A

---

PRESIOEN

(3) Pergantian anggota SAU sebagaimana dimaksud pada

ayat (21 dilakukan melalui pergantian antarwaktu.

Pasal 62

Tata cara pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian
anggota SAU diatur dengan Peraturan SAU.

Pasal 63

(1) Dalam melaksanakan tugasnya SAU dapat

membentuk komisi atau sebutan lain sesuai
kebutuhan.
(21 Pembentukan serta organisasi dan tata kerja komisi
atau sebutan lain sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dengan Peraturan SAU.

Paragraf 5
Ketenagaan

Pasal 64

(l) Pegawai UT terdiri atas Dosen dan Tenaga
Kependidikan.
(21 Pegawai UT sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
- pegawai negeri sipil; dan
- nonpegawai negeri sipil.

(3) Hak dan kewajiban pegawai UT nonpegawai negeri

sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b
disetarakan dengan hak dan kewajiban pegawai
negeri sipil.

(4) Hak dan kewajiban pegawai UT nonpegawai negeri

sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur
dengan Peraturan Rektor.

### Pasal 65...

SK No 148286 A

---

PRESIDEN

### REPUBLIK INOONESIA

Pasal 65

(l) Pengangkatan pegawai negeri sipil sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 64 ayat (21 huruf a
dilaksanakan oleh pemerintah pusat berdasarkan
usulan UT.
(21 Tata cara rekrutmen, pengangkatan, pembinaan
karier, dan pemberhentian pegawai UT berstatus
pegawai negeri sipil dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 66

(1) Pegawai UT berstatus nonpegawai negeri sipil

(21 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat
huruf b terdiri atas:
- pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja;
dan
- pegawai yang diangkat oleh Rektor.
(21 Pegawai pemerintah dengan pe{anjian kerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan mengenai aparatur sipil negara.

(3) Pegawai yang diangkat oleh Rektor sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai
ketenagakerjaan dan pendidikan tinggi.
(41 Rekrutmen pegawai UT berstatus nonpegawai negeri

(1) sipil sebagaimana dimaksud pada ayat

dilaksanakan oleh UT berdasarkan hasil analisis
kebutuhan, analisis jabatan, dan analisis beban kerja
dalam suatu rencana pengembangan sumber daya
manusia.

(5) Tata cara rekrutmen, pengangkatan, pembinaan

karier, dan pemberhentian pegawai yang diangkat
oleh Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b diatur dengan Peraturan Rektor.

### Pasal 67...

SK No 148287 A

---

PRESIDEN

Pasal 67

(1) UT wajib membangun dan mengembangkan

manajemen kepegawaian.

(2) Manajemen kepegawaian sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) berdasarkan kualifikasi, kompetensi,
dan kinerja tanpa membedakan suku, agama, ras,
dan antargolongan.

(3) Manajemen kepegawaian diatur dengan Peraturan

Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 68

Pegawai negeri sipil dari kementerian/ Iembaga lain dapat
diterima sebagai Dosen dan/ atau Tenaga Kependidikan UT
berdasarkan kebutuhan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 69

(1) Hak kepegawaian bagr pegawai negeri sipil

(21 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat
huruf a sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai aparatur sipil
negara.
(21 Hak kepegawaian bagi pegawai nonpegawai negeri
sipil yang berstatus pegawai pemerintah dengan
perjanjian kerja sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 66 ayat (1) huruf a sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan mengenai aparatur
sipil negara.

(3) Hak kepegawaian bagi pegawai nonpegawai negeri

sipil yang diangkat oleh Rektor sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 66 ayat (l) huruf b sesuai
dengan ketentuan yang diatur oleh Rektor dan
ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai
ketenagakerjaan.

(4) Selain...

SK No 148288 A

---

PRESIDEN

(4) Selain hak pegawai UT sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) sampai dengan ayat (3), pegawai UT dapat
memperoleh penghasilan lain yang diatur oleh Rektor.

Pasal 70

(1) Batas usia pensiun bagi pegawai UT yang berstatus

pegawai negeri sipil dan pemutusan hubungan
perjanjian kerja bagi pegawai UT yang berstatus
pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(21 Pemutusan hubungan perjanjian kerja bagi pegawai
UT yang berstatus nonpegawai negeri sipil yang
diangkat oleh Rektor diatur dengan Peraturan Rektor.

Pasal 73

(1) Mahasiswa mempunyai hak yang sama untuk

mendapatkan pelayanan pendidikan dan fasilitas
pendukung untuk menjamin kelancaran proses
pembelajaran.
(21 Setiap Mahasiswa wajib mematuhi semua ketentuan
peraturan perundang-undangan, norma/kaidah
keilmuan, etika akademik, dan kode etik Mahasiswa.

(3) Hak dan kewajiban Mahasiswa diatur dengan

Peraturan Rektor.

Pasal74

(1) UT melaksanakan pendampingan dan pelayanan

kegiatan kemahasiswaan dalam rangka
pengembangan kepribadian dan daya nalar,
wawasan, kreativitas, kemandirian, dan kepekaan
sosial.
(21 Pendampingan dan pelayanan kegiatan
kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan melalui kegiatan kurikuler,
kokurikuler, dan ekstrakurikuler.

(3) Pendampingan dan pelayanan kegiatan

kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan Rektor.

### Pasal 75...

SK No 148290A

---

PRESIDEN

Pasal 75

(1) Alumni UT merupakan setiap orang yang telah

menyelesaikan salah satu atau lebih program
pendidikan di UT.
(21 Alumni UT ikut bertanggung jawab menjaga nama
baik UT dan aktif berperan serta dalam memajukan
UT,

(3) Hubungan antara UT dan alumni UT diselenggarakan

berdasarkan asas saling kemitraan,
dan kekeluargaan.
(41 Alumni UT terhimpun dalam organisasi alumni
bemama Ikatan Alumni UT yang disebut IKA UT.

(5) Organisasi dan tata kerja IKA UT diatur dengan

anggaran dasar dan anggaran rumah tangga IKA UT.

Paragraf 7
Kerja Sama

Pasal 76

(1) UT dapat menjalin kerja sama akademik dan/ atau

nonakademik secara institusional dengan berbagai
pihak, baik dari dalam negeri maupun luar negeri
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(21 Keda sama dilakukan secara bertanggung jawab
dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi,
efektivitas, produktivitas, kreativitas, inovasi, mutu,
dan relevansi pelaksanaan tridharma perguruan
tinggi.

(3) Hasil kerja sama sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dipergunakan bagi pengembangan tridharma
pergunran tinggi UT dan dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4)MWA. . .

SK No 148291A

---

PRESIDEN

_42_

(4) MWA melakukan evaluasi kerja sama antara UT

dengan pihak lain.

(5) Kerja sama diatur dengan Peraturan Rektor.

Bagian Ketujuh
Sistem Penjaminan Mutu

Paragraf 1
Umum

Pasal77
Sistem penjaminan mutu UT terdiri atas:
- sistem penjaminan mutu internal; dan
- sistem penjaminan mutu eksternal.

Paragraf 2
Sistem Penjaminan Mutu Internal

Pasal 78

(1) Sistem penjaminan mutu internal UT sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 77 huruf a direncanakan,
dilaksanakan, dievaluasi, dikendalikan, dan
dikembangkan secara berkelanjutan.
(21 Sistem penjaminan mutu internal UT bertujuan
untuk:
- menjamin setiap layanan akademik kepada
Mahasiswa dilakukan sesuai dengan standar;
- mewujudkan transparansi dan akuntabilitas
kepada masyarakat dan/atau pemangku
kepentingan mengenai penyelenggaraan
pendidikan sesuai dengan standar; dan
- mengupayakan semua unit di UT untuk bekerja
sesuai dengan standar.

(3) Sistem . . .

SK No 148292A

---

PRESIDEN

_43_

(3) Sistem penjaminan mutu internal sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh unsur
pelaksana penjaminan mutu sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 52.
(41 Sistem penjaminan mutu internal diatur dengan
Peraturan Rektor.

Paragraf 3
Sistem Penjaminan Mutu Eksternal

Pasal 79

(1) Sistem penjaminan mutu eksternal sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 77 hturuf b merupakan
kegiatan penilaian untuk menentukan kelayakan dan
tingkat pencapaian mutu Program Studi dan
perguruan tinggi yang dilakukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(21 Semua unsur pelaksana akademik dan unsur
jawab penunjang alademik bertanggung
memfasilitasi pelaksanaan akreditasi dan
dikoordinasikan oleh lembaga atau nama lain yang
menjalankan fungsi penjaminan mutu.

Paragraf 4
Akuntabilitas Publik

Pasal 80

(1) Akuntabilitas publik UT terdiri atas:

- akuntabilitas akademik; dan
- akuntabilitasnonakademik.
(21 Akuntabilitas publik UT wajib diwujudkan paling
sedikit dengan:

  • memberikan . . .

SK No 148293 A

---

FRESIDEN

### REPUBLIK ]NDONESIA

- memberikan pelayanan pendidikan yang paling
sedikit memenuhi standar nasional pendidikan
tinggi;
- menyelenggarakan tata kelola pergu.ruan tinggi
berdasarkan praktik terbaik yang dapat
dipertanggun gj awabkan ;
- menlrusun laporan keuangan UT tepat waktu,
sesuai standar akuntansi yang berlaku, serta
diaudit oleh akuntan publik; dan
- melakukan pelaporan lainnya secara
transparan, tepat waktu, dan akuntabel.

(3) Akuntabilitas publik UT sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) disampaikan oleh Rektor kepada Menteri dan
MWA dalam bentuk laporan tahunan.

Bogian Kedelapan
Kode Etik

### Pasal 8 1

(1) Kode etik UT bertujuan untuk menunjang

penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi.
(21 Kode etik UT sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
- kode etik Dosen;
- kode etik Mahasiswa; dan
- kode etik Tenaga Kependidikan.
(21 (3) Kode etik Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat
huruf a memuat norna yang mengikat Dosen secara
individual dalam penyelenggaraan kegiatan akademik
dan nonakademik.

(4) Kode etik Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) huruf b memuat norma yang mengikat
Mahasiswa secara individual dalam melaksanakan
kegiatan akademik dan kemahasiswaan di UT.

(5) Kode...

SK No 148294A

---

FRESIDEN

(5) Kode etik Tenaga sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) huruf c memuat norma yang
mengikat Tenaga Kependidikan secara individual
dalam menunjang penyelenggaraan UT.

(6) Kode etik Dosen dan kode etik Mahasiswa

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan
huruf b diatur dengan Peraturan Rektor setelah
mendapat pertimbangan SAU.
(71 Kode etik Tenaga Kependidikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf c diatur dengan
Peraturan Rektor.

Bagian Kesembilan
Bentuk dan Tata Cara Penetapan Peraturan

Pasal 82

(1) Peraturan yang berlaku di UT meliputi:

- peraturanperundang-undangan;
- peraturan MWA;
- peraturan Rektor; dan
- peraturan SAU.
(21 Selain peraturan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1), di UT berlaku:

  • keputusan MWA; dan
  • keputusan Rektor.

(3) Peraturan SAU sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf d hanya berlaku di internal SAU.
(41 Tata cara penetapan peraturan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d
diatur dengan Peraturan Rektor.

Bagian

SK No 148295A

---

PRESIDEN

_46_
B2gian Kesepuluh
Sistem Perencanaan

Pasal 83

(1) Sistem perencanaan UT merupakan satu kesatuan

tata cara perencanaan pengembangan yang bersifat
jangka panjang, jangka menengah, dan jangka
pendek.
(21 Sistem perencanaan UT menjadi dasar bagi setiap
organ UT dan seluruh Sivitas Akademika dalam
penJrusunan program.

(3) Jangka waktu perencanaan terdiri atas:

jangka panjang; a. 20 (dua puluh) tahun untuk
jangka menengah; dan b. 5 (lima) tahun untuk
jangka pendek. c. 1 (satu) tahun untuk

(4) Sistem perencanaan UT dituangkan dalam dokumen

perencanaan UT.

(5) Dokumen perencanaan UT sebagaimana dimaksud

pada ayat (4) disusun oleh Rektor dan disahkan oleh
MWA.

(6) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (5)

merupakan acuan perencanaan dan digunakan
untuk menilai capaian kinerja Rektor dalam
menjalankan tugasnya.

Pasal 84

(1) Rencana kerja dan anggarzrn tahunan UT paling

sedikit memuat:
- rencana kerja UT;
- anggaran tahunan UT; dan
- proyeksi keuangan.

(2) Rencana kerja dan Ernggaran tahunan UT diajukan

kepada MWA paling lambat 60 (enam puluh) hari
sebelum tahun anggaran dimulai.

(3) Rencana...

SK No 148296A

---

PRESIDEN

(3) Rencana kerja dan anggaran tahunan sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) disahkan oleh MWA paling
lambat tanggal 31 Desember.
(41 Dalam hal rencana kerja dan anggaran tahunan yang
diajukan belum disahkan oleh MWA sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), pagu rencana kerja dan
anggaran tahunan tahun sebelumnya dapat
dilaksanakan sampai rencana kerja dan anggaran
tahunan yang diusulkan disahkan.

Bagian Kesebelas
Pendanaan dan Kekayaan

Paragraf 1
Pendanaan

Pasal 85

(1) Pemerintah pusat dana untuk

penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi yang
diselenggarakan oleh UT yang dialokasikan da-lam
anggaran pendapatan dan belanja negara sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(21 Selain dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan
belanja negara sebagaimana dimaksud pada ayat (l),
pendanaan penyelenggaraan tridharma perguruan
tinggi oleh UT juga dapat berasal dari:
- masyarakat;
- biaya pendidikan;
- hasil pengelolaan dana abadi;
- usahaUT;
- kerja sama tridharma perguruan tinggi;
- pengelolaan kekayaan UT;
- anggaran pendapatan dan belanja daerah;
- pinjaman; dan/atau

  • pendapatan . ..

SK No 148297 A

---

PRESIDEN

- pendapatan lain yang sah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

huruf h mengacu pada ketentuan pinjaman yang
ditetapkan oleh Menteri.
(41 Penerimaan UT dari sumber dana sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) merupakan pendapatan UT
yang dikelola secara otonom dan bukan merupakan
penerimaan negara bukan pajak.

(5) Pengelolaan dana UT sebagaimana dimaksud pada

ayat (4) diatur dengan Peraturan Rektor.

Paragraf 2
Kekayaan

Pasal 86

(1) Kekayaan UT bersumber dari:

- kekayaan awal;
- hasil pendapatan UT;
- bantuan atau hibah dari pihak lain; dan/ atau
- sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(21 Seluruh kekayaan UT termasuk kekayaan intelektual,
fasilitas, benda, dan bentuk lainnya dicatat sebagai
kekayaan UT.

(3) Seluruh kekayaan UT dikelola secara mandiri,

transparan, dan akuntabel untuk pengelolaan dan
pengembangan UT dalam rangka penyelenggaraan
tridharma perguruan tinggi.
(41 Pengelolaan kekayaan UT diatur dengan Peraturan
Rektor.

### Pasal 87...

SK No 148298 A

---

PRESIDEN

Pasal 87

(1) Kekayaan awal UT sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 86 ayat (1) huruf a berupa kekayaan negara

yang dipisahkan, kecuali tanah.
(21 Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan barang milik negara yang ditatausahakan
oleh Menteri.

(3) Nilai kekayaan awal sebagaimana dimaksud pada

yang ayat (l ) ditetapkan oleh menteri
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan berdasarkan usul Menteri.
negara untuk ditempatkan l4l Penatausahaan kekayaan
sebagai kekayaan awal UT diselenggarakan oleh
menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan.

Pasal 88

(1) Kekayaan berupa tanah yang diperoleh UT setelah

penetapan kekayaan awal yang bersumber dari:
- anggaran pendapatan dan belanja negara
merupakan barang milik negara; dan
- anggaran pendapatan dan belanja daerah
merupakan barang milik daerah.
(21 Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
ditatau sahakan oleh Menteri.

(3) Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b

ditatausahakan oleh gubernur atau bupati/wali kota
sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 89

(1) Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 dan

### Pasal 88 tidak dapat dipindahtangankan dan tidak

dapat dijaminkan kepada pihak lain.

(2)ur. . .

SK No 148299A

---

PRESIDEN

(21 UT melakukan pengungkapan yang memadai da-lam
catatan atas laporan keuangan terhadap tanah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 dan

### Pasal 88.

(3) Barang milik negara berupa tanah sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 87 dan Pasal 88 ayat (1)
huruf a dalam penguasaan UT dapat dimanfaatkan
oleh UT setelah mendapat persetqiuan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan.
negara berupa tanah l4l Hasil pemanfaatan barang milik
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi
pendapatan UT untuk menunjang pelaksanaan tugas
dan fungsi UT.

(5) Barang milik daerah berupa tanah sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 88 ayat (1) huruf b dalam
penguasaan UT dapat dimanfaatkan oleh UT setelah
mendapat persetujuan gubernur atau bupati/wali
kota sesuai dengan kewenangannya.

(6) Hasil pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah

sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menjadi
pendapatan UT untuk menunjang pelaksanaan tugas
dan fungsi UT.
(71 Pemanfaatan barang milik negara dan barang milik
daerah berupa tanah sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) dan ayat (6) dilaporkan kepada Menteri.

Pasal 90

(1) Kekayaan berupa tanah yang bersumber dari

pengembangan dana UT setelah penetapan kekayaan
awal merupakan barang milik UT.

(1) l2l Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat

dibukukan sebagai kekayaan dalam neraca UT dan
ditatau sahakan oleh UT.

(3) Tanah. . .

SK No 148300A

---

PRESIDEN

(3) Tanah yang diperoleh dan dimiliki oleh UT selain

tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 dan

### Pasal 88 dapat dialihkan kepada pihak lain setelah

mendapatkan persetqiuan MWA.

Paragraf 3
Pengelolaan Sarana dan Prasarana

Pasal 91

(1) Sarana dan prasarana yar:g dimiliki UT dikelola dan

didayagunakan secara optimal untuk kepentingan
penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi,
kegiatan penunjang akademik, satuan usaha, dan
pelayanan sosial yang relevan untuk mencapai tujuan
UT.
(21 Penyediaan sarana dan prasarana akademik
mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi
dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Penggunaan dan pemanfaatan lahan di lingkungan

UT harus memperhatikan tata guna lahan, estetika,
kelestarian lingkungan, dan konservasi a1am.
(41 UT melindungi dan melestarikan sarana dan
prasarana yang memiliki nilai historis bagi UT.

(5) Mekanisme dan tata cara pengelolaan sarana dan

prasarana di lingkungan UT diatur dengan Peraturan
Rektor.

Paragraf 4
Pengadaan Barang dan Jasa

Pasal 92

(1) Pengadaan barang dan jasa dilakukan berdasarkan

prinsip efisiensi dan ekonomis sesuai dengan praktik
bisnis yang sehat.

(2) Pengadaan . . .

SK No 148301 A

---

PRESlDEN

(2) Pengadaan barang dan jasa yang sumber dananya

berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara
dan anggaran pendapatan dan belanja daerah
mengacu kepada ketentuan pengadaan barang dan
jasa untuk instansi pemerintah.

(3) Pengadaan barang dan jasa yang sumber dananya:

- bukan berasal dari anggaran pendapatan dan
belanja negara;
- bukan berasal dari anggaran pendapatan dan
belanja daerah; dan
- berasal dari hibah yang tidak mengatur
pengadaan barang/jasa dalam perjanjian hibah,
diatur dengan Peraturan Rektor.

Paragraf 5
Investasi

Pasal 93

(1) UT melakukan investasi peningkatan sarana dan

prasarana untuk pelaksanaan tridharma perguruan
tinggi dan manajemen UT.
Selain investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), l2l
UT dapat melakukan investasi dalam satuan
pengelola usaha.

(3) Investasi pada satuan pengelola usaha sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) tidak boleh bertentangan
dengan falsafah UT, nilai luhur UT, dan tujuan
pendidikan karakter bangsa.
(41 Nilai aset UT yang dapat diinvestasikan untuk usaha
komersial paling banyak 2Oo/o (dua puluh persen) dari
nilai aset.
(41 (5) Nilai aset UT sebagaimana dimaksud pada ayat
merupakan nilai aset yang tercantum dalam laporan
keuangan terakhir yang diaudit oleh auditor
independen yang ditetapkan oleh KA.

(6) Keuntungan...

SK No 148302 A

---

FRESIOEN

### REPUBLIK INDONES

(6) Keuntungan yang diperoleh dari kegiatan investasi

merupakan pendapatan UT.

(7) Investasi UT hanya dapat dilakukan oleh Rektor

setelah mendapat persetujuan MWA.

(8) Tata cara investasi, kegiatan usaha, dan

pengawasannya diatur dengan Peraturan MWA.

Paragraf 6
Akuntansi, Pengawasan, dan Pelaporan

Pasal 94

(1) Rektor menyelenggarakan sistem informasi

manajemen keuangan sesuai dengan kebutuhan,
pengawasan, dan prinsip tata kelola yang baik.
(21 Akuntansi dan laporan keuangan diselenggarakan
sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang
diterbitkan oleh asosiasi profesi akuntansi Indonesia.

(3) KA melakukan pengawasan penyelenggaraan sistem

akuntansi, evaluasi sistem pengendalian internal,
dan audit atas laporan keuangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2).

(4) Mekanisme dan tata cara penyelenggaraan akuntansi

dan laporan keuangan dalam lingkup UT diatur
dengan Peraturan Rektor.

Pasal 95

(1) la.poran tahunan UT meliputi laporan bidang

akademik dan laporan bidang nonakademik.
(21 Laporan bidang akademik meliputi laporan
penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan
pengabdian kepada masyarakat.

(3) Laporan bidang nonakademik meliputi laporan

manajemen dan laporan keuangan.

(4) Laporan . . .

SK No 148303 A

---

PRESIDEN

(4) Laporan bidang akademik dan laporan bidang

nonakademik disampaikan oleh Rektor kepada MWA
dan Menteri paling lambat 3 (tiga) bulan setelah
tahun buku beralhir.

(5) Dalam rangka pen5rusunan laporan keuangan

pemerintah pusat, laporan keuangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) yang telah diaudit
disampaikan setiap tahun kepada Menteri dan
menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan.

(6) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan

ayat (3) diatur dengan Peraturan MWA.

Pasal 96

(1) Laporan keuangan tahunan UT diaudit oleh akuntan

publik.
(21 Laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) merupakan bagian tidak terpisahkan
dari laporan tahunan UT.

(3) Laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) diumumkan kepada publik.
(41 Akuntan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh KA.

(5) Administrasi dan pengurusan audit yang dilakukan

oleh akuntan publik merupakan tanggung jawab
Rektor.

Pasal 97

Rektor yang telah terpilih dan diangkat sebelum Peraturan
Pemerintah ini mulai berlaku, tetap melaksanakan
tugasnya sampai dengan berakhirnya masa jabatan.

### Pasal 98. . .

SK No 148304A

---

FRESIDEN

Pasal 98

(1) Pimpinan dan anggota senat yang telah terpilih dan

diangkat sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai
berlaku, tetap melaksanakan tugasnya sampai
ditetapkannya SAU sesuai dengan ketentuan dalam
Peraturan Pemerintah ini.
(21 Untuk pertama kali, senat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) memilih anggota SAU dalam jangka
waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku.
(21 (3) Anggota SAU sebagaimana dimaksud pada ayat
diusulkan kepada Rektor untuk ditetapkan.

Pasal 99

(1) Dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan

sejak SAU ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 98 ayat (3), SAU mengusulkan anggota MWA

untuk pertama kali kepada Menteri untuk
ditetapkan.
(21 Anggota MWA yang ditetapkan oleh Menteri
sebagaimana dimaksud pada ayat (l) untuk pertama
kali memilih ketua dan sekretaris dari anggota MWA.

Pasal 100

Tata cara pemilihan anggota SAU sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 98 ayat (2) dan pemilihan anggota MWA
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (1) diatur
dengan Peraturan Rektor.

. Pasal 1O1 ..

SK No 148305 A

---

PRESlDEN

### Pasal 1O1

Perjanjian yang telah dilakukan oleh UT dengan pihak lain
sebelum ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini, tetap
berlaku sampai berakhirnya jangka waktu perjanjian.

Pasal 102

Pejabat pengelola UT yang telah diangkat sebelum
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, tetap
melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan
diangkatnya pejabat pengelola berdasarkan Peraturan
Pemerintah ini.

Pasal 103

(l) Pengelolaan keuangan badan layanan umum pada UT
tetap berlaku paling lambat sampai dengan akhir
tahun anggaran 2023.

(2) Pengelolaan keuangan badan layanan umum

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk yang
digunakan untuk pembiayaan organ UT yang dibentuk
berdasarkan Peraturan Pemerintah ini paling lambat
sampai dengan akhir tahun anggaran 2023.

### Pasal 1O4

(1) Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,

Dosen, Tenaga Kependidikan, dan pejabat pengelola
UT yang telah diangkat atau diangkat selama masa
transisi sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan
Pemerintah ini tetap memperoleh hak keuangan
berdasarkan pola pengelolaan keuangan badan
layanan umum sampai dengan berlakunya pola
pengelolaan perguruan tinggi negeri badan hukum.

(2) Status...

SK No 148306A

---

PRESIOEN

### REPUBLIK INDONES]A

(21 Status kepegawaian pegawai nonpegawai negeri sipil
UT yang telah ada sebelum Peraturan Pemerintah ini
mulai berlaku, tetap berstatus sebagai Pegawai UT
dan dilakukan penyesuaian berdasarkan ketentuan
Peraturan Pemerintah ini paling lambat 5 (lima) tahun
sejak Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku.

Pasal 105

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua
peraturan dan keputusan di lingkungan UT dinyatakan
masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan
Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 106

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
- Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan
Tinggi Nomor 16 Tahun 20L7 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Universitas Terbuka (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor L77l; dan
- Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan
Tinggi Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2017
tentang Statuta Universitas Terbuka (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1921),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 107

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar

SK No 148307A

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Oktober 2022

INDONESI.A,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2O Oktober 2022

,

ttd

PRATIKNO

Salinan sesuai dengan aslinya

Perundang-undangan dan
istrasi Hukum,

a Djaman

SK No 148,142A

---

PRESIDEN